Pahami Mediasi Perceraian, Tujuan, dan Rangkaian Prosesnya

Oct 16, 2023 | Berita | 0 comments

Selain berguna untuk mengatasi masalah sengketa, mediasi juga sering dipakai dalam proses perceraian. Untuk pasangan suami istri yang ingin mengakhiri pernikahan, mereka harus melalui tahap mediasi perceraian terlebih dahulu sebelum kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat dan melakukan perdamaian. Mediasi perceraian juga merupakan upaya untuk mengurangi penumpukan kasus — jika permasalahan bisa selesai melalui jalur ini maka kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

Untuk memahami konteks yang lebih luas, berbagai jenis mediasi dalam sengketa hukum memiliki prinsip dan tujuan yang serupa: menyelesaikan konflik tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Berapa Lama Proses Mediasi Berlangsung?

Dalam perceraian, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari setelah terdapat perintah pelaksanaan yang turun dari pihak pengadilan agama. Pasangan yang akan bercerai akan bertemu untuk melakukan perundingan dengan jangka waktu maksimal 2 kali pertemuan.

Ketika proses mediasi berlangsung, pihak-pihak terkait harus hadir sendiri dan tidak boleh memakai wakil. Hal ini tertulis dalam PERMA Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi:

“Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan ataupun tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”

Jadi tanpa adanya alasan yang sah, pihak yang bersangkutan wajib hadir sendiri dalam proses perundingan. Selanjutnya dalam proses tersebut peserta akan melakukan musyawarah dengan bimbingan dari seorang mediator.

Mediator inilah yang akan memfasilitasi proses diskusi. Pada prosesnya, mediator akan lebih berfokus mengedepankan unsur-unsur perdamaian — mendorong kedua belah pihak agar bisa kembali rujuk sehingga proses perceraian tidak perlu berlanjut ke persidangan.

Namun mediasi perceraian hanya bertujuan memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dan berdiskusi. Untuk hasil akhirnya, hal itu mutlak menjadi keputusan dari kedua belah pihak.

Tahapan Proses Mediasi Perceraian

Tahapan Proses Mediasi Perceraian

Mediasi perceraian merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui ketika mengajukan gugatan perceraian. Proses ini biasanya terjadi sebagai upaya pertama sebelum kasus masuk ke ranah pengadilan.

1. Proses Pra Mediasi

Sebelum melalui tahap mediasi, pasangan yang ingin bercerai terlebih dahulu harus mengajukan berkas ke pengadilan agama. Penggugat mendaftarkan berkas perkara ke pihak pengadilan, kemudian berkas tersebut dikaji dan pihak pengadilan akan menunjuk hakim pemeriksa perkara yang akan menangani kasus.

Hakim pemeriksa perkara kemudian menemui pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan kewajiban melakukan mediasi perceraian serta memberitahu siapa yang akan menjadi mediator dalam perundingan.

Selain mediator dari hakim yang ditunjuk pengadilan, pihak terkait juga bisa menunjuk mediator non-hakim atau mediator swasta. Namun pilihan ini akan dikenakan biaya tambahan.

2. Proses Mediasi Perceraian

Setelah pemberitahuan mediasi disampaikan kepada kedua belah pihak, proses perundingan berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan. Pada umumnya perundingan berlangsung di ruang khusus yang tersedia di pengadilan, namun bisa juga di area lain dengan persetujuan pengadilan.

Dalam agenda mediasi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus hadir secara fisik — tidak boleh menggunakan wakil, meskipun boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Mediator memfasilitasi kedua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menggali permasalahan yang terjadi. Tujuannya adalah mencari jalan tengah dan mengupayakan solusi terbaik yang bisa berujung dengan perdamaian.

3. Tahap Akhir Mediasi Perceraian

Mediasi perceraian berlangsung selama kurang lebih 30 hari sejak perintah dari pengadilan, dengan maksimal 2 kali pertemuan antara kedua belah pihak.

Jika berhasil, kedua belah pihak akan kembali rujuk. Namun apabila proses ini gagal, berkas perceraian akan berlanjut ke persidangan.

Prinsip-Prinsip Penting dalam Mediasi Perceraian

Pada proses mediasi perceraian, ada beberapa prinsip penting yang harus terpenuhi:

Prinsip Netralitas

Mediator adalah pihak yang netral dan tidak memiliki kecenderungan terhadap kubu mana pun. Keputusan final merupakan hak mutlak para peserta — mediator tidak memiliki wewenang untuk memaksakan atau menentukan keputusan akhir.

Prinsip Sukarela

Pihak-pihak yang mengajukan perceraian haruslah secara sukarela menghadiri proses mediasi tanpa tekanan dari siapapun. Mereka juga harus kooperatif dalam prosesnya dan bersedia untuk mencari penyelesaian bersama.

Prinsip Pemberdayaan

Prinsip ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri. Kedua belah pihak dapat berdiskusi dan menentukan keputusan mediasi tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Prinsip Kerahasiaan

Proses dan data-data yang terungkap selama perundingan bersifat rahasia dan privasi. Data tersebut harus terlindungi dan tidak boleh tersebar dengan alasan apa pun. Baik peserta maupun mediator wajib menjaga kerahasiaan ini.

Tabel Ringkasan Proses Mediasi Perceraian

Tahap Kegiatan Keterangan
Pra Mediasi Pendaftaran berkas ke pengadilan agama Pengadilan menunjuk hakim pemeriksa dan mediator
Mediasi Perundingan antara kedua pihak dengan mediator Maks. 30 hari, maks. 2 kali pertemuan; para pihak wajib hadir langsung
Hasil Berhasil Kedua pihak sepakat berdamai Proses perceraian dihentikan, pasangan rujuk
Hasil Gagal Mediasi tidak mencapai kesepakatan Berkas perceraian dilanjutkan ke persidangan

Bagi yang menghadapi proses perceraian dan membutuhkan panduan hukum, konsultasi hukum gratis dapat menjadi langkah awal yang tepat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kuliah Hukum untuk Mendalami Mediasi Perceraian

Bagi yang memiliki ketertarikan untuk mendalami bidang mediasi perceraian dan prosesnya, mengambil kuliah hukum adalah langkah yang sangat tepat. Pemahaman mendalam tentang hukum keluarga, hukum acara perdata, dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa merupakan bekal penting bagi praktisi hukum yang ingin berkarier di bidang mediasi.

STIH IBLAM Jakarta merupakan salah satu lembaga pendidikan hukum yang menyediakan kurikulum relevan untuk kebutuhan tersebut, dengan tenaga pengajar kompeten dan berpengalaman di bidang hukum perdata dan keluarga.


Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 2 Juni 2026. Artikel ini membahas mediasi perceraian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur kewajiban mediasi sebelum proses persidangan perceraian berlangsung.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *