Konsultasi Hukum Pro Bono Gratis untuk Masyarakat

Sep 25, 2025 | Berita | 0 comments

Konsultasi Hukum Pro Bono Itu Apa Ya?

Pernahkah Anda mendengar istilah hukum pro bono? Secara sederhananya, hukum pro bono itu artinya layanan hukum yang diberikan secara gratis oleh seorang advokat (atau pengacara). Yang menjadi sasarannya ialah orang atau kelompok yang membutuhkan, khususnya buat orang-orang yang tidak mampu membayar biaya jasa hukum.

Lalu, apa sebenarnya arti istilah ‘pro bono’? Pasti Anda bertanya-tanyakan. Istilah kata pro bono sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni “pro bono publico” yang artinya “demi kepentingan umum”. Jadi, pada intinya ini adalah bentuk bantuan hukum yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan, tapi untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya layanan yang sangat membantu ini, masyarakat kecil yang biasanya terbentur biaya pengacara bisa tetap mendapatkan akses keadilan. Hal ini penting karena hukum itu sudah seharusnya tidak hanya milik mereka yang mampu membayar, tetapi juga hak semua warga negara.

Layanan ini tentu saja bukanlah sesuatu yang asing karena di Indonesia sendiri praktik pro bono sudah ada aturannya di dalam undang-undang. Yang tepatnya ialah dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Beda antara Pro Bono dengan Layanan Hukum Berbayar

Perbedaan paling jelas di sini akan terlihat pada sisi biayanya. Layanan hukum berbayar biasanya memiliki tarif tertentu yang bisa sangat mahal, dan ini akan sangat tergantung pada kompleksitas kasus dan reputasi pengacara. Sementara itu, layanan pro bono diberikan tanpa memungut biaya sepeser pun.

Tidak hanya dari segi biaya saja, perbedaan lainnya terletak pada tujuan. Layanan hukum berbayar bersifat komersial, sedangkan untuk layanan pro bono lebih pada aspek sosial dan moralitas seorang advokat untuk memastikan semua orang, tanpa memandang status ekonomi, bisa mendapatkan pembelaan hukum yang layak. Dengan begitu, perbedaan antara layanan hukum berbayar dan pro bono sudah jelas, bukan?

Alasan Pentingnya Konsultasi Hukum Pro Bono

Akses Keadilan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sesuai dengan informasi yang ada sebelumnya, bahwa tidak semua orang mampu membayar jasa advokat yang biayanya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Padahal, permasalahan hukum ini bisa datang pada siapa saja, dengan lapisan masyarakat di mana saja, termasuk masyarakat kecil. Di sinilah konsultasi hukum pro bono berperan penting.

Misalnya saja begini, seorang buruh yang mengalami PHK secara sepihak saja dari perusahaan, tentu saja ini akan membutuhkan pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terlindungi. Tanpa bantuan pro bono, mungkin ia akan menyerah begitu saja karena tidak sanggup membayar jasa pengacara dan tidak akan kuat melawan perusahaan yang sifatnya besar. Dengan adanya layanan ini, keadilan menjadi lebih inklusif dan tidak hanya berpihak kepada mereka yang berduit.

Wujud Kepedulian Sosial Advokat

Seorang advokat juga tidak hanya berfungsi sebagai pemberi jasa profesional, namun juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Dengan memberikan konsultasi hukum pro bono, para advokat menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang lemah secara ekonomi.

Banyak asosiasi advokat yang ada di Indonesia, yang mewajibkan anggotanya untuk melakukan sejumlah jam kerja pro bono setiap tahunnya. Tujuannya dari sini bukan hanya kewajiban formal, melainkan juga cerminan bahwa profesi advokat memiliki sisi kemanusiaan yang kuat.

Kepedulian sosial ini tentunya akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa hukum memang hadir untuk semua orang. Lebih dari sekadar peraturan di atas kertas, hukum menjadi nyata saat bisa menyentuh kehidupan masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Jadi bisa dikatakan hukum bisa berpihak pada masyarakat kecil.

Contoh Kasus Pro Bono di Indonesia

Mungkin Anda bertanya, kasus yang pernah terjadi dan mendapatkan pendampingan dari pro bono itu yang seperti apa ya? Salah satu contoh nyata yang pernah terjadi di Indonesia ialah dari kasusnya Baiq Nuril, sudah tahu kah? Beliau ini merupakan seorang guru honorer di Lombok yang sempat menjadi korban kriminalisasi setelah berusaha melindungi diri dari pelecehan verbal. Kasus ini bahkan sudah menyedot perhatian publik karena Nuril justru dijerat undang-undang ITE ketika kala itu dia berusaha mencari keadilan.

Beruntungnya, banyak advokat dan lembaga bantuan hukum tergerak untuk mendampinginya secara pro bono. Dukungan hukum gratis ini tentu saja punya peran besar dalam memperjuangkan kebebasannya hingga akhirnya ia mendapatkan amnesti dari Presiden pada tahun 2019 lalu.

Nah dari kasus Baiq Nuril ini akan bisa jadi bukti nyata bahwa konsultasi hukum pro bono bisa benar-benar mengubah jalan hidup seseorang. Tanpa pendampingan advokat secara cuma-cuma, mungkin saja kasus tersebut tidak akan mendapatkan perhatian yang layak dan hasil akhirnya bisa berbeda kan!

Melakukan Konsultasi Hukum Pro Bono Itu Mudah Saja!

Berikutnya timbul pertanyaan, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan konsultasi yang gratis ini? tentu saja buat mendapatkan bantuan hukum pro bono ini bukan lagi sesuatu yang sulit menjangkaunya.

Di era sekarang semuanya akan terasa lebih mudah. Akses bantuan hukum gratis bisa Anda temukan dengan lebih mudah lagi, bahkan hanya dari ponsel pintar Anda sendiri. Selain itu, yang umum itu bisa melalui lembaga resmi, advokat independen, sampai dengan platform digital yang terus berkembang.

Tentu saja ini akan menjadi kabar baik. Kenapa begitu? Karena siapa pun berhak mendapatkan keadilan tanpa harus terbebani biaya besar.

Klinik Bantuan Hukum dari IBLAM

Berdirinya lembaga yang satu ini ialah sejak 2018. Kini IBLAM Legal Aid Center sudah menjelma menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan visinya ini akan menjadikan lembaga satu ini sebagai bantuan hukum terdepan yang membuka akses keadilan tanpa pandang bulu. Klinik bantuan hukum yang satu ini tak hanya sekadar menyalurkan bantuan hukum, namun lebih dari itu. Yakni akan menjadi laboratorium praktis bagi mahasiswa hukum IBLAM. Kolaborasi erat antara mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum dirancang untuk menjawab setiap persoalan hukum secara efektif dan manusiawi. Jadi sudah tepat kalau Anda yang membutuhkan bantuan hukum pro bono ini berkonsultasi dengan kami.

Tentang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM (LKBH IBLAM)

LKBH IBLAM atau dikenal juga dengan IBLAM Legal Aid Center merupakan unit Organisasi Bantuan Hukum di bawah naungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (IBLAM School of Law). LKBH IBLAM lahir dari kepedulian civitas akademika IBLAM terhadap pentingnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

LKBH IBLAM pertama kali didirikan sebagai organisasi pada tahun 2011 oleh Pendiri Yayasan LPIHM IBLAM, (alm) Bapak Dr. H. Edi Susanto, yang mengajak dosen-dosen dan tenaga ahli IBLAM untuk turut bergabung. Pada tahun 2018 lembaga ini meresmikan keberadaannya melalui Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus meraih akreditasi pertama kali pada 27 Desember 2018. Kini LKBH IBLAM telah resmi tercatat sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024. Status ini menjadi bukti komitmen LKBH IBLAM untuk menjaga standar profesionalisme, integritas, dan kualitas dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sebagai bagian dari IBLAM School of Law, LKBH IBLAM tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menghadirkan pendidikan hukum yang berorientasi pada masyarakat dan menjadi laboratorium praktik mahasiswa. Melalui program konsultasi hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penyuluhan, penelitian, serta publikasi hukum, LKBH IBLAM hadir sebagai garda depan dalam menjembatani kesenjangan akses hukum di Indonesia.

Layanan dan Keunggulan LKBH IBLAM secara ringkas:

  • Terakreditasi Kementerian Hukum RI – Legalitas resmi dalam menjalankan bantuan hukum gratis.

  • Didukung akademisi dan praktisi berpengalaman – Dosen IBLAM, advokat, praktisi hukum, dan mahasiswa terlatih.

  • Laboratorium praktik mahasiswa hukum – Mahasiswa langsung menangani kasus nyata di bawah supervisi.

  • Berorientasi pada keadilan sosial – Menjunjung tinggi prinsip pro bono publico bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

  • Melayani berbagai bidang hukum – Perdata, pidana, ketenagakerjaan, TUN, bisnis, keluarga, hukum digital, perlindungan data pribadi, hukum lingkungan.

  • Jaringan kerja luas – Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas hukum, dan lembaga internasional.

Cara mengakses bantuan hukum gratis di LKBH IBLAM:

  1. Menghubungi LKBH IBLAM melalui kontak resmi atau datang langsung ke kantor.

  2. Konsultasi awal dengan penasihat hukum/advokat yang bertugas.

  3. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum.

  4. Melampirkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.

  5. Menandatangani surat kuasa untuk pendampingan hukum.

Kontak dan Lokasi:

  • Kantor Depok: Jl. R. Sanim, Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16426

  • Kantor Jakarta: Jl. Poltangan Raya No.6, RT.003/RW.005, Tanah Baru, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530

  • Telepon Kantor: (021) 7764310

  • WA/Telp: +62 851-6166-0692 (Furqon), +62 895-3652-72432 (Efhar)

  • Email: [email protected]

  • Website: iblam.ac.id/about/klinik-bantuan-hukum

  • Instagram: @lbhiblam

Dengan seluruh program, layanan, dan legitimasi yang dimiliki, LKBH IBLAM tidak hanya hadir sebagai lembaga bantuan hukum, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan hukum di bawah naungan IBLAM School of Law. LKBH IBLAM percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, dan akan terus berperan aktif sebagai jembatan antara dunia akademis dengan kebutuhan hukum masyarakat, guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *