News & Events

Apa Itu Predatory Pricing, Dampaknya dan Sanksi Pidana

Apa Itu Predatory Pricing dan Dampaknya

Apakah Anda pernah mendengar istilah mengenai predatory pricing? Secara umum predatory pricing adalah kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar.

Kegiatan menjual barang dengan harga murah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaring pembeli sebanyak-banyaknya. Namun juga melemahkan pesaing sehingga pelaku bisa mendominasi perdagangan.

Mengenal Predatory Pricing dan Dampaknya

arti predatory pricing adalah dan dampaknya

Secara garis besar, kegiatan predatory pricing termasuk ke dalam kategori monopoli dalam perdagangan. Sistem tersebut jelas membawa kerugian dan dampak buruk bagi banyak pihak.

Kegiatan ini juga berpotensi akan merusak pasar dan termasuk ke dalam strategi ilegal. Beberapa dampak buruk dari predatory pricing, antara lain:

Memberikan Harga yang Tidak Masuk Akal

Salah satu ciri khas penerapan strategi ilegal dalam perdagangan adalah dengan munculnya barang-barang dengan harga murah dan tidak masuk akal. Harga barang yang sangat rendah ini bertujuan untuk menggaet konsumen sebanyak-banyaknya.

Namun hal itu tentu saja bukan berati tanpa efek samping. Sebab penjualan barang dengan harga rendah akan berimbas pada rusaknya ekosistem bisnis.

Membandrol harga barang terlalu rendah juga akan berimbas pada produsen, sebab mereka mau tidak mau harus menekan modal seminimal mungkin agar bisa menciptakan barang yang relevan dengan tujuan itu.

Imbasnya kestabilan ekosistem dalam dunia perdagangan akan timpang. Hal tersebut jelas menjadi petaka bagi para pelaku bisnis. Serta akan mengakibatkan timbulnya persaingan tidak sehat di dunia industri.

Terjadi Perang Harga

Perilaku predatory pricing juga berdampak buruk bagi kestabilan perekonomian. Sebab ketika ada pebisnis yang membandrol harga sangat rendah, maka akan terjadi perang harga di pasaran.

Penjual akan bersaing untuk menekan harga jual dari produk mereka. Sebab secara alami konsumen tentunya akan mencari produk-produk dengan harga yang lebih murah ketika berbelanja.

Persaingan harga ini memberikan banyak kerugian, terutama bagi produsen dan penjual. Sebab ketika menjual barang dengan harga murah mereka harus menekan modal seminimal mungkin untuk mencapainya.

Jika ini berlangsung secara berkepanjangan maka akan menciptakan persaingan yang tidak sehat di bidang industri. Dampaknya akan sangat terasa pada perekonomian masyarakat di kemudian hari.

Melemahkan Produk Pesaing

Tujuan dari strategi predatory pricing adalah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini mereka wujudkan dengan pemberian diskon besar-besaran atau membandrol barang di bawah harga pasar.

Pemberian harga rendah atau diskon besar-besaran akan menarik minat konsumen. Imbasnya strategi ini akan melemahkan produk pesaing. Hukum rimba pun akan terjadi ketika siapa yang kuat maka dia yang akan menang.

Sederhananya, pebisnis dengan modal besarlah yang akan memenangkan pertarungan. Sedangkan lawan yang tidak bisa mengikuti strategi ini maka akan terancam gulung tikar.

Termasuk Dalam Monopoli Perdagangan

Strategi ilegal menjual barang di bawah harga merupakan salah satu trik perdagangan yang bertujuan untuk monopoli. Secara alamiah konsumen akan mencari penjual yang membandrol barang dengan harga murah.

Oleh sebab itu, para pelaku predatory pricing ini pada umumnya akan mendominasi pasar. Mereka yang memiliki modal besarlah yang akan tetap bertahan. Sedangkan produsen dan penjual kelas menengah berpotensi tersingkir sebab tidak bisa mengikuti persaingan.

Menguntungkan Konsumen untuk Jangka Pendek Saja

Penjualan barang dengan harga rendah sekilas akan memberikan keuntungan bagi pembeli. Sebab konsumen bisa mendapatkan barang impian mereka dengan harga terjangkau. Namun strategi ini sebenarnya hanya dapat berguna untuk jangka pendek saja.

Meskipun pada awalnya penjualan barang dengan harga rendah menguntungkan konsumen. Namun hal tersebut tidak akan berlangsung selamanya. Sebab ketika perilaku monopoli ini telah mendominasi pasar dan berhasil menyingkirkan pesaing. Selanjutnya pebisnis dapat membandrol harga sesuai kehendak mereka.

Pada titik tersebut, konsumen mau tidak mau akan membeli barang yang ada sebab tidak banyak pilihan lain yang tersedia. Jadi dari semula yang merasa mendapatkan keuntungan, selanjutnya konsumenlah yang akan merasakan kerugian.

Pada akhirnya, mereka akan kesulitan membeli barang yang mereka inginkan. Meskipun barang tersedia, namun harganya tidak terkontrol sebab sudah termonopoli oleh produsen yang bertahan saja.

Dampak Predatory Pricing

Secara garis besar, perilaku predatory pricing memberikan banyak dampak merugikan bagi semua pihak. Di Indonesia sendiri, praktik perdagangan dengan sistem tersebut mendapatkan peringatan keras dari Kemenkop UMKM.

Fenomena yang sedang populer saat ini adalah dengan munculnya TikTok Shop. Platform tersebut ramai disebut sebagai platform yang menetapkan sistem predatory pricing.

dugaan predatory pricing di tiktokshop oleh Drs Teten Kemenkop

Pada platform itu tersinyalir ada fitur penjualan dengan sistem yang tidak sehat. Salah satu indikasinya adalah penjualan barang dengan harga sangat murah jika dibandingkan dengan harga jual barang di pasar ataupun platform pesaing.

Selain itu, kebanyakan produk yang mendominasi disana juga merupakan produk impor. Barang-barang buatan impor inilah yang saat ini merajai pasar sebab harga jualnya yang sangat murah.

Jadi hal tersebut sangat berimbas negatif bagi para pedagang lokal. Sebab mereka merasakan penurunan omset yang sangat signifikan. Selanjutnya terjadilah persaingan tidak sehat yang sangat terasa antar para pelaku bisnis.

Fenomena ini menjadi salah satu yang menarik perhatian pemerintah. Kemenkop UMKM merespon fenomena tersebut dengan seruan keras. Salah satu langkah penyelesaian yang pemerintah ambil adalah dengan melarang dan menutup platform TikTok Shop.

Tindakan pemberhentian ini merupakan sanksi administrasi yang pemerintah ambil untuk mencegah perilaku predatory pricing semakin menjamur. Harapannya langkah pencegahan tersebut dapat menjadi peringatannya keras bagi para pelaku usaha agar berhenti menerapkan strategi ilegal itu sebagai trik marketing mereka.

Dasar Hukum Atas Predatory Pricing

Aturan mengenai larangan praktik menjual barang di bawah harga pasar ini bahkan sudah memiliki dasar hukum yang sah. Pada undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat disebutkan bahwa:

“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang atau jasa dengan cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.”

Selanjutnya dasar hukum mengenai hal tersebut juga tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020. Peraturan tersebut memuat tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut termuat regulasi bahwa barang-barang impor jangan sampai memiliki harga lebih rendah dari harga produk lokal. Sehingga tidak berimbas pada produk-produk dalam negeri, khususnya buatan UMKM.

Selanjutnya pemerintah juga telah menentukan sanksi yang relevan bagi para predatory pricing. Sehingga memberikan efek jera bagi para pedagang agar tidak menerapkan strategi ilegal tersebut sebagai bagian dari marketing.

Sanksi Pidana atas predatory pricing atau monopoli

Sanksi Pidana atas predatory pricing atau monopoli

Pelajari Apa Itu Predatory Pricing Secara Edukasi

Apakah Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak mengenai predatory pricing? Jika demikian sangat tepat jika mengambil jurusan ilmu hukum untuk mendukungnya.

IBLAM School of Law adalah salah satu lembaga yang memfasilitasi para mahasiswa yang tertarik untuk belajar mengenai ilmu hukum.

Sekolah kami merupakan Perguruan Tinggi yang menawarkan 2 sistem pendidikan yaitu program Sarjana Hukum dan Magister Hukum. Sekolah Hukum kami sudah berkarir selama 30 tahun dan telah berhasil menciptakan ahli-ahli hukum ternama di Indonesia.

Ribuan lulusan STIH IBLAM telah berhasil dengan berbagai bidang karir mereka. Tidak hanya menjadi praktisi hukum saja, alumni IBLAM juga mendominasi berbagai bidang karir lainnya. Sebut saja seperti dosen hukum, diplomat, pengusaha, aparatur negara, pebisnis hingga artis.

Perguruan Tinggi kami tidak hanya berorientasi untuk menciptakan ahli hukum berkualitas dari segi pengetahuan. Namun juga menghadirkan sumber daya manusia yang berintegritas, jujur, adil dan siap menghadapi era industri 4.0.

Butuh Bantuan?

Tim IBLAM siap menjawab kebutuhanmu

Kampus Jakarta

Kampus Depok

Berita dan Event Lainnya

Lihat Semua >
Apa Saja Contoh Celah Hukum di Indonesia

Celah Hukum atau Loopholes Beserta Contohnya di Indonesia

Celah hukum atau loopholes adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi ...

Selengkapnya >

PKKMB adalah singkatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru

PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru)

Bagi mereka yang berkuliah di Perguruan Tinggi pasti sudah tidak asing dengan istilah PKKMB. Secara umum, PKKMB adalah singkatan dari Pengenalan Kehid...

Selengkapnya >

Mengenal Pengertian APBN dan Tujuannya

Pengertian APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seperti namanya, APBN ini merupakan anggaran yang secara khusus disediakan oleh n...

Selengkapnya >