Pandangan Dosen IBLAM, Sofa Laela, SH., MH.
Praktik bullying atau perundungan apapun bentuknya harus dihentikan. Dalam dunia pendidikan, bullying termasuk dalam tiga dosa besar yang mencemari dunia pendidikan Indonesia, selain kekerasan seksual dan intoleransi.
Definisi dan Dampak Bullying
Perundungan atau bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang untuk menyakiti orang lain. Perundungan dapat terjadi secara fisik, verbal, atau emosional. Dampak perundungan terhadap korban bisa sangat serius, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri. Oleh karena itu, bullying bukanlah cara yang baik dalam menciptakan manusia yang berkualitas, sebab masih ada banyak cara positif yang dapat ditempuh untuk membangun karakter dan ketahanan mahasiswa tanpa harus menyiksa mental mereka.
Langkah Investigasi pada Kasus Tewasnya Mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro
Dalam kasus tewasnya mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro, langkah investigasi lebih lanjut bersama Kemenkes dan kepolisian perlu dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam hal ini, institusi terkait hendaknya menjadi garda terdepan dan berdiri bersama keluarga korban untuk membuka jalan proses investigasi tersebut, dan bukan terkesan denial. Marwah perguruan tinggi akan semakin mendapat kepercayaan di masyarakat jika instansi dapat mengambil sikap yang bijak dan tepat terkait hal ini.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Bullying
Pelaku bullying juga harus mendapatkan sanksi yang tegas, agar praktik yang demikian dapat diputus dan tidak terjadi lagi.
Perlindungan bagi Korban Bullying
Selain itu, dalam kasus serupa, terhadap korban bullying harus dijamin keamanannya secara fisik, psikis, termasuk keberlanjutan pendidikannya, serta kampus harus menjadi tempat yang aman sehingga korban tidak takut melapor melalui kanal pengaduan. Hal ini penting, agar tidak sampai terjadi depresi yang berujung pada tindakan bunuh diri korban bullying.
0 Comments