Jakarta, 27 Februari 2024 – Dalam upaya memperkuat tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, STIH IBLAM School of Law mengadakan Simposium dan Jejak Pendapat. Acara ini merupakan langkah strategis dalam menyusun draft peraturan dan buku pedoman terkait masalah yang serius ini.
Peserta Acara
Acara Simposium dan Jejak Pendapat yang diadakan baik secara daring maupun luring ini, melibatkan seluruh civitas akademika STIH IBLAM, termasuk dosen dari pengajar S1 maupun S2, kabiro dan tenaga kependidikan, perwakilan mahasiswa dari seluruh organisasi, mahasiswa, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM.
Tujuan Simposium dan Jejak Pendapat
Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan naskah Akademik berupa draft peraturan dan buku pedoman Satgas PPKS Yang telah disusun oleh Tim Satgas PPKS STIH IBLAM dan mendapatkan saran, masukan, maupun rekomendasi dari seluruh Civitas akademika STIH IBLAM sebagai pihak yang yang akan bersentuhan dengan peraturan dan buku pedoman tersebut, Sehingga tujuan akhirnya adalah disahkannya Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan STIH IBLAM dan Buku Pedoman Satgas PPKS oleh Ketua STIH IBLAM.
Kegiatan Simposium dan Jajak Pendapat Pembahasan draft Peraturan Ketua STIH IBLAM tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan draft Buku Pedoman Satgas PPKS telah dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan masukan-masukan dari seluruh peserta demi penyempurnaan draft peraturan dan buku pedoman sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi rujukan, acuan, Serta pedoman dalam pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual di lingkungan STIH IBLAM.
Selanjutnya, setelah disahkannya Peraturan Ketua STIH IBLAM No 012/SK.KET.STIH/IBLAM/III/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STI IBLAM dan Buku Pedoman Satgas PPKS, maka diperlukan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika STIH IBLAM melalui kegiatan Launching Satgas PPKS dan peresmian Peraturan Ketua STIH IBLAM dan peluncuran Buku Pedoman Satgas PPKS agar dapat diakses oleh seluruh civitas.
0 Comments