Logo merupakan tanda pengenal sekaligus ciri khas yang memudahkan orang untuk menemukan sebuah bisnis atau usaha. Selain itu, logo juga menjadi simbol identitas bagi sebuah instansi, badan usaha ataupun organisasi. Namun bagaimana cara agar logo usaha Anda tidak mengalami peniruan? Karena bagaimana pun pelanggaran hak cipta logo kerap terjadi.
Untuk mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan plagiasi terhadap sebuah brand atau usaha tertentu. Sangat penting bagi pemilih usaha untuk mendaftarkan logo mereka dengan klaim hak cipta.
Pendaftaran hak cipta merupakan cara yang tepat untuk menghindari kasus pelanggaran hak cipta logo. Sebab ketika sudah mendaftarkan merek dagang, Anda dapat mencegah adanya penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo
Banyak contoh kasus pelanggaran hak cipta logo yang dapat kita jadikan pelajaran. Dimana dalam kasus-kasus tersebut biasanya simbol dari sebuah brand mengalami penyalahgunaan untuk berbagai kepentingan.
Misalnya dengan membuat produk tiruan atau yang mirip dengan aslinya lalu menempelkan logo brand tersebut pada kemasannya. Selanjutnya produk tiruan itu mereka jual dengan mendompleng nama besar dari brand aslinya.
Perilaku ini jelas sangat merugikan. Selain menyebabkan penurunan omset bagi pemilik usaha terkait, produk tiruan ini juga belum tentu memiliki kualitas yang baik seperti produk aslinya. Imbasnya tentu saja nama baik dari pemilik usaha itulah yang akan menjadi taruhan.
Untuk menghindari hal tersebut, Anda dapat menyiasatinya dengan mendaftarkan logo serta merek dagang agar mendapatkan klaim hak cipta. Dengan demikian, merek dagang dan logo itu memiliki perlindungan hukum dan terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tertulis bahwa semua jenis merek yang berupa logo, baik nama ataupun tulisan yang penggunaannya sebagai tanda pengenal untuk sebuah produk atau jasa. Maka wajib mendapatkan perlindungan hukum apabila sudah didaftarkan oleh pemiliknya.
Jadi apabila ada orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan logo atau simbol itu untuk tujuan komersial. Maka mereka akan mendapatkan sanksi yaitu terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Bab XVIII Ketentuan Pidana, Pasal 100 ayat (1) dan (2).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin sudah beberapa kali mendengar berita mengenai kasus terkait pelanggaran hak cipta. Berikut beberapa contohnya:
Sengketa Logo Klaw antara Nike dan Kawhi Leonard
Contoh kasus pelanggaran hak cipta logo yang pertama adalah dari salah satu produsen sepatu raksasa, yaitu Nike dengan seorang atlet NBA yang bernama Kawhi Leonard.
Pada tahun 2019, pihak Kawhi Leonard menggugat produsen sepatu Nike atas logo ‘Klaw’ yang mereka gunakan sebagai merek dagang. Pihak Kawhi Leonard menyebutkan jika logo itu merupakan sketsa yang ia buat semasa kuliah.
Sketsa tersebut menurutnya merupakan gambar dari arsiran tangannya beserta dua huruf awal miliknya, yakni KL dan nomor 2. Atlet itu juga menyebutkan jika logo ‘Klaw’ itu adalah karyanya, sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada pihak Nike.
Namun pihak Nike membantah argumen tersebut dan menyebutkan bahwa logo yang mereka pakai sebagai merek dagang merupakan karya dari tim desain mereka.
Selanjutnya pihak hakim pun menerima pendapat tersebut dan menolak gugatan dari pihak Kawhi Leonard. Namun meskipun demikian pihak Nike kemudian memutuskan untuk memakai logo buatan mereka itu sebagai logo dari si atlet tersebut.
Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia
Contoh kasus pelanggaran hak cipta logo selanjutnya adalah kasus yang melibatkan mall besar Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung. Pada saat itu mall Grand Indonesia memakai logo dan mendaftarkannya dengan klaim hak cipta.
Logo tersebut merupakan gambar yang memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan Tugu Selamat Datang ciptaan Henk Ngantung. Meskipun pemilik sketsa sudah meninggal dunia, namun keluarganya masih berhak sebagai ahli waris.
Oleh sebab itu, keluarga Henk Ngantung pun mengajukan keberatan akan tindakan dari pusat perbelanjaan tersebut. Setelah melakukan investigasi, ternyata logo yang pihak Grand Indonesia ajukan memang memiliki kemiripan dengan sketsa Tugu Selamat Datang.
Karena kelalaian itu, Grand Indonesia pun kalah dalam persidangan dan mendapatkan sanksi. Pihak manajemen dari mall itu juga dianggap tidak kompeten karena menggunakan sketsa tugu tanpa izin.
Atas kasus pelanggaran hak cipta logo ini, Grand Indonesia pun harus membayar denda sebanyak 1 milyar dan menyerahkannya kepada pihak ahli waris dari Henk Ngantung.
Sengketa Logo Geprek Bensu
Ruben Onsu merupakan salah satu artis Indonesia yang juga sempat berurusan mengenai perkara logo. Pada saat itu Ruben ingin menggunakan nama Geprek Bensu dan mendapatkannya dari pengusaha Benny Sujono.
Nama Geprek Bensu ternyata sudah Benny klaim terlebih dahulu dan terdaftar. Oleh sebab itu, gugatan yang Ruben ajukan kemudian mendapatkan status tolak oleh pihak pengadilan.
Selanjutnya, Benny Sujono justru menuntut balik kepada Ruben Onsu. Dia meminta Ruben untuk tidak memberikan nama ‘bensu’ sebagai merek pada bisnisnya. Gugatan Benny pun akhirnya mendapat persetujuan dan pengusaha tersebut berhasil memenangkan perkara.
Demikian beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta logo yang pernah ada di Indonesia maupun dunia. Logo merupakan identitas dari sebuah badan usaha ataupun instansi tertentu. Oleh sebab itu, sangat penting untuk menjaga dan melindunginya dari perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selah satu cara yang tepat untuk melindungi logo dan merek dagang yang Anda miliki adalah dengan mendaftarkannya dan mendapat klaim hak cipta. Dengan demikian Anda akan merasa aman karena telah memiliki perlindungan hukum yang sah.
Makin Paham Soal Pelanggaran Hak Cipta Logo dengan Sekolah Hukum
Apakah Anda tertarik lebih jauh untuk mempelajari mengenai perkara hak cipta. Jika demikian sangat tepat jika mengambil jurusan sarjana maupun magister ilmu hukum. Sebab hanya pada bidang keilmuan ini Anda bisa mempelajari spesifik dasar hukum mengenai perlindungan terhadap hak cipta.
Sekolah Hukum juga menjadi wadah yang tepat untuk Anda yang ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Pada lembaga ini Anda juga dapat memilih berbagai jurusan spesifik dan menyesuaikannya dengan karir impian Anda di masa depan.
0 Comments