Kita semua tahu bahwa bumi, kekayaan alam, dan sumber daya alam diatur dalam hukum negara. Hak tersebut telah ada dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Tujuan penggunaan ini adalah tak lain untuk kemakmuran rakyat. Jadi, mereka dapat menggunakannya secara bijaksana dan tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Hukum Agraria mengaturnya. Berikut penjelasan tentang agraria.
Contents
Pengertian tentang Hukum Agraria
Berdasarkan arti sempit, hukum agraria memiliki arti tanah. Dalam arti luas, hukum agraria mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan beberapa pakar dan ahli menyimpulkan bahwa hukum ini melibatkan sumber daya alam di dalamnya. Dengan begitu, hukum agraria merupakan satu kelompok bidang hukum. Setiap bagian dalam hukum agraria mengatur hak penguasaan atas tanah dan sumber daya alam lainnya.
Apa Saja Tujuan Hukum Agraria?
Hukum ini memiliki beberapa tujuan ketika Anda mempelajarinya. Tidak hanya mengenal tentang hak dan kewajiban bagi kepemilikan sumber daya alam, pertanian dan kekayaan alam saja. Anda juga harus tahu mengapa hukum agraria ini ada. Berikut beberapa tujuan dari hukum ini sendiri supaya Anda tidak salah pilih jurusan.
- Hukum agraria bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar. Semua dasar ini bertujuan menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, khususnya petani supaya masyarakat adil dan makmur dapat terwujud.
- Selain mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan hukum agraria berpedoman pada kesatuan dan kesederhanaan. Tentunya, kesederhanaan serta kesatuan ini juga sudah ada dalam hukum pertanahan.
- Hukum ini juga menjadi salah satu kepastian hukum dalam mengatur hak-hak yang berkaitan dengan tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, hukum agraria memiliki ruang lingkup bagi semua masyarakat Indonesia tanpa memandang status sosial dan lain-lainnya. Hukum ini mengedepankan asas keadilan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.
Asas Hukum Agraria
Selain tujuan, hukum agraria sendiri juga memiliki asas yang perlu anda pahami. Sebelum mempelajari lebih kompleks, anda perlu mengerti asas-asasnya seperti apa, berikut jenis-jenisnya:
Asas Hak Menguasai Negara
Menjelaskan bahwa negara merupakan kekuasaan atau organisasi tertinggi. Jadi, negara berhak mengatur dan memiliki wewenang dalam hal kebijakan permukaan tanah. Negara bukan pemilik tanah melainkan memiliki kewajiban dalam memberikan serta mengatur tanah itu sendiri.
Asas Nasionalitas
Dalam hal ini, hanya bangsa Indonesia yang memiliki keterlibatan hukum sepenuhnya dengan hukum bumi, ruang angkasa, air serta kekayaan sumber daya alam di wilayah Indonesia.
Asas Hak Tanah terhadap Tanah Milik Sosial
Tanah milik sosial merupakan tanah atas dasar milik kepentingan orang banyak. Hukum bisa mencabut hak kepemilikan tanah pribadi apabila merugikan kepentingan orang banyak. Pemilik berhak atas kompensasi berupa ganti rugi yang layak.
Asas Persamaan
Penguasaan atas hak tanah tidak membeda-bedakan golongan, suku, jenis kelamin, status, ras dan tingkatan sosial. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku bangsa di Indonesia.
Asas Keaktifan dalam Mengelola Tanah Pertanian sehingga Mengerjakan Sendiri
Jadi, asas ini mengharuskan pemilik tidak jauh dari lahan pertaniannya. Dengan begitu, mengerjakan lahan pertanian menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu, pemilik dapat memantau tanah tersebut setiap harinya. Apabila tanah menemui kendala atau masalah, mereka juga lebih cepat dalam menemukan solusinya.
Jenis Hukum Agraria
Setelah mengerti bahwa hukum agraria memiliki asas dan tujuannya. Saatnya anda mengetahui bahwa hukum agraria memiliki berbagai macam jenis.
Jenis Hukum Agraria yang Pertama adalah Keperdataan
Ketentuan dalam menetapkan hukum ini adalah berdasarkan kepada hak perseorangan. Namun, badan hukum juga dapat memiliki hak atas tanah dan tunduk pada ketentuan hukum perdata yang berlaku. Hukum agraria perdata dalam kasus ini contohnya adalah hak atas tanah sebagai jaminan utang, warisan, dan jual beli tanah.
Jenis Hukum Agraria secara Administrasi (Administratif)
Wewenang atau hukum pada pejabat ketika mengimplementasikan praktik-praktik hukum negara. Jadi, mereka juga berhak mengambil tindakan dari kasus serta masalah dalam kasus-kasus agraria yang ada. Contohnya saja pengadaan tanah, pendaftaran tanah serta hukum tentang pencabutan hak atas tanah kepemilikan.
Selain informasi di atas, anda juga mempelajari beberapa hal tentang sejarah serta perkembangan hukum ini di Indonesia. Masih ada banyak sub bab lagi materi tentang hukum agraria di Indonesia. Oleh karena itu, anda perlu mempelajari latar belakang dan sejarah singkat sebelum memahami jenis hukum ini.
Peranan Hukum Agraria
Perlu anda tahu juga bahwa hukum agraria memiliki fungsi dan peranan penting dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami bahwa tanah dan sumber daya alam tidak hanya milik pribadi. Namun, juga terdapat tanah milik negara dan hak ulayat masyarakat hukum adat. Jadi, kita dapat membedakannya dan tidak berusaha mengambil hak orang lain.
- Undang-undang tentang tanah juga dapat menjadi bahan pertimbangan ketika membagi batas dan wilayah. Peranan hukum agraria juga berfungsi ketika hendak membagi batas wilayah pada batas tanah antar warga. Biasanya pemilik dapat membagikannya dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi warisan, tanah hibah dan lain-lain.
- Kepengurusan sertifikasi tanah yang dapat menjadi bukti kuat terhadap hak dan kewajiban kepemilikan tanah.
Jadi, hukum agraria memiliki peranan penting dalam menyelesaikan kasus serta mengatur segala hal yang berkaitan dengan hukum tanah.
Mata Kuliah yang Berkaitan dengan Hukum Agraria
Jika anda kuliah mengambil kuliah jurusan hukum, beberapa materi tentang hukum agraria ini perlu anda pelajari. Mulai dari hukum kehutanan dan sumber daya air, hukum pertambangan, hukum penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria.
Tidak hanya itu saja, juga hukum penataan ruang dan pengadaan tanah, hukum pengurusan hak atas tanah dan pendaftaran tanah, HAM di bidang agraria serta hukum pertanian. Semua materi ini harus anda ketahui. Dengan begitu, anda menguasai sejumlah materi yang berkaitan dengan hukum tentang agraria.
Adapun profesi-profesi yang berkaitan dengan bidang hukum agraria antara lain. Mulai dari ASN, Pengacara, HRD, Notaris, Pakar hukum agraria dosen, pengamat agraria, peneliti, staf legal di bidang sumber daya alam dan pertambangan, caleg, pejabat, anggota atau pengurus lembaga sosial dan kemasyarakatan.
Jadi, hukum agraria sangat penting bagi Anda yang mengambil jurusan hukum di perguruan tinggi.
0 Comments