Barang palsu atau yang sering disebut sebagai barang kw ternyata banyak diminati oleh masyarakat, terutama di kalangan bawah dan menengah. Konsumen dapat memperoleh barang mirip aslinya dengan harga yang jauh lebih murah. Umumnya, barang-barang yang dipalsukan adalah barang dengan merek mewah atau barang branded.
Pengaruh internet, terutama e-commerce sangat besar pada peredaran barang-barang palsu ini. Cukup banyak konsumen yang justru dipermudah untuk memperoleh barang kw dengan kualitas mirip produk aslinya. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang kw, penjual di e-commerce saling berlomba menawarkan produk-produknya.
Namun, ada juga penjual yang memang curang dengan memberikan barang palsu kepada konsumen, padahal konsumen sebenarnya membeli barang asli. Kejadian ini dapat menjadi tindakan pidana dan ada hukum perlindungan konsumen yang mengatur tentang hal ini.
Transaksi di e-commerce memudahkan penjual dan pembeli untuk menawarkan dan membeli suatu barang. Konsumen menjadi lebih praktis dan menghemat waktu dibandingkan harus pergi ke toko untuk memperoleh barang yang sama. Namun, konsumen beresiko memperoleh kerugian dari penjual yang berbuat curang.
Sebenarnya, keberadaan e-commerce sangat membantu bagi penjual dan pembeli. Tetapi ada saja penjual yang bertindak curang. Barang yang dikirimkan oleh penjual ke konsumen tidak sesuai dengan yang terpajang di katalognya. Penjual yang tidak memberikan informasi tentang kondisi barang yang akan diterima oleh konsumen.
Maraknya penjualan barang palsu di Indonesia tidak hanya merugikan konsumen saja, tetapi juga merugikan bagi pemilik merek. Pemalsuan merek yang sudah terkenal dapat mengecoh konsumen dan pemilik merek menjadi merugi atas kejadian ini.
Menurut Kementrian Perdagangan, barang palsu yang beredar di Indonesia berkisar sekitar 40%. Penyebabnya karena wilayah Indonesia yang cukup luas dan produk-produk kw sangat mudah masuk ke Indonesia.
Dampak Perdagangan Barang Palsu
Maraknya perdagangan barang palsu, terutama melalui e-commerce memberikan dampak yang negatif untuk banyak pihak. Dampak yang diperoleh akibat perdagangan barang palsu adalah sebagai berikut.
Merugikan Konsumen
Keinginan konsumen untuk bergaya dengan barang merek terkenal menjadi pupus akibat kecurangan dari penjual. Konsumen sudah mengeluarkan uang untuk membeli produk bermerek yang asli, tetapi diberikan barang yang palsu.
Barang palsu yang berkaitan dengan makanan, kecantikan, dan kesehatan dapat memberikan dampak bahaya bagi pembeli.
Merugikan Pemilik Merek
Pemilik merek mempunyai perlindungan hukum tentang kepemilikan merek untuk produknya. Pemalsuan merek sebuah produk berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Melanggar Hak Kekayaan Intelektual
Pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat mengakibatkan dampak pada tindakan kriminal, inovasi, tenaga kerja, perdagangan, dan investasi. Hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan pada produk dengan pemberian merek, hak cipta, dan hak paten.
Merugikan E-Commerce
Konsumen yang merasa tertipu ketika membeli barang di suatu e-commerce akan memberikan komentar negatif. Konsumen juga dapat memposting pengalamannya saat berbelanja di e-commerce tersebut.
Akibatnya, nama baik e-commerce menjadi tercemar dan bisa jadi kehilangan banyak konsumen yang khawatir berbelanja melalui e-commerce tersebut.
Resiko Membeli Barang Palsu
Maraknya barang palsu di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Penampakan barang palsu sangat mirip dengan aslinya, bahkan sulit untuk dibedakan jika tidak jeli. Konsumen harus paham cara membedakan barang palsu dan asli agar tidak tertipu. Apalagi jika terlanjur memakai barang palsu tersebut yang kemudian berdampak pada kesehatannya.
Barang palsu yang dijual secara online melalui e-commerce cukup banyak, seperti kosmetik, barang elektronik, pakaian, tas, dan produk branded. Padahal menjual barang-barang palsu adalah tindakan yang ilegal dan merupakan tindakan pidana.
Membeli barang palsu dapat memberikan resiko bagi konsumen dan pemilik merek. Berikut ini beberapa resiko akibat beredarnya barang-barang palsu di pasaran.
Membahayakan Kesehatan
Barang palsu berupa kosmetik kemungkinan dibuat dari bahan-bahan yang tidak sesuai dengan aslinya. Tentu saja bahan-bahan tersebut tidak terdaftar di BPOM. Konsumen yang memakai kosmetik palsu dapat berdampak pada kesehatan kulitnya.
Barang palsu berupa alat elektronik dapat menyebabkan konsleting dan bahkan kebakaran. Umur peralatan elektronik tersebut biasanya tidak lama seperti produk aslinya.
Merusak Bisnis Pemilik Merek
Pengusaha yang telah membuat paten merek produknya menjadi merugi akibat di pasaran banyak dijual barang palsu yang menggunakan mereknya. Harga barang kw yang murah memang membuat banyak konsumen menjadi terpikat. Efeknya, banyak konsumen yang memilih membeli barang kw untuk sekedar bergaya.
Membahayakan Data Pribadi
Situs yang menjual dan mengiklankan barang-barang palsu dapat disusupi malware. Penggunaan perangkat ponsel dan komputer yang terkena malware dapat mengambil data pribadi.
Terancam Pidana
Tindakan memalsukan suatu produk dapat berurusan dengan hukum sebagai tindakan pidana. Pelaku pemalsuan produk yang menggunakan merek dagangnya tanpa izin dapat diberikan tindakan tegas oleh produsen aslinya. Hal itu juga sudah tertuang dalam pasal 100-102 dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016.
Dasar Hukum tentang Hak Merek
Merek suatu produk yang telah dipatenkan memiliki kekuatan di bidang hukum. Jika ada pemalsuan produk yang sama dengan menggunakan produk yang sama maka dapat diberikan tindakan pidana.
Pasal penjualan barang palsu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pada pasal 1 terdapat penjelasan tentang hak eksklusif atas hak merek yang diberikan oleh negara. Pemilik merek dapat menggunakan mereknya dengan jangka waktu tertentu.
Pemilik merek diperbolehkan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Namun, jika ada yang menggunakan mereknya tanpa izin maka pemilik merek dapat menindak tegas dan membawanya ke jalur hukum.
Sanksi Hukum Pelaku Barang Palsu
Melakukan tindakan membuat dan memasarkan barang palsu dengan mencatut merek terkenal yang sudah terdaftar dapat diberikan hukuman tindak pidana. Pelaku juga akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni penjara minimal 5 tahun atau pidana denda sampai 2 miliar!
Pelaku harus memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumen berupa penggantian barang yang sejenis atau pengembalian uang. Jika berdampak pada kesehatannya, maka harus memberikan perawatan kesehatan atau memberi santunan sesuai dengan peraturan undang-undang. Pemberian ganti rugi kepada konsumen ini harus diberikan dengan tenggang waktu 7 hari sejak masa transaksi.
Membuat dan menjual barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat merugikan konsumen dan pemilik merek. Ada undang-undang yang mengatur tentang penjualan barang palsu ini yang melindungi konsumen maupun pemilik merek.
0 Comments