Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris

Dec 15, 2023 | Berita | 0 comments

Jika berbicara tentang pengesahan sebuah dokumen ataupun akta, kita akan berhadapan dengan petugas hukum terkait yaitu notaris dan PPAT. Banyak orang beranggapan bahwa notaris maupun PPAT adalah profesi yang sama, namun keduanya sebenarnya memiliki banyak perbedaan signifikan.

Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris

Secara umum, PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Merujuk dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPAT merupakan profesi yang secara spesifik bertugas mengurus akta tanah dan hal-hal yang terkait.

Tugas PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Meskipun banyak orang beranggapan bahwa PPAT dan notaris adalah sama, keduanya sebenarnya memiliki banyak perbedaan. Untuk memahami lebih dalam tentang profesi notaris, simak ulasan tentang pengertian dan ragam tugas notaris. Beberapa perbedaan antara PPAT dan notaris antara lain:

Syarat Menjadi PPAT vs Notaris

Perbedaan pertama dapat dilihat dari persyaratan untuk memangku kedua profesi tersebut. Menurut Peraturan Menteri Hukum No. 62 Tahun 2016, syarat untuk memangku jabatan notaris adalah harus memiliki gelar sarjana hukum serta Strata 2 kenotariatan.

Sedangkan untuk menjadi seorang PPAT, pelamar juga harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, lulusan Strata 2 kenotariatan, dan mengikuti pendidikan khusus PPAT yang dapat dilakukan pada berbagai lembaga terkait.

Meskipun latar belakang pendidikan keduanya sekilas tidak jauh berbeda, untuk menjadi PPAT diperlukan dasar pengetahuan yang lebih spesifik melalui pendidikan khusus PPAT tersebut.

Tugas PPAT vs Notaris

Secara umum, baik PPAT maupun notaris sama-sama bertugas dalam pembuatan akta autentik atau dokumen resmi. Namun notaris memiliki wewenang yang lebih luas dan bisa menangani berbagai dokumen yang lebih kompleks.

Sedangkan PPAT adalah pejabat yang secara khusus menangani akta tanah. Tugas mereka lebih berfokus pada pembuatan, pendaftaran, serta pengurusan legalitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT berwenang untuk menjalankan berbagai proses seperti akad jual beli, hibah, Pemberian Hak Tanggungan, pembagian hak bersama, dan Pemberian Hak Guna Bangunan.

Akta Autentik

Baik PPAT maupun notaris sama-sama memiliki wewenang dalam pembuatan akta autentik — dokumen khusus yang menjadi bukti sempurna terkait kegiatan jual beli, perjanjian, kontrak, dan lain-lain.

Namun karena PPAT secara khusus mengurus akta autentik terkait tanah dan bangunan, jika berurusan dengan proses jual beli properti maka PPAT adalah pilihan yang lebih tepat. Sebaliknya, untuk dokumen perjanjian lain yang lebih umum, notaris lebih sesuai untuk kebutuhan tersebut.

Biaya Jasa PPAT vs Notaris

Perbedaan signifikan lain antara PPAT dan notaris adalah berkaitan dengan biaya jasa. Pada Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021 tercantum bahwa biaya jasa PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta, sudah termasuk honorarium untuk para saksi yang terlibat.

Sedangkan honorarium notaris mengikuti nilai ekonomis dari akta yang dibuat. Menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium notaris adalah sebagai berikut:

  • 2,5% untuk nilai transaksi sampai dengan Rp100 juta
  • 1,5% untuk nilai transaksi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar
  • 1% untuk nilai transaksi di atas Rp1 miliar

Kode Etik PPAT vs Notaris

Sebagai bagian dari praktisi hukum, baik PPAT maupun notaris memiliki kode etik yang wajib dipatuhi. Kode etik notaris berlaku berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, dan dalam praktiknya juga mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Sedangkan kode etik PPAT berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017.

Masing-masing memiliki aturan dan tuntutan profesional tersendiri sesuai bidang tugasnya.

Lingkup Kerja PPAT vs Notaris

Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari lingkup kerja. Lingkup kerja notaris memiliki jangkauan yang lebih luas — berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seorang notaris dapat bekerja di seluruh kota dan kabupaten yang terdapat pada provinsi tempat mereka bertugas.

Sedangkan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 24/2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, wilayah lingkup kerja PPAT terbatas hanya untuk satu daerah (kabupaten/kota) dalam provinsi tempat mereka bekerja.

Tabel Perbedaan PPAT dan Notaris

Aspek PPAT Notaris
Kepanjangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik
Syarat pendidikan S1 Hukum + S2 Kenotariatan + pendidikan khusus PPAT S1 Hukum + S2 Kenotariatan
Fokus tugas Akta tanah dan bangunan (hak atas tanah, SHGB, dll) Berbagai dokumen hukum (perjanjian, kontrak, akta perusahaan, dll)
Honorarium Maks. 1% dari nilai transaksi (Permen ATR/BPN 33/2021) 1%–2,5% sesuai nilai transaksi (UU No. 30/2004)
Lingkup wilayah Satu kabupaten/kota dalam satu provinsi Seluruh kota/kabupaten dalam satu provinsi
Dasar hukum PP No. 24 Tahun 2016 UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa tugas PPAT memiliki lingkup yang lebih terbatas dan spesifik daripada notaris. Jika membutuhkan jasa profesional untuk hal-hal yang berkaitan dengan akad jual beli tanah atau properti, PPAT adalah pilihan yang lebih tepat. Keduanya merupakan bagian dari pilihan profesi hukum yang menjanjikan di Indonesia.

Karier sebagai PPAT dan Notaris

Bagi yang tertarik berkarier sebagai praktisi hukum — termasuk menjadi PPAT maupun notaris — memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat adalah fondasi utama. Notaris, PPAT, diplomat, pengusaha, dosen hukum, aparatur negara, hingga berbagai praktisi hukum lainnya adalah profesi yang membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam dan terus diperbarui seiring perkembangan regulasi.

STIH IBLAM sebagai lembaga pendidikan hukum yang telah berdiri selama lebih dari 30 tahun menghadirkan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan dunia hukum modern, dengan tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.


Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 2 Juni 2026. Artikel ini membahas perbedaan antara PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016, UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021, dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *