Choice of law adalah perbuatan hukum yang dilakukan seseorang berupa memilih sistem hukum asing sebagai hukum yang berlaku baginya yang berbeda dengan sistem hukumnya sendiri. Perbuatan hukum ini umumnya terjadi dalam peristiwa hukum perselisihan, utamanya hukum antar golongan dan hukum perdata internasional.
Memahami Choice of Law untuk Hukum Perdata
Pilihan hukum merupakan suatu klausul dalam kontrak hukum perdata internasional. Klausul ini menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk memilih sistem hukum negara tertentu sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak mereka itu.
Pilihan hukum menjadi salah satu ajaran tersendiri di bidang teori umum Hukum Perdata Internasional. Jadi pilihan hukum merupakan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan atau memilih menggunakan hukum mana. Ini biasanya untuk hubungan bisnis yang bersifat internasional.
Kebebasan melakukan pilihan hukum ini lebih banyak berdasarkan pada kepentingan para pihak yang melakukan bisnis. Mereka bersepakat untuk memilih hukum mana yang lebih menguntungkan bisnis. Pilihan hukum tersebut akan memberikan rasa tentram bagi para pihak. Ini karena memilih dan menyetujui hukum yang berlaku secara bersama-sama.
Kesepakatan pilihan hukum ini bisa terjadi antara pebisnis dari negara A dan pebisnis dari negara B. Mereka menimbang hukum negara mana yang lebih menguntungkan bisnis tersebut. Bahkan jika mau hukum dari negara ketiga pun bisa berlaku jika perjanjian mereka mempunyai titik singgung dengan negara tersebut.
Jadi para pihak yang berkepentingan dalam bisnis internasional perlu memilih hukum mana yang akan berlaku atas perjanjian. Hal ini sangat penting karena dengan melakukan pilihan hukum tersebut, para pihak mengetahui secara pasti sejak awal terkait hukum mana yang akan berlaku atas transaksi bisnis.
Selain itu pilihan hukum juga berguna dalam menyelesaikan sengketa di kemudian hari. Hakim yang menangani perkara perlu mengakui dan menghormati pilihan hukum para pihak tersebut.
Batasan Choice of Law
Dalam menentukan pilihan hukum ada beberapa batasan. Berikut ini beberapa batasan mengenai pilihan hukum:
Pilihan Hukum Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum
Memilih hukum dalam kontrak tak boleh melanggar sendi-sendi asasi dari sistem hukum negara sang hakim yang menyelesaikan perkara bisnis internasional tersebut. Jadi jika hukum asing yang seharusnya berlaku, bisa tidak berlaku karena bertentangan dengan ketertiban umum.
Pilihan Hukum Hanya Dapat Berlaku dalam Hukum Kontrak
Pilihan hukum hanya akan berlaku untuk kontrak perjanjian. Ini biasanya antara pebisnis antar negara. Jadi pilihan hukum tidak dapat berlaku dalam bidang-bidang hukum lainnya.
Pilihan Hukum Tidak Dapat Berlaku dalam Hukum Kontrak Kerja
Pilihan hukum juga tidak berlaku untuk kontrak kerja. Kontrak kerja memiliki hubungan erat dengan perundang-undangan sosial ekonomi negara. Jadi tidak bisa menyerahkan pilihan hukum pada pebisnis. Ini tetap perlu mengikuti hukum tenaga kerja dari negara berdasarkan kontrak kerjanya.
Pilihan Hukum Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata yang Bersifat Hukum Publik
Hukum publik misalnya berupa hukum sewa-beli yang oleh pembuat undang-undang untuk melindungi si penyewa beli. Ketentuan demikian dalam Hukum Perdata Internasional merupakan kaidah yang memaksa.
Dalam perjanjian sewa beli, hak milik atas suatu benda yang menjadi obyek dari perjanjian baru beralih setelah angsuran terakhir oleh si pembeli. Persoalan bisa timbul jika si pembeli telah membayar sebagian besar harga barang. Hukum ini dalam perjanjian harus tetap berlaku meski ada pilihan hukum dari negara lain atas perjanjian sewa-beli mereka.
Pilihan hukum juga tidak boleh bertentangan dengan beberapa aturan hukum tertentu lainnya. Beberapa aturan hukum tersebut misalnya menyangkut lalu lintas devisa, pengendalian dan pembatasan ekspor, dan sewa menyewa rumah.
Fungsi Pilihan Hukum
Pilihan hukum atau choice of law memiliki fungsi yang cukup penting dalam hubungan bisnis internasional. Fungsi pilihan hukum dalam sebuah kontrak bisnis internasional, antara lain:
Memenuhi Asas Kebebasan Berkontrak
Para pihak yang terlibat kontrak bisnis internasional memiliki kepentingan masing-masing. Kepentingan tersebut menjadi dasar negosiasi dalam menentukan isi kontrak tersebut.
Kebebasan untuk menyatakan kehendak merupakan penerapan azas kebebasan berkontrak. Azas ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Adanya kebebasan ini asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dengan azas ini para pihak dapat menentukan isi perjanjian tersebut, termasuk menentukan klausul dalam penyelesaian sengketa.
Alasan Praktis
Para pihak dalam kontrak bisnis internasional bisa bersepakat dalam menentukan isi perjanjian. Mereka bisa secara praktis mengatur sendiri hubungan hukumnya serta akibat-akibat hukumnya.
Adanya pilihan hukum dan pilihan forum maka bisa lebih mudah karena sudah mengetahui dasar hukumnya. Pemahaman lebih awal terkait hukum dalam perjanjian bisnis tersebut bisa membantu mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya sengketa di kemudian hari.
Alasan Kepastian Hukum
Sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, semua kontrak/perjanjian yang sudah dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jasi perjanjian telah mengikat para pihak dan mereka harus menaatinya. Hal ini menunjukkan ada kepastian hukum.
Adanya kepastian hukum sangat penting dalam suatu kontrak bisnis Internasional. Ini terkait dengan dasar hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi. Kepastian hukum juga memberikan kepastian dalam pelaksanaan transaksi, dan akibat yang bisa timbul.
Menentukan Kepastian Lex Cause (Hukum yang Seharusnya Berlaku)
Jika ada kasus sengketa kontrak bisnis internasional maka bisa terkait dengan dua sistem hukum yang berbeda. Jadi untuk menyelesaikan kasus tersebut harus menentukan lex cause atau hukum yang seharusnya berlaku.
Namun jika kontrak bisnis Internasional yang terdapat pilihan hukumnya maka hakim atau arbiter tidak perlu bersusah payah melakukan proses penentuan lex cause. Mereka dapat secara langsung menentukan lex cause dengan menggunakan hukum pilihan yang sebelumnya telah ditentukan.
Jadi choice of law atau pilihan hukum memiliki banyak manfaat bagi kontrak bisnis internasional. Ini penting khususnya bagi para pebisnis yang bekerja sama dengan pebisnis dari luar negeri. Sebelumnya perlu untuk menentukan lebih dulu terkait hukum negara mana untuk dasar perjanjian bisnis tersebut. Semua pihak perlu sepakat terkait hukum mana yang memang paling menguntungkan bagi hubungan bisnis tersebut.
0 Comments