Kasasi adalah Upaya Hukum Pengajuan Tingkat Akhir

Jul 29, 2024 | Berita | 0 comments

Kasasi adalah merupakan salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka MA akan mengadili dan memberikan putusan sendiri pada putusan pengadilan pada tingkat banding.

Dasar hukum dari kasasi sebagai salah satu tugas dari Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 pasal 20. Asal kata kasasi berasal dari ‘casser’. Artinya adalah memecahkan atau membatalkan. Arti yang berkaitan dengan hukum yaitu tindakan dari Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan di bawahnya.

Fungsi Kasasi

Pada suatu putusan pengadilan, sering melakukan banding untuk memperoleh hukuman yang lebih sesuai atau lebih ringan. Berikut fungsi dari kasasi adalah sebagai berikut.

  • Melakukan koreksi atas kesalahan yang dapat saja terjadi pada pengadilan. Adanya kasasi akan memberikan peluang untuk peninjauan putusan kembali dan memperbaiki jika ada kekeliruan yang dapat merugikan pada salah satu pihak.
  • Memastikan peraturan hukum telah benar penerapannya. Apabila terdapat kesalahan maupun penyimpangan, maka MA akan memastikan bahwa penerapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menghindari timbulnya kesenjangan pada masyarakat akibat putusan pengadilan tingkat bawah. Suatu sistem yang akuntabel dan adil dari kasasi akan tercipta dengan pemberian akses untuk memperbaiki kesalahan.

Permohonan Kasasi

Mahkamah Agung dalam mengabulkan suatu permohonan kasasi terdapat alasan untuk dapat mengajukannya. Syarat dari MA untuk mengabulkan permohonan kasasi adalah sebagai berikut.

  • Judex Facti tidak mempunyai wewenang untuk melampaui dari batas wewenang.
  • Judex Facti telah salah ketika menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku.
  • Judex Facti telah lalai dalam memenuhi syarat sesuai kewajibannya menurut undang-undang yang mengancam kelalaian. Akibatnya dapat memberikan putusan yang bersangkutan menjadi batal.

Syarat Umum Permohonan Kasasi

Dasar hukum dari permohonan kasasi adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung pasal 43 – pasal 55. Berikut syarat umum permohonan kasasi sebagai upaya banding pada pengadilan tingkat tertinggi.

  • Pemohon pada suatu perkara dapat melakukan pengajuan permohonan kasasi hanya jika telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali jika ada penentuan lain sesuai dengan syarat oleh undang-undang.
  • Pengajuan permohonan kasasi hanya satu kali.
  • Putusan kasasi adalah demi kepentingan hukum dan tidak boleh memberikan kerugian pada pihak yang mempunyai perkara.

Mengajukan suatu perkara untuk kasasi hanya dapat oleh yang bersangkutan dengan hukum dan pengadilan. Yang dapat melakukan pengajuan permohonan kasasi adalah sebagai berikut.

  • Pihak yang mempunyai perkara atau wakilnya dengan kuasa khusus.
  • Pihak terdakwa yang mempunyai perkara atau wakilnya dengan kuasa khusus.
  • Jaksa Agung.

Pengajuan permohonan kasasi oleh Jaksa Agung adalah untuk kepentingan hukum. Pemeriksaan dan pemutusan suatu tata usaha negara dan perkara perdata oleh Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Umum.

Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi

Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi

Untuk mengajukan kasasi, ada prosedur tertentu pada Pengadilan Tingkat Pertama. Prosedur pengajuan permohonan kasasi adalah sebagai berikut.

  • Penyampaian permohonan kasasi untuk perkara perdata adalah secara lisan maupun tertulis melalui yang telah memutus perkaranya, yaitu Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. Tenggang waktu pemberitahuan pada pemohon yaitu selama 14 hari setelah penetapan pengadilan atau sesudah putusan.
  • Jika tenggang waktu berakhir dan tidak ada pengajuan permohonan kasasi oleh pihak berperkara, maka menganggapnya sebagai menerima putusan.
  • Setelah pemohon melakukan pembayaran untuk biaya perkara, kemudian Panitera mencatat permohonan kasasi pada buku daftar. Pembuatan akta permohonan kasasi dengan melampirkan berkas perkara pada hari yang sama.
  • Pemberitahuan permohonan dari Panitia Pengadilan Dalam Tingkat Pertama ke pihak lawan secara tertulis, selambatnya dalam waktu 7 hari setelah terdaftarnya permohonan kasasi.
  • Panitera Pengadilan memberikan tanda terima untuk penerimaan memori kasasi dan memberikan salinannya pada pihak lawan dengan waktu selambatnya 30 hari.
  • Pihak lawan memiliki hak untuk mengajukan surat jawaban kepada Panitera terhadap memori kasasi dengan tenggang waktu 14 hari sejak menerima salinan.
  • Panitera Pengadilan mengirim permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban memori kasasi, dan berkas perkara ke Mahkamah Agung selambatnya 30 hari.
  • Panitera MA mencatat permohonan kasasi ke buku daftar dan memberi nomor urut, membuat catatan singkat isi permohonan, dan melaporkan ke MA.

Pencabutan Permohonan Kasasi

Pemohon dapat mencabut kasasi jika terdapat hal tertentu. Prosedur untuk pencabutan permohonan kasasi adalah sebagai berikut.

  • Pemohon dapat mencabut permohonan kasasi sebelum pemutusan perkara oleh Mahkamah Agung. Tetapi, pemohon sudah tidak dapat mengajukan permohonan kasasi dalam perkara yang sama.
  • Jika melakukan pencabutan kembali sebelum pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, maka tidak meneruskan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung.

Sistem Pemeriksaan Kasasi

Setelah semua persyaratan lengkap, kemudian melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu pemeriksaan kasasi. Sistem pemeriksaan kasasi adalah sebagai berikut.

  • Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kasasi berdasarkan surat-surat. Apabila perlu, MA mendengar dari para pihak atau saksi.
  • Mahkamah Agung dapat memakai hukum pembuktian yang berlaku pada Pengadilan Tingkat Pertama jika Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan mengadili perkara tersebut sendiri.
  • Jika MA mengabulkan permohonan kasasi maka MA menyerahkan perkara ke pengadilan lain yang berwenang. Atau jika terjadi kesalahan maupun kelalaian yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, kemudian mengancam terjadinya pembatalan putusan.
  • Pada pengambilan keputusannya, Mahkamah Agung tidak keterikatan dengan semua alasan dari pengajuan oleh pemohon untuk kasasi dan Mahkamah Agung dapat memakai alasan dengan memperolehnya dari hukum lain sesuai undang-undang.
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut mendapat kiriman salinan putusan.
  • Pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada kedua belah pihak selambatnya 30 hari setelah pemutusan dan penerimaan berkas perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

Kasasi adalah salah satu upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan di tingkat akhir. Untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tersebut membutuhkan proses dengan syarat-syarat tertentu sesuai prosedur. Kasasi ini sebagai layanan hukum untuk masyarakat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum di Indonesia.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *