Indonesia merupakan negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah memiliki batasan yang berupa undang-undang. Tingkatan peraturan undang-undang di Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring berkembangnya zaman Ada beberapa peraturan terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan ini. Tak hanya tingkatannya saja, isi undang-undang dasar juga sempat mengalami amandemen.
Aturan tentang Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia
Negara Indonesia memiliki beberapa peraturan dan undang-undang. Peraturan perundang-undangan tersebut saling berhubungan dan memiliki tingkatan tertentu. Peraturan yang ada di atasnya dapat mempengaruhi peraturan di bawahnya.
Peraturan di bawahnya tak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya tersebut. Tingkatan atau hierarki ini juga diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang. Undang-undang yang terbaru yang terbit tahun 2011 adalah yang berlaku pada saat ini. Berikut ini beberapa aturan terkait hierarki undang-undang di Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Pada ketetapan ini di Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan undang-undang, yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan MPRS
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
– Peraturan Menteri;
– Instruksi Menteri;
– Dan lain-lainnya
Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000
Pada ketetapan ini terdapat pasal yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 menyebutkan bahwa tata urutan tersebut merupakan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Tata urutannya yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan Majelis MPR.
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Peraturan Daerah.
Pada ketetapan ini terdapat pasal yang menyebutkan tentang tingkatan peraturan undang-undang. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan jika setiap aturan hukum yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sementara ini di ayat 2 terdapat keterangan terkait peraturan atau keputusan MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat yang tak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam tata urutan undang-undang.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Undang-undang ini membahas tentang jenis dan hierarki peraturan undang=undang. Ini tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis dan hierarkinya yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah.
Pada ayat 2 menjelaskan tentang Peraturan Daerah yang meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pada pasal 7 menjelaskan tentang jenis dan hierarki perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia
Setiap peraturan undang-undang merupakan dasar hukum yang penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Adanya berbagai undang-undang tersebut tak boleh saling bertentangan dan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing tingkatan peraturan undang-undang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 selalu menempati posisi paling tinggi dalam tingkatan peraturan undang-undang. Ini karena UUD 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum tertinggi. Setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini.
Selama perjalanan bangsa Indonesia dari merdeka sampai saat ini, UUD 1945 memang sempat mengalami beberapa perubahan. Sebelum amandemen, UUD 1945 memiliki struktur berupa Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Sedangkan setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Bagian Penjelasan telah terintegrasi ke dalam batang tubuh sehingga tidak terpisah. Pasal-pasal dalam UUD 1945 membahas garis besar terkait identitas negara, warga negara, lembaga tinggi, HAM, sosial ekonomi, dan lain-lain.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR atau TAP MPR sempat tidak masuk dalam hierarki peraturan undang-undang saat masa reformasi. Namun UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan kembali mengenai Ketetapan MPR.
Adanya ketentuan ini tidak mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya. MPR saat ini memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya sesuai dengan perubahan UUD 1945. Contoh Ketetapan MPR misalnya Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR. DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang menetapkan adalah presiden karena genting dan memaksa. Perppu ini akan diajukan ke DPR. DPR bisa menerima atau menolaknya.
Peraturan Pemerintah
Presiden yang menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP. Peraturan ini ada untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang yang ada. Misalnya PP terkait Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, PP Kekayaan Intelektual Komunal, PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan lain-lain
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden atau Perpres seperti namanya yang menetapkan adalah presiden. Materi dari Perpres ini merupakan materi dari undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Perpres baru berlaku sejak rilisnya UU No 10 Tahun 2004. Contoh Peraturan Presiden misalnya tentang Penguatan Moderasi Beragama, Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.
Peraturan Provinsi
Peraturan Provinsi merupakan peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur provinsi tersebut. Contoh Peraturan Provinsi misalnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, dan lain-lain.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau walikota daerah tersebut. Contoh peraturan ini misalnya Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan lain-lain.
Tingkatan peraturan undang-undang ini menjadi acuan dalam penyusunannya sehingga tidak bertentangan dengan yang ada di atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada bisa saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Pihak yang menyusun juga perlu untuk memahami undang-undang atau peraturan lain yang terkait. Oleh karena itu, penyusunan perlu dengan perencanaan dan pembahasan yang mendalam sehingga menghasilkan peraturan undang-undang yang tepat.
0 Comments