Perseroan Perorangan, Bagaimana Cara Pendaftarannya?

Nov 19, 2023 | Berita | 0 comments

Perseroan atau perusahaan bisa hanya memiliki satu orang pendiri atau perseroan perorangan. Perseroan atau PT Perorangan ini berbeda dengan perusahaan yang memiliki banyak pemilik saham. Meskipun tak ada besaran modal minimal, perusahaan perorangan perlu memenuhi kriteria sebagai UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian dan Kelebihan Perusahaan Perorangan

Perusahaan dengan satu pendiri memang terlihat lebih simpel atau sederhana. Ini juga memiliki beberapa kelebihan dari segi bisnis. Berikut ini beberapa kelebihan perseroan perseorangan.

Memiliki Kepastian Badan Hukum

Bisnis perorangan yang tidak terdaftar resmi tentunya akan sulit berkembang. Oleh karena itu adanya badan hukum untuk perusahaan perorangan bisa memberikan kepastian. Usaha yang terdaftar bisa lebih mudah dalam mengurus masalah administrasi dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.

Adanya Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Perusahaan

Usaha perorangan juga perlu untuk berjalan secara profesional. Ketika sudah menjadi badan hukum maka harus ada pemisahan kekayaan antara pribadi dan perusahaan. Ini bisa mempengaruhi dalam perhitungan akuntansi, juga terkait dengan pajak usaha. Pemisahan kekayaan yang jelas juga bisa membantu dalam melihat perkembangan keuangan usaha yang sesungguhnya.

Pendirian yang Mudah Secara Online

Saat ini mendaftar untuk perseroan perseorangan bisa secara online. Pendiri bisa melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa harus melalui notaris. Pendiri bisa melakukan pendaftaran online secara mudah dengan melengkapi persyaratan.

Modal Bisa Mulai dari 0 Sampai 5 Miliar

Modal untuk mendirikan usaha perorangan ini bisa mulai dari 0 sampai dengan 5 miliar. Jadi hanya dengan modal awal yang sedikit sudah bisa mendaftar asal sesuai persyaratan.

Dapat Membuka Rekening Bank Atas Nama Perusahaan

Pemilik bisa membuka rekening bank khusus untuk perusahaan perseorangan miliknya. Rekening bank atas nama perusahaan ini menjadi rekening khusus untuk bisnis sehingga tidak tercampur dengan pribadi.

Memiliki Sertifikat Legalitas yang Bisa untuk Mengajukan Pinjaman

Ketika sudah terdaftar sebagai badan usaha perseorangan maka akan mendapatkan sertifikat. Ini bisa menjadi dokumen pendukung ketika ingin mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan.

Prioritas dalam Program Pemerintah untuk UMKM

Usaha perseorangan yang sudah terdaftar bisa menjadi prioritas dalam program pemerintah. Jika belum terdaftar maka akan lebih sulit untuk mengikuti program pemerintah.

Memiliki NPWP Sendiri

Perusahaan perorangan yang terdaftar secara legal akan bisa memiliki NPWP sendiri. Adanya NPWP untuk usaha juga mempermudah dalam administrasi bisnis.

Bagi pemula, menjalankan perusahaan sendiri tentu akan lebih praktis. Adanya legalitas juga bisa membantu agar perusahaan tersebut dapat berkembang.

Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan

proses pendaftaran Perseroan Perorangan

Mendaftar untuk mendapatkan legalitas usaha perseorangan bisa secara offline maupun online. Jika ingin lebih praktis maka bisa mendaftar secara online. Siapkan persyaratan untuk melengkapi pendaftaran.

Syarat untuk pendiri yaitu harus berusia minimal 17 tahun. Pendiri juga perlu cakap hukum. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi WNA tidak bisa mendirikan perusahaan perorangan. Pendiri hanya dapat mendirikan 1 perusahaan dalam waktu setahun. Sedangkan syarat dokumen berupa:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri. Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui ereg.pajak.go.id.
  • Nomor Voucher Pembayaran PNBP.
  • Nama perseroan (nama perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan yang ada).
  • Email aktif.
  • Nomor ponsel aktif.
  • Bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan (paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran).

Berikut ini prosedur untuk pendaftaran perseroan perorangan secara online.

  • Masuk ke website resmi AHU online, melalui browser masuk ke website ahu.go.id.
  • Pilih menu jenis badan usaha. Pilih menu Perseroan Perorangan. Lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  • Membayar PNBP. Lakukan pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jumlah pembayarannya yaitu 50 ribu rupiah atau sesuai dengan ketentuan yang tertera saat mendaftar.
  • Mengisi modal dan data pribadi. Selanjutnya mengisi modal dan data pribadi. Data pribadi antara lain nama lengkap, tanggal lahir, NIK, NPWP, dan email.
  • Login pendirian PP. Login untuk melakukan proses pendirian PP.
  • Isi Pemilik Manfaat. Isi pemilik manfaat. Pemilik manfaat merupakan orang yang memiliki kewenangan dalam menunjuk dan memberhentikan komisaris, direksi, pengurus, pembina, atau pengawas dalam perusahaan.
  • Submit dan Klik Konfirmasi Data. Submit lalu konfirmasi data yang ada.
  • Unduh Pernyataan Pendirian. Unduh atau download pernyataan pendirian.

Jika tak ada masalah terkait nama perusahaan dan alamatnya maka akan langsung jadi secara online. Dalam dua hari akan ada kiriman NPWP untuk perusahaan. Selanjutnya akan menerima sertifikat legalitas yang berlaku seumur hidup selama perusahaan tidak melakukan pelanggaran.

Setelah resmi mendaftar untuk perusahaan perseorangan ini maka bisa melanjutkan dengan membuat NIB. NIB merupakan Nomor Induk Berusaha. Guna mendapatkan NIB maka bisa melakukan perizinan secara online. Perizinan ini melalui website Online Single Submission (OSS)/Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan alamat oss.go.id.

Apa Perbedaan Perseroan Perorangan dengan PT Biasa?

Seperti namanya perusahaan perorangan memiliki satu orang pendiri sekaligus pemilik. Badan usaha ini hanya memiliki satu pemilik yang menguasai semua modal perusahaan. Berbeda dengan perusahaan lain seperti Perseroan Terbatas dan perseroan persekutuan yang modalnya dari dua orang atau lebih.

Di perusahaan perorangan maka pendirinya hanya satu orang. Ia juga otomatis menjadi direktur atau pimpinan dari usaha tersebut. Ini berbeda dari PT yang memiliki banyak jabatan seperti direktur eksekutif, direktur keuangan, komisaris, dan lain-lain.

Sebagai usaha yang berdiri dari satu orang sebenarnya usaha perorangan tidak harus memiliki izin usaha. Tapi adanya izin usaha bisa membantu mengembangkan usaha tersebut. Jika ingin mendapat izin usaha maka perlu memiliki sertifikat legalitas.

Perusahaan perorangan ini bisa berkembang menjadi PT jika memenuhi syarat seperti ada pemegang saham lain atau tidak memenuhi kriteria UMKM. Secara umum, usaha perorangan jika berkembang maka perlu bekerja sama dengan pemilik modal lainnya. Perubahan bentuk usaha menjadi perseroan persekutuan modal perlu melalui notaris.

Perseroan perorangan bisa menjadi bentuk usaha awal yang bisa berkembang menjadi usaha besar. Semua orang yang memulai bisnis mandiri bisa mencoba mendaftarkan usaha perorangan ini. Usaha yang memiliki sertifikasi legalitas akan lebih mudah dalam mengikuti program pemerintah atau saat mengajukan pinjaman.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *