Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan. Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat. Di Indonesia, jenis gugatan ini berdasar pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.
Manfaat Gugatan Perwakilan Kelompok
Gugatan perwakilan kelompok merupakan jenis gugatan yang mengatasnamakan sekelompok orang dengan masalah atau kerugian yang serupa. Ini bisa berupa kelompok konsumen, kelompok nasabah, dan sejenisnya. Gugatan terjadi karena kelompok orang tersebut mengalami kerugian karena tindakan pihak lain.
Sebenarnya masing-masing pihak yang berperkara dapat mengajukan gugatannya sendiri. Jadi, untuk apa menggabungkan seluruh gugatan menjadi satu gugatan? Adanya gugatan perwakilan ini cenderung lebih praktis bagi penggugat, pengadilan, dan tergugat untuk menggabungkan masing-masing tindakan menjadi satu gugatan.
Gugatan Kelompok Praktis Bagi Penggugat
Gugatan kelompok berarti hanya ada satu set saksi, satu set ahli, satu set dokumen dan satu set masalah. Efisiensi ini menjadikannya lebih murah dan lebih mudah bagi satu firma hukum untuk menangani satu kasus daripada jika satu atau lebih firma hukum mengadili banyak kasus. Ini memberikan efisiensi tenaga, waktu, dan biaya untuk melakukan gugatan.
Banyak Kasus Individual Tidak Memiliki Kerugian yang Cukup
Ada banyak kasus individu yang mungkin tak memiliki kerugian yang cukup besar. Ini bisa bisa untuk membuang waktu dan biaya untuk membawa kasus tersebut secara terpisah.
Sebagai contoh, sebuah bank mungkin mengenakan biaya ilegal kepada jutaan nasabah. Karena kerugiannya sangat kecil, maka tidak ada gunanya waktu dan biaya bagi seorang pengacara untuk mengajukan gugatan untuk setiap pelanggan. Satu kasus gugatan kelompok bisa menuntut atas nama jutaan klien bank tersebut.
Satu Pemulihan Juga Berarti Seluruh Korban Mendapat Pembagian Kerugian yang Adil
Ketika terdapat beberapa tuntutan hukum, beberapa penggugat pertama yang menang dapat memperoleh seluruh hasil asuransi atau seluruh aset tergugat, menyisakan sedikit atau tidak ada uang bagi mereka yang memenangkan perkaranya nanti.
Gugatan Kelompok Praktis Bagi Pengadilan
Gugatan kelompok praktis karena satu tuntutan hukum juga lebih murah bagi pengadilan daripada beberapa tuntutan hukum. Satu gugatan berarti hanya satu hakim dan satu ruang sidang. Satu gugatan perwakilan kelompok juga berarti bahwa banyak kasus tidak akan mengganggu jadwal pengadilan.
Contoh Jenis Gugatan Class Action
Ada banyak kasus dan permasalahan yang dapat mengajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok. Seringkali, gugatan kelompok termasuk dalam salah satu kategori berikut:
Sekuritas
Pengajuan gugatan kelompok sekuritas oleh investor penggugat yang mengalami kerugian oleh perilaku perusahaan tergugat. Ini bisa termasuk penipuan investor dan litigasi pelapor.
Tanggung Jawab Produk atau Cedera Pribadi
Tuntutan hukum gugatan ini misalnya tanggung jawab produk dan cedera pribadi ketika produk cacat secara fisik merugikan sejumlah besar individu. Contoh umum adalah penipuan farmasi yang mengakibatkan pembuatan dan distribusi obat berbahaya pada banyak pasien. Contoh cedera lainnya termasuk bencana massal seperti kelalaian pekerjaan sosial atau panti jompo, pelanggaran hak asasi manusia, pelecehan seksual dan litigasi olahraga.
Gugatan Konsumen
Gugatan kelompok ini meminta pertanggungjawaban entitas bisnis yang terlibat dalam praktik bisnis sistematis dan curang atau ilegal yang menipu atau merugikan konsumen. Contohnya termasuk kasus anti monopoli seperti penetapan harga, perjanjian alokasi pasar, dan skema monopoli.
Gugatan Ketenagakerjaan
Karyawan yang mengalami diskriminasi, karyawan dengan masalah pekerja imigran, pekerja yang mempunyai masalah jam kerja dan upah, serta karyawan yang mengalami cedera di tempat kerja atau menderita karena pelanggaran keselamatan oleh pemberi kerja dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pemberi kerja.
Tahapan Gugatan Class Action
Pengajuan gugatan tentu perlu melalui beberapa tahapan. Berikut tahapan untuk melakukan gugatan kelompok.
Sewa Firma Hukum yang Tepat
Setiap penggugat yang mengalami cedera atau kerusakan yang mungkin juga orang lain alami perlu memastikan bahwa mereka menyewa firma hukum yang berpengalaman. Ada seni dalam menyertifikasi kelompok, memastikan korban setuju sebagai penggugat utama, mengadili kasus, dan menegosiasikan kasus.
Ajukan Gugatan
Biasanya, mengawali gugatan dengan mengajukan keluhan yang menyebutkan setidaknya satu perwakilan kelompok. Perwakilan tersebut mengajukan gugatan atas nama seluruh kelompok yang diusulkan. Terdakwa mempunyai hak untuk menanggapi gugatannya.
Dapatkan Sertifikasi Kelas
Setelah pengaduan diajukan, perwakilan kelompok akan mengajukan mosi agar pengadilan mengesahkan atau menyetujui kelompok yang diusulkan. Untuk mendapatkan persetujuan kelompok, perwakilan kelompok dan firma hukum yang mewakili perwakilan kelompok harus:
- Ada tuntutan hukum yang pantas terhadap terdakwa.
- Tetapkan penggugat utama.
- Buktikan bahwa kelasnya cukup besar.
Memberikan Pemberitahuan kepada Anggota Kelas
Dalam kebanyakan kasus, setelah gugatan disertifikasi sebagai gugatan kelompok, pengiriman pemberitahuan harus kepada semua individu yang dapat dianggap sebagai bagian dari kelompok tersebut. Pemberitahuan bisa melalui surat langsung ke penggugat yang diketahui serta melalui media dan melalui Internet.
Izinkan untuk Ikut Serta dan Tidak Ikut Serta
Keanggotaan dalam kelas umumnya bersifat otomatis, tetapi setiap orang yang mengalami kerugian karena kasus tersebut biasanya mempunyai hak untuk tidak ikut serta dalam tuntutan hukum. Hak untuk tidak ikut serta harus ada pernyataan dalam pemberitahuan.
Mencoba Kasus atau Negosiasikan Penyelesaiannya
Setelah sertifikasi kelas dan periode pemberitahuan selesai, penggugat utama akan melanjutkan kasusnya melawan tergugat. Perkara tersebut kemudian akan berlanjut ke keputusan hakim atau juri atau keputusan banding, kecuali tercapai penyelesaian.
Membayar dan Mendistribusikan Kerugiannya
Biasanya, firma hukum yang mewakili penggugat mendapat persentase dari jumlah yang disepakati terlebih dahulu. Penggugat utama mendapat bayaran kedua dan kemudian anggota kelas dibayar. Semua penyelesaian harus disetujui oleh hakim ketua.
Ketentuan hukum acara dalam class action di Indonesia diatur secara khusus dalam PERMA No. 1 Tahun 2002. Namun sepanjang tidak diatur, maka untuk hukum acara yang berlaku sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Dalam kasus class action, berlaku juga ketentuan hukum acara perdata yang menyaratkan. Jika ada pengacara yang mewakili maka wajib untuk membuat surat kuasa khusus antara wakil kelompok kepada pengacara.
0 Comments