Class action dan citizen lawsuit merupakan dua jenis gugatan hukum yang berbeda. Perbedaan class action dan citizen lawsuit bisa terlihat mulai dari penggugatnya sampai tujuan yang berbeda. Di Indonesia sendiri penerapan keduanya juga tak sama. Class action sudah memiliki dasar hukum sementara citizen lawsuit belum punya aturan perundang-undangan yang khusus.
Perbedaan Class Action dan Citizen Lawsuit
Sebagai dua jenis gugatan yang berbeda, class action dan citizen lawsuit memiliki banyak perbedaan. Berikut ini penjelasan terkait perbedaan class action dan citizen lawsuit.
Definisi
Class action merupakan proses hukum di mana satu atau lebih penggugat mengajukan gugatan atas nama kelompok yang lebih besar. Setiap hasil dari gugatan class action setelah biaya hukum, baik melalui putusan atau penyelesaian, ada pembagian di antara semua anggota kelompok.
Tuntutan hukum class action mewakili sekelompok individu yang mungkin merupakan pelanggan, karyawan, investor, atau pasien dengan tuntutan hukum serupa terhadap satu atau lebih tergugat. Ada tahapan sertifikasi gugatan oleh pengadilan dengan yurisdiksi sebagai gugatan kelompok jika memenuhi kriteria yang ditentukan dalam aturan hukum
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit merupakan suatu jenis gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara. Dalam jenis gugatan ini warga negara menggugat kelalaian dari penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga negaranya. Hukuman bagi penyelenggara negara yaitu berupa kebijakan yang bisa mengatur agar tidak terjadi lagi kelalaian tersebut.
Manfaat/Tujuan
Perbedaan class action dan citizen lawsuit bisa terlihat dari tujuan gugatannya. Gugatan perwakilan kelompok dapat memungkinkan litigasi berjalan lebih cepat dan hemat biaya, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar. Ada gugatan perwakilan ini menurunkan biaya tuntutan hukum. Tujuan gugatan ini umumnya untuk mendapat ganti rugi.
Sedangkan tujuan dari citizen lawsuit yaitu bukan berupa ganti rugi materi. Gugatan warga negara pada pemerintah ini bertujuan agar adanya kebijakan terkait pemenuhan kepentingan publik. Ini bisa mendorong pemerintah untuk melakukan kewajibannya dengan lebih serius.
Penggugat
Penggugat dalam citizen lawsuit yaitu setiap warga negara. Mereka yang mengajukan gugatan tak perlu membuktikan apakah mengalami kerugian langsung terkait masalah tersebut.
Dalam class action, pihak yang mengajukan gugatan yaitu perwakilan dari kelompok yang mengalami kerugian. Kelompok dalam gugatan ini merupakan korban yang mengalami kerugian baik materi atau non materi.
Hal yang Dituntut
Di dalam gugatan citizen lawsuit, kepentingan umum dari seluruh anggota masyarakat menjadi pokok tuntutannya. Sementara itu untuk gugatan class action, hal yang dituntut merupakan kepentingan dari suatu kelompok. Misalnya kepentingan kelompok konsumen dalam mendapatkan produk yang aman.
Pihak yang Dituntut
Citizen lawsuit menuntut hanya pada pemerintah atau penyelenggara negara. Ini tidak bisa pada pihak lain seperti korporasi swasta. Hasil dari tuntutan yaitu adanya kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat sehingga warga negara terpenuhi hak-haknya. Pemerintah yang terbukti bersalah harus membuat regulasi terkait tuntutan dalam citizen lawsuit tersebut.
Class action sendiri menuntut dengan balasan berupa ganti rugi. Mereka menuntut pihak yang membuat sekelompok orang menjadi korban sehingga mengalami kerugian tertentu. Pihak ini misalnya berupa perusahaan swasta yang lalai dalam memberikan layanan atau produknya. Selain ganti rugi bisa juga berupa pengembalian ke kondisi semula misalnya jika berakibat kerusakan alam/lingkungan.
Contoh Kasus
Contoh kasus untuk gugatan perwakilan kelompok misalnya pada gugatan pemegang saham Enron. Mereka berhasil mendapatkan ganti rugi sampai $7,2 miliar. Kasus lainnya yaitu pada perusahaan mobil Toyota karena adanya rem rusak. Mereka harus bertanggung jawab pada konsumen dengan melakukan penarikan kembali serta ganti rugi sekitar $1 miliar.
Contoh kasus untuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara misalnya terkait adanya pencemaran lingkungan karena regulasi yang kurang tegas. Warga negara bisa menuntut badan pemerintah sehingga mengeluarkan regulasi yang bisa menjamin perlindungan lindungan. Kasus lainnya misalnya terkait masalah regulasi ketenagakerjaan yang kurang adil bagi para buruh atau tenaga kerja.
Proses Pengajuan Gugatan
Pada gugatan class action, pihak pengacara bisa lebih dulu melakukan pemeriksaan kasus apakah memiliki potensi menang. Selanjutnya melakukan pengaduan dengan detail terkait gugatan tersebut. Proses berikutnya yaitu mendapatkan sertifikasi kelas. Langkah terakhir hakim akan mengadili dan membuat putusan. Jika terkabul, pihak tergugat akan melakukan proses ganti rugi.
Gugatan warga negara sendiri sebenarnya belum memiliki aturan di Indonesia. Tapi ini bisa mengikuti mekanisme gugatan peradilan perdata. Jika menggugat aturan pemerintah maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi.
0 Comments