Hukum Islam adalah hukum atau aturan yang bersumber dari agama Islam. Hukum-hukum dalam Islam ini mengatur tentang pola hidup manusia agar mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.
Contents
- 1 Eksistensi Hukum Islam
- 1.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan
- 1.2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- 1.3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Mengenai Wakaf
- 1.4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah
- 1.5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat
- 1.6 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Mengenai Kompilasi Hukum Islam
Eksistensi Hukum Islam
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia mengakomodasi beberapa prinsip hukum Islam dalam sistem hukum nasional, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum keluarga dan ekonomi syariah. Hal ini terbukti dengan banyaknya undang-undang dan aturan hukum di Indonesia yang merujuk atau mengambil sumber dari aturan Islam. Berikut beberapa UU dan aturan yang mengandung unsur hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan
Salah satu contoh hukum Islam yang penerapannya bisa kita temukan pada hukum nasional adalah aturan yang berkaitan dengan perkawinan. Aturan mengenai perkawinan bisa kita temukan pada UU Nomor 1 tahun 1974. UU Nomor 1 Tahun 1974 kemudian direvisi sebagian melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memuat ketentuan batas usia perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Dalam UU tersebut tercantum bahwa batas usia perkawinan bagi anak perempuan adalah minimal 16 tahun. Namun kemudian UU ini mengalami revisi dan tergantikan oleh versi yang baru yakni UU Nomor 16 tahun 2019.
Revisi tersebut diundangkan pada tahun 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan yang baru, tercantum bahwa batas usia perkawinan baik untuk pria dan wanita yang semula 16 tahun menjadi minimal 19 tahun.
Batas usia ini mempertimbangkan kesiapan emosi dan fisik dari calon pengantin. Usia 19 tahun merupakan usia yang sudah cukup ideal untuk melangsungkan pernikahan. Sebab dengan usia tersebut calon pengantin dinilai sudah matang secara mental ataupun fisik.
Perubahan aturan mengenai umur perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi angka perceraian, mengurangi angka kelahiran dini sekaligus mengurangi angka kematian ibu dan anak.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Selanjutnya, penerapan hukum Islam juga bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. UU ini mengatur mengenai Peradilan Agama. Peradilan Agama merupakan lembaga yang berwenang untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan berbagai perkara. Mulai dari perkawinan, hibah, wakaf, zakat, waris dan hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
Undang-Undang ini menetapkan bahwa Peradilan Agama memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga peradilan lain di Indonesia. Berbagai konflik dapat terselesaikan di Peradilan Agama, dalam penyelesaiannya pengadilan menganut aturan yang bersumber dari hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 kemudian mengalami perubahan yaitu menjadi UU Nomor 50 tahun 2009. Perubahan dalam UU ini masih mengatur tentang Peradilan Agama namun membahas spesifik mengenai subjek hukum.
Jadi dalam undang-undang versi lama subjeknya hanya untuk orang-orang muslim atau orang yang beragama Islam. Namun pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, perubahan lebih menekankan pada penguatan kelembagaan dan prosedur di Peradilan Agama, bukan perluasan subjek hukum kepada non-Muslim.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Mengenai Wakaf
Implementasi hukum Islam yang penerapannya ada pada hukum nasional salah satunya mengenai wakaf. Wakaf secara umum adalah amalan kebajikan yang bertujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tertulis bahwa wakaf merupakan tindakan yang secara hukum orang lakukan dengan cara menyerahkan sebagian dari hartanya untuk dimanfaatkan dengan tujuan kesejahteraan umum ataupun kepentingan ibadah.
Orang yang ingin melakukan wakaf akan memberikan hartanya kepada pihak lain dengan persetujuan hukum. Salah satu contoh dari tindakan ini adalah misalnya Anda menyerahkan sebidang tanah, kemudian tanah tersebut nantinya bermanfaat untuk membangun tempat ibadah, lembaga sosial dan lain sebagainya.
Wakaf atas benda tidak bergerak wajib didaftarkan ke pihak berwenang untuk memperoleh legalitas hukum, guna menghindari sengketa di kemudian hari. Tujuannya adalah agar tindakan tersebut tidak menimbulkan polemik di kemudian hari dengan keluarga atau ahli waris terkait.
Undang-Undang mengenai wakaf ini merujuk pada aturan-aturan yang terdapat dalam agama Islam. Tata cara dan rukun yang terdapat di dalamnya juga bersumber dari aturan yang terdapat dalam agama Islam.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba dan spekulasi, serta kewajiban pembagian risiko. Prinsip lembaga perbankan ini sedikit berbeda dengan bank-bank konvensional karena terdapat aturan-aturan yang tidak boleh bersinggungan dengan syari’at Islam.
Ketentuan dan sistem yang mengatur mengenai perbankan syariah ini juga sudah memiliki payung hukum sendiri. Lebih tepatnya yaitu terdapat pada UU Nomor 21 tahun 2008. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2008. Sebelumnya, prinsip-prinsip perbankan syariah telah diterapkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional dan regulasi Bank Indonesia. Di dalamnya terdapat sejumlah aturan yang membatasi mengenai sistem dan kinerja perbankan syariah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat
Prinsip hukum Islam yang membahas mengenai pengelolaan zakat juga bisa kita temukan pada UU Nomor 23 tahun 2011. Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang rutin dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk ibadah sosial.
Amalan ini berupa derma atau sedekah orang mengeluarkan sebagian harta mereka untuk membantu pihak lain. Pelaksanaan zakat membutuhkan lembaga resmi yang dapat mengelola, mendistribusikan, dan mengawasinya secara transparan.
Oleh sebab itu, pemerintah mengantisipasi akan permasalahan ini dengan mendirikan lembaga pengelola zakat umat yakni Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Aturan mengenai pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat ini bisa kita temukan pada UU Nomor 23 tahun 2011.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Mengenai Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan himpunan norma hukum Islam yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden, sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara di lingkungan Peradilan Agama. KHI tidak memiliki kedudukan setara dengan undang-undang, namun tetap merupakan hukum positif yang berlaku secara resmi dalam Peradilan Agama. Meskipun tidak setara dengan undang-undang, KHI digunakan secara resmi sebagai sumber hukum positif dalam lingkungan Peradilan Agama.
Beberapa aturan yang terdapat dalam KHI antara lain yaitu mengenai perkawinan, wakaf, permasalahan hak waris dan lain sebagainya. Aturan mengenai penggunaan KHI dapat kita temukan dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991.
Hukum Islam merupakan aturan yang bersumber dari ajaran Islam, yang meliputi Al-Qur’an, hadis Nabi, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum). Di dalamnya memuat mengenai aturan-aturan yang membatasi dan mengatur pola hidup manusia.
Penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia terbatas pada bidang-bidang tertentu, seperti hukum keluarga dan ekonomi syariah, dan berlaku khusus bagi umat Islam.
0 Comments