Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering menjadi pilihan. Secara bahasa, arbitrase atau arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan perkara melalui kebijaksanaan.
Metode penyelesaian sengketa ini juga berbeda dengan cara konvensional. Jika selama ini proses penyelesaian sengketa sering melakukannya dengan jalur litigasi, maka tidak demikian ketika menggunakan metode perundingan arbitrase. Sebab dengan metode ini penyelesaian masalah akan berlaku di luar pengadilan atau non litigasi.
Jadi metode penyelesaian masalah ini tidak akan terjadi di dalam pengadilan, melainkan akan menanganinya secara khusus oleh lembaga arbitrase dengan bantuan pihak ketiga sebagai penengah.
Dasar hukum mengenai metode penyelesaian masalah non litigasi ini juga sudah teratur oleh undang-undang. Dasar hukumnya yaitu tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999 yaitu tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999, Peraturan arbitrase juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 34 tahun 1981 serta Undang-Undang No 21 tentang Perbankan Syariah.
Dasar hukum ini membuktikan bahwa arbitrase adalah metode penyelesaian masalah yang efektif untuk menangani sengketa. Selain itu, putusan perundingan juga memiliki kekuatan hukum yang sah seperti layaknya putusan pengadilan.
Unsur yang harus Ada Jika Menggunakan Metode Arbitrase
Ketika ingin memakai metode perundingan yang satu ini, ada 3 unsur utama yang harus Anda lengkapi. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Penggugat
Unsur pertama dari proses perundingan arbitrase adalah adanya penggugat. Penggugat ini merupakan pihak yang melakukan pelaporan. Jadi untuk berlangsung proses perundingan, harus ada data yang lembaga arbitrase terima dari pihak pelapor. Tanpa adanya laporan mengenai kasus atau sengketa, maka perundingan tidak akan pernah ada dan tidak bisa melakukannya.
Penggugat harus mengajukan permintaan kepada lembaga arbitrase untuk menangani masalah mereka. Rumusan masalah ini kemudian akan mengalami fase peninjauan terlebih dahulu sebelum memperoleh tindakan lebih lanjut.
Setelah lembaga arbitrase melakukan penelitian dan mempelajari kasus, barulah pelaporan akan menemui babak baru. Tindakannya ialah dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perundingan.
Tergugat
Selain ada pihak penggugat, poin selanjutnya yang juga harus adalah pihak yang tergugat. Pihak tergugat ini merupakan pihak yang dilaporkan terkait masalah sengketa. Ketika permintaan perundingan sudah mendapatkannya persetujuan. Maka pihak tergugat akan mendapatkan panggilan dari lembaga terkait.
Proses arbitrase pada umumnya akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari setelah perintah tersebut turun. Selama kurun waktu tersebut peserta wajib melakukan perundingan dengan waktu maksimal 2 kali pertemuan.
Sebagai pihak terlapor, Anda berkewajiban untuk kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu kedua belah pihak yang bersengketa juga harus hadir sendiri dengan ataupun tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Pihak Penengah
Merupakan bagian dari arbitrase yang tidak boleh terlewatkan. Pihak penengah dalam arbitrase adalah kunci penting dari terjadinya proses perundingan.
Pada penyelesaian masalah non litigasi ini, pihak ketiga itu sebutannya adalah arbiter. Arbiter ini merupakan pemimpin perundingan yang bertugas untuk memfasilitasi kedua kubu yang bersengketa.
Arbiter bertugas untuk mengumpulkan semua pihak yang terlibat, mendengarkan pendapat dari masing-masing pihak, menjaga proses perundingan agar berlangsung kondusif, serta memberikan pendapat ataupun nasihat hukum.
Pada prosesnya, seorang arbiter menyumbangkan peran penting dalam penyelesaian masalah yang berlaku. Saran, himbauan, anjuran dan juga nasihat hukum yang arbiter berikan akan sangat membantu agar kedua belah pihak bisa mendapatkan keadilan yang tepat sesuai dengan porsinya.
Namun meskipun demikian, mereka tidak berwenang untuk mencampuri keputusan final perundingan. Sebab untuk hasil akhir keputusan semuanya tetap menjadi hak istimewa dari kedua belah pihak yang terlibat sengketa dan tidak ada yang boleh ikut campur dalam perkara tersebut.
Nilai Lebih Menggunakan Metode Arbitrase dalam Penyelesaian Perkara
Meskipun penyelesaian perkara berlangsung di luar pengadilan, namun arbitrase adalah proses perundingan yang memiliki kekuatan hukum sah. Hasil akhir putusan juga dapat bertanggung jawab karena bersifat mengikat.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika menyebut arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian masalah non litigasi terbaik. Beberapa keuntungannya yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan metode perundingan tersebut, antara lain:
Alternatif Penyelesaian Masalah Non Litigasi
Penyelesaian sengketa pada umumnya memakai cara konvensional yaitu melalui jalur litigasi. Namun adanya arbitrase akan sangat menguntungkan, sebab ketika memakai jalur ini maka penyelesaian konflik akan berlangsung di luar persidangan.
Meskipun prosesnya berlangsung di luar persidangan namun metode ini memiliki hasil akhir yang bisa mempertanggungjawabkannya. Sebab hasil putusan perundingan bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Bersifat Rahasia
Perundingan jalur arbitrase adalah metode penyelesaian masalah yang bersifat rahasia dan tertutup. Jadi Anda tidak perlu khawatir kasus akan menjadi konsumsi publik sebab perundingan akan terjamin kerahasiaannya.
Hemat Biaya
Jika membandingkan dengan proses penyelesaian masalah jalur litigasi, maka arbitrase ini sangat menguntungkan. Sebab untuk menempuh jalur ini Anda akan tidak akan mengeluarkan biaya besar.
Jika membandingkan dengan penyelesaian masalah konvensional jalur pengadilan. Penyelesaian konflik non litigasi tersebut disinyalir akan membutuhkan biaya yang lebih sedikit.
Proses Cepat
Perundingan non litigasi ini juga berlangsung dengan cepat. Setelah berkas masuk ke lembaga terkait, berkas itu akan melalui fase peninjauan dalam kurun waktu maksimal 7 hari.
Setelah peninjauan selesai, maka kasus kemudian akan segera mendapatkan penanganan. Penanganan kasus akan menandainya dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait serta pemberitahuan mengenai prosedur perundingan.
Bisa Memilih Arbiter
Sebagai pihak penengah, seorang arbiter akan terpilih langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa. Arbiter merupakan pihak ketiga yang keberadaannya harus sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi mereka merupakan pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan terhadap kubu manapun.
Terhindar dari Hasil Putusan yang Terkesan Memaksa
Hasil penyelesaian masalah metode arbitrase adalah hak mutlak dari para pihak yang terlibat. Setelah melalui fase perundingan, keduanya bisa mengambil sikap untuk menentukan keputusan finalnya.
Jadi tidak ada hasil keputusan yang bersifat terpaksa. Apabila perundingan gagal, maka kasus itu bisa Anda bawa ke jalur hukum untuk melalui fase lebih lanjut.
Belajar Ilmu Arbitrase
Apakah Anda tertarik untuk mendalami pengetahuan mengenai arbitrase atau memiliki impian untuk berkarier di jalur hukum? Jika demikian maka STIH IBLAM adalah lembaga yang tepat untuk menjadi pilihan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM merupakan lembaga profesional yang secara khusus dibuat untuk menciptakan ahli hukum yang kompeten dan berintegritas.
Tidak terhitung berapa banyak alumni sekolah kami yang telah sukses dengan karier mereka. Alumni IBLAM tersebar di berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari diplomat, aparatur negara, pengusaha, dosen, hingga praktisi hukum seperti arbiter.
Jika Anda tertarik untuk belajar lebih dalam tentang ilmu hukum, segera daftarkan diri Anda di IBLAM dan bergabung dengan ribuan alumni kami yang telah berhasil mewujudkan mimpi dan cita-cita mereka.
0 Comments