Bukan Hal Mudah, Ini Dia Sederet Tugas Panitera

May 25, 2024 | Berita | 0 comments

Secara umum, panitera merupakan orang yang bertugas untuk membantu kinerja hakim di pengadilan. Baik pada Mahkamah Agung, Peradilan Tinggi, Peradilan Agama ataupun yang lainnya, kita akan menemukan keberadaan staff panitera yang mendukung jalannya sebuah persidangan.

Sederet Tugas Panitera

Namun sebenarnya apa saja peran dan tugas panitera? Simak selengkapnya berikut ini :

Menyelenggarakan Administrasi Perkara

Secara umum, tugas panitera adalah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perkara. Sebelum bergulir ke persidangan, berkas perkara terlebih dahulu akan masuk kepada pihak kepaniteraan.

Jadi semua berkas perkara baik yang berupa kasus pidana maupun perdata akan mengalami fase peninjauan terlebih dahulu dari kepaniteraan. Tidak hanya itu, hal-hal yang bersifat administratif seperti biaya perkara, surat-surat berharga, akta, dokumen, bukti dan lain-lain juga akan masuk pada bagian ini sebagai kelengkapan administratif.

Dalam susunan kepaniteraan, kita akan menemukan beberapa struktur jabatan. Mulai dari ketua, wakil panitera, panitera muda dan juga panitera pengganti. Dimana masing-masing staff memiliki tugas dan tanggung jawabnya tersendiri.

Membuat Daftar Perkara yang Masuk pada Kepaniteraan

Panitera juga bertugas untuk membuat daftar mengenai perkara-perkara yang masuk dalam pengadilan. Semua berkas perkara baik yang masuk dalam golongan perdata ataupun pidana akan mereka rekap daftarnya.

Seluruh laporan mengenai berkas kasus yang ada pada mereka, kemudian akan berlanjut ke Ketua Pengadilan, lalu akan terlampir menuju ke Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung.

Mendampingi Hakim Selama Persidangan

Panitera adalah orang yang membantu hakim selama proses pengadilan berlangsung. Staff terkait akan berada di ruang sidang dan bertugas mencatat jalannya persidangan.

Tidak hanya mencatat jalannya persidangan, kepaniteraan juga membantu hakim untuk membuat putusan. Mereka ikut berunding dengan hakim dalam permusyawaratan rahasia untuk menentukan keputusan akhir.

Staff kepaniteraan wajib menjaga kerahasiaan sidang dan juga hasil akhir putusan suatu kasus. Tujuannya adalah agar hasil putusan tidak bocor sebelum dibacakan dalam pengadilan oleh hakim.

Membuat Salinan Putusan dari Hakim

Panitera adalah orang yang bertugas untuk membuat salinan putusan dari hakim. Mereka wajib membuat salinan putusan yang bersumber dari permusyawaratan rahasia sesuai dengan ketetapan undang-undang.

Selain itu, kepaniteraan juga ikut menandatangani hasil akhir dari keputusan. Jadi semua hasil keputusan dalam persidangan juga harus mencantumkan tanda tangan dari petugas kepaniteraan agar sah dan legal.

Mendokumentasikan Proses Pengadilan

Staff kepaniteraan adalah petugas yang mendapatkan mandat khusus untuk mendokumentasikan proses pengadilan. Selanjutnya data-data dari dokumentasi inilah yang akan masuk dalam arsip serta menjadi bukti fisik atas sebuah kasus hukum yang terjadi.

Melakukan Laporan Periodik

Kepaniteraan adalah petugas yang memiliki kewenangan untuk memberikan laporan periodik terkait dengan kasus-kasus yang masuk. Mereka berkewajiban untuk memberikan laporan bulanan, laporan catur, semester dan tahunan atas kasus-kasus yang masuk, baik yang berupa kasus pidana ataupun perdata.

Selanjutnya, kepaniteraan harus meneruskan laporan ini kepada pihak terkait. Yaitu kepada Pengadilan Tinggi dan kemudian akan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).

Bertugas Melaksanakan Putusan Pengadilan

Dalam kasus yang tergolong sebagai perkara perdata, panitera dan juru sita dengan wewenang dari Kepala Pengadilan bertugas melakukan pelaksanaan putusan pengadilan.

Ketika keluar putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa pihak ketiga harus membayar sejumlah denda, perlu melakukan pengosongan terhadap aset, ataupun jenis hukuman perdata yang lainnya. Maka kepaniteraan beserta juru sita adalah pihak yang berwenang untuk melakukan eksekusinya.

Menyimpan Arsip Berkas Perkara

Kepaniteraan adalah staff yang bertugas untuk menyimpan arsip dari berkas perkara. Arsip ini akan mereka kelola secara berkala meskipun sebuah kasus hukum sudah tuntas dan selesai.

Arsip merupakan bukti fisik yang sangat pengadilan perlukan. Tujuannya yaitu agar dapat menyajikan informasi yang tepat dan benar. Jadi kapanpun informasi tersebut dibutuhkan, mereka bisa mendapatkannya berkat adanya bidang kearsipan.

Tingkatan Panitera

tingkatan panitera

Dalam menjalankan tugasnya, seorang panitera terbagi menjadi beberapa tingkatan. Di antaranya yaitu panitera pemimpin, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Adapun tugas dari masing-masing kepaniteraan antara lain:

Ketua Panitera

Ketua adalah pemangku jabatan tertinggi dalam struktur kepaniteraan. Ketua berperan untuk menjalankan tugas-tugas administratif dengan cermat. Ketua juga berwenang untuk mengatur kinerja dari jajaran staff di bawahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang ketua akan mendapatkan bantuan dari jajaran staff lainnya mulai dari wakil panitera, panitera muda dan juga panitera pengganti.

Wakil Panitera

Wakil panitera adalah orang yang bertugas menggantikan peran ketua ketika mereka sedang berhalangan. Sebagai wakil ketua, mereka juga memiliki tugas khusus antara lain yaitu membantu perencanaan program, kerja baik untuk keperluan jangka panjang ataupun jangka pendek.

Mereka juga bertugas untuk menyerahkan laporan periodik kepada kepala pengadilan, mengawasi pelaksanaan tugas administratif , mengawal eksekusi bersama juru sita dan menjadi wakil bagi ketua ketika yang bersangkutan berhalangan.

Selain itu, wakil ketua juga memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh staff kepaniteraan. Serta melakukan bimbingan terhadap kinerja mereka.

Panitera Muda

Selain ketua dan wakil, ada juga panitera muda yang masuk dalam jajaran staff. Panitera muda merupakan staff yang tugasnya untuk menyusun program kerja dari seluruh jajaran kepaniteraan baik untuk program jangka pendek ataupun panjang.

Mereka juga yang menjadi staff inti yang bertugas melayani masyarakat dan melaksanakan administrasi perkara. Mereka yang menerima aduan, memberikan pelayanan publik dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Panitera muda juga bertugas untuk mencatat, mengolah dan membuat laporan terkait administrasi perkara. Staff ini mengolah data-data yang mereka dapatkan dari dokumentasi persidangan, kemudian menyimpannya dalam bentuk laporan tertulis.

Data-data ini kemudian akan mereka teruskan secara periodik kepada lembaga terkait. Mulai dari Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Panitera Pengganti

Panitera pengganti adalah staff yang membantu hakim dalam persidangan. Mereka bertugas untuk mencatat, mendokumentasikan, serta melaporkan keseluruhan proses persidangan. Seluruh data-data yang mereka peroleh ini kemudian akan mereka setorkan pada panitera muda agar mendapatkan pendataan lanjutan.

Demikian pengertian mengenai apa itu panitera dan tugasnya. Dalam persidangan panitera merupakan staff yang memiliki peran sangat penting. Mereka bertugas dalam pendataan, memeriksa berkas perkara, mendokumentasikan persidangan dan menjadi bagian kearsipan dari seluruh data-data kasus yang masuk ke pengadilan.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *