Kupas Tuntas Apa Saja 4 Tugas LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

Mar 25, 2024 | Berita | 0 comments

LBH atau Lembaga Bantuan Hukum mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Lembaga ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemohon dari golongan yang tidak mampu secara finansial.

Dasar Terciptanya LBH untuk Masyarakat

Masyarakat kalangan menengah ke bawah sering memiliki perspektif berbeda mengenai hukum. Sebagian orang beranggapan bahwa mencari bantuan hukum merupakan proses yang rumit dan membutuhkan biaya tidak murah.

Oleh sebab itu, pemerintah mengatur program lembaga bantuan hukum gratis melalui LBH. Sebagai organisasi kemasyarakatan, LBH bukanlah lembaga komersial — pemberian layanan dari lembaga ini adalah gratis.

Sasarannya adalah membantu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Tugas para praktisi yang bekerja di LBH adalah memastikan mereka memperoleh keadilan dan mendapatkan bantuan hukum yang layak, baik untuk perkara tindak pidana, perdata, maupun yang lainnya. Salah satu contoh LBH yang terakreditasi resmi oleh Kementerian Hukum RI adalah LKBH IBLAM (IBLAM Legal Aid Center), unit organisasi bantuan hukum di bawah IBLAM School of Law yang melayani masyarakat secara gratis sejak 2011.

Tugas LBH: Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum merupakan badan yang berdiri sesuai undang-undang, dengan tugas memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan secara percuma. Peraturan mengenai LBH ini tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal-hal yang termasuk dalam tugas LBH antara lain:

Menjamin Keadilan bagi Penerima Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum terbentuk dengan tujuan menjamin hak-hak masyarakat agar mendapatkan keadilan. Semua orang adalah sama dalam hukum, tidak terkecuali masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

Ketika tersandung kasus hukum, orang yang tidak memiliki finansial memadai cenderung kesulitan mencari perlindungan. Adanya LBH merupakan upaya mengatasi kesenjangan tersebut. LBH bertugas membantu pihak yang membutuhkan memperoleh hak-haknya secara layak dan menjadi payung hukum yang dapat diandalkan masyarakat.

Menyelenggarakan Bantuan Hukum secara Merata

LBH memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata. Penerima bantuan hukum adalah warga yang masuk dalam kategori kelompok miskin — mereka yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara mandiri dan tidak memiliki akses finansial untuk menyewa jasa kuasa hukum.

Jika masuk ke dalam kategori ini, LBH akan membantu memberikan layanan mulai dari pendampingan, perwakilan, mediasi, hingga pembelaan bagi klien terkait.

Mewujudkan Peradilan yang Efektif dan Efisien

LBH bertugas mewujudkan peradilan yang jujur, adil, efektif, efisien, serta bertanggung jawab. Sistem peradilan yang bersih merupakan hal mendasar yang paling penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mewujudkan Persamaan Kedudukan dalam Hukum

LBH bertugas mewujudkan sistem peradilan yang kredibel, akuntabel, dan efisien untuk semua lapisan masyarakat — karena semua orang memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam hukum, tanpa pandang ras, golongan, maupun status sosial ekonomi.

Cara Mendapatkan Layanan Hukum Gratis dari LBH

Masyarakat memang bisa menggunakan layanan hukum gratis dari LBH tanpa terbebani honorarium. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Pastikan Masalah Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Tidak semua masalah dapat diselesaikan melalui jalur hukum jika tidak memiliki landasan yang kuat. Jenis kasus yang bisa mendapatkan layanan dari LBH cukup spesifik, antara lain masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, Hak Asasi Manusia, dan sejenisnya.

2. Ajukan Permohonan

Klien wajib mengajukan permohonan secara tertulis yang mencantumkan garis besar pokok permasalahan. LBH kemudian akan meninjau apakah permasalahan layak mendapat bantuan hukum. Jika situasi tidak memungkinkan, permohonan juga bisa diajukan secara lisan dan petugas akan menuangkannya dalam bentuk tulisan.

3. Sertakan Identitas Diri

Klien harus menyertakan identitas diri bersama surat permohonan. Untuk mendapatkan layanan hukum gratis, klien harus masuk dalam kategori kelompok miskin dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.

4. Pahami Komponen Biaya

Layanan LBH memang gratis dari sisi honorarium pekerja. Namun klien tetap bisa terkena biaya resmi dalam proses penanganan perkara, seperti biaya panjar perkara, kecuali bagi klien yang telah memenuhi persyaratan penerima bantuan hukum yang dijamin negara sesuai UU No. 16 Tahun 2011.

Bahkan dalam beberapa kasus, jika petugas terbukti menerima honor dari klien, mereka dapat dikenai sanksi karena tindakan tersebut melanggar sistem kerja LBH.

Proses Penanggapan Permohonan oleh LBH

Setelah permohonan ditinjau, LBH akan memberikan tanggapan. Apabila disetujui, kasus akan mendapat penanganan hukum baik melalui jalur litigasi (persidangan) maupun non-litigasi (di luar persidangan). Apabila ditolak, LBH wajib memberikan alasan yang rasional atas penolakan tersebut.

Ringkasan Syarat dan Proses Mendapatkan Bantuan LBH

Tahap Yang Harus Dilakukan Keterangan
Pastikan dasar hukum Identifikasi jenis kasus Kasus harus relevan dan memiliki landasan hukum yang jelas
Ajukan permohonan Tulis surat permohonan + garis besar masalah Bisa secara tertulis atau lisan
Sertakan identitas KTP + SKTM dari desa/kelurahan Wajib untuk membuktikan status penerima bantuan
Peninjauan LBH Tunggu keputusan LBH Disetujui (litigasi/non-litigasi) atau ditolak dengan alasan

Jika Anda atau orang di sekitar Anda membutuhkan bantuan hukum, LKBH IBLAM tersedia sebagai Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang siap memberikan pendampingan litigasi maupun non-litigasi secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Profesi di bidang bantuan hukum — termasuk praktisi yang bekerja di LBH — merupakan salah satu dari banyak pilihan profesi hukum yang berkontribusi langsung pada akses keadilan masyarakat Indonesia.


Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 16 April 2026. Artikel ini membahas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Indonesia.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *