Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Oct 10, 2023 | Berita | 0 comments

Arbitrase dan mediasi merupakan istilah yang sering kita jumpai jika membahas mengenai ilmu hukum. Secara umum keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menjadi alternatif penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Namun apa perbedaan arbitrase dan mediasi?

Pada umumnya, keduanya merupakan metode yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik melalui tahap perundingan. Ketika menggunakan cara-cara tersebut harapannya sebuah sengketa bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Meskipun memiliki tujuan yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Untuk mengetahui lebih mendetail mengenai perbedaan arbitrase dan mediasi, kami akan mengulasnya secara tuntas pada artikel berikut ini.

Pengertian Arbitrase dan Mediasi

Untuk mengetahui perbedaan arbitrase dan mediasi, kita akan mengulas spesifik mengenai pengertian dari keduanya.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase sering juga mendapat sebutan sebagai arbitrasi. Secara umum upaya ini adalah jenis perundingan yang melibatkan peran dari orang ketiga. Jadi selain kedua kubu yang bersengketa, terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai pihak netral.

Pihak ketiga atau arbiter ini merupakan orang yang nantinya akan bertugas untuk memimpin jalannya perundingan. Arbiter juga akan memberikan keputusan akhir dari perundingan tersebut.

Ketika menggunakan metode penyelesaian masalah jenis ini, kedua belah pihak harus menyetujui hasil keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter. Sebab hasil keputusan tersebut akan bersifat final, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti layaknya putusan pengadilan.

Pengertian Mediasi

Tidak jauh berbeda dengan arbitrase, mediasi juga merupakan proses perundingan yang bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama. Jenis perundingan ini juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.

Namun mediator dalam hal ini tugasnya hanyalah untuk memfasilitasi. Serta membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk bertemu dan berdiskusi.

Meskipun demikian, mediator tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi hasil perundingan. Sebab peran mediator hanyalah sebagai fasilitator dan tidak memiliki hak untuk mencampuri lebih dalam mengenai putusan akhir mediasi.

Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Setelah membaca pengertian mengenai arbitrase dan mediasi, mungkin Anda akan setuju jika keduanya merupakan langkah penyelesaian masalah yang memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Namun kira-kira apa saja perbedaan arbitrase dan mediasi?

Keterlibatan Pihak Ketiga sebagai Penengah

Baik arbitrase ataupun mediasi sama-sama membutuhkan pihak penengah dalam prosesnya. Pihak penengah merupakan pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan kepada kubu manapun.

Namun keterlibatan pihak penengah dalam kedua proses perundingan tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Jika dalam mediasi pihak penengah merupakan pihak netral yang hanya bertugas untuk mengawal jalannya perundingan. Serta tidak memiliki wewenang apapun untuk mencampuri hasil akhir kesepakatan.

Maka tidak demikian dengan arbitrase. Sebab dalam proses perundingan non litigasi tersebut, pihak ketiga atau arbiter memiliki wewenang mutlak untuk menentukan hasil diskusi.

Sebab kedua belah pihak telah mempercayakan penyelesaian konflik yang terjadi untuk diputuskan oleh arbiter. Jadi dalam hal ini, pihak penengah merupakan orang yang berperan sebagai hakim dan memiliki keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

Proses Penyelesaian Sengketa

Perbedaan arbitrase dan mediasi selanjutnya adalah terlihat dari bagaimana proses penyelesaian sengketa. Pada mediasi, proses penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak yang terlibat.

Jadi mediator hanyalah memfasilitasi mereka untuk bertemu, berdiskusi, dan beradu argumen. Namun untuk hasil akhir dari penyelesaian masalah, hal itu adalah keputusan mutlak dari pihak-pihak yang bersengketa.

Sedangkan untuk proses arbitrase, masing-masing pihak yang bersengketa akan menyerahkan kasus untuk mendapatkan penanganan khusus dari arbiter. Arbiter akan mempelajari kasus yang berlangsung, mendengarkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak.

Setelah itu, pihak ketiga ini akan memberikan penilaian objektif mengenai kasus tersebut. Mereka juga akan mengambil keputusan yang relevan berdasarkan hukum. Keputusan yang keluar dari arbiter ini bersifat mengikat dan kedua belah pihak wajib untuk mematuhinya.

Pemilihan Pihak Penengah

Baik arbitrase ataupun mediasi membutuhkan peran dari pihak penengah untuk bisa memulai proses perundingan. Namun pemilihan pihak penengah untuk dua jenis perundingan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Untuk perundingan jenis mediasi, pihak penengah yang akan tertunjuk sebagai mediator bisa Anda tentukan secara acak. Dalam artian, mediator hanya perlu orang yang terampil untuk melakukan negoisasi dan bisa menyelesaikan konflik.

Bahkan seorang mediator juga tidak perlu orang yang bekerja di pengadilan atau memiliki latar belakang ilmu hukum. Pihak yang bersengketa juga bisa memilih mediator swasta atau mediator yang berasal dari luar pengadilan untuk mengatasi permasalahan mereka.

Namun tidak demikian dalam pemilihan seorang arbiter. Sebab pihak penengah dalam jenis perundingan arbitrase haruslah orang yang kompeten dibidangnya. Arbiter juga harus orang yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum. Sebab keputusan mereka nantinya harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlandaskan oleh aturan yang ada pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat Perundingan

Tempat perundingan pada proses mediasi cenderung fleksibel. Sebab asal sudah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan, Anda bisa memilih tempat khusus untuk berdiskusi dan melakukan perundingan.

Jadi mediasi tidak hanya bisa Anda lakukan di ruang pengadilan saja. Namun juga di tempat-tempat lain yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

Sedangkan untuk arbitrase, prosesnya akan berlangsung dengan formal dan terjadi di lingkungan pengadilan. Jadi waktu dan tempat untuk melakukan diskusi penentuannya berasal dari pihak yang berwenang.

Biaya yang Dikeluarkan

Perbedaan arbitrase dan mediasi selanjutnya adalah kita lihat dari biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan perundingan. Dua metode ini memiliki perbedaan yang signifikan dari segi biaya.

Untuk proses mediasi, biaya yang Anda keluarkan cenderung lebih murah. Sebab untuk keperluan ini Anda hanya akan terkena sejumlah kecil pengeluaran, antara lain yaitu hanya untuk biaya makan, minum, ruangan dan honorarium mediator saja.

Sedangkan untuk arbitrase, biaya yang Anda butuhkan lebih besar. Sebab ada sejumlah pengeluaran yang harus Anda bayarkan, mulai dari honorarium arbiter, biaya pengadaan ruangan, biaya administrasi, membayar pengacara, saksi ahli, dan lain-lain.

Namun meskipun mengeluarkan biaya yang lebih besar, ada banyak keuntungan yang Anda dapat dari perundingan arbitrase. Salah satunya yaitu hasil keputusannya yang lebih mengikat dan bernilai hukum, bahkan setara dengan keputusan pengadilan.

Demikian beberapa perbedaan arbitrase dan mediasi. Masing-masing jenis perundingan memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Jadi Anda dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Belajar Arbitrase dan Mediasi

Apakah Anda tertarik untuk belajar lebih jauh mengenai arbitrase dan mediasi? Jika demikian, sangat tepat jika menjatuhkan pilihan pada STIH IBLAM Jakarta. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM merupakan salah satu kampus yang terkenal dan telah berhasil mencetak banyak ahli hukum ternama di Indonesia.

Kampus kami menawarkan berbagai program pendidikan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Mulai program pendidikan Strata 1 hingga program pendidikan jenjang S2.

IBLAM merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya berfokus untuk mencetak ahli hukum berkualitas unggul saja. Namun juga menciptakan ahli hukum yang tetap menjunjung tinggi integritas, jujur, kompeten dan berdaya saing global. Segera hubungi Official WhatsApp IBLAM.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *