Konsiliasi menjadi salah satu prosedur yang sering dipakai untuk menyelesaikan konflik atau sengketa. Metode penyelesaian masalah ini sering mendapatkan julukan sebagai metode penyelesaian masalah non litigasi.
Sebab ketika memakai perundingan jenis konsiliasi, maka permasalahan akan terselesaikan dengan perundingan. Serta mencegahnya agar bisa berakhir damai tanpa perlu melalui persidangan.
Untuk menyelesaikan konflik melalui metode konsiliasi, kita juga membutuhkan adanya pihak ketiga yang berperan sebagai penengah. Pihak ketiga ini sebutannya adalah konsiliator. Tugasnya ialah untuk memfasilitasi proses diskusi agar berlangsung kondusif dan terarah.
Pada prosesnya, seorang konsiliator berhak mengemukakan pendapat, pandangan, serta nasihat hukum terkait masalah yang terjadi. Mereka juga bisa memberikan saran dan alternatif penyelesaian masalah pada pihak-pihak terkait.
Namun meskipun memiliki hak tersebut, pihak ketiga tetap tidak boleh ikut campur dengan hasil akhir putusan. Jadi pihak yang bersengketa ini tetaplah pemegang kendali yang menentukan keputusan akhir dari perundingan.
Tujuan adanya konsiliasi adalah untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat. Metode ini juga bertujuan untuk mencegah agar konflik bisa terselesaikan dengan cepat tanpa perlu menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Tujuan dan Manfaat Konsiliasi
Konsiliasi adalah satu metode penyelesaian masalah non litigasi yang sering diambil untuk mengatasi konflik dan sengketa. Metode penyelesaian masalah menggunakan cara ini tertuang dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999.
Selain itu, dasar hukum lainnya yang memuat mengenai penyelesaian masalah menggunakan metode konsiliasi juga tertuang dalam Undang-Undang No 2 tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ada banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dari penyelesaian masalah jalur tersebut, beberapa di antaranya:
Menyelesaikan Masalah secara Damai
Keuntungan dari penyelesaian masalah menggunakan sistem konsiliasi adalah untuk menyelesaikan masalah secara damai. Tujuan dari perundingan non litigasi ini yaitu untuk menyelesaikan konflik dengan tenang dan berorientasi pada perdamaian.
Terhindar dari Keputusan yang Dipaksakan
Konsiliasi adalah metode perundingan yang menggunakan bantuan dari pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang berperan sebagai penengah dan mengawal jalannya perundingan.
Mereka juga memiliki hak istimewa untuk menyampaikan pendapat dan nasihat hukum kepada peserta diskusi. Tapi meskipun demikian, keputusan final perundingan tetap menjadi hak dari peserta konsiliasi.
Jadi ketika menggunakan metode penyelesaian jalur ini, Anda akan terhindar dari keputusan yang dipaksakan. Karena keputusan final tetap menjadi hak mutlak dari kedua belah pihak.
Menghindari Biaya Terlalu Besar
Ketika permasalahan selesai dengan jalur konsiliasi, maka hal itu akan memberikan keuntungan. Salah satunya yaitu membantu Anda meminimalkan pengeluaran.
Apabila masalah bergulir hingga ke persidangan dan proses hukum lainnya maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus masalah sengketa akan jauh lebih besar. Namun jika masalah bisa selesai dengan konsiliasi, hal tersebut akan memberikan sedikit keringanan. Sebab biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengurus sengketa akan jauh lebih sedikit.
Mendapatkan Solusi yang Saling Menguntungkan
Penyelesaian masalah menggunakan cara diskusi tidak hanya efektif untuk menyelesaikan konflik. Tetapi juga dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi masing-masing pihak. Selain memperoleh kesepakatan bersama, kedua pihak yang bersengketa juga bisa menjalin kerja sama atau hubungan bisnis di masa depan.
Prosedur Konsiliasi yang Berlaku Saat Ini
Untuk menyelesaikan masalah menggunakan metode konsiliasi, Anda harus mematuhi prosedur yang berlaku. Tahapan-tahapan untuk menggunakan proses penyelesaian masalah jalur tersebut, antara lain:
Mengajukan Permintaan Konsiliasi secara Tertulis
Langkah pertama jika ingin menggunakan metode perundingan teknik konsiliasi yaitu dengan mengajukan permintaan secara resmi. Permintaan tertulis itu harus pelapor ajukan kepada lembaga terkait.
Selanjutnya, lembaga tersebut akan memproses permintaan yang pelapor ajukan. Lembaga konsiliasi lalu akan mempelajari saksama kasus yang masuk dan meneliti secara menyeluruh mengenai pokok permasalahan yang diajukan.
Penunjukan Konsiliator
Ketika menggunakan metode perundingan non litigasi, perlu adanya pihak ketiga yang berperan sebagai penengah. Pihak ketiga dalam hal ini disebut sebagai konsiliator.
Pada proses perundingan ini, penunjukan konsiliator bisa lebih dari satu orang. Namun pihak penengah ini haruslah sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Mereka juga seharusnya merupakan orang yang tidak memiliki hubungan personal dengan pihak manapun. Jadi kehadiran mereka murni sebagai pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan dan bertugas sebagai penengah.
Proses Konsiliasi
Setelah melakukan pelaporan kepada lembaga konsiliasi, maka laporan tersebut akan mendapatkan tindakan lebih lanjut. Dalam kurun waktu kurang lebih 7 hari setelah laporan diterima maka kasus akan melalui fase pemrosesan.
Selanjutnya konsiliator akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan perundingan. Pada agenda tersebut, masing-masing pihak akan saling mengutarakan pendapat dan keterangan kepada konsiliator.
Sebagai pihak netral, konsiliator akan mendengarkan dengan saksama keterangan dari kedua belah pihak. Selanjutnya, konsiliator berhak menyampaikan pandangan serta pendapat mereka mengenai kasus yang sedang bergulir.
Upaya tersebut menjadi upaya yang diberikan untuk membantu proses perundingan. Tujuannya adalah untuk tercapainya kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Mendapatkan Hasil Akhir Konsiliasi
Pada proses perundingan selalu ada dua risiko yang harus Anda hadapi. Ada upaya konsiliasi yang berhasil dan berujung dengan perdamaian, namun ada juga yang tidak.
Berhasil dan tidaknya sebuah upaya perundingan juga tergantung dari para pihak yang terlibat. Apabila masing-masing pihak tidak ada yang mau mengalah maka upaya perdamaian juga mustahil untuk terwujud.
Mendaftarkan Kesepakatan Konsiliasi Jika Berhasil
Setelah proses perundingan selesai, selanjutnya konsiliator akan memberikan anjuran tertulis yang diberikan kepada para pihak. Apabila anjuran tersebut mendapatkan persetujuan dari keduanya maka artinya perjanjian berhasil dilakukan.
Untuk memperkuat perjanjian di mata hukum, maka kontrak tersebut perlu Anda daftarkan kepada lembaga terkait yaitu PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Namun apabila anjuran dari pihak konsiliator ditolak, maka artinya upaya perundingan gagal. Pihak yang menolak bisa mengajukan kasus tersebut ke pengadilan negeri setempat untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Secara garis besar, prosedur konsiliasi merupakan metode penyelesaian masalah yang mengutamakan upaya musyawarah dan mufakat. Peran seorang konsiliator juga sangat penting dalam menunjang prosesnya.
Meskipun hasil akhir tetap diputuskan oleh pihak yang bersengketa. Namun nasihat hukum dan pendapat dari seorang konsiliator akan sangat membantu dalam pencarian solusi.
Belajar Teori dan Cara Melakukan Konsiliasi
Apakah Anda tertarik untuk mendalami lebih banyak mengenai teori dan langkah-langkah melakukan konsiliasi? Jika demikian, sangat tepat untuk mempelajarinya di STIH IBLAM.
Bagi Anda yang memiliki ketertarikan dengan bidang hukum atau ingin berkarir di dalamnya. Maka sangat tepat jika menjadikan IBLAM School of Law sebagai tempat untuk menimba ilmu.
STIH IBLAM merupakan Sekolah Hukum ternama di Indonesia yang telah melahirkan ribuan ahli hukum berkualitas. Kami telah berdiri lebih dari 30 tahun dan berhasil mencetak ahli hukum yang berkarier di berbagai bidang, salah satunya yaitu konsiliator. Jadi jangan ragu untuk bergabung bersama IBLAM dan mewujudkan mimpi serta cita-cita Anda bersama kami.
0 Comments