Perjanjian pranikah atau yang juga disebut prenuptial agreement yaitu suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Tujuan perjanjian ini adalah sebagai pelindung dari hak dan kewajiban suami istri setelah pernikahan.
Pasangan calon suami istri dapat membuat perjanjian sebelum melakukan prosesi pernikahan yang keduanya sudah menyetujuinya. Saat pernikahan berlangsung juga dapat membuat prenuptial agreement.
Perjanjian membuatnya secara tertulis dan kemudian disahkan oleh pegawai pencatat pernikahan. Perjanjian ini tidak hanya mengikat kedua calon suami istri, tetapi juga berlaku untuk pihak ketiga yang ikutserta dalam isi perjanjian.
Mungkin, prenuptial agreement ini masih tidak wajar anggapannya dalam sebuah jalinan pernikahan. Padahal, dengan adanya perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak suami istri akan dapat melindungi saat terjadi hal tidak diinginkan. Misalnya, perceraian dan kematian.
Perjanjian pranikah lebih condong berisi tentang pengaturan harta kekayaan. Namun, ada juga perjanjian lainnya yang tidak berhubungan dengan harta.
Kebutuhan Perjanjian Pranikah
Pembuatan surat prenuptial agreement dibuat berdasarkan kebutuhan, keputusan, dan kondisi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Ada beberapa kondisi yang memang penting dan wajib membuat perjanjian pranikah. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut.
- Suami atau istri mempunyai pendapatan dengan nominal yang besar masing-masing.
- Salah satu pihak memiliki harta kekayaan yang besar daripada pasangannya.
- Salah satu atau keduanya mempunyai hutang sebelum menikah dan ingin bertanggung jawab menyelesaikan hutangnya sendiri-sendiri.
- Memiliki usaha masing-masing dan membuat perjanjian tidak ikut terlibat apabila kemungkinan berada pada kondisi pailit.
Pengaturan dalam Perjanjian Pranikah
Isi perjanjian pranikah harus merupakan hasil kesepakatan antara kedua pihak calon suami istri yang kemudian disahkan agar kuat secara hukum. Berikut beberapa contoh perjanjian pranikah.
Peranan, Hak, dan Kewajiban
Pembagian antara peranan, hak, dan kewajiban suami istri setelah menikah dapat diatur di perjanjian pranikah. Misalnya pengaturan tentang pemenuhan kebutuhan keluarga, mengelola rumah tangga, tanggung jawab keuangan, dan pengasuhan anak.
Kekayaan atau Harta Benda
Dalam hal ini adalah pengaturan mengenai penggabungan dan pemisahan harta suami istri yang telah disepakati. Termasuk pengaturan harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan.
Harta Bawaan
Maksudanya dengan harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh dari warisan, hibah, dan pendapatan dari usaha masing-masing.
Pemisahan Hutang
Hutang yang diperoleh sebelum terjadi pernikahan dapat menjadi konflik. Dengan adanya prenuptial agreement ini, pemisahan hutang sebelum menikah dapat menjadi tanggung jawab masing-masing.
Pengaturan Penghasilan
Penghasilan terdiri dari kewajiban finansial, pengelolaan keuangan, dan pembagian penghasilan yang harus dipenuhi oleh masing-masing. Pengaturan penghasilan dapat mengatur pendapatan yang diperoleh selama pernikahan.
Hak Asuh Anak
Pengaturan hak asuh anak dibutuhkan jika terjadi kondisi salah satu pasangan berselingkuh atau terjadi perceraian. Pengasuhan anak dapat diatur, apakah akan diasuh bersama atau diasuh secara tunggal. Termasuk pemenuhan kebutuhan finansial untuk anak.
Hak dan Kewenangan Istri
Istri dapat mempunyai hak untuk mengurus harta pribadinya sendiri dan berhak menikmati hasil dari pendapatan yang diperolehnya sendiri. Istri mempunyai kewenangan untuk mengurus hartanya sendiri tanpa bantuan atau alih kuasa suami.
Tujuan Prenuptial Agreement
Pembuatan suatu perjanjian pranikah memiliki tujuan tertentu, terutama untuk kedua belah pihak suami istri. Kepastian tentang hak, kewajiban, dan kepentingan dari pasangan suami istri lebih terlindungi dan terjamin.
Berikut tujuan dari pembuatan perjanjian pranikah.
Mengatur Pembagian Harta
Harta yang diatur terdiri dari harta sebelum menikah dan harta selama menikah. Pengaturan tentang pembagian harta ini akan sangat penting apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Dengan adanya perjanjian yang telah disepakati dapat menghindari kemungkinan permasalah yang timbul tentang perebutan harta.
Menjamin Kondisi Finansial
Biasanya kondisi finansial akan guncang ketika terjadi perceraian dan kematian. Pemisahan harta yang tertulis di perjanjian pranikah dapat memastikan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
Memberi Rasa Aman dan Nyaman
Hak dan kewajiban masing-masing pasangan sudah diatur dengan jelas di perjanjian pranikah. Sehingga dapat memberikan kepastian dan menimbulkan rasa aman. Konflik yang terjadi akibat perdebatan finansial dan kepentingan lain dapat dicegah.
Melindungi Hak Asuh Anak
Perjanjian pranikah dapat berisi tentang hak asuh anak dari pernikahan maupun pernikahan sebelumnya. Perjanjian ini bertujuan untuk kebutuhan anak dan tidak terabaikan kepentingannya yang terlindungi secara hukum.
Larangan Isi Perjanjian Pranikah
Isi perjanjian pranikah dapat apa saja tergantung kebutuhan dan kesepakatan dari kedua belah pihak suami istri. Namun ada larangan yang tidak diperbolehkan menjadi perjanjian pranikah. Berikut larangan yang sebaiknya tidak ada dalam perjanjian pranikah.
Bertentangan dengan Tata Susila dan Hukum
Peraturan tentang harta pernikahan ada pada hukum di Indonesia dan hukum secara agama. Isi dari perjanjian pranikah tidak boleh menentang dari hukum tersebut. Termasuk melanggar hukum yang ada di masyarakat dan tata susila.
Keterpaksaan
Isi di dalam perjanjian pranikah tidak boleh ada keterpaksaan pada salah satu pihak. Semuanya harus berdasarkan kesepakatan, keterbukaan, dan suka rela.
Menggunakan Hukum Lain
Perjanjian pernikahan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan sudah diatur dalam undang-undang, yaitu pasal 143 KUH Perdata.
Perjanjian yang Tidak Sah
Perjanjian ini tentunya harus sah duku sehingga kuat secara hukum. Agar perjanjian pranikah legal dan kuat maka dapat disahkan di notaris dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Persyaratan Prenuptial Agreement
Agar perjanjian pranikah kuat, maka harus mempunyai legalitas. Perjanjian pranikah yang sudah sah oleh notaris, kemudian harus dilakukan pendaftaran ke Dukcapil. Persyaratan yang harus dipenuhi tidak banyak dan tidak sulit.
Berikut persyaratan perjanjian pranikah yang ingin dilegalitaskan.
- Kartu Keluarga dari calon suami istri.
- KTP dari calon suami istri.
- Fotokopi dan dokumen asli akta perjanjian perkawinan yang telah sah dan mendapat legalisasi oleh notaris.
- Kutipan dari akta perkawinan.
- Jika pemohon dari WNA, maka harus memberikan lampiran paspor atau kitas.
Perjanjian pranikah sangat penting untuk memberikan jaminan pada suami dan istri, terutama jika terjadi konflik, perceraian, dan kematian. Cara membuat legalitasnya juga cukup mudah dan tidak dipersulit.
0 Comments