Pada tanggal 15 Mei 2024, Yayasan STIH IBLAM menyelenggarakan sebuah dialog publik bertajuk “Konstitusionalitas & Urgensi Penambahan Kementerian dan Lembaga Negara pada Pemerintahan Baru” di Kampus IBLAM, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh pakar politik, pakar hukum tata negara, mahasiswa, dosen, serta media nasional TV One dan Garuda TV, menunjukkan pentingnya diskusi ini bagi masyarakat luas.
Acara ini dibuka oleh Ketua Yayasan STIH IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., dan dibuka dengan sambutan dari Ketua STIH IBLAM, Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H. Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang sangat ahli dalam bidang nya dapat hadir dalam kegiatan dialog publik ini di Kampus IBLAM.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, hadir sebagai pemateri utama Dr. M Qodari, S.Psi., M.A., seorang pakar politik dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, serta Dr. Radian Syam, S.H., M.H., seorang pakar hukum tata negara yang juga merupakan dosen di STIH IBLAM. Yang banyak menyampaikan materi penting mengenai kondisi politik di Indonesia beserta aturan tata hukum negara yang berlaku. Pemantik dialog dijabarkan oleh Juhaidy Rizaldy Raringko, S.H., M.H., dengan moderator Kamartih Kusuma.
Konstitusionalitas Penambahan Kementerian
Berdasarkan UUD 1945, Presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara. Hal ini diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa setiap perubahan struktur kementerian harus mempertimbangkan beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus, serta sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian.
Urgensi Penambahan Kementerian
Pada dialog publik tersebut, Dr. M. Qodari dan Dr. Radian Syam menekankan urgensi penambahan kementerian sebagai respons terhadap dinamika politik dan ekonomi yang terus berkembang. Beberapa kementerian / lembaga yang diusulkan untuk penambahan / merger antara lain:
- Kementerian Pangan Nasional: Untuk menangani isu ketahanan pangan yang semakin kompleks.
- Badan Pertambangan Nasional: Mengelola sumber daya alam dan tambang secara lebih efisien.
- Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara: Mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.
- Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Terluar: Mengawasi dan mengelola wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
- Kementerian Legislasi Nasional: Mempercepat proses legislasi dan reformasi hukum.
- Kementerian Masyarakat Hukum Adat Nasional: Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
- Badan Ketahanan Nasional: Mengatasi berbagai ancaman nasional.
- Kementerian Jaminan Sosial Nasional: Memperluas jangkauan jaminan sosial bagi seluruh warga negara.
Refleksi dan Proyeksi
Isu penambahan kementerian bukan hanya soal administratif, tetapi juga konstitusional dan politik. Perubahan ini harus didukung oleh regulasi yang jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik, seperti revisi UU Kementerian Negara yang diusulkan. Refleksi terhadap masa lalu dan proyeksi ke depan menjadi penting agar setiap langkah kebijakan sejalan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.
Kesimpulan
Dialog publik yang diselenggarakan oleh Yayasan STIH IBLAM menjadi platform penting untuk membahas isu-isu konstitusional dan urgensi penambahan kementerian di pemerintahan baru. Dengan partisipasi berbagai pihak, acara ini diharapkan mampu mendorong pemahaman yang lebih mendalam dan kritis tentang tata negara di Indonesia.
Ajakan untuk Partisipasi
Yayasan STIH IBLAM berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan pemikiran dan pemahaman konstitusi bagi masyarakat Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menyikapi isu-isu penting bangsa.
0 Comments