Logo merupakan tanda pengenal sekaligus ciri khas yang memudahkan orang menemukan sebuah bisnis atau usaha. Selain itu, logo juga menjadi simbol identitas bagi sebuah instansi, badan usaha, ataupun organisasi. Namun bagaimana cara agar logo usaha Anda tidak ditiru? Sebab pelanggaran hak cipta logo kerap terjadi.
Untuk mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan plagiasi terhadap sebuah brand, sangat penting bagi pemilik usaha untuk mendaftarkan logo mereka dengan klaim hak cipta. Pendaftaran hak cipta merupakan cara yang tepat untuk menghindari kasus pelanggaran hak cipta logo, sekaligus mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dasar Hukum Perlindungan Hak Cipta Logo
Banyak contoh kasus pelanggaran hak cipta logo yang dapat dijadikan pelajaran. Biasanya simbol dari sebuah brand disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya dengan membuat produk tiruan yang mirip dengan aslinya lalu menempelkan logo brand tersebut pada kemasannya. Produk tiruan itu kemudian dijual dengan mendompleng nama besar brand aslinya.
Perilaku ini jelas merugikan. Selain menyebabkan penurunan omzet bagi pemilik usaha, produk tiruan belum tentu memiliki kualitas sebaik produk asli, sehingga nama baik pemilik usaha menjadi taruhannya.
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tertulis bahwa semua jenis merek berupa logo, nama, ataupun tulisan yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk sebuah produk atau jasa wajib mendapatkan perlindungan hukum apabila sudah didaftarkan oleh pemiliknya.
Apabila ada orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan logo atau simbol tersebut untuk tujuan komersial, mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Bab XVIII Ketentuan Pidana, Pasal 100 ayat (1) dan (2):
- Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perlindungan merek dagang ini merupakan bagian penting dari hukum dagang yang mengatur keabsahan dan perlindungan identitas usaha di Indonesia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin sudah beberapa kali mendengar berita mengenai kasus pelanggaran hak cipta. Berikut beberapa contohnya:
1. Sengketa Logo Klaw antara Nike dan Kawhi Leonard

Contoh pertama berasal dari produsen sepatu raksasa Nike dengan seorang atlet NBA bernama Kawhi Leonard. Pada tahun 2019, pihak Kawhi Leonard menggugat Nike atas logo ‘Klaw’ yang digunakan sebagai merek dagang. Kawhi menyebutkan bahwa logo itu merupakan sketsa yang ia buat semasa kuliah, berupa arsiran tangannya beserta dua huruf awal namanya (KL) dan nomor 2.
Namun pihak Nike membantah dan menyatakan bahwa logo tersebut merupakan karya tim desain mereka. Hakim akhirnya menerima argumen Nike dan menolak gugatan Kawhi Leonard. Meski demikian, Nike kemudian memutuskan tetap memakai logo tersebut sebagai logo si atlet.
2. Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Grand Indonesia
(sumber: instagram.com/jackoism)
Contoh berikutnya melibatkan mall besar Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung. Grand Indonesia memakai dan mendaftarkan sebuah logo dengan klaim hak cipta, padahal logo tersebut memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan Tugu Selamat Datang ciptaan Henk Ngantung.
Meskipun pencipta sketsa sudah meninggal dunia, keluarganya masih berhak sebagai ahli waris. Keluarga Henk Ngantung mengajukan keberatan, dan setelah investigasi, logo Grand Indonesia memang terbukti mirip dengan sketsa Tugu Selamat Datang. Grand Indonesia pun kalah dalam persidangan dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung.
3. Sengketa Logo Geprek Bensu

Ruben Onsu, salah satu artis Indonesia, sempat berurusan dengan perkara logo dan merek. Ruben ingin menggunakan nama “Geprek Bensu”, namun nama tersebut ternyata sudah lebih dahulu diklaim dan terdaftar atas nama pengusaha Benny Sujono. Akibatnya, gugatan yang diajukan Ruben ditolak pengadilan.
Benny Sujono justru menuntut balik dan meminta Ruben tidak menggunakan nama ‘bensu’ sebagai merek bisnisnya. Gugatan Benny akhirnya dikabulkan, dan pengusaha tersebut memenangkan perkara.
Ringkasan Tiga Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo
| Kasus | Pihak Terlibat | Hasil Akhir |
|---|---|---|
| Logo Klaw | Nike vs Kawhi Leonard (2019) | Gugatan Kawhi ditolak, Nike menang |
| Tugu Selamat Datang | Grand Indonesia vs ahli waris Henk Ngantung | Grand Indonesia kalah, bayar ganti rugi Rp1 miliar |
| Geprek Bensu | Ruben Onsu vs Benny Sujono | Gugatan Ruben ditolak, Benny Sujono menang |
Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa logo dan merek merupakan identitas penting yang wajib dilindungi. Salah satu cara terbaik adalah mendaftarkannya untuk memperoleh perlindungan hukum yang sah. Isu hak cipta logo juga semakin relevan di era digital, sebagaimana dibahas dalam hukum teknologi informasi yang turut mengatur perlindungan kekayaan intelektual digital.
Mendalami Hak Cipta melalui Pendidikan Hukum

Bagi yang tertarik mempelajari perkara hak cipta lebih dalam, mengambil jurusan sarjana maupun magister ilmu hukum adalah langkah yang tepat. Melalui bidang keilmuan ini, dasar hukum mengenai perlindungan hak cipta dapat dipelajari secara spesifik dan mendalam, sekaligus menjadi bekal bagi yang ingin berkarier sebagai praktisi hukum kekayaan intelektual.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 20 Juni 2026. Artikel ini membahas tiga contoh kasus pelanggaran hak cipta logo dan merek di Indonesia dan dunia, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar hukum perlindungan merek dagang di Indonesia.
0 Komentar