Jika berbicara tentang pengesahan sebuah dokumen ataupun akta, pasti kita akan berhadapan dengan petugas hukum terkait yaitu notaris dan PPAT. Banyak orang beranggapan bahwa notaris maupun PPAT adalah profesi yang sama, namun keduanya sebenarnya adalah dua hal yang memiliki banyak perbedaan.
Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris
Secara umum, PPAT adalah singkatan dari Petugas Pembuat Akta Tanah. Merujuk dari pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa peran PPAT merupakan profesi yang secara spesifik bertugas untuk mengurus mengenai akta tanah dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu.
Tugas PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintahan No. 24 tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertulis bahwa PPAT adalah pejabat untuk yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai pembuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa baik PPAT ataupun notaris adalah sama. Namun mereka sebenarnya memiliki banyak perbedaan yang signifikan. Beberapa perbedaan dari keduanya, antara lain:
Syarat Menjadi PPAT Vs Notaris
Perbedaan yang pertama antara PPAT dan notaris dapat kita lihat dari persyaratan untuk memangku kedua profesi tersebut. Menurut Peraturan Menteri Hukum No. 62 tahun 2016 menyebutkan bahwa syarat untuk memangku jabatan notaris adalah harus memiliki gelar sarjana hukum serta Strata 2 kenotariatan.
Sedangkan untuk menjadi seorang PPAT, pelamar juga harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, lulusan Strata 2 kenotariatan, dan mengikuti pendidikan khusus PPAT yang bisa Anda lakukan pada berbagai lembaga terkait.
Meskipun latar belakang pendidikan kedua profesi tersebut sekilas tidak jauh berbeda, namun untuk menjadi seorang Petugas Pembuat Akta Tanah Anda harus memiliki dasar pengetahuan yang lebih spesifik yaitu dengan mengikuti pendidikan khusus PPAT.
Tugas PPAT Vs Notaris
Secara umum baik PPAT ataupun notaris sama-sama bertugas dalam pembuatan akta autentik atau dokumen resmi. Namun dalam tugasnya seorang notaris memiliki wewenang yang lebih luas serta bisa menangani berbagai dokumen yang lebih kompleks.
Sedangkan PPAT adalah petugas yang secara khusus menangani mengenai akta tanah. Jadi tugas mereka lebih berfokus dengan pembuatan, pendaftaran, serta pengurusan legalitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan.
Dalam menjalankan kinerjanya, petugas hukum ini berwenang untuk menjalankan berbagai proses yang relevan dengan hal tersebut. Antara lain seperti melakukan akad jual beli, hibah, Pemberian Hak Tanggungan, pembagian hak bersama, Pemberian Hak Guna Bangunan dan lain-lain.
Akta Autentik
Baik PPAT ataupun notaris sama-sama memiliki wewenang dalam pembuatan sebuah akta autentik. Akta autentik ini adalah dokumen khusus yang menjadi bukti sempurna terkait kegiatan jual beli, perjanjian, kontrak dan lain-lain.
Namun karena seorang PPAT adalah petugas yang secara khusus mengurus mengenai pembuatan akta autentik terkait dengan tanah dan bangunan. Maka jika berurusan dengan proses jual beli dan properti, Anda dapat mencari petugas ini karena mereka adalah ahlinya.
Jadi jika Anda memiliki urusan spesifik mengenai tanah dan bangunan, maka menghubungi PPAT akan lebih relevan karena sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Namun jika berurusan dengan dokumen perjanjian lain, maka notaris lebih tepat untuk kebutuhan tersebut.
Biaya Jasa PPAT vs Notaris
Perbedaan signifikan lain antara PPAT dan notaris adalah berkaitan dengan biaya jasa mereka. Untuk menggunakan jasa dari petugas hukum ini, klien harus membayarkan sejumlah biaya untuk memperlancar prosesnya.
Pada Permen ATR/BPN No. 33 tahun 2021 tercantum terkait pemberian biaya jasa untuk Petugas Pembuat Akta Tanah. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa biaya jasa untuk PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Jadi harga tersebut dapat menjadi acuan ketika Anda menggunakan jasa PPAT. Besaran harga tersebut juga sudah termasuk dengan honorarium untuk para saksi yang terlibat dalam proses pembuatan akta.
Jika honorarium PPAT adalah tidak lebih dari 1% dari jumlah transaksi, namun tidak demikian dengan notaris. Sebab honorarium untuk notaris mengikuti nilai ekonomis dari akta yang mereka buat.
Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 34 tentang jabatan notaris, mereka menyebutkan jika honorarium untuk profesi ini adalah 1% untuk nominal transaksi lebih dari 1 miliar, 1,5% untuk transaksi minimal 1 milliar dan 2,5% untuk transaksi minimal 100 juta rupiah.
Kode Etik PPAT vs Notaris
Sebagai bagian dari praktisi hukum, baik PPAT ataupun notaris memiliki kode etik yang wajib mereka patuhi. Kode etik ini merupakan peraturan yang harus orang taati sesuai peraturan dalam profesi mereka masing-masing.
Jadi selain tunduk dengan aturan dan undang-undang, mereka juga harus patuh dengan aturan yang tercantum dalam kode etik daei profesi mereka. Kode etik untuk notaris tercantum dalam Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.
Sedangkan untuk kode etik PPAT adalah berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No.112/ KEP-4.1/IV/2017.
Jadi masing-masing memiliki aturan dan tuntutan profesional tersendiri terkait aturan yang tercantum dalam kode etik profesi mereka.
Lingkup Kerja PPAT vs Notaris
Perbedaan selanjutnya dari PPAT dan notaris juga bisa kita lihat dari lingkup kerjanya. Pada umumnya lingkup kerja dari seorang notaris memiliki jangkauan yang lebih luas.
Hal ini tercantum dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 mengenai jabatan notaris. Pada pasal tersebut tertulis aturan bahwa seorang notaris dapat bekerja di seluruh kota dan kabupaten yang terdapat pada provinsi tempat mereka bertugas.
Sedangkan dalam Pasal 12 ayat 1 PP No. 24/2016 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Terdapat aturan yang menyebutkan bahwa wilayah lingkup kerja dari PPAT adalah terbatas, yaitu hanya untuk satu daerah saja yang masih termasuk dalam provinsi tempat mereka bekerja.
Demikian beberapa perbedaan antara PPAT dan juga notaris. Dari ulasan ini bisa kita simpulkan bahwa tugas PPAT memiliki lingkup yang lebih terbatas dan spesifik daripada notaris.
Jika Anda membutuhkan jasa profesional yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan akad jual beli tanah atau properti, maka PPAT adalah jasa yang lebih tepat untuk kebutuhan tersebut.
Karir sebagai PPAT adalah Sesuatu yang Membanggakan
Bagi Anda yang tertarik untuk berkarir sebagai praktisi hukum, misalnya menjadi PPAT ataupun notaris. Maka sangat penting untuk memiliki latar belakang pendidikan yang relevan untuk mendukungnya.
STIH IBLAM adalah lembaga pendidikan yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini telah berdiri selama 30 tahun dan telah banyak menciptakan ahli-ahli hukum ternama di Indonesia.
Notaris, PPAT, diplomat, pengusaha, dosen hukum, aparatur negara, atau bahkan praktisi hukum yang lain banyak yang mengawali karir sukses mereka berkat menempuh pendidikan di IBLAM.
Selain menghadirkan tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman, IBLAM juga menerapkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Kami berharap lulusan dari Perguruan Tinggi kami tidak hanya unggul dalam pengetahuan dan teori saja. Tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan yang mumpuni sehingga siap bersaing di era industri 4.0.
0 Comments