Litigasi merupakan proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. Orang yang membantu untuk melakukan litigasi adalah pengacara yang juga litigator. Mereka akan membantu klien mulai dari persiapan sampai persidangan selesai. Fungsi litigasi adalah untuk menyelesaikan atau menghindari masalah lain di kemudian hari. Dalam prosesnya, akan saling beradu informasi dan bukti.
Apa Saja Fungsi Litigasi?
Menyelesaikan permasalahan atau perselisihan kadang perlu melalui proses litigasi. Proses ini memang cenderung rumit karena melibatkan persidangan. Namun kadang ini perlu agar perselisihan tersebut bisa benar-benar selesai secara hukum. Berikut ini beberapa fungsi dari litigasi.
Penyelesaian secara Formal
Perselisihan antara dua pihak apalagi dalam urusan bisnis akan lebih baik penyelesaiannya secara formal. Proses litigasi ini merupakan proses yang melalui lembaga resmi. Pendaftaran perkara sampai ke persidangan akan tertuang secara formal dan detail. Proses ini juga melalui pencatatan dalam dokumen resmi.
Penyelesaian secara Terbuka
Proses ini melalui persidangan yang terbuka. Selama persidangan, semua orang bisa hadir dan menyaksikan. Ini memang kadang bisa memakan waktu yang lama. Tapi jika sudah ada data yang lengkap akan lebih cepat prosesnya. Penyelesaian yang terbuka ini tentunya bisa lebih menguntungkan bagi yang ingin membuktikan kebenaran.
Hasil Penyelesaian Berkekuatan Hukum dan Mengikat
Litigasi bisa menghasilkan penyelesaian masalah yang berkekuatan hukum dan mengikat. Oleh karena itu perlu seorang litigator yang bisa membantu dalam menghadapi proses persidangan. Baik pihak penggugat dan tergugat nantinya harus bisa menerima keputusan dari hakim tersebut.
Jadi fungsi litigasi ialah menyelesaikan sengketa melalui jalur persidangan sehingga penyelesaiannya bisa berkekuatan hukum. Dalam penyelesaian sengketa, ada juga cara lain yang di luar pengadilan. Sengketa perdata perlu lebih dulu ada upaya mediasi. Proses mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan.
Jika para pihak yang bersengketa tidak bisa sepakat dalam proses mediasi maka bisa melanjutkan dengan jalur hukum. Proses penyelesaian dengan jalur hukum berupa litigasi ini perlu membeberkan informasi dan bukti yang lengkap. Pihak yang bersengketa juga perlu pendampingan dari ahli hukum untuk membantu mereka dalam proses ini.
Penyelesaian Sengketa Selain Litigasi
Selain litigasi, ada juga penyelesaian sengketa nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian yang menggunakan proses persidangan di pengadilan. Sementara nonlitigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Keduanya bertujuan untuk menyelesaikan sebuah sengketa namun caranya yang berbeda. Hasil penyelesaian sengketa nonlitigasi biasanya berupa kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Berikut beberapa penyelesaian sengketa selain litigasi.
Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis. Pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yaitu arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa. Keputusan atau perjanjian arbitrase ini juga memiliki kekuatan hukum.
Konsultasi
Konsultasi melibatkan satu pihak yang yang menghubungi ahli atau konsultan. Konsultan nantinya akan memberi pendapat terkait permasalah dari klien tersebut.
Negosiasi
Negosiasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau musyawarah antara pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi
Merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan penengah atau mediator. Mediasi ada dua jenis yang berada di pengadilan dan luar pengadilan. Di luar pengadilan menggunakan mediator swasta atau lembaga independen penyelesaian sengketa. Sedangkan mediasi di pengadilan menggunakan mediator dari hakim pengadilan yang tak menangani perkara tersebut.
Konsiliasi
Konsiliasi merupakan upaya untuk mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa dengan bantuan konsiliator. Biasanya bisa berupa komisi atau perorangan.
Penilaian Ahli
Penyelesaian sengketa bisa melalui penilaian ahli. Jadi perlu menunjuk ahli dalam sengketa tersebut memberikan penilaian atau pendapatnya secara objektif.
Proses litigasi dan nonlitigasi bisa menjadi pilihan untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa. Fungsi litigasi sendiri untuk menyelesaikan masalah dari para pihak yang bersengketa melalui proses pengadilan. Bagi yang ingin menyelesaikan di luar pengadilan bisa dengan cara lain seperti mediasi.
Fungsi litigasi ini bisa menjadi optimal jika menggunakan jasa litigator/pengacara profesional. Profesi sebagai litigator ini bisa berasal dari lulusan S1 hukum yang melanjutkan ke pendidikan pengacara.
Bagi yang tertarik dalam ilmu hukum bisa berkuliah di IBLAM Law of School. Tersedia program S1 reguler dan S1 karyawan serta beasiswa prestasi. Lulusan bisa melanjutkan ke program S2 atau mengikuti pendidikan profesi.
0 Comments