Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang. UU KIA ini diharapkan akan membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat umum dan dunia kerja khususnya. Meski banyak pihak mendukung peraturan baru ini, ada juga pihak yang kontra, terutama dari kalangan pengusaha yang merasa terbebani oleh ketentuan baru tersebut.
Perlindungan untuk Pekerja/Buruh Wanita
UU KIA memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh wanita yang sedang hamil atau mengalami keguguran. Mereka diberikan hak istirahat selama enam bulan, yang terdiri dari cuti kehamilan selama tiga bulan dan tambahan tiga bulan jika terjadi kondisi tertentu pada kandungan, bayi, atau ibu.
Hak untuk Pekerja/Buruh Pria
UU KIA juga memberikan hak kepada pekerja/buruh pria untuk mendampingi istri selama proses kelahiran dan perawatan selama dua hari. Jika terjadi kondisi tertentu pada bayi, cuti dapat diperpanjang menjadi tiga hari.
Larangan terhadap Tindakan Merugikan
Selama menjalani cuti, pengusaha dilarang melakukan tindakan merugikan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meminta pekerja mengundurkan diri, atau tidak memberikan upah selama cuti hamil dan/atau keguguran kandungan. Pekerja tetap menerima 100% upah selama empat bulan pertama dan 75% upah jika cuti diperpanjang atas rekomendasi dokter selama dua bulan lagi.
Hubungan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, ketentuan dalam UU KIA telah diatur dalam pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Namun, UU KIA memperpanjang durasi cuti menjadi minimal tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan lagi jika diperlukan.
Kesimpulan
Undang-Undang KIA pada dasarnya memperkuat ketentuan yang sudah ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan penambahan waktu cuti hamil, melahirkan, dan keguguran kandungan. Perbedaan utama terletak pada durasi cuti yang lebih panjang dan perlindungan tambahan bagi pekerja selama masa cuti tersebut.
Dengan pengesahan UU KIA, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak dapat lebih terjamin, serta kualitas sumber daya manusia Indonesia meningkat menuju visi Indonesia Emas 2045.
0 Comments