Berdasarkan hukum agama Islam, pernikahan berkonsep poligami adalah sah dan mempunyai hukum ‘boleh’. Namun bagaimana kira-kira dasar hukum poligami menurut undang-undang Republik Indonesia?
Karena menikah atau melakukan perkawinan adalah salah satu hak asasi manusia yang terjamin oleh undang-undang. Meskipun pada umumnya pernikahan itu memiliki konsep monogami atau perkawinan tunggal, namun ada juga yang menerapkan sistem perkawinan poligami yaitu memiliki lebih dari satu istri.
Dasar Hukum Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan
Menurut peraturan undang-undang Republik Indonesia pernikahan dengan konsep lebih dari satu juga merupakan sesuatu yang sah atau boleh. Hanya saja untuk menerapkannya, pelaku poligami sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan tertentu.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang membahas mengenai Perkawinan menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang membuat suami dan istri bersatu untuk membangun rumah tangga berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, dasar hukum mengenai ikatan suci pernikahan juga bisa kita lihat pada pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Pada Undang-Undang tersebut tertuang peraturan mengenai asas monogami.
Dalam artian pernikahan harusnya dibangun oleh keluarga yang terdiri dari satu orang istri dan satu orang suami. Jadi pria hanya boleh mempunyai satu orang istri saja dan demikian pula sebaliknya.
Meskipun sebenarnya hukum Indonesia lebih menganut asas monogami, namun pengadilan juga tidak dapat melarang jika ada yang menerapkan praktek poligami.
Dasar hukum poligami ini bisa kita temukan pada pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa pihak pengadilan dapat memberikan izin bagi berlangsungnya pernikahan poligami.
Jadi seorang suami dapat menikahi lebih sari satu wanita. Namun dengan catatan bahwa keputusan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan terutama istri pertama.
Menurut pasal 56 ayat 1 KHI juga tertuang aturan yang membahas mengenai hukum poligami. Untuk dapat melakukan praktek tersebut seorang suami juga harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak pengadilan agama.
Berdasarkan aturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum menikahi wanita lebih dari satu orang memang boleh di Indonesia. Namun meskipun demikian, pelaku poligami harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum memutuskan untuk mengambil langkah ini.
Mereka juga harus meminta surat permohonan untuk menikah lagi pada Pengadilan Agama jika ingin melakukan pernikahan kedua. Untuk Anda yang memutuskan untuk berpoligami, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk Anda penuhi, antara lain:
Memiliki Izin dari Istri
Syarat untuk dapat mengajukan surat permohonan untuk berpoligami adalah mengantongi izin dari istri sah. Pihak pemohon harus memiliki pernyataan yang berisi kebersediaan dari istri pertama untuk menerima wanita lain sebagai bagian dari pernikahannya.
Pernikahan kedua akan menjadi resmi secara negara ketika ada surat keterangan izin dari istri pertama. Berkat izin tersebut, pelaku poligami ini juga dapat memiliki kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jike pihak pemohon merupakan orang dari golongan ASN atau PNS, mereka juga harus mengantongi surat izin dari pihak atasan ketika ingin mengajukan permohonan untuk menikah lagi.
Dasar hukum poligami selanjutnya yang wajib terpenuhi adalah terkait dengan perihal nafkah. Seorang pria yang mengajukan permohonan untuk menikah lagi harus mapan secara mental ataupun finansial.
Mereka juga harus mengisi penyataan bahwa mereka sanggup untuk menanggung kebutuhan nafkah dari seluruh keluarga, yaitu semua istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahannya.
Adanya Jaminan Bisa Berlaku Adil
Selanjutnya, pihak pemohon juga harus melampirkan keterangan bahwa ia mampu berlaku adil kepada semua istrinya. Adil dalam hal ini merupakan syarat mutlak yang menjadi penentu apakah orang tersebut mampu untuk mengatasi tanggung jawab ini ataukah tidak.
Pihak Pengadilan kemudian akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima ataukah tidak. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka permintaan untuk poligami pun dapat Anda peroleh.
Melengkapi Persyaratan Poligami yang Bersifat Kumulatif
Selain sejumlah persyaratan tersebut, pemohon juga harus melengkapi sejumlah persyaratan yang bersifat kumulatif. Beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi, antara lain:
- Mencantumkan surat permohonan poligami.
- Mencantumkan fotokopi surat nikah dengan istri pertama.
- Melampirkan fotokopi KTP dari pihak pemohon, istri pertama dan juga calon istri.
- Mencantumkan surat pernyataan suami untuk berlaku adil dalam pernikahan.
- Mencantumkan surat izin menikah lagi dari istri pertama.
- Mencantumkan slip gaji pemohon.
- Mencantumkan surat izin dari atasan bagi mereka yang menyandang status ASN atau PNS.
- Mencantumkan surat keterangan status dari calon istri yang akan ia nikahi.
Mengajukan Surat Permohonan Kepada Pihak Pengadilan
Terakhir, pihak pemohon harus mengajukan surat permohonan beserta berkas-berkas lainnya ke pihak Pengadilan. Pengadilan yang harus Anda cari adalah Pengadilan Agama terdekat dari tempat tinggal. Kepada lembaga tersebutlah surat permohonan itu bisa Anda ajukan.
Setelah meninjau seluruh berkas yang masuk, selanjutnya Pengadilan Agama akan menentukan apakah permohonan tersebut akan mereka kabulkan ataukah tidak.
Dalam dasar hukum poligami yang tercantum pada pasal 57 KHI disebutkan bahwa Pengadilan akan mengizinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang dengan beberapa ketentuan.
Beberapa diantaranya yaitu ketika wanita yang ia nikahi sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, mendapatkan cacat atau penyakit dan tidak dapat melahirkan keturunan. Ketika ada alasan-alasan ini, maka seorang suami berhak untuk mengajukan permohonan poligami.
Demikian beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi ketika mengirim surat permohonan poligami kepada Pengadilan Agama. Ketika permohonan telah memenuhi syarat, maka pihak Pengadilan akan mengeluarkan izin bagi pemohon untuk melangsungkan pernikahan kembali.
Mau Belajar Hukum?
Apakah Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak mengenai dasar hukum pernikahan? Jika demikian, sangat tepat jika memilih untuk kuliah dengan jurusan hukum. Anda akan mempelajari seluk beluk hukum perdata maupun pidana saat kuliah. Tidak hanya mempelajari dasar teorinya saja, namun Anda juga umumnya akan dihadapkan pada beragam contoh kasus.
Setelah lulus nantinya Anda akan terlatih melakukan analisa dan pemecahan kasus. Pastikan Anda memilih institusi terpercaya yang berpengalaman dalam mencetak lulusan ahli hukum.
0 Comments