Dalam ilmu hukum, kita mungkin sering mendengar istilah grasi. Grasi adalah hak istimewa dari Presiden untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada seorang narapidana. Kupas tuntas pengertian grasi, dasar hukum, contoh dan syarat pengajuannya pada artikel berikut ini.
Mengenal Pengertian dan Dasar Hukum Grasi
Secara umum, grasi adalah sebuah hak istimewa yang seorang Presiden miliki. Hak ini memungkinkan bagi Presiden selaku kepala negara untuk memberikan pengampunan, keringanan, atau bahkan penghapusan sebuah hukuman kepada seorang narapidana.
Hak istimewa Presiden tidak hanya memberikan grasi saja, tetapi juga abolisi, rehabilitasi, dan juga amnesti. Hal ini tercantum dalam pasal 14 UUD 1945. Pada undang-undang tersebut tertulis bahwa selaku kepala negara seorang Presiden memiliki hak istimewa untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Meskipun hak ini merupakan hak istimewa, namun bukan berati wewenang tersebut merupakan hak absolut. Sebab dalam implementasinya Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dan pengawasan dari DPR dan MA. Tujuan dari aturan ini adalah agar hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini tepat sasaran.
Grasi ini sendiri dapat meliputi berbagai keputusan. Antara lain yaitu seperti peringanan hukuman terkait jumlah pidana, perubahan hukuman, hingga penghapusan tuntutan pidana. Selain tercantum dalam pasal 14 UUD 1945, dasar hukum tentang grasi bisa kita temukan pada beberapa poin berikut.
- Undang-Undang tahun 2002 nomor 22 tentang grasi.
- Undang-Undang nomor 5 tahun 2010 yang menyempurnakan aturan tentang grasi yang merupakan bentuk perubahan dari UU no 22 tahun 2002.
Syarat dan Proses Pengajuan Grasi bagi Narapidana
Untuk dapat memperoleh keringanan hukuman dari Presiden, seorang narapidana wajib mengajukan permohonan dan melewati berbagai proses. Kira-kira apa saja persyaratan yang wajib pemohon penuhi ketika ingin mengajukannya? Simak selengkapnya berikut ini.
Adanya Permohonan
Untuk mendapatkan keringanan hukuman dari kepala negara, harus ada yang namanya permohonan terlebih dahulu. Permohonan dalam hal ini merupakan dokumen tertulis. Pengajuannya dapat narapidana ajukan sendiri ataupun menggunakan wakil kuasa hukum dan keluarga pemohon.
Selanjutnya berkas permohonan ini juga harus memiliki beberapa salinan terlampir. Salinan dari berkas nantinya akan dikirim pada berbagai lembaga terkait, seperti lembaga pemasyarakatan hingga Mahkamah Agung.
Berkas Permohonan Dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan
Setelah adanya berkas permohonan, maka berkas ini bisa pemohon berikan kepada lembaga pemasyarakatan. Dari lembaga pemasyarakatan berkas kemudian akan mereka kirimkan kepada pengadilan tingkat pertama, untuk selanjutnya berlanjut ke Mahkamah Agung hingga Presiden.
Berkas Mengalami Peninjauan
Sebelum mendapatkan tindak lanjut, berkas terlebih dahulu akan mendapatkan peninjauan. Dalam kurun waktu sekitar 20 hari berkas akan mendapatkan peninjauan dari pengadilan tingkat pertama.
Setelah itu, berkas akan mereka kirimkan pada MA untuk kembali mendapatkan pertimbangan. Dalam jangka waktu 3 bulan, Hakim Agung akan meninjau kasus dan berkas perkara yang pemohon lampirkan.
Pemberian Keputusan
Terakhir, berkas permohonan yang sudah mendapatkan persetujuan dan bertanda tangan MA akan berlanjut ke Sekretariat Negara. Oleh Sekretariat Negara berkas kemudian akan mereka sampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Contoh Pemberian Grasi pada Berbagai Kasus Hukum di Indonesia
Grasi adalah hak istimewa yang Presiden miliki untuk meringankan hukuman dari seorang narapidana. Entah itu dengan pengurangan jumlah hukuman, penghapusan, mengubah jenis hukuman ataupun yang lainnya.
Di Indonesia sendiri sudah banyak jenis kasus grasi yang diberikan oleh para pemimpin negara. Berikut beberapa contohnya.
Grasi pada Kasus Gepeng Srimulat
Contoh grasi yang pertama adalah terkait kasus hukum yang melibatkan salah satu anggota grup lawak Srimulat, yakni Gepeng. Pada saat itu Gepeng terkena kasus hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Karena kasus ini Gepeng kemudian terseret dalam pasal tindak pidana dan mendapat vonis 5 bulan penjara. Namun keberuntungan berpihak padanya, sebab pada saat itu Presiden Soeharto memberikan grasi kepada Gepeng Srimulat.
Pada Kasus Narkoba Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola
Pemberian grasi juga terjadi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu ada dua terpidana yaitu Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola yang tertangkap karena kasus narkoba.
Dua terpidana ini mendapatkan tuntutan hukuman mati. Namun berkat pemberian grasi dari Presiden SBY, hukuman keduanya mendapatkan penangguhan dan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam Kasus Antasari Azhar
Kasus Antasari Azhar sempat menggemparkan publik beberapa tahun silam. Pada saat itu Antasari Azhar yang merupakan mantan ketua KPK tersandung kasus hukum, yakni terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang merupakan bos PT Putra Rajawali.
Karena kasus tersebut, Antasari terbukti bersalah dan mendapat tuntutan 18 tahun penjara. Namun pada awal Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan keringanan hukuman 6 tahun. Jadi Antasari hanya perlu menjalani masa hukumannya selama 12 tahun saja.
Untuk Kasus Hukum Anas Maamun
Anas Maamun merupakan salah satu tokoh politik yang terpidana karena kasus suap. Anas yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar di Riau terciduk dalam operasi tangkap tangan.
Ia pun mendapatkan tuntutan 7 tahun penjara akibat terbukti menjadi penerima suap sebesar 2 M untuk proses alih fungsi lahan sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Namun hukuman Anas Maamun berkurang dan dipotong 1 tahun. Jadi hanya 6 tahun total masa tahanan karena ia mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Terpidana Kasus Narkoba Merri Utami
Merri Utami adalah narapidana yang tertangkap karena kasus narkotika. Merri tertangkap membawa 1,1 kg heroin di Bandara Sorkarno-Hatta. Karena kasus ini, ia kemudian tertangkap dan mendapatkan tuntutan hukuman mati.
Sempat mengajukan banding dan mendapat penolakan, beberapa waktu ini narapidana kasus narkoba tersebut mendapatkan keringanan hukuman dari Presiden. Hukuman mati yang menjadi tuntutan utama kepada Merri berganti menjadi hukuman seumur hidup berkat grasi dari Presiden Jokowi.
Demikian ulasan mengenai apa itu grasi, dasar hukum, sarat pengajuan dan contoh kasus hukumnya. Grasi ini merupakan hak istimewa Presiden yang dapat kita kaji lebih jauh. Di dalamnya terdapat jejak-jejak kebijaksanaan yang mendasari keputusan hukum yang sangat krusial.
0 Comments