Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan terpenting di negeri ini. Nama lembaga ini juga kerap kali populer, terutama berkaitan dengan urusan tata negara dan perundang-undangan. Pemahaman yang lengkap tentang lembaga yang satu ini sangat penting, bukan hanya untuk para ahli hukum, tapi juga masyarakat sipil secara keseluruhan.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang salah satu lembaga negara terpenting, yakni Mahkamah Konstitusi. Mari mempelajari pula tentang fungsi dan sistemnya dan berbagai fakta penting seputar MK di Indonesia.
Apa Itu Mahkamah Konstitusi?
Secara definitif, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang.
Tujuan ideal dari pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah agar penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Peradilan semacam ini berposisi sebagai pemisah dan penyeimbang antar lembaga di pemerintahan agar tidak ada dominasi kepentingan.
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Masing-masing negara memiliki sejarahnya sendiri dalam pembentukan lembaga peradilan yang satu ini. Meski begitu, secara umum, dasar pembentukan bertujuan utama agar konstitusi berlaku dengan adil, serta memutus berbagai sengketa yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Pelopor pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah Austria, di mana negara tersebut pertama kali membentuk peradilan ini pada 1920 silam. Hal ini penyulutnya oleh semangat menjaga supremasi konstitusi ketika terjadi ketidakstabilan politik pasca perang. Mahkamah memastikan penetapan hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi.
Pada 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bentukannya sebagai bagian dari proses reformasi hukum pasca orde-baru. Lembaga peradilan ini mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945.
MKRI juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Artinya, MK melindungi hak individu hingga memastikan aktivitas negara yang sejalan dengan amanat konstitusi. Dalam perjalanannya, fungsi MK sangat berpengaruh oleh situasi politik, hukum dan kondisi sosial yang dinamis di masing-masing negara.
Fakta Penting Seputar Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Sangat penting untuk mengupayakan wawasan lengkap seputar lembaga peradilan konstitusi yang satu ini. Jadi, mari mencari tahu beberapa fakta penting terkait Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
Dasar-dasar Filosofi Mahkamah Konstitusi
Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia berdasarkan pada sejumlah filosofi, di antaranya mekanisme penegak hukum dan mekanisme untuk memutus sengketa yang mungkin terjadi di negara Indonesia. Pembentukan lembaga ini juga mempertimbangkan peranan hakim dan politik yang penting dalam pembentukan produk-produk hukum.
Sejarah Pembentukan MKRI
Pembentukan MKRI berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya 13 Agustus 2003,Rancangan Undang-Undang tentang mahkamah konstitusi disahkan dalam sidang Paripurna MPR. Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat itu juga menandatangani UU tentang MK ini.
Pengesahan tersebut lantas disusul oleh keputusan presiden nomor 147/M Tahun 2003. Momen ini sekaligus menjadi awal sejarah ketatanegaraan indonesia dengan pengangkatan hakim konstitusi pada 15 Agustus 2003. Selanjutnya, tanggal 16 Agustus 2003 para hakim konstitusi mengucapkan sumpah jabatannya di Istana Negara.
Tugas Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Mengacu pada UUD 1945, MKRI bertugas mengadili perkara-perkara tertentu sesuai kewenangannya sebagai cabang kekuasaan yudikatif. Lembaga peradilan yang satu ini harus mampu mengawal tegaknya penerapan konstitusi melalui sistem peradilan modern dan terpercaya. MKRI juga bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak konstitusionalnya.
Secara lebih terperinci, tugas MKRI di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan dari hasil pemilihan umum. Lembaga peradilan ini juga menangani kasus-kasus pelanggaran konstitusi di jajaran eksekutif.
Prosedur Penetapan Hakim MK
Hakim MK harus memenuhi persyaratan khusus sesuai konstitusi. Lembaga ini memiliki 9 orang hakim yaitu 3 orang diajukan oleh DPR, 3 orang yang diajukan oleh Presiden dan 3 orang yang pengajuannya oleh Mahkamah Agung. Presiden menetapkan langsung hakim-hakim tersebut.
Salah satu persyaratan hakim adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, siap bersikap adil, serta teruji sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim MK juga tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Aturan ini selengkapnya ada dalam peraturan perundang-undangan.
Popularitas MKRI
Mahkamah Konstitusi menjadi pusat perhatian publik pada masa kepemimpinan Mohammad Mahfud MD. Di masa kepemimpinannya, berbagai putusan dari lembaga ini anggapannya dapat memecah kebuntuan hukum ketatanegaraan. Kinerja MK juga dianggap berhasil mengedepankan prinsip keadilan substansial.
Meski begitu, MK di Indonesia juga pernah mendapatkan rapor merah. Pada 2013, hakim sekaligus ketua MK Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya. Akil dugaannya menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan kabupaten Lebak Banten.
MKRI juga pernah berprestasi di kancah internasional. Pada 2010, lembaga ini terlibat dalam pendirian The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) di Jakarta. Ini merupakan organisasi perkumpulan Mahkamah Konstitusi Se-Asia, di mana Indonesia menjadi salah satu pelopornya.
Wewenang Kekuasaan Hakim MK
Wewenang kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga lain. Hal ini karena lembaga tersebut tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Wewenang Mahkamah Konstitusi dari suatu putusan peradilan (kasus) itu bersifat final. Artinya,hasil putusan langsung memperoleh kekuasaan hukum tetap sejak ditetapkan.
Kepaniteraan pada MKRI
Panitera Mahkamah Konstitusi bertugas membantu kelancaran tugas ketua dan hakim MK pada bidang administrasi yustisial. Setelah sebelumnya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh sekretaris Jenderal MPR untuk pertama kalinya.
Tanggung jawab panitera yaitu menangani perihal pendaftaran pemohon dari para pemohon, serta mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi bagi setiap permohonan yang sudah lengkap. Tugas lainnya adalah mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya, sekolah hukum di tempat yang kredibel akan membuat Anda memiliki wawasan yang lengkap dan komprehensif seputar Mahkamah Konstitusi. Sekolah di tempat yang tepat juga bisa mengantarkan jalan karier Anda di berbagai posisi strategis di MK dan berbagai lembaga peradilan lainnya di Indonesia.
0 Comments