Obat ilegal menjadi salah salah satu praktik yang dapat membahayakan bagi masyarakat. Saat ini cukup banyak penyalahgunaan obat yang ilegal, baik berupa obat kimia maupun obat tradisional. Padahal, penyalahgunaan obat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.
Masyarakat dapat ikut serta memberantas penyalahgunaan obat ilegal bersama penegak hukum. Caranya adalah dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik yang ilegal tersebut.
Namun sayangnya, peredaran obat-obat ilegal yang cenderung berupa obat palsu malah banyak memberi angin segar bagi konsumen. Penyebabnya adalah konsumen dapat membeli obat ilegal tersebut dengan mudah di pasaran. Cukup banyak toko obat yang menjual obat ilegal.
Kesehatan memberikan pengaruh yang penting di dalam sektor kehidupan. Setiap orang menginginkan memiliki kehidupan yang sehat. Menempuh berbagai cara untuk memperoleh kesehatan dan kecantikan. Termasuk upaya untuk mendapatkan obat-obat penunjangnya.
Namun sayangnya keinginan masyarakat untuk hidup sehat memberikan peluang untuk oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut hanya memikirkan bagaimana memperoleh keuntungan yang besar tanpa memperhatikan dampaknya.
Pengertian Obat Ilegal
Arti dari obat sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan sumber tersebut, obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Sedangkan obat ilegal adalah obat impor namun tidak terdaftar pada BPOM, serta tidak memiliki izin edar di Indonesia. Obat palsu termasuk juga di dalam golongan obat ilegal.
Obat palsu menurut KepMenKes No. 1010/2000 yaitu obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Sedangkan menurut WHO, yang termasuk di dalam obat palsu terbagi dalam 5 kelompok, yaitu sebagai berikut.
- Produk obat tanpa mengandung zat aktif.
- Produk obat dengan jumlah atau kadar kandungan zat aktif tidak sesuai.
- Produk obat dengan kandungan zat aktif yang tidak sesuai.
- Produk obat yang meniru produk obat lain.
- Produk obat dengan kadar zat aktif yang sama tetapi memakai label dengan nama produsen atau nama negara asal berbeda.
Dampak Peredaran Obat Ilegal
Sistem pengawasan dari BPOM pada peredaran obat ilegal masih sangat lemah, sehingga banyak beredar di masyarakat. Kenyataannya, banyak konsumen yang masih kurang paham tentang pengetahuan obat-obat dan cara mengkonsumsinya.
Apalagi obat-obatan tradisional yang sudah beredar luas di masyarakat tanpa ada pengawasan ketat dari pihak berwenang. Masyarakat sudah menganggap bahwa obat tradisional umum mengonsumsi dan tidak memberikan efek samping fatal. Padahal, setiap obat yang masuk ke tubuh akan memberikan efek samping jika tidak sesuai standar.
Produsen obat hanya memikirkan keuntungan semata tanpa bertanggung jawab pada dampak yang mengkonsumsinya. Obat ilegal dapat memberikan dampak yang negatif dalam jangka waktu singkat maupun jangka panjang.
Berikut ini ada beberapa dampak yang terjadi akibat peredaran obat ilegal atau obat palsu untuk konsumen.
Tidak Mencapai Sasaran Pengobatan
Tujuan memberikan obat adalah untuk mengurangi resiko dan menyembuhkan penyakit. Namun, dengan adanya obat ilegal dan obat palsu, maka sasaran pengobatan tidak tercapai sesuai dengan harapan.
Umumnya, kondisi ini terjadi pada konsumen atau pasien yang harus mengkonsumsi obat dalam jangka panjang. Contohnya penderita diabetes, stroke, dan jantung.
Terjadi Resistensi
Resistensi adalah efek kekebalan penyebab penyakit akibat pemakaian obat dengan kadar yang tidak sesuai. Contohnya adalah penggunaan obat antibiotik.
Menimbulkan Penyakit Lain
Penggunaan obat ilegal dan obat palsu dapat menimbulkan penyakit lain yang tidak ada sebelumnya. Contohnya ialah obat dapat memberikan efek alergi.
Memberikan Kerugian
Konsumen yang membeli obat ilegal sering tidak menimbulkan efek pengobatan. Akibatnya, konsumen harus membeli obat lagi untuk mengobati penyakitnya. Tentu saja dalam kondisi ini akan memberikan kerugian pada konsumen.
Menimbulkan Kematian
Mengkonsumsi obat ilegal sangat mungkin menimbulkan dampak yang paling fatal yaitu kematian.
Upaya Pemerintah Memberantas Obat Ilegal
Pemerintah, dalam hal ini BPOM berupaya untuk melakukan memberantas peredaran obat ilegal yang beredar di masyarakat. Salah satu upayanya adalah memberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat di tingkat distributor dan importir.
Untuk mengawasi peredaran obat tradisional, BPOM mengawasi secara ketat dari pembuatan, peredaran, sampai distribusinya. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat terhindar dari pemakaian obat tradisional yang beresiko untuk kesehatan.
Pengawasan secara ketat juga dilakukan terhadap pelaku usaha penyedia obat yang berkaitan dengan alat kesehatan dan farmasi. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan banyak pihak terkait.
BPOM mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan obat ilegal dengan cara segera melapor jika ada obat ilegal yang beredar. Melalui partisipasi masyarakat diharapkan peredaran obat ilegal dan obat palsu dapat segera memberantasnya.
Sanksi Pengedar Obat Ilegal
Peredaran obat ilegal membahayakan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan sanksi untuk yang membuat maupun mengedarkan obat ilegal.
Sanksi yang diberikan hendaknya dijalankan sesuai dengan undang-undang untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha. Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan, sanksi untuk pelaku usaha pembuat dan pengedar obat ilegal banyak yang tidak sesuai. Kondisi tersebut justru akan mempermudah dan membuka jalan peredaran obat ilegal.
Sanksi pemalsuan obat tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 62. Pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam memperoleh pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar.
Sanksi pelaku usaha juga tertuang dalam menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat ilegal atau obat palsu memperoleh sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar.
Sedangkan menurut pasal 197, tentang pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar. Pelaku usaha tersebut akan memperoleh sanksi maksimal 15 tahun dan denda 1,5 milyar.
Obat ilegal yang beredar di masyarakat tidak hanya memberikan kerugian bagi konsumen, tetapi juga bagi pendapatan negara. Oleh karena itu, untuk menumpas peredaran obat ilegal membutuhkan kerja sama antara berbagai pihak.
0 Comments