Citizen lawsuit menjadi salah satu cara warga negara untuk menuntut keadilan pada pemerintah. Ini merupakan jenis gugatan yang mengatasnamakan kepentingan warga negara. Tujuan gugatan warga negara ini yaitu untuk memberikan perlindungan warga negara akibat pembiaran atau kebijakan pemerintah. Jadi pihak tergugat dalam gugatan ini yaitu pemerintah yang berwenang.
Penerapan Citizen Lawsuit di Indonesia
Pengajuan gugatan di Indonesia umumnya oleh perorangan atau beberapa orang. Mereka mengajukan gugatan karena mengalami kerugian atas sesuatu hal. Ada istilah class action yang merupakan gugatan kelompok pada pihak yang merugikan sekelompok orang tertentu. Selain itu, ada juga jenis gugatan yang menyangkut kepentingan publik, bukan hanya sekelompok orang. Jenis gugatan tersebut berupa gugatan warga negara yang asalnya dari negara penganut Common Law. Gugatan citizen ini memiliki kemiripan dengan class action karena mewakili kepentingan lebih dari satu orang.
Adanya gugatan warga negara ini menjadi akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan dalam pemenuhan haknya. Negara memiliki kewajiban untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Ketika masyarakat merasa negara lalai untuk memenuhi kepentingan rakyat tentu perlu ada tindakan. Meski di Indonesia belum ada aturan perundang-undangannya tapi sudah ada beberapa kasus gugatan jenis ini.
Di Indonesia, Munir CS pernah melakukan pengajuan gugatan warga negara. Gugatan ini berdasar atas kasus deportasi buruh migran yang ada di Nunukan. Pemerintah dianggap melakukan penelantaran. Gugatan kasus Nunukan tersebut awalnya terkabul namun akhirnya kalah di tingkat banding.
Kelemahan dari gugatan warga negara ini yaitu tak adanya dasar hukum di Indonesia. Gugatan yang terkait dengan penyelenggara negara lebih menjadi domain dari Mahkamah Konstitusi. Warga negara bisa mengajukan gugatan terkait kebijakan atau undang-undang melalui lembaga tersebut.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara dari pelanggaran kekuasaan negara. Mereka memiliki kewenangan menangani sengketa antara warga negara dan pemerintah.
Jadi Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili perkara gugatan warga negara. Indonesia sebagai negara yang demokratis serta berdasarkan hukum yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang di dalamnya sudah memiliki lembaga Mahkamah Konstitusi. Fungsinya sendiri adalah sebagai constitutional review.
Majelis Hakim dalam menilai legal standing tidak mendasarkan pada asas point d’interest point d’action sebagaimana yang ada di dalam hukum acara perdata Indonesia. Majelis Hakim menggunakan kebebasannya menilai legal standing para penggugat dengan mendasarkan pada instrument gugatan warga negara.
Konsep Citizen Lawsuit
Konsep gugatan warga negara pada dasarnya berupa menggugat tanggung jawab pemerintah karena lalai dalam memenuhi hak warga negara. Pemerintah yang lalai dari tanggung jawabnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Di Indonesia, pengajuan gugatan ini berdasar hukum perkara perdata.
Hukuman untuk tergugat yaitu pemerintah bukan berupa ganti rugi seperti gugatan class action. Hukuman dalam gugatan warga negara ini berupa pemerintah yang harus mengeluarkan kebijakan atau peraturan agar kelalaian tak terjadi lagi di kemudian hari.
Meskipun belum ada aturan khusus yang mengatur namun sudah ada beberapa perkara gugatan jenis ini di Indonesia. Ada beberapa konsep yang menjadi karakter dari gugatan jenis ini. Konsep gugatan citizen lawsuit di Indonesia antara lain.
Pihak Tergugat adalah Penyelenggara Negara
Pemerintah atau penyelenggara negara menjadi pihak tergugat dalam jenis gugatan warga negara. Ini termasuk presiden, badan negara, pejabat, dan penyelenggara negara lainnya. Gugatan tersebut karena anggapan adanya kelalaian untuk pemenuhan hak warga negara.
Namun jika ternyata ada unsur lain dalam gugatan, misalnya pihak swasta maka bukan termasuk gugatan citizen. Gugatan warga dengan warga lainnya tidak bisa termasuk dalam gugatan warga negara.
Adanya Kelalaian Penyelenggara Negara
Di dalam gugatan harus ada unsur kelalaian oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Kelalaian tersebut terkait dalam pemenuhan hak warga negara. Isi gugatan perlu merinci apa saja bentuk kelalaian dari pemerintah.
Pihak Penggugat adalah Warga Negara
Di gugatan warga negara maka pihak penggugatnya adalah warga negara Indonesia atau WNI. Penggugat perlu membuktikan bahwa dirinya merupakan WNI. Sebagai pihak penggugat, warga negara tersebut tidak harus pihak yang merasa merugi secara langsung akibat kelalaian pemerintah. Mereka juga tak harus membuktikan kerugian langsung pada dirinya.
Tidak Ada Pemberitahuan
Jenis gugatan warga negara ini tak perlu pemberitahuan, berbeda dengan gugatan dari class action. Pada gugatan jenis ini cukup dengan adanya notifikasi somasi untuk tergugat yaitu penyelenggara negara. Isi dari somasi tersebut yaitu akan adanya pengajuan gugatan karena kelalaian dalam pemenuhan hak citizen.
Pada somasi juga memberikan kesempatan bagi penyelenggara negara agar bisa melakukan pemenuhan hak. Jika penyelenggara sudah melakukan pemenuhan hak tersebut maka bisa menghindari terjadinya pengajuan gugatan.
Permohonan Kebijakan
Gugatan warga negara juga berisi petitum permohonan supaya pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kelalaian mereka. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi hak warga negara yang sebelumnya tidak terpenuhi. Jadi balasan dari gugatan tersebut yaitu adanya kebijakan terkait permasalahan bukan berupa hukuman.
Tanpa Meminta Ganti Rugi
Gugatan jenis ini tidak meminta ganti rugi kepada penggugat, jadi berbeda dari class action. Pihak penggugat juga bisa tidak secara langsung menderita kerugian. Kelalaian pemerintah atas pemenuhan hak warga negara ini bisa menimbulkan kerugian yang tak sama bagi setiap orang.
Tak Ada Pembatalan Keputusan
Gugatan warga negara juga tidak berisi permohonan pembatalan keputusan tata usaha negara. Masalah tersebut menjadi andil Peradilan Tata Usaha Negara.
Tidak Berisi Pembatalan Undang-Undang
Isi dari gugatan buka berupa permohonan untuk pembatalan undang-undang. Ini karena masalah undang-undang ada di Mahkamah Konstitusi. Gugatan juga tak bisa berupa permohonan pembatalan peraturan di bawah undang-undang. Kewenangan pembatalan peraturan undang-undang tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Itulah beberapa konsep penerapan gugatan warga negara di Indonesia. Meski tanpa adanya regulasi tetap bisa berlaku melalui Mahkamah Konstitusi.
Adanya transplantasi hukum membuat mekanisme citizen lawsuit yang dalam sistem hukum common law dapat berlaku dalam hukum acara perdata di Indonesia. Majelis hakim menggunakan hukum acara perdata yang berlaku sebagai pedoman dalam memeriksa gugatan warga negara ini.
0 Comments