Di dalam hukum ada istilah restitusi yang berarti pembayaran ganti rugi pada korban. Pembayaran ini memiliki beberapa tujuan salah satunya sebagai bentuk tanggung jawab pelaku. Pemerintah sendiri telah mengatur terkait pembayaran ganti rugi ini melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Besarnya ganti rugi ini tergantung dari kerugian dari korban baik berupa materiil maupun immateriil.
Pengertian dan Tujuan Pembayaran Ganti Rugi Korban Pidana
Restitusi memiliki arti pembayaran ganti rugi oleh para ter pelaku tindak kejahatan. Jumlah ganti rugi tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan. Kerugian dari korban sendiri tidak hanya berupa materi saja namun juga immateriil.
Tak hanya sebagai kompensasi kerugian korban, pembayaran ganti rugi juga memiliki tujuan lainnya. Berikut penjelasan beberapa tujuan dari pembayaran ganti rugi untuk korban tindak pidana.
Membantu Mengembalikan Kondisi Korban seperti Sebelum Tindak Pidana
Seorang korban bisa menderita berbagai kerugian akibat tindak kejahatan. Misalnya saja jika mengalami serangan fisik, tidak hanya bisa mengalami trauma fisik tapi juga mental. Kondisi korban yang sebelumnya sehat secara fisik dan mental bisa mengalami gangguan akibat tindakan kejahatan. Orang yang sebelumnya bisa bekerja normal dapat terganggu atau bahkan tidak bisa bekerja lagi. Ganti rugi bisa membantu agar korban bisa kembali seperti kondisi semula.
Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dari Pelaku
Ganti rugi juga bisa menjadi bentuk dari tanggung jawab. Pelaku tindak kejahatan harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan. Tanggung jawab ini tidak hanya berupa hukuman fisik tapi juga dengan mengeluarkan kekayaan untuk ganti rugi pada korban.
Bisa Membantu Pemulihan Korban Baik Fisik Maupun Psikis
Pemulihan korban membutuhkan biaya yang tak sedikit. Ini tak hanya terkait luka fisik tapi juga psikis. Korban seringkali membutuhkan perawatan dari trauma akibat tindakan kejahatan. Adanya uang ganti rugi tentunya bisa membantu pemulihan korban melalui perawatan medis.
Jenis dan Bentuk Restitusi Tindak Pidana
Tak semua jenis tindak pidana bisa ada proses permohonan ganti rugi. Sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2022, permohonan ganti rugi pada korban bisa untuk jenis tindak pidana berupa:
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang berat.
- Perdagangan orang.
- Diskriminasi ras dan etnis.
- Tindak pidana terkait anak.
- Tindak pidana sesuai Keputusan LPSK.
Sedangkan bentuk pembayaran ganti kerugian korban tindak pidana, antara lain:
Ganti Kerugian Atas Kehilangan Kekayaan atau Penghasilan
Tindak pidana bisa mengakibatkan korban kehilangan kekayaan atau penghasilan. Korban bisa kehilangan harta atau tidak mendapatkan penghasilan seperti sebelumnya. Misalnya korban yang terluka parah tak bisa lagi kerja seperti biasa.
Ganti Rugi Akibat Penderitaan Langsung Baik Materi Maupun Non Materi
Tindak kejahatan bisa mengakibatkan kerugian langsung berupa materi atau non materi. Korban bisa menderita karena kehilangan uang atau penghasilan. Mereka juga bisa mengalami kerugian non materi seperti luka dan trauma.
Penggantian Biaya Perawatan Medis dan/atau Psikologis
Uang ganti rugi bisa membantu memenuhi biaya perawatan korban. Pelaku perlu bertanggung jawab untuk mengganti biaya perawatan akibat tindak pidana.
Kerugian Lainnya Akibat Tindak Pidana seperti Biaya Transportasi, Biaya Pengacara, atau Biaya Lain Terkait Proses Hukum
Korban dan keluarganya perlu mengeluarkan biaya terkait proses hukum pengurusan tindak pidana. Ini juga menjadi bagian kerugian yang pelaku perlu untuk menggantinya.
Proses Permohonan Ganti Rugi Korban Tindak Pidana
PP No. 35 Tahun 2020 mengatur tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Pelaku membayar ganti kerugian ini kepada korban atau keluarganya. Tata cara proses permohonan ganti rugi yaitu.
Permohonan Tertulis Menggunakan Bahasa Indonesia
Pengajuan ganti rugi menggunakan permohonan secara tertulis. Pemohon atau kuasa hukumnya menandatangani permohonan lalu mengajukan ke Ketua Pengadilan. Pengajuan ini bisa secara langsung atau melalui penyidik, penuntut umum, atau LPSK.
Orang tua atau wali bisa mengajukan permohonan jika korbannya anak. Jika korbannya lebih dari satu maka bisa melakukan penggabungan permohonan.
Isi dari Permohonan Ganti Rugi
Permohonan ganti rugi memuat detail tentang korban dan uraian tindak pidana. Ini juga berisi detail kerugian apa yang diderita oleh korban. Jumlah ganti rugi juga perlu ada dalam isi permohonan.
Kelengkapan Permohonan Ganti Rugi
Permohonan ganti rugi ini juga menyertakan dokumen kelengkapan. Dokumen untuk kelengkapan permohonan ini antara lain fotokopi identitas, bukti kerugian materiil, bukti biaya perawatan atau pengobatan korban, fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia, dan lain-lain.
Pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Hakim
Penuntut umum wajib menuliskan permohonan ganti rugi ini dalam tuntutan. Hakim akan memeriksa berkas permohonan restitusi lalu memberi penilaian hukum.
Putusan Hakim Atas Restitusi
Putusan hakim terkait permohonan ganti rugi ini memuat pernyataan apakah menerima atau tidak permohonan ganti rugi. Dalam hal ini juga menyebutkan alasan menerima atau menolak, apakah itu sebagian atau seluruhnya. Di dalam putusan tertulis besar pembayaran ganti rugi oleh terdakwa atau orang tua terdakwa.
Jadi putusan hakim terkait permohonan ganti rugi pada terdakwa bisa menerima atau menolak. Jika permohonan tersebut diterima maka selanjutnya terdakwa perlu melakukan pembayaran. Selain terdakwa sendiri, pembayaran juga bisa oleh pihak lain seperti orang tuanya.
Pembayaran ganti rugi pada korban ini paling lambat 30 hari setelah penerimaan salinan putusan pengadilan. Pada korban yang meninggal dunia maka penyerahan ganti ruginya pada keluarga atau ahli warisnya.
Restitusi menjadi hal yang bisa memberikan manfaat bagi para korban. Meskipun penderitaan kadang tak bisa ternilai harganya namun setidaknya ini bisa membantu korban. Uang pembayaran ganti rugi bisa bermanfaat untuk pemulihan korban.
0 Comments