Mengenal 7 Tahapan Mediasi dan Prosedurnya

Oct 20, 2023 | Berita | 0 comments

Mediasi merupakan fase yang perlu dilalui terlebih dahulu ketika mengajukan kasus perdata ke ranah pengadilan. Tahapan mediasi ini adalah upaya perundingan yang bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat sengketa.

Tujuannya adalah mendiskusikan permasalahan yang ada dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Dari proses diskusi tersebut diharapkan akan menemukan titik terang dan masalah pun bisa selesai dengan jalur musyawarah.

Jika proses perundingan ini berhasil, maka kasus sengketa akan selesai tanpa perlu melalui persidangan. Namun apabila tahapan mediasi berujung buntu dan menemui kegagalan, maka masalah akan bergulir ke tahapan hukum lebih lanjut. Untuk memahami berbagai jenis mediasi yang tersedia dalam penyelesaian sengketa, simak ulasan tentang jenis-jenis mediasi secara lebih lengkap.

Peraturan mengenai adanya upaya mediasi di pengadilan saat ini diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008). Beberapa persyaratan untuk prosedur ini antara lain:

  • Mediasi merupakan upaya perundingan yang dalam prosesnya menghadirkan dua pihak yang bersengketa.
  • Mediasi akan berjalan dengan bimbingan mediator sebagai pihak penengah.
  • Mediator merupakan pihak penengah yang bisa berasal dari pengadilan ataupun non-pengadilan.
  • Hakim akan memberikan penawaran pada peserta mediasi untuk menunjuk pihak ketiga, baik mediator dari pengadilan maupun swasta.
  • Hasil mediasi menjadi penentu apakah sebuah kasus selesai atau akan bergulir lebih lanjut ke pengadilan.

Prosedur dan 7 Tahapan Mediasi

prosedur dan tahapan mediasi

Mediasi merupakan upaya perundingan yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa, sehingga memerlukan peran seorang mediator untuk memfasilitasi proses perundingan.

Untuk sampai ke tahapan mediasi, ada beberapa prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu:

1. Pihak Pelapor Mendaftarkan Kasusnya

Sebelum adanya proses mediasi, terlebih dahulu harus ada pelaporan mengenai kasus persengketaan. Pelaporan ini bisa dilakukan ke pengadilan negeri ataupun Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Pihak pelapor harus melampirkan berkas-berkas terkait kepada lembaga yang berwenang. Setelah itu, lembaga akan mengkaji dan mempelajari kasus tersebut untuk mengupayakan penanganan lebih lanjut.

2. Melakukan Pemilihan Mediator

Setelah kasus yang dilaporkan mendapat persetujuan, lembaga terkait akan memproses kasus tersebut ke fase pra-mediasi. Pada fase ini, pihak yang bersangkutan akan mendapat arahan agar mau melakukan upaya perundingan.

Pengadilan dan para pihak kemudian berunding mengenai siapa yang akan berperan sebagai mediator. Mediator bisa berasal dari pengadilan ataupun dari pihak luar yang sudah mendapat persetujuan dari para peserta.

3. Mediator Membahas Prosedur Mediasi dengan Para Pihak

Mediator terpilih akan melanjutkan proses pra-mediasi dengan membahas prosedur perundingan bersama para pihak terkait. Dalam pertemuan ini mediator akan melakukan pembahasan mendetail mengenai inti permasalahan, kepentingan, dan kebutuhan yang masing-masing pihak inginkan.

Prosedur ini membantu mediator mendapatkan gambaran mengenai permasalahan yang akan ditangani. Pertemuan pertama juga menjadi fase perkenalan antara semua pihak yang akan terlibat dalam perundingan.

4. Pertemuan Awal Mediator dengan Pihak-Pihak yang Bersengketa

Setelah pertemuan pertama, mediator berhak melakukan pertemuan terpisah dengan pihak-pihak yang bersengketa. Sebagai pihak netral, mediator perlu mengumpulkan informasi awal dari masing-masing peserta secara terpisah agar bisa melihat masalah dari berbagai perspektif dan memberikan penilaian yang lebih objektif.

5. Pertemuan Mediasi

Tahapan mediasi kemudian berlanjut dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait dalam satu ruangan. Proses perundingan ini merupakan proses utama dari upaya mediasi.

Pada tahapan ini, baik pihak terlapor maupun pelapor harus hadir secara langsung. Aturan mengenai hal ini tertulis dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menyebutkan:

  • Para pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung dengan ataupun tanpa didampingi kuasa hukum.
  • Pertemuan para pihak melalui komunikasi audio visual akan dianggap sebagai kehadiran langsung.
  • Ketidakhadiran para pihak dalam mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

Jadi semua pihak harus terlibat secara langsung dalam prosesnya. Apabila memakai jasa kuasa hukum untuk mewakili proses perundingan, hal itu harus berdasarkan alasan yang sah serta didukung surat kuasa yang sudah disetujui pengadilan.

6. Tahap Diskusi

Pada tahapan ini, masing-masing pihak akan melontarkan pendapat, argumen, sanggahan, hingga pertanyaan kepada pihak lawan. Mereka juga akan mengajukan tuntutan yang mewakili keinginan masing-masing pihak dan menjadi poin yang mempengaruhi hasil akhir perundingan.

Para pihak yang bersengketa akan melakukan negosiasi untuk mencari alternatif penyelesaian masalah. Mediator akan memandu proses ini, membantu para pihak mengetahui kepentingan serta kebutuhan masing-masing sehingga masalah bisa dinilai dari berbagai perspektif.

Tahapan mediasi pada umumnya berlangsung paling lama 30 hari setelah pengadilan memerintahkan adanya upaya perundingan. Selama fase tersebut, pihak yang bersengketa setidaknya melakukan 2 kali pertemuan untuk berdiskusi.

7. Tahap Penyelesaian Mediasi

Setelah melalui fase diskusi, tahapan terakhir adalah penyelesaian. Apabila para pihak merasa puas dengan hasil akhir diskusi, mereka akan menandatangani perjanjian bersama yang kemudian diproses lebih lanjut agar menjadi kontrak yang lebih mengikat dan sah di mata hukum.

Namun apabila proses perundingan tidak berhasil, mediasi pun akan berakhir dan konflik dapat dibawa ke ranah hukum untuk melalui proses persidangan lebih lanjut.

Ringkasan 7 Tahapan Mediasi

Tahap Kegiatan Pihak yang Terlibat
1. Pendaftaran kasus Pelaporan ke pengadilan negeri atau PMN Pihak pelapor + lembaga terkait
2. Pemilihan mediator Penunjukan mediator dari pengadilan atau swasta Para pihak + pengadilan
3. Pembahasan prosedur Mediator membahas inti masalah dan prosedur Mediator + para pihak
4. Pertemuan awal terpisah Mediator mendengar masing-masing pihak secara terpisah Mediator + masing-masing pihak
5. Pertemuan mediasi Kedua pihak bertemu dalam satu ruangan Semua pihak wajib hadir langsung
6. Diskusi dan negosiasi Argumen, tuntutan, dan pencarian solusi Para pihak + mediator sebagai pemandu
7. Penyelesaian Penandatanganan perjanjian atau lanjut ke persidangan Para pihak + pengadilan

Bagi yang membutuhkan bantuan dalam proses mediasi atau penyelesaian sengketa, LKBH IBLAM menyediakan layanan mediasi non-litigasi sebagai bagian dari bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.


Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 2 Juni 2026. Artikel ini membahas prosedur dan tahapan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *