Perseroan Perorangan, Bagaimana Cara Pendaftarannya?

Nov 19, 2023 | Berita | 0 Komentar

Perseroan perorangan adalah bentuk badan usaha yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa perlu partner dan tanpa notaris. Sejak adanya UU Cipta Kerja, cara mendirikan perseroan perorangan menjadi jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui AHU. Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, kelebihan, syarat, cara daftar perseroan perorangan, biaya, serta perbedaannya dengan PT biasa.

Perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan yang memiliki banyak pemilik saham. Meskipun tidak ada besaran modal minimal yang ditentukan pemerintah, perusahaan perorangan tetap harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kecil (UMKM).

Pengertian dan Kelebihan Perusahaan Perorangan

Perseroan perorangan merupakan badan hukum yang diatur dalam:

Perusahaan dengan satu pendiri memang terlihat lebih simpel. Ini juga memiliki beberapa kelebihan dari segi bisnis. Berikut kelebihan perseroan perorangan yang perlu diketahui.

Memiliki Kepastian Badan Hukum

Bisnis perorangan yang tidak terdaftar resmi tentunya akan sulit berkembang. Adanya badan hukum untuk perusahaan perorangan memberikan kepastian hukum yang jelas. Usaha yang terdaftar lebih mudah mengurus administrasi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Untuk memahami lebih lanjut tentang pentingnya hukum perusahaan bagi keberlangsungan usaha, simak ulasan selengkapnya.

Adanya Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Perusahaan

Usaha perorangan juga perlu berjalan secara profesional. Ketika sudah menjadi badan hukum, harus ada pemisahan kekayaan antara pribadi dan perusahaan. Ini memengaruhi perhitungan akuntansi dan pajak usaha. Pemisahan kekayaan yang jelas juga membantu dalam melihat perkembangan keuangan usaha yang sesungguhnya.

Pendirian yang Mudah Secara Online

Pendiri bisa melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa melalui notaris, cukup melalui platform AHU Online. Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih efisien dan hemat biaya.

Modal Fleksibel Sesuai Skala Usaha

Modal untuk mendirikan usaha perorangan tidak memiliki batas minimal yang ditentukan pemerintah. Besaran modal ditentukan oleh pendiri sesuai kebutuhan dan skala usaha, selama masih dalam kategori UMKM.

Dapat Membuka Rekening Bank Atas Nama Perusahaan

Pemilik bisa membuka rekening bank khusus untuk perusahaan perorangan. Rekening atas nama perusahaan ini menjadi rekening khusus bisnis sehingga tidak tercampur dengan keuangan pribadi.

Memiliki Sertifikat Legalitas untuk Mengajukan Pinjaman

Ketika sudah terdaftar sebagai badan usaha perorangan, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat legalitas. Ini bisa menjadi dokumen pendukung saat mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan.

Prioritas dalam Program Pemerintah untuk UMKM

Usaha perorangan yang sudah terdaftar dapat menjadi prioritas dalam berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk UMKM. Jika belum terdaftar, akan lebih sulit untuk mengikuti program-program tersebut.

Memiliki NPWP dan NIB

Perusahaan perorangan yang terdaftar secara legal dapat memiliki NPWP dan wajib mengurus NIB melalui OSS sebagai identitas usaha resmi.

Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan

Mendaftar untuk mendapatkan legalitas usaha perorangan bisa dilakukan secara online melalui AHU.

Syarat untuk pendiri:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Cakap hukum
  • Warga Negara Indonesia (WNA tidak bisa mendirikan perseroan perorangan)
  • Hanya dapat memiliki 1 perseroan perorangan dalam satu waktu

Syarat dokumen:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri
  • Nama perseroan yang dipilih
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Prosedur pendaftaran perseroan perorangan secara online:

  • Masuk ke website resmi AHU Online (ahu.go.id)
  • Pilih menu Perseroan Perorangan
  • Registrasi akun
  • Bayar PNBP (sekitar Rp50.000)
  • Isi data pribadi dan usaha
  • Submit dan konfirmasi data
  • Unduh sertifikat pendirian

Setelah proses selesai, pelaku usaha perlu melanjutkan dengan pendaftaran melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha resmi.

Perbedaan Perseroan Perorangan dengan PT Biasa

Perseroan perorangan memiliki satu orang pendiri sekaligus pemilik yang menguasai semua modal. Berbeda dengan PT umum yang modalnya berasal dari dua orang atau lebih dengan struktur kepengurusan yang lebih kompleks.

Aspek Perseroan Perorangan PT Umum
Jumlah pendiri 1 orang (WNI) Minimal 2 orang
Akta notaris Tidak diperlukan Wajib
Skala usaha Usaha mikro dan kecil (UMKM) Semua skala
Biaya pendirian ±Rp50.000 (PNBP) Lebih tinggi (termasuk biaya notaris)
Struktur kepengurusan Pendiri otomatis menjadi direktur Ada direksi, komisaris, dan pemegang saham
Proses pendaftaran Online mandiri via AHU Melalui notaris + AHU + OSS

Perusahaan perorangan ini bisa berkembang menjadi PT umum jika memenuhi syarat, seperti adanya pemegang saham baru atau ketika usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM. Perubahan bentuk usaha menjadi PT perlu melalui notaris. Untuk memahami kewajiban akta notaris dalam pendirian PT dan badan usaha lainnya, simak jenis badan usaha yang wajib mengurus akta pendirian.

FAQ Perseroan Perorangan

Apa itu perseroan perorangan?

Perseroan perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro atau kecil, tanpa memerlukan notaris, berdasarkan UU Cipta Kerja.

Apakah wajib punya NIB?

Ya, NIB wajib dimiliki sebagai identitas usaha resmi dan diperoleh melalui sistem OSS setelah pendaftaran di AHU selesai.

Berapa biaya pendirian?

Biaya resmi sekitar Rp50.000 melalui AHU, di luar biaya tambahan jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Apakah perlu notaris?

Tidak, seluruh proses pendaftaran perseroan perorangan dapat dilakukan secara online tanpa notaris.

Apakah bisa memiliki lebih dari satu?

Tidak, satu orang hanya boleh memiliki satu perseroan perorangan dalam satu waktu.

Apakah bisa berubah menjadi PT umum?

Bisa, jika usaha berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM. Proses perubahan memerlukan akta notaris.

Kesimpulan

Perseroan perorangan bisa menjadi bentuk usaha awal yang legal, praktis, dan cocok untuk UMKM. Dengan proses yang mudah dan biaya yang rendah, pelaku usaha dapat memiliki badan hukum sendiri tanpa harus memiliki partner bisnis. Legalitas yang diperoleh akan memudahkan akses ke berbagai program pemerintah, layanan perbankan, dan pembiayaan usaha.


Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 27 April 2026. Artikel ini membahas perseroan perorangan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *