Jubah hakim adalah salah satu perlengkapan wajib dalam pengadilan yang memiliki aturan tersendiri. Jubah untuk hakim identik dengan warna hitam dan merah. Hal ini bukan tanpa alasan, namun ada makna yang mendalam dari penggunaan atribut tersebut. Kupas tuntas mengenai jubah hakim mulai dari fakta, sejarah hingga makna filosofisnya pada artikel berikut ini.
Fakta dan Sejarah Jubah Hakim yang Perlu Anda Ketahui
Jika berbicara tentang hakim dan pengadilan ada banyak hal menarik yang dapat kita kulik. Salah satunya adalah tentang jubah yang mereka kenakan dalam persidangan. Jubah bagi hakim ternyata tidak hanya sekedar atribut belaka, melainkan sarat dengan sejarah dan makna filosofis yang memiliki arti mendalam.
Sebutan jubah hakim adalah toga. Toga ini merupakan pakaian kebesaran yang mereka pakai dalam pengadilan. Simak fakta-fakta menarik berikut ini :
Tradisi Memakai Jubah Hakim Sudah Ada Sejak Zaman Kuno
Tradisi memakai jubah untuk hakim ternyata sudah berlangsung sejak zaman kuno, tepatnya sejak abad ke-17. Pada saat itu, hakim yang sedang bekerja di persidangan harus mengenakan sejumlah atribut khususnya yaitu jubah.
Selain jubah, hakim pada zaman dahulu juga menggunakan rambut palsu dan jenggot. Aturan ini berlaku pada abad ke-17, dalam persidangan hakim wajib memakai semua aksesoris tersebut agar terlihat rapi dan sopan. Namun pada abad ke-18 aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Jadi para hakim dan petugas pengadilan sudah tidak perlu memakai rambut palsu, melainkan hanya harus mematuhi aturan berpakaian yakni memakai toga.
Jubah Hakim Pada Awalnya Berwarna-warni
Jika sekarang warna jubah hakim identik dengan merah dan hitam. Maka tidak demikian dengan pada zaman kuno. Pada masa lalu, warna jubah hakim cukup bervariasi, lebih tepatnya menggunakan 3 warna berbeda tergantung kondisinya.
Pada musim dingin maka para hakim harus memakai jubah berwarna hijau, sedangkan pada musim panas mereka harus memakai jubah ungu. Selain itu, ada juga jubah khusus dengan warna merah tua yang harus mereka pakai pada waktu dan kondisi tertentu saja.
Aturan mengenai pemakaian jubah sesuai warna ini terjadi pada abad ke-17 di Inggris. Namun seiring perkembangan zaman, terbitlah aturan baru mengenai pemakaian jubah hakim.
Pada tahun 1675 muncul peraturan baru terkait pemakaian atribut bagi para hakim dan petugas pengadilan. Anjuran penggunaan jubah berwarna hitam dan tudung berwarna merah tua mulai berlaku semenjak masa itu.
Jubah adalah Atribut Wajib Saat Bersidang
Toga atau jubah untuk hakim adalah atribut wajib yang harus mereka kenakan selama proses pengadilan. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai atribut hakim ini bahkan sudah tertulis dalam undang-undang.
Peraturan mengenai hal ini tertuang dalam pasal 4 PP 27/1983 tentang aturan berpakaian bagi hakim dalam persidangan. Pada pasal tersebut tercantum aturan bahwa hakim berserta staff wajib memakai pakaian yang lengkap dalam persidangan, yakni toga, simare dan juga bef.
Mengenal Atribut Hakim dalam Persidangan
Dalam menjalankan sidang, seorang hakim harus memperhatikan beberapa aturan khusus, salah satunya terkait tata cara berpakaian. Beberapa atribut yang wajib hakim kenakan dalam ruang sidang, antara lain:
Toga
Toga adalah sebutan jubah hakim. Pakaian ini menjadi atribut resmi yang wajib mereka kenakan ketika berada di persidangan. Toga memiliki bentuk yang khas yaitu berupa jubah yang panjang dan lebar, memiliki kerah berdiri serta terdapat lipatan pada area pangkal lengan.
Bagi hakim Indonesia yang bekerja di pengadilan negeri, toga yang mereka pakai memiliki lipatan yang berjumlah 8 dan kancing yang berjumlah 17. Selain itu, pada pakaian tersebut juga terdapat kaitan pada area bahu yang berfungsi untuk memasang kalung jabatan.
Simare
Selain jubah, simare juga atribut yang tidak boleh hakim lupakan. Simare biasanya terbuat dari satin atau berudu. Meskipun warna toganya sama-sama hitam, namun ada perbedaan yang signifikan dari pemakaian simare.
Warna simare pada jubah hakim tergantung pada lingkup mana mereka bekerja. Untuk lebih memahaminya, simak berikut ini.
- Penggunaan simare dengan warna merah adalah untuk hakim tingkat banding di lingkungan peradilan umum.
- Penggunaan simare kuning emas untuk Hakim Agung.
- Simare warna hijau untuk hakim yang bekerja di Pengadilan Agama.
- Simare biru muda untuk hakim Tata Usaha Negara.
Bef
Bef merupakan benda seperti syal yang terpasang pada area leher. Bef ini biasanya berwana putih dan terbuat dari kain baptis. Untuk para hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, bef yang mereka gunakan ukurannya adalah 25 5/15 dan terpasang dengan bentuk berlipat-lipat.
Lencana
Dalam persidangan, hakim juga menyematkan lencana sebagai pelengkap atribut. Lencana ini letaknya berada pada area dada sebelah kiri.
Makna Filosofis Warnanya
Jubah hakim identik dengan penggunaan warna hitam dan merah serta bef berwarna putih. Pengunaan warna hitam dan merah ini biasanya berlaku bagi mereka yang bekerja di Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri.
Melihat penggunaan atribut hakim yang satu ini, ternyata ada banyak makna filosofis yang tersimpan di dalamnya. Apa saja kira-kira?
Penggunaan Warna Hitam
Warna jubah hakim adalah hitam. Makna filosofis dari penggunaan warna hitam ini melambangkan kondisi praktisi hukum pada saat menerima kasus, yaitu gelap.
Gelap menandakan bahwa mereka belum mengetahui pokok perkara yang sedang berlangsung dalam persidangan. Selain itu, warna gelap juga melambangkan hukum yang siap mengadili secara buta tanpa keberpihakan.
Penggunaan Warna Merah
Merah melambangkan keberanian dan ketegasan. Maknanya hukum adalah alat yang dapat masyarakat andalkan untuk mendapatkan keadilan. Sebab hukum akan memberikan keadilan kepada siapapun secara tegas, tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu.
Penggunaan Warna Putih
Warna putih ini biasanya kita temukan pada bef ataupun kerudung hakim. Warna putih melambangkan kesucian dan sikap yang transparan. Artinya dalam mengambil keputusan mereka berpegang teguh pada norma-norma keadilan. Sehingga dapat memberikan keputusan yang tepat sesuai norma yang berlaku.
Demikian informasi mengenai jubah hakim, mulai dari fakta, sejarah, hingga makna filosofinya. Jubah bagi para praktisi hukum tidak hanya sekedar atribut dan pakaian. Tetapi juga memiliki makna mendalam yang penting untuk kita renungkan.
0 Comments