[Jakarta, 8 Mei 2024] – Dalam langkah signifikan menuju kolaborasi akademik dan pengembangan peluang pendidikan, STIH IBLAM (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM) dengan bangga mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan FHP Law School. Upacara tersebut, yang dihadiri oleh para pejabat terhormat, menandai momen penting dalam bidang pendidikan hukum.
Rincian Acara Penandatanganan
Acara penandatanganan MOU yang dilaksanakan di Gedung Main Campus IBLAM School Of Law ini dihadiri oleh Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Ketua STIH IBLAM, beserta jajaran dosen dan staf yang terhormat. Mewakili FHP Law School, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, dan Bapak Satria Utama, Presiden FHP Law School, hadir untuk menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
Tujuan dan Manfaat Kolaborasi Dengan FHP Law School
Inti dari kemitraan ini adalah pemberian beasiswa penuh dari FHP Law School untuk Program Pendidikan Profesi Advokat kepada mahasiswa dari STIH IBLAM. Inisiatif ini merupakan perwujudan komitmen kedua institusi untuk membina dan memberdayakan generasi profesional hukum masa depan. Selain itu, FHP Law School juga memberikan beasiswa pendidikan profesi advokat untuk para dosen STIH IBLAM.
Pernyataan dari Para Petinggi
Dr. Gunawan Nachrawi mengungkapkan kegembiraannya atas aliansi ini, mengatakan, “Kolaborasi ini membuka banyak peluang bagi mahasiswa kami, memungkinkan mereka untuk unggul dalam karir hukum mereka.” Dr. Faizal Hafied juga menyatakan hal serupa, dengan menyatakan, “Dengan menggabungkan kekuatan, kami memperkuat dampak kolektif kami terhadap pendidikan hukum dan berkontribusi terhadap kemajuan profesi hukum. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang terbaik, khusus untuk IBLAM. Semua mahasiswa yang hadir sekarang mendapat beasiswa.” ujar Dr. Faizal Hafied.
MOU tersebut menandakan visi bersama antara STIH IBLAM dan FHP Law School untuk memperkaya lanskap pendidikan, meningkatkan keunggulan akademik, dan membina kader praktisi hukum yang cakap dan mampu mengatasi tantangan hukum kontemporer.
0 Comments