Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Penanganan dan Sanksinya

May 29, 2025 | Berita | 0 comments

Persaingan usaha tidak sehat merupakan suatu kegiatan produksi maupun pemasaran barang atau jasa secara tidak jujur dan melawan hukum. Persaingan ini sering terjadi dalam masyarakat, bahkan pada perusahaan yang besar. Bentuk persaingan yang tidak sehat sangat merugikan, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi sesama pengusaha.

Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Merugikan

Dasar hukum tentang persaingan usaha terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 1. Dalam perundangan tersebut memberi perlindungan dan jaminan kepastian hukum kepada setiap pelaku usaha. Caranya adalah dengan mencegah timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat atau praktik monopoli dan berharap dapat memberi iklim usaha kondusif, sehingga pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan wajar.

Suatu kondisi merupakan persaingan usaha tidak sehat apabila mempunyai dua unsur. Unsur yang pertama yaitu terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dan berupaya untuk saling unggul satu sama lain. Unsur kedua yaitu terdapat kehendak antara pelaku usaha yang terlibat dalam pencapaian tujuan yang sama.

Sebenarnya, persaingan memang sudah melekat dalam karakteristik kehidupan manusia sehari-hari. Bahkan sudah menjadi kebiasaan untuk mempunyai sifat saling unggul dalam segala hal dan kondisi. Persaingan sering terkait dengan tindakan individu yang egois dan mementingkan diri sendiri. Bersaing yang tidak sehat rentan menggunakan semua cara, meskipun tidak baik dan melanggar hukum.

Melakukan persaingan usaha secara tidak sehat dengan cara mencurangi, tidak jujur, dan melawan hukum dapat menghambat jalannya usaha. Persaingan usaha semacam itu merupakan salah satu dampak dari praktik persaingan usaha.

Yang Menjadi Indikator Persaingan Usaha Tidak Sehat

Terdapat tiga indikator yang menyatakan sebagai persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang. Indikator pertama yaitu melakukan persaingan usaha secara tidak jujur. Kedua, melakukan persaingan usaha dengan cara yang melawan hukum. Sementara itu, yang ketiga adalah melakukan persaingan usaha dengan menghambat timbulnya persaingan antara pelaku usaha.

Salah satu praktik persaingan usaha yang tidak sehat adalah penguasaan pasar. Yang termasuk dalam penguasaan pasar adalah menolak pesaing terutama dengan usaha yang sama dan menghalangi-halangi konsumen ketika akan melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya. Termasuk juga membatasi peredaran produk, diskriminasi pelaku usaha pesaing, menjual rugi, dan menetapkan biaya secara curang.

Biasanya yang melakukan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar atau market power. Penguasaan pasar sebesar 75% sudah tergolong sebagai penguasa pasar. Jadi, tidak harus menguasai pasar sebesar 100%.

Bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya adalah persekongkolan. Persekongkolan menurut persaingan usaha tidak sehat yaitu kegiatan atau tindakan bersama dua orang atau lebih dengan tujuan yang sama dan berupa tindakan kriminal serta melawan hukum. Akibat dari persekongkolan secara umum akan menimbulkan harga yang tidak kompetitif.

Terdapat dua unsur sebagai pernyataan persekongkolan. Unsur yang pertama yaitu terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan perbuatan tertentu secara bersama. Unsur yang kedua yaitu tindakan persekongkolan merupakan perbuatan yang melanggar dan melawan hukum. Jenis persekongkolan ada 2 yaitu dengan perjanjian dan tidak dengan perjanjian.

Hal Lainnya yang Jadi Bentuk dari Persaingan Tidak Sehat

Bentuk lain dari persaingan usaha yang tidak sehat adalah monopoli dan monopsoni. Suatu usaha merupakan tindakan monopoli apabila terdapat barang atau jasa yang belum tersubtitusi dan berakibat pelaku usaha lain dengan usaha yang sama tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha. Pelaku usaha atau kelompok yang menguasai pangsa pasar dari jenis barang atau jasa yang sama lebih dari 50% juga merupakan tindakan monopoli.

Sedangkan monopsoni merupakan pelaku usaha yang menjadi pembeli tunggal atau menguasai penerimaan pasokan barang maupun jasa. Pelaku usaha tersebut menguasai lebih dari 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang tertentu.

Penanganan Perkara dan Sanksi untuk Persaingan Usaha Tidak Sehat

Penanganan Perkara dan Sanksi untuk Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat harus memperoleh sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Begitu pula apabila mengetahui atau terduga terjadi persaingan tidak sehat dan melanggar perundangan, maka harus melaporkan ke KPPU untuk mendapatkan sanksi. Laporan juga dapat dari orang yang telah rugi akibat pelanggaran tersebut.

Pelaporan secara tertulis pada KPPU harus selengkap mungkin dengan memberi keterangan yang cukup jelas bahwa telah terjadi pelanggaran, kerugian, dan menyertakan identitas dari pelapor. KPPU wajib merahasiakan identitas pelapor sebagai rahasia perusahaan.

Kemudian KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan selambatnya 30 hari setelah menerima laporan. Setelah itu, komisi menetapkan perlu atau tidak untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Saat pemeriksaan lanjutan, KPPU melakukan pemeriksaan pada pelaku usaha tersebut. Apabila perlu dapat juga mendengarkan keterangan dari saksi, saksi ahli, dan pihak lain.

KPPU harus dapat menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambatnya 60 hari sejak pemberlakuan pemeriksaan lanjutan. KPPU dapat memperpanjang jangka waktu dari pemeriksaan lanjutan apabila perlu dengan paling lambat selama 30 hari. Kemudian keputusan pelanggaran harus sudah ada selambatnya dalam 30 hari sejak pemeriksaan lanjutan selesai.

Setelah menerima keputusan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri selambatnya selama 14 hari. Jika tidak mengajukan keberatan, maka KPPU sudah menganggap bahwa pelaku usaha menerima keputusannya. Kemudian Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap keberatan dari pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak menerima keberatan tersebut.

Keputusan dari Pengadilan Negeri wajib untuk pelaku persaingan usaha tidak sehat sudah ada dalam jangka waktu 30 hari sejak mulainya pemeriksaan keberatan. Pihak yang masih keberatan dapat mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung harus sudah memberikan keputusan dengan jangka waktu 30 hari sejak penerimaan permohonan kasasi.

KPPU mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif pada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat.

Tindakan administratif tersebut yaitu menetapkan pembatalan perjanjian, menghentikan integrasi vertikal pelaku usaha, menghentikan kegiatan pelaku usaha, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan menetapkan pembatalan dari peleburan atau penggabungan badan usaha. Sanksi juga berupa pembayaran ganti rugi dengan jumlah tertentu dan memberikan denda 1 miliar sampai 25 miliar.

Terdapat sanksi lain berupa pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan pelaku usaha sebagai jabatan direksi maupun komisaris, dan menghentikan kegiatan maupun tindakan yang menyebabkan kerugian untuk pihak lain.

Kesimpulan

Persaingan usaha tidak sehat memberikan kerugian pada banyak pihak. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan memperoleh sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Untuk memahami lebih dalam persoalan hukum persaingan usaha, termasuk regulasi, mekanisme pengawasan, serta prosedur sanksi administratif dan pidana, IBLAM School of Law menyediakan program studi hukum bisnis yang relevan dengan tantangan dunia usaha saat ini. Mari kuliah hukum dan siapkan diri menjadi ahli hukum yang kompeten dan berintegritas!

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *