Mengenal tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Aug 14, 2025 | Berita | 0 comments

UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan regulasi yang mengatur informasi dan transaksi secara elektronik. Sesuai dengan perkembangan era digital yang semakin pesat saat ini, perlu ada undang-undang yang mengatur, melindungi, dan memberi kepastian hukum terhadap aktivitas digital. Apalagi saat ini sebagian besar transaksi sudah tidak lagi menggunakan uang tunai, melainkan dilakukan secara elektronik.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008. Undang-undang tersebut kemudian direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016. Selanjutnya, perubahan kembali dilakukan melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang turut merevisi dan menyesuaikan sejumlah ketentuan agar selaras dengan perkembangan teknologi digital.

Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi elektronik adalah data tunggal atau gabungan data elektronik yang telah mengalami pengolahan sehingga mempunyai arti dan orang-orang dapat memahaminya. Data elektronik tersebut dapat berupa huruf, angka, simbol, suara, tulisan, gambar, foto, surat elektronik, dan electronic data interchange. 

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan sistem elektronik, yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. UU ini juga berlaku bagi warga negara asing yang berada di luar wilayah Indonesia, jika perbuatannya berdampak atau merugikan kepentingan Indonesia.

Larangan Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pelanggaran terhadap aturan yang ada pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik akan memperoleh hukuman berupa denda sampai penjara. Berikut perbuatan atau larangan yang dapat memperoleh hukuman menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyebaran Video Asusila

Menurut Pasal 27 Ayat (1), perbuatan menyebarkan video asusila memperoleh hukuman denda paling banyak Rp.1 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun. Yang termasuk dalam penyebaran video asusila adalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi atau dokumen elektronik yang membuat konten asusila dapat diakses oleh publik.

Melakukan Judi Online

Segala aktivitas perjudian online termasuk pelanggaran berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Perbuatan ini dapat dikenai hukuman denda paling banyak Rp.1 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dapat memberikan dampak negatif dalam kehidupannya, terutama pada kehidupan sosialnya. Bagi yang melakukan pencemaran nama baik terdapat denda paling banyak Rp.750 juta atau pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Hukuman tentang pencemaran nama baik ini terdapat dalam pasal 27 ayat 3 dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan delik aduan.

Pemerasan dan Pengancaman

Bagi yang melakukan perbuatan berupa pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui sarana elektronik diatur dalam Pasal 27 Ayat (4). Untuk pelakunya akan memperoleh hukuman denda paling banyak Rp.1 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun.

Memberikan Berita Bohong

Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 1, seseorang yang menyebarkan berita menyesatkan atau berita bohong akan terjerat hukuman. UU ITE memberikan hukuman denda paling banyak Rp. 1 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun. Berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dikenai sanksi sesuai Pasal 28 Ayat (1).

Memberikan Ujaran Kebencian

Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian menurut UU ITE pasal 28 ayat 2, yaitu denda paling banyak Rp. 1 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun. Maksud dari ujaran kebencian ini adalah seseorang yang melakukan penyebaran informasi dengan tujuan menyebabkan rasa benci dan permusuhan antara individu maupun kelompok. 

Ujaran kebencian ini umumnya berkaitan dengan isu SARA, seperti agama, ras, dan antargolongan.

Melakukan Teror Secara Online

Menurut Pasal 29, pelaku teror secara online dapat dikenai hukuman dapat terjerat hukuman denda paling banyak Rp.750 juta atau pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal dari UU ITE ini menjerat semua orang yang mengirim informasi elektronik atau dokumen berisi ancaman kekerasan atau upaya menakut-nakuti, dan dilakukan dengan sengaja. 

Perbuatan Larangan Lainnya

Perbuatan lainnya yang terkait dengan transaksi elektronik dan merupakan larangan lainnya dalam UU ITE diatur dalam Pasal 30 hingga Pasal 35.

Dampak Negatif dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah berkali-kali mengalami revisi dan perubahan ternyata tidak semua dapat memberikan dampak positif. Ada saja dampak negatif dari aturan tentang UU ITE ini. Berikut dampak negatif dari UU ITE.

  • Tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum karena karena beberapa pasal memiliki banyak tafsir yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan ketidakpastian hukum.
  • Aturan menjadi tidak efektif karena ada beberapa pasal yang merupakan duplikasi dari aturan pada KUHP. 
  • Memberikan batasan tentang kebebasan berpendapat, terutama saat akan menyampaikan kritik dan opini.
  • UU ITE dapat menjadi alat untuk melakukan balas dendam maupun senjata dengan tujuan menjebak lawan politik.
  • Memberikan kesempatan bagi penegak hukum untuk menentukan kesalahan dan pidana secara sewenang-wenang.
  • UU ITE dapat memicu perselisihan dan keresahan dari masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum dan menimbulkan konflik antara masyarakat dan penguasa.

Pelaksanaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Adanya peraturan bertujuan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari tindakan kesewenangan yang melanggar hukum. Begitu pula dengan UU ITE yang akan memberikan perlindungan pada masyarakat selaras dengan perkembangan dunia digital. Berikut beberapa pelaksanaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam masyarakat.

  • Memberikan perlindungan hukum pada semua sistem elektronik maupun perangkat pendukungnya termasuk semua transaksi elektronik.
  • Memberikan kesempatan pada masyarakat agar dapat memaksimalkan semua potensi ekonomi secara digital.
  • Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memanfaatkan traffic internet yang tersedia agar dapat memajukan kehidupannya. Pemanfaatan tersebut dapat berupa pembuatan berbagai konten yang menarik dan positif, seperti konten edukasi.
  • Meningkatkan potensi pariwisata yang ada di seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan teknologi informasi berupa E-tourism.   
  • Memberikan dukungan pada masyarakat untuk melakukan ekspor dan mendukung potensi kreatif agar lebih maksimal.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan secara hukum pada masyarakat untuk melakukan semua transaksi secara elektronik. Namun, peraturan dalam UU ITE perlu diperbarui secara berkala melalui mekanisme legislasi agar tetap selaras dengan perkembangan teknologi.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *