Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Penyatuan istilah ini juga ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat dinyatakan sebagai Advokat. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan. Orang yang ingin menjadi advokat perlu menempuh pendidikan sarjana hukum dan melanjutkan ke pendidikan khusus profesi advokat.
Contents
- 1 Advokat adalah Profesi yang Seperti Apa?
- 2 Perbandingan Tugas dan Wewenang Advokat
- 3 Cara Menjadi Advokat
- 4 Berminat Kuliah Hukum?
- 5 FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Advokat
- 5.1 1. Apa perbedaan advokat dan pengacara?
- 5.2 2. Apa saja tugas utama seorang advokat?
- 5.3 3. Apakah advokat wajib memberi bantuan hukum gratis?
- 5.4 4. Berapa lama proses untuk menjadi advokat?
- 5.5 5. Apa itu PKPA dan mengapa wajib diikuti?
- 5.6 6. Apa yang dimaksud dengan sumpah advokat?
- 5.7 7. Apakah lulusan jurusan lain bisa menjadi advokat?
Advokat adalah Profesi yang Seperti Apa?
Profesi di bidang hukum cukup beragam, salah satu yang populer yaitu advokat atau pengacara. Menjadi seorang advokat bisa menjadi impian dari seorang sarjana hukum. Tapi seorang sarjana hukum masih perlu mengikuti pendidikan lanjutan sehingga bisa menjadi advokat.
Advokat memiliki tugas penting dalam membantu orang yang sedang dalam masalah hukum. Mereka bisa jadi harus membela terdakwa kasus pidana berat atau membela terdakwa kasus korupsi. Berikut ini beberapa tugas dan wewenang seorang advokat.
Memberikan Bantuan Hukum pada Para Tersangka atau Terdakwa
Salah satu tugas utama advokat yaitu memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.
Memberi Bantuan Hukum untuk Terdakwa Pidana
Advokat adalah profesi yang memberikan bantuan hukum. Majelis hakim bisa menunjuk advokat untuk menjadi kuasa hukum bagi para terdakwa yang diancam hukuman pidana mati atau penjara lima belas tahun atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana Indonesia.
Memberi Jasa Layanan Hukum
Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.
Memberi Bantuan Hukum pada yang Tak Mampu
Banyak yang menyebut jika pengacara akan membela pihak yang membayar mereka. Hal tersebut memang benar, tapi advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu.
Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masyarakat yang tidak mampu bisa tetap mendapat bantuan dari advokat secara gratis jika terlibat masalah hukum.
Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum
Advokat juga memiliki wewenang untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum. Advokat atau pengacara bisa menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan. Penyuluhan hukum bisa membantu agar masyarakat umum untuk mendapat informasi dan kesadaran akan hukum yang berlaku.
Perbandingan Tugas dan Wewenang Advokat
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel ringkasan tugas dan wewenang advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003:
| Tugas / Wewenang | Keterangan | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Mendampingi tersangka/terdakwa | Mendampingi mulai pemeriksaan hingga persidangan | UU No. 18 Tahun 2003 |
| Kuasa hukum pidana berat | Hakim dapat menunjuk advokat untuk terdakwa ancaman pidana mati atau penjara 15 tahun lebih | UU No. 18 Tahun 2003 |
| Konsultasi dan nasihat hukum | Baik untuk perkara perdata maupun pidana, termasuk hukum bisnis | Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 |
| Bantuan hukum pro bono | Wajib memberikan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu | UU No. 18 Tahun 2003 dan UU No. 48 Tahun 2009 |
| Penyuluhan hukum | Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan | UU No. 18 Tahun 2003 |
| Mewakili di pengadilan | Bertindak sebagai kuasa hukum untuk kepentingan klien di sidang | Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 |
Cara Menjadi Advokat

Seorang advokat atau pengacara tentunya harus memahami dan menguasai ilmu hukum. Mereka sebelumnya harus menempuh pendidikan hukum sehingga bisa memiliki wawasan dan kemampuan sebagai seorang advokat. Berikut ini langkah-langkah untuk menjadi seorang advokat.
Lulus Kuliah S1 Hukum
Pendidikan awal untuk menjadi seorang advokat yaitu S1 hukum. Seseorang yang ingin menjadi advokat harus lulus kuliah S1 jurusan hukum dan menjadi Sarjana Hukum atau S.H. Bagi yang lulusan jurusan lain maka tidak bisa menempuh pendidikan khusus advokat.
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
S1 hukum yang ingin menjadi advokat perlu mengikuti PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Penyelenggara PKPA melalui organisasi yang tergabung dalam Peradi. Beberapa organisasi yang menjadi anggota Peradi misalnya Ikadin, AAI, IPHI, dan lain-lain. PKPA sendiri biasanya selama 2 bulan. Untuk memahami lebih lengkap mengenai isi materi dan syarat pendaftarannya, simak penjelasan tentang tujuan, syarat, dan materi PKPA.
Lulus Ujian Advokat
Setelah mengikuti PKPA selanjutnya ada ujian advokat. Ujian ini bisa berupa pertanyaan, penyusunan gugatan, penyusunan surat kuasa, dan sejenisnya.
Magang di Kantor Advokat
Selain pendidikan profesi advokat, perlu juga melakukan magang di kantor advokat selama 2 tahun. Kegiatan magang ini bisa membantu untuk benar-benar memahami praktik sebagai seorang advokat.
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Setelah lulus magang, selanjutnya bisa mengucapkan sumpah advokat. Pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Setelah itu akan menerima Berita Acara Sumpah untuk sah menjadi seorang pengacara. Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan tahapan resmi yang harus dipenuhi sebelum berpraktik, baca juga artikel tentang syarat menjadi advokat beserta tugas dan wewenangnya.
Berminat Kuliah Hukum?
Advokat adalah profesi yang penting untuk bidang hukum. Bagi yang ingin menjadi advokat bisa lebih dulu menempuh S1 hukum di IBLAM. Kami memiliki program S1 hukum reguler dan kelas karyawan. Di sekolah kami juga tersedia beasiswa Justisia atau Jalur Prestasi Siswa.
Selain menjadi advokat, lulusan hukum juga punya banyak jalur karier lain yang tidak kalah menarik. Simak berbagai pilihan profesi hukum yang bisa Anda lakoni setelah menyelesaikan pendidikan hukum.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Advokat
1. Apa perbedaan advokat dan pengacara?
Secara hukum, advokat dan pengacara adalah dua istilah yang merujuk pada profesi yang sama. Sejak berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, semua sebutan seperti pengacara, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum disatukan menjadi satu istilah tunggal yaitu “Advokat”. Sebelum undang-undang ini berlaku, pengacara dan penasihat hukum memiliki definisi dan wilayah kerja yang berbeda. Namun sejak saat itu, keduanya memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama sebagai pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Apa saja tugas utama seorang advokat?
Advokat memiliki beberapa tugas utama yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003. Pertama, mendampingi dan membela tersangka atau terdakwa mulai dari tahap pemeriksaan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan. Kedua, memberikan konsultasi dan nasihat hukum untuk berbagai masalah, baik yang bersifat perdata, pidana, maupun bisnis. Ketiga, mewakili dan mengajukan gugatan atas nama klien di pengadilan. Keempat, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kelima, memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
3. Apakah advokat wajib memberi bantuan hukum gratis?
Ya, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab profesi advokat. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Advokat tidak hanya bekerja untuk klien yang membayar, tetapi juga harus bersedia memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Ini merupakan wujud nyata dari semangat profesi advokat sebagai “officium nobile” atau profesi yang mulia, yaitu membela keadilan tanpa memandang kemampuan finansial klien.
4. Berapa lama proses untuk menjadi advokat?
Proses menjadi advokat membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pertama, harus menempuh S1 hukum yang umumnya berlangsung sekitar 4 tahun. Setelah lulus, baru bisa mendaftar ke PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang biasanya berlangsung sekitar 2 bulan. Setelah menyelesaikan PKPA, ada ujian advokat yang harus dilalui. Kemudian masih ada kewajiban magang di kantor advokat selama minimal 2 tahun secara berturut-turut. Setelah semua tahapan itu selesai barulah bisa melakukan pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Jadi secara total, dari awal S1 hingga resmi menjadi advokat memerlukan waktu sekitar 7 hingga 8 tahun.
5. Apa itu PKPA dan mengapa wajib diikuti?
PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah pendidikan lanjutan yang wajib ditempuh oleh Sarjana Hukum yang ingin menjadi advokat. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam program PKPA, peserta mendapat pembekalan materi hukum yang mencakup materi dasar ilmu hukum, hukum acara (litigasi), materi non-litigasi, hingga materi pendukung lainnya. PKPA diselenggarakan oleh organisasi advokat yang tergabung dalam Peradi bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap advokat tidak hanya memiliki latar belakang akademik hukum yang kuat, tetapi juga memiliki kecakapan praktis yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi.
6. Apa yang dimaksud dengan sumpah advokat?
Sumpah advokat adalah tahapan final dalam proses menjadi advokat yang sah. Setelah menyelesaikan semua persyaratan yakni lulus S1 hukum, menyelesaikan PKPA, lulus ujian advokat, dan magang 2 tahun, calon advokat harus mengucapkan sumpah atau janji di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Sumpah ini adalah pernyataan komitmen untuk menjalankan profesi dengan jujur, adil, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kode etik advokat. Setelah sumpah diucapkan, advokat akan menerima Berita Acara Sumpah yang menjadi bukti resmi bahwa yang bersangkutan sah berpraktik sebagai advokat di seluruh wilayah Indonesia.
7. Apakah lulusan jurusan lain bisa menjadi advokat?
Tidak. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, syarat utama untuk bisa mengikuti PKPA dan menjadi advokat adalah memiliki gelar sarjana dari latar belakang pendidikan tinggi hukum. Artinya, hanya lulusan S1 Hukum (Sarjana Hukum atau S.H.) yang berhak mendaftar ke program PKPA. Lulusan dari jurusan lain, meskipun dari jurusan yang berkaitan seperti ilmu sosial atau manajemen, tidak bisa langsung mendaftar menjadi advokat tanpa memiliki gelar S1 Hukum terlebih dahulu. Ini menegaskan pentingnya fondasi pendidikan hukum yang kuat sebagai dasar dari profesi advokat.
Artikel ini terakhir diperbarui dan direview pada:
12 April 2026
0 Comments