Sebagai ibu kota Republik Indonesia, Jakarta adalah milik kita bersama. Namun meskipun demikian, kota tersebut sekarang ini ramai mendapatkan pemberitaan buruk. Salah satunya adalah terkait polusi udara yang mencemari ibu kota itu.
Jakarta beberapa waktu ini mendapatkan sorotan baik dari pihak nasional maupun global. Selain mendapatkan cap buruk sebagai kota yang kotor, Jakarta juga memiliki tingkat polusi udara yang cukup mengkhawatirkan.
Contents
- 1 Polusi Udara Jakarta dan Penyebab Polusi
- 2 Ringkasan Penyebab dan Dampak Polusi Udara Jakarta
- 3 Peran Pemerintah untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta
- 4 Tips Mengurangi Polusi Udara
- 5 Peran Sekolah dalam Mengatasi Polusi Udara
- 6 FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Polusi Udara Jakarta
- 6.1 1. Apa penyebab utama polusi udara di Jakarta?
- 6.2 2. Apa itu Citizen Lawsuit dan bagaimana hubungannya dengan polusi udara Jakarta?
- 6.3 3. Bagaimana hasil akhir gugatan polusi udara Jakarta?
- 6.4 4. Apa saja kewajiban pemerintah berdasarkan putusan pengadilan polusi udara Jakarta?
- 6.5 5. Mengapa polusi udara Jakarta bisa dianggap pelanggaran HAM?
- 6.6 6. Apa yang bisa masyarakat lakukan untuk mengurangi polusi udara Jakarta?
- 6.7 7. Apakah kasus polusi udara Jakarta memiliki preseden bagi daerah lain di Indonesia?
Polusi Udara Jakarta dan Penyebab Polusi
Beberapa media internasional menyoroti ibu kota Indonesia ini dan menyebutnya sebagai kota paling tercemar ke-3 di dunia. Tidak hanya itu, situs IQAir juga menyebut bahwa kualitas udara di Jakarta sudah termasuk dalam kategori tidak sehat dan tidak layak hidup.
Pada situs itu tercantum bahwa Jakarta sudah mencapai ambang petaka dengan kualitas udara mencapai 177 dan polutan utama 2,5. Artinya nilai konsentrasinya adalah 105 per mikrogram meter kubik (M³).
Kondisi ini jelas memberikan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat. Sebab polusi udara juga merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya berbagai macam penyakit, misalnya masalah pernapasan, gangguan mata, batuk, kanker paru-paru, kardiovaskular, dan lain-lain.
Ada beberapa penyebab yang menjadi pemicu mengapa kondisi udara Jakarta sangat kotor, antara lain:
Emisi Kendaraan
Kota Jakarta adalah kota yang padat penduduk. Aktivitas masyarakat sehari-hari tidak dapat terlepas dari penggunaan kendaraan bermotor. Penggunaan transportasi ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pencemaran udara.
Transportasi yang berupa kendaraan bermotor adalah penyumbang emisi karbon monoksida (CO) terbesar di Jakarta. Sekaligus memicu meningkatnya polusi udara dari tahun ke tahun.
Pergerakan Angin
Tidak hanya karena emisi kendaraan, pergerakan angin konon juga turut andil mempengaruhi peningkatan pencemaran udara di Jakarta.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pada bulan Juni dan Juli adalah waktu untuk angin muson timur bertiup. Udara dari timur yang kering juga berpengaruh terhadap kualitas udara kota Jakarta yang kering dan berpolutan.
Musim Kemarau
Kualitas udara yang kurang baik dan terus memburuk di Jakarta juga terpengaruh oleh musim kemarau. Kemarau panjang yang terjadi sepanjang tahun 2023 ini memang sangat terasa dampaknya. Salah satunya yaitu berimbas pada penurunan kualitas udara di bumi kita.
Pembangkit Listrik
Selain emisi kendaraan, penggunaan pembangkit listrik juga menjadi pemicu tertinggi yang menyebabkan polusi udara di kota Jakarta meningkat. Pembangkit Listrik (PLTU) yang menggunakan bahan batubara ini merupakan sektor terbesar yang menghasilkan Sulfur Dioksida (SO2).
Sulfur Dioksida ini juga menjadi sumber polutan yang menyebabkan timbulnya kerusakan pada lingkungan. PLTU bahkan konon menjadi penyebab tertinggi pencemaran udara di Jakarta.
Sebab pada kota metropolitan itu setidaknya ada 16 PLTU yang berasal dari milik PLN ataupun perusahaan listrik swasta. Jadi tidak bisa terhitung berapa banyak emisi SO2 yang mereka hasilkan setiap harinya.
Kegiatan Industri
Kota metropolitan merupakan jantung dari Indonesia. Pada kota tersebut, kita bisa menemukan berbagai pabrik dan industri yang berdiri serta bekerja setiap hari. Keberadaan pabrik-pabrik dengan berbagai barang yang mereka produksi juga berpotensi menghasilkan limbah.
Tidak hanya limbah yang berwujud fisik, pencemaran udara juga menjadi efek samping dari kegiatan tersebut. Oleh sebab itu, aktivitas industri juga masuk ke dalam daftar penyebab bertambahnya polusi udara di Jakarta.
Memburuknya kualitas udara di kota Jakarta merupakan tamparan tersendiri bagi warga Indonesia. Sebab sebagai kota metropolitan, Jakarta adalah cerminan dari wajah Indonesia.
Ringkasan Penyebab dan Dampak Polusi Udara Jakarta
Berikut tabel ringkasan penyebab utama polusi udara di Jakarta beserta jenis polutan dan dampak kesehatannya:
| Sumber Pencemar | Polutan Utama | Dampak Kesehatan |
|---|---|---|
| Emisi kendaraan bermotor | Karbon monoksida (CO), NOx | Gangguan pernapasan, pusing, memperburuk asma |
| PLTU batubara (16 unit) | Sulfur dioksida (SO2), partikulat | Kerusakan paru-paru, iritasi saluran napas, hujan asam |
| Kegiatan industri | Berbagai gas dan partikel kimia | Kanker paru-paru, gangguan kardiovaskular |
| Angin muson timur | Partikel PM2.5 dari timur | Memperparah konsentrasi polutan yang sudah ada |
| Musim kemarau | Debu dan partikel tersuspensi | Iritasi mata, batuk, memperburuk penyakit pernapasan |
Peran Pemerintah untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta
Beberapa waktu ini, Jakarta dinobatkan sebagai 3 teratas kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Survei yang keluar dari IQAir ini sudah selayaknya mendapatkan tanggapan serius dari semua pihak.
Sebagai pengayom masyarakat, peran pemerintah dan kebijakan publik yang mereka buat sangat penting pengaruhnya bagi perbaikan kualitas udara di Jakarta. Regulasi pencemaran udara di Indonesia sendiri berpijak pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Strategi yang pemerintah ciptakan melalui berbagai kebijakan publik menjadi faktor penentu apakah kualitas lingkungan semakin baik ataupun semakin memburuk. Sebab tanpa adanya campur tangan dari pemerintah, maka sangat kecil kemungkinan untuk memperbaiki kondisi lingkungan.
Karena alasan ini juga, LBH Jakarta, Walhi dan juga Greenpeace Indonesia membentuk koalisi aktif. Koalisi tersebut terdiri dari 32 penggugat warga negara yang kemudian mereka beri nama sebagai IBUKOTA (Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).
Koalisi IBUKOTA ini terbentuk dengan tujuan untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, koalisi tersebut bahkan mengajukan tuntutan kepada sejumlah pejabat publik yang mereka anggap menjadi penyebab memperburuknya kondisi udara di Jakarta. Mekanisme yang mereka gunakan dikenal sebagai Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara, sebuah instrumen hukum yang memungkinkan warga menggugat kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional rakyatnya.
Citizen Lawsuit

Gugatan tersebut terdaftar sebagai Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Gugatan ini mereka layangkan sejak beberapa tahun silam, tepatnya sejak Juli 2019.
Melalui gugatan itu koalisi IBUKOTA menuntut beberapa pejabat publik dengan dakwaan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM ini berkaitan dengan kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk dari waktu ke waktu. Menurut mereka pemerintah melanggar hak warga negara untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Untuk memahami lebih dalam tentang hak warga negara dalam konteks ini, simak juga artikel tentang perlindungan hak asasi manusia dalam hukum Indonesia.
Dalam gugatan ini, terdapat sejumlah instansi dan pejabat publik yang terseret, antara lain:
Presiden Republik Indonesia

Gubernur DKI Jakarta

Menteri Kesehatan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menteri Dalam Negeri

Sejumlah pejabat publik tersebut dianggap oleh koalisi sebagai penyebab memburuknya polusi udara di ibu kota. Sebab pejabat publik ini tidak memberikan solusi yang cukup untuk menanggulangi pencemaran udara Jakarta.
Oleh sebab itu, koalisi kemudian mengajukan gugatan atas kelalaian tersebut melalui jalur hukum. Pada gugatan itu terdapat 9 poin tuntutan dan denda yang harus tergugat bayarkan, yaitu sebesar Rp 4.255.000.000.
Selain itu, koalisi IBUKOTA juga mengajukan permintaan untuk melakukan revisi baku mutu udara ambien (BMUA) nasional yang tertuang dalam PP 41/1999 mengenai Pencemaran Udara agar sesuai dengan standar WHO.
Tidak hanya itu, koalisi juga menuntut pemerintah agar memberikan upaya yang lebih konkret dalam menangani polusi udara, antara lain yaitu dengan memasang alat ukur polusi sesuai dengan standar ahli dan memberikan informasi tentang kualitas udara Jakarta secara real-time kepada para warga.
Perkembangan Hukum: Putusan PN, Banding, hingga Kasasi MA
Perjalanan hukum gugatan ini melewati tiga tingkatan peradilan. Pada 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan bahwa lima dari tujuh tergugat (Presiden, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah kemudian mengajukan banding. Namun pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. Pemerintah kembali melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 13 November 2023, Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi pemerintah melalui Putusan MA No. 2560 K/Pdt/2023. Dengan ditolaknya kasasi ini, putusan pengadilan yang menyatakan pemerintah bersalah atas polusi udara Jakarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Indonesia. Perbedaan antara citizen lawsuit dengan gugatan class action juga menarik untuk dipahami, yang bisa Anda baca lebih lanjut di artikel tentang perbedaan class action dan citizen lawsuit.
Penanggulangan pencemaran lingkungan sebenarnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kita sebagai masyarakat juga memiliki andil yang sama besar guna mencegah memburuknya kualitas udara di ibu kota.
Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam menerapkan solusi-solusi ramah lingkungan adalah perwujudan dari upaya untuk menghadirkan kualitas udara yang lebih baik bagi Jakarta serta mencegah memburuknya polusi udara.
Tips Mengurangi Polusi Udara
Penanggulangan polusi udara sebenarnya bukan hanya tugas pemerintah. Sebagai warga, kita pun memiliki andil yang sama besar untuk mengurangi paparan polusi sekaligus menjaga kesehatan keluarga. Ada beberapa langkah sederhana yang bisa Anda terapkan dalam keseharian, antara lain:
- Kurangi penggunaan kendaraan pribadi. Beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik dapat membantu menekan emisi karbon monoksida yang menjadi penyumbang terbesar polusi di Jakarta.
- Pantau kualitas udara harian. Perhatikan indeks kualitas udara (AQI) dan batasi aktivitas berat di luar ruangan ketika udara sedang buruk, terutama bagi anak-anak dan lansia.
- Gunakan masker yang sesuai. Saat polusi tinggi, masker yang mampu menyaring partikel halus seperti N95 jauh lebih efektif dibanding masker kain biasa.
- Perbanyak ruang hijau. Menanam pohon di rumah dan mendukung penambahan ruang terbuka hijau di lingkungan dapat membantu menyerap polutan.
- Jaga kualitas udara dalam ruangan. Kita menghabiskan sebagian besar waktu di dalam ruangan, dan udara di dalam tidak selalu lebih bersih daripada di luar. Selain memastikan ventilasi yang baik, Anda bisa menambahkan penjernih udara atau air purifier untuk membantu menyaring partikel halus. Bagi Anda yang ingin memilih perangkat yang tepat, ada baiknya memahami terlebih dahulu perbedaan filter HEPA dan karbon aktif agar sesuai dengan kebutuhan.
Tips Mengurangi Polusi Udara
Perlu diingat, langkah-langkah ini sifatnya mengurangi paparan polusi secara personal dan bukan solusi atas pencemaran udara secara keseluruhan. Perbaikan kualitas udara Jakarta tetap membutuhkan kebijakan dan tindakan nyata dari pemerintah, sebagaimana yang ditegaskan dalam putusan pengadilan di atas.
Peran Sekolah dalam Mengatasi Polusi Udara
Bagi Anda yang tertarik dengan bidang hukum, serta ingin menghadirkan solusi-solusi kreatif di tengah masyarakat melalui hukum. Maka sangat penting untuk mengambil bidang pendidikan yang relevan.
IBLAM Jakarta merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang dapat menjadi pilihan bagi Anda. Kami memiliki 2 program pendidikan yaitu program Sarjana Hukum dan Magister Hukum terakreditasi.
IBLAM merupakan lembaga pendidikan yang berfokus untuk menciptakan lulusan ahli hukum yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan, tetapi juga berintegritas serta memiliki daya saing untuk terjun di era industri 4.0.
Melalui ahli-ahli hukum ini, IBLAM berharap dapat mewujudkan kondisi Indonesia yang lebih baik. Sebab merekalah yang menentukan bagaimana wajah hukum Indonesia di masa depan. Jadi jangan ragu untuk mewujudkan mimpi Anda dan bergabung bersama kami.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Polusi Udara Jakarta
1. Apa penyebab utama polusi udara di Jakarta?
Polusi udara di Jakarta disebabkan oleh beberapa faktor utama yang saling berinteraksi. Emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang karbon monoksida (CO) terbesar karena kepadatan lalu lintas kota Jakarta yang sangat tinggi. Di sisi lain, setidaknya 16 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara yang beroperasi di sekitar Jakarta menghasilkan Sulfur Dioksida (SO2) dalam jumlah besar. Kegiatan industri di kawasan metropolitan juga turut menyumbang berbagai partikel dan gas berbahaya. Faktor alam seperti angin muson timur yang kering dan musim kemarau panjang memperparah kondisi karena mengurangi kemampuan udara untuk membersihkan dirinya sendiri.
2. Apa itu Citizen Lawsuit dan bagaimana hubungannya dengan polusi udara Jakarta?
Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah karena dinilai lalai memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi hak-hak konstitusional rakyat. Berbeda dengan gugatan class action yang menuntut ganti rugi finansial, citizen lawsuit menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan atau mengambil tindakan nyata. Dalam kasus polusi udara Jakarta, koalisi yang terdiri dari 32 warga negara bersama LBH Jakarta, Walhi, dan Greenpeace menggunakan mekanisme ini pada 2019 untuk menuntut pemerintah bertanggung jawab atas buruknya kualitas udara ibu kota yang dianggap melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
3. Bagaimana hasil akhir gugatan polusi udara Jakarta?
Gugatan ini melewati tiga tingkat peradilan dan semuanya dimenangkan oleh warga. Pada September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lima pejabat negara (Presiden, Menteri LHK, Mendagri, Menkes, dan Gubernur DKI) bersalah atas kelalaian menangani polusi udara. Pemerintah mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2022 menguatkan putusan tersebut. Kasasi yang diajukan pemerintah ke Mahkamah Agung pun ditolak pada November 2023. Dengan demikian, putusan yang menyatakan pemerintah bersalah dan wajib mengambil langkah-langkah konkret mengatasi polusi udara Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.
4. Apa saja kewajiban pemerintah berdasarkan putusan pengadilan polusi udara Jakarta?
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah diwajibkan untuk mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional sesuai standar WHO, memasang alat pemantau kualitas udara yang memadai dan sesuai standar ahli, melakukan inventarisasi emisi secara menyeluruh, memberikan informasi kualitas udara secara real-time kepada masyarakat, dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Presiden juga diwajibkan untuk melakukan revisi PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar standarnya sesuai dengan pedoman WHO yang lebih ketat.
5. Mengapa polusi udara Jakarta bisa dianggap pelanggaran HAM?
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia, baik dalam UUD 1945 Pasal 28H maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketika pemerintah sebagai penyelenggara negara lalai mengambil tindakan nyata untuk mengatasi polusi udara yang terbukti membahayakan kesehatan jutaan warga, maka kelalaian tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga negara. Hakim dalam perkara ini mempertimbangkan bahwa pemerintah tidak menyediakan stasiun pemantauan kualitas udara yang memadai, tidak melakukan inventarisasi emisi, dan tidak memberikan informasi kualitas udara secara transparan kepada masyarakat sebagai wujud konkret kelalaian tersebut.
6. Apa yang bisa masyarakat lakukan untuk mengurangi polusi udara Jakarta?
Selain mengandalkan kebijakan pemerintah, masyarakat juga berperan penting dalam mengurangi polusi udara. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain beralih menggunakan transportasi umum atau kendaraan listrik untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Menanam pohon dan memelihara ruang hijau di lingkungan sekitar juga membantu menyerap polutan. Mengurangi penggunaan listrik secara berlebihan berkontribusi pada penurunan beban PLTU. Mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan lingkungan hidup serta melaporkan aktivitas industri yang melanggar batas emisi kepada pihak berwenang juga merupakan bentuk partisipasi aktif warga yang sangat berarti.
7. Apakah kasus polusi udara Jakarta memiliki preseden bagi daerah lain di Indonesia?
Ya, kasus ini memiliki signifikansi hukum yang sangat besar. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi yurisprudensi penting bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kelalaian dalam menangani pencemaran lingkungan. Mekanisme citizen lawsuit yang digunakan dalam kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana warga negara dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa pemerintah memenuhi kewajibannya melindungi lingkungan hidup. Daerah-daerah lain yang menghadapi masalah pencemaran serupa berpotensi menggunakan pendekatan hukum yang sama sebagai instrumen penegakan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Bagi Anda yang ingin mendalami mekanisme gugatan ini, simak juga artikel tentang manfaat dan contoh gugatan class action sebagai mekanisme hukum yang berkaitan.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 3 Juni 2026. Artikel ini memuat perkembangan hukum terbaru termasuk penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung pada November 2023 (Putusan MA No. 2560 K/Pdt/2023), sehingga informasi mengenai status gugatan citizen lawsuit polusi udara Jakarta sudah mencerminkan kondisi hukum yang berlaku dan berkekuatan tetap.
0 Comments