Quotes hukum adalah suatu gabungan kata-kata yang mempunyai arti mendalam dan berkaitan dengan hukum. Dalam bahasa hukum sering disebut sebagai adagium dan juga dapat mempunyai arti sebagai peribahasa atau pepatah.
Kalimat yang berkaitan dengan quotes kebanyakan mengambil dari kata-kata orang bijak atau orang-orang terkenal. Namun perkataan untuk quotes hanya mengambil kata-kata yang memiliki arti mendalam saja. Cukup banyak quotes tentang hukum yang dapat menjadi inspirasi, tidak hanya untuk yang berprofesi hukum tetapi juga untuk orang awam.
Quotes hukum banyak tercetus dari orang-orang yang ahli dan telah mempunyai nama besar. Ada quotes dari orang ternama di luar negeri, di dalam negeri, atau dari istilah hukum yang diambil dari undang-undang. Bahkan beberapa quotes mengambil kata-kata tersebut dari undang-undang yang berlaku.
Contents
- 1 Quotes Hukum dari Tokoh di Luar Negeri
- 2 Quotes Hukum dari Tokoh di Indonesia
- 3 Quotes Hukum dari Istilah atau Pepatah Hukum
- 3.1 Affirmanti Non Neganti Incumbit Probatio
- 3.2 Cogitationis Poenam Nemo Patitur
- 3.3 Culpae Poena Par Esto
- 3.4 Debet Quis Juri Subjacere Ubi Delinquit
- 3.5 Fiat Justitia Ruat Coelum
- 3.6 Lex Nemini Operatur Iniquum
- 3.7 Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti
- 3.8 Interpretatio Cessat In Claris
- 3.9 Judicandum Est Legibus Non Exemplis
- 3.10 Presumption of Innocence
- 4 Tambahan Adagium Hukum
- 5 Ringkasan Adagium Hukum
Quotes Hukum dari Tokoh di Luar Negeri
Beberapa orang yang sudah mempunyai nama besar sering memberikan quotes dan diantaranya berupa quotes hukum. Cukup banyak quotes yang mengambil dari perkataan mereka dan dapat memberikan inspirasi, terutama yang berkaitan dengan hukum. Berikut quotes hukum yang dapat memberikan inspirasi tentang hukum.
Quotes dari Plato
“Masalah hukum dan tanggung jawab tidak usah diberitahukan pada orang yang baik. Sementara seseorang dengan kejahatan akan menemukan jalan sendiri, yaitu di sekitar undang-undang.”
“Kebenaran, keadilan, dan kebebasan itu adalah pangkal dari suatu kebahagiaan.”
Quotes dari Mahatma Gandhi
“Pengadilan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pengadilan yang sudah umum dapat disebut sebagai pengadilan nurani. Pengadilan ini menggantikan semua pengadilan lainnya.”
“Kebenaran tidak akan merusak tujuan keadilan.”
Quotes dari Martin Luther
“Suatu bentuk perdamaian menjadi hal yang lebih penting dibandingkan semua bentuk keadilan. Dan tidak membuat perdamaian untuk memberikan keadilan, tetapi membuat keadilan untuk perdamaian.”
Quotes dari Paus Paulus VI
“Jika menginginkan adanya hidup dengan perdamaian, maka harus bekerja untuk memperoleh keadilan.”
Quotes dari Winston Churchill
“Semua hal yang besar itu sangat sederhana dan dapat berupa ungkapan dalam satu kata, yaitu keadilan, kebebasan, kehormatan, belas kasihan, harapan, dan tugas.”
Quotes dari Montesquieu
“Hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.”
“Tidak pernah ada bentuk tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan di bawah perlindungan hukum dan atas nama keadilan.”
Quotes dari Jimmy Carter
“Komitmen terhadap hak asasi manusia harus bersifat mutlak. Hukum harus adil dan martabat manusia harus dijunjung tinggi.”
Quotes dari Coretta Scott King
“Keadilan dan kebebasan tidak dapat dipisahkan hanya untuk menyesuaikan dengan kepentingan politik.”
Quotes Hukum dari Tokoh di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga banyak kata-kata orang-orang ternama yang menjadi quotes hukum. Quotes yang diberikan dapat memberikan inspirasi di bidang hukum.
Quotes dari Mahfud MD
“Hukum adalah produk politik.”
Quotes dari Buya Hamka
“Puncak dari segala keberanian adalah berani menegakkan keadilan meskipun menyangkut kepentingan pribadi.”
Quotes dari Baharuddin Lopa
“Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”
Quotes Hukum dari Istilah atau Pepatah Hukum
Cukup banyak pepatah atau adagium yang berkaitan dengan hukum. Orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum biasanya memahami pepatah ini meskipun menggunakan bahasa asing.
Berikut beberapa quotes hukum yang kemudian menjadikannya sebagai istilah atau pepatah hukum.
Affirmanti Non Neganti Incumbit Probatio
Artinya adalah pembuktian bersifat wajib bagi pihak yang mengajukan dan bukan bagi pihak yang menyangkal.
Cogitationis Poenam Nemo Patitur
Artinya adalah tidak ada seorang pun yang memperoleh hukuman atas apa yang menjadi pemikirannya.
Culpae Poena Par Esto
Artinya adalah harus memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukannya.
Debet Quis Juri Subjacere Ubi Delinquit
Artinya adalah seseorang harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dimana ia melakukan pelanggaran.
Fiat Justitia Ruat Coelum
Artinya adalah keadilan harus tetap ditegakkan meskipun menghadapi risiko besar.
Lex Nemini Operatur Iniquum
Artinya adalah hukum tidak akan memberikan ketidakadilan kepada seseorang yang tidak melakukan kesalahan.
Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti
Artinya adalah ketidaktahuan akan fakta dapat dimaafkan, tetapi ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan.
Interpretatio Cessat In Claris
Artinya adalah undang-undang yang sudah jelas tidak memerlukan penafsiran.
Judicandum Est Legibus Non Exemplis
Artinya adalah keputusan hakim harus berdasarkan hukum dan bukan hanya berdasarkan contoh.
Presumption of Innocence
Artinya adalah asas praduga tidak bersalah, yaitu seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Tambahan Adagium Hukum
Selain adagium yang telah disebutkan sebelumnya, masih terdapat beberapa pepatah hukum lainnya yang sering digunakan dalam dunia hukum.
Audi Alteram Partem
Artinya adalah setiap pihak yang terlibat dalam perkara harus diberikan kesempatan untuk didengar keterangannya sebelum keputusan diambil.
Dura Lex Sed Lex
Artinya adalah hukum memang keras, tetapi hukum harus tetap ditegakkan.
Lex Posterior Derogat Legi Priori
Artinya adalah undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama apabila mengatur hal yang sama.
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Artinya adalah aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
Nemo Judex In Causa Sua
Artinya adalah tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut dirinya sendiri.
Res Judicata Pro Veritate Habetur
Artinya adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap sebagai kebenaran.
Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea
Artinya adalah suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan tanpa adanya niat jahat.
Salus Populi Suprema Lex Esto
Artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tinggi.
Ringkasan Adagium Hukum

Berikut beberapa contoh adagium hukum beserta arti singkatnya.
| Adagium Hukum | Arti |
|---|---|
| Affirmanti non neganti incumbit probatio | Beban pembuktian ada pada pihak yang mengajukan |
| Cogitationis poenam nemo patitur | Tidak seorang pun dihukum atas apa yang dipikirkannya |
| Culpae poena par esto | Hukuman harus sebanding dengan kesalahan |
| Fiat justitia ruat caelum | Keadilan harus ditegakkan meskipun menghadapi risiko besar |
| Presumption of innocence | Asas praduga tidak bersalah |
| Audi alteram partem | Setiap pihak berhak didengar keterangannya |
| Dura lex sed lex | Hukum harus tetap ditegakkan |
| Lex specialis derogat legi generali | Hukum khusus mengesampingkan hukum umum |
| Lex posterior derogat legi priori | Hukum baru mengesampingkan hukum lama |
| Nemo judex in causa sua | Tidak boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri |
Adagium hukum tersebut sering digunakan sebagai dasar pemikiran dalam praktik hukum dan juga sebagai prinsip yang mendasari berbagai aturan dalam sistem peradilan.
Quotes hukum yang memberikan inspirasi dari tokoh-tokoh terkenal sangat banyak. Biasanya orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum mengetahui quotes-quotes ini dan menjadikannya sebagai pedoman dalam memahami prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Update terakhir: 12 Maret 2026 — Ditinjau oleh Tim Redaksi IBLAM
0 Comments