Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang bertujuan menjaga integritas peradilan dan menjamin tegaknya etika profesi hakim.
Contents
- 1 Tugas Komisi Yudisial di Indonesia
- 1.1 Melakukan Pendaftaran Calon Hakim Agung
- 1.2 Menyeleksi Calon Hakim Agung
- 1.3 Mengajukan Nama Calon Hakim Agung ke DPR
- 1.4 Menjamin Kesejahteraan dan Peningkatan Kapasitas Para Hakim
- 1.5 Melakukan Pemantauan Perilaku Hakim
- 1.6 Menerima Laporan Mengenai Perilaku Hakim
- 1.7 Menindaklanjuti Laporan Mengenai Perilaku Hakim
- 1.8 Mengambil Langkah Hukum Apabila Ada Penyimpangan dari Hakim
- 2 Kesimpulan
Tugas Komisi Yudisial di Indonesia
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, namun tidak memiliki kewenangan yudisial sebagaimana dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga mandiri, Komisi Yudisial menjalankan tugasnya tanpa campur tangan lembaga lain, namun tetap berdasarkan hukum yang berlaku. Lalu, apa saja tugas Komisi Yudisial?
Melakukan Pendaftaran Calon Hakim Agung
Salah satu tugas utama KY adalah menerima dan menyeleksi calon Hakim Agung untuk kemudian diusulkan kepada DPR. Komisi Yudisial bukan lembaga yudikatif, melainkan lembaga negara mandiri yang tidak memiliki kewenangan mengadili. Salah satunya yaitu menerima berkas calon Hakim Agung dari masyarakat atau lembaga yang mengusulkan.
Komisi Yudisial mengusulkan calon Hakim Agung, bukan mengangkat. Pengangkatan dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, lembaga ini juga bertugas untuk mengawasi kinerja para hakim. Lembaga ini juga bertugas mengawasi kinerja para hakim agar martabat, keluhuran, dan kehormatan profesi tetap terjaga serta mereka menjalankan tugas secara profesional.
Menyeleksi Calon Hakim Agung
Wewenang Komisi Yudisial selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap calon hakim. Calon peserta yang mendaftar wajib menyertakan persyaratan dan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses seleksi akan berlangsung. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam proses seleksi, Komisi Yudisial harus menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan calon-calon berkualitas yang nantinya duduk di kursi kehakiman. Apabila proses seleksi berlangsung dengan semestinya, maka para praktisi hukum yang menduduki kursi itu adalah orang-orang berkualitas dan benar-benar kompeten pada bidangnya.
Mengajukan Nama Calon Hakim Agung ke DPR
Setelah proses seleksi berhasil terselesaikan, maka selanjutnya nama-nama dari calon hakim yang terjaring akan diajukan oleh KY kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan memberikan persetujuan atau penolakan atas nama-nama yang diajukan.
Sebagai lembaga legislatif, DPR berhak menerima ataupun menolak rekomendasi calon hakim dari Komisi Yudisial. Namun wewenang mereka hanya untuk menolak ataupun menyetujui saja, karena proses seleksi dilakukan oleh KY, sementara pengangkatan menjadi wewenang Presiden setelah mendapat persetujuan DPR
Menjamin Kesejahteraan dan Peningkatan Kapasitas Para Hakim
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, bukan lembaga peradilan, dengan tugas utama menjaga integritas, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Selain melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, KY juga berperan dalam memastikan bahwa hakim menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik.
Meskipun kesejahteraan hakim dapat memengaruhi kinerja, tanggung jawab tersebut berada pada Mahkamah Agung dan bukan bagian dari wewenang Komisi Yudisial. Fokus utama KY adalah menjaga etika profesi dan menegakkan disiplin melalui pengawasan perilaku hakim.
Melakukan Pemantauan Perilaku Hakim
Kewenangan Komisi Yudisial yang selanjutnya adalah untuk melakukan pengawasan atau pemantauan. Hakim yang duduk dalam berbagai lembaga peradilan akan mendapatkan pengawasan eksternal dari KY.
KY akan mengawasi, memantau dan melihat perkembangan kinerja dari para praktisi hukum. Artinya, pengawasan dilakukan dengan menilai perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim dalam lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara di bawah MA, sesuai Pasal 24B UUD 1945. Tujuannya adalah untuk menjaga agar hakim tetap menjaga profesionalisme sekaligus menaati kode etik seperti yang tercantum dalam KEPPH.
Apabila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka KY dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim. Baik itu berupa teguran ataupun pemberian sanksi kepada para pihak terkait.
Menerima Laporan Mengenai Perilaku Hakim
Komisi Yudisial adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim. Lembaga ini menerima laporan apapun dari masyarakat mengenai kinerja dari para praktisi hukum tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim wajib menaati kode etik. Antara lain yaitu bersifat adil, tidak memihak, serta menjalankan peran yudisialnya dengan baik dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Ketika masyarakat atau pihak yang berkepentingan mendapati dugaan pelanggaran etik oleh hakim, mereka dapat melaporkannya kepada Komisi Yudisial. Namun laporan harus akurat dan berdasarkan fakta, disertai bukti relevan serta identitas pelapor yang jelas, sesuai ketentuan pelaporan KY.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor harus menyertakan bukti-bukti yang tepat serta menyertakan bukti yang relevan dan identitas pelapor yang jelas sesuai ketentuan pelaporan KY.
Menindaklanjuti Laporan Mengenai Perilaku Hakim
Laporan yang masuk, baik dari masyarakat ataupun yang lainnya kemudian akan mendapatkan tindak lanjut dari KY. Setelah itu, lembaga ini akan menindaklanjuti pelaporan dengan menyelidiki fakta-fakta yang terlampir.
Komisi Yudisial akan memperdalam kasus dengan melakukan penelitian lebih lanjut. Mereka tidak serta merta membenarkan semua laporan yang masuk tanpa penyelidikan yang benar.
Oleh karena itu, KY akan menindaklanjuti setiap laporan secara menyeluruh untuk memastikan kebenarannya. Mereka akan memastikan apakah benar terdapat kasus pelanggaran kode etik oleh hakim ataukah tidak.
Mengambil Langkah Hukum Apabila Ada Penyimpangan dari Hakim
Apabila laporan yang masuk terbukti benar dan hakim memang melakukan pelanggaran, KY dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, KY dapat merekomendasikan sanksi seperti mutasi, pemotongan gaji, atau penundaan kenaikan jabatan kepada Mahkamah Agung.
Ada beberapa tindakan yang biasa lembaga ini terapkan untuk mendisiplinkan pihak pelanggar, antara lain:
Mutasi
Sanksi yang pertama untuk hakim yang terbukti melakukan pelanggaran adalah dengan melakukan mutasi. Mutasi merupakan hukuman yang berupa perintah untuk melakukan pelepasan atau pemindahtugasan jabatan kepada seseorang.
Keputusan pemberhentian hakim merupakan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Komisi Yudisial.
Sanksi Non-Yustisial (non palu)
Selain mutasi, ada juga jenis hukuman lain bagi hakim yaitu sanksi non-yustisial, yaitu sanksi administratif berupa larangan memimpin sidang untuk jangka waktu tertentu. Ketika mendapatkan sanksi non-yustisial (non palu), hakim tidak boleh melakukan persidangan selama 6 bulan hingga 2 tahun.
Untuk pelanggaran tingkat menengah, hakim dapat dikenai mutasi, pemotongan gaji, penundaan atau penurunan kenaikan gaji.
Pemecatan
Sanksi tingkat paling tinggi dari pelanggaran kode etik adalah pemecatan. Pemecatan adalah sanksi terberat atas pelanggaran kode etik yang dapat direkomendasikan Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung untuk diproses sesuai kewenangannya.
Keputusan pemberhentian hakim merupakan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Komisi Yudisial. Sanksi ini merupakan tindakan pendisiplinan yang tegas untuk kasus pelanggaran berat dalam kode etik hakim.
Kesimpulan
Sebagai lembaga negara mandiri, Komisi Yudisial berperan penting menjaga integritas sistem peradilan melalui pengawasan hakim dan seleksi calon Hakim Agung yang beretika dan profesional. Hal ini semakin dipertegas saat STIH IBLAM melakukan kunjungan ke Komisi Yudisial RI pada 17 Juli 2024 dalam acara “IBLAM GOES TO KOMISI YUDISIAL RI”, yang dihadiri pimpinan, dosen, dan mahasiswa, sebagai wujud komitmen bersama memperkuat pendidikan hukum dan sinergi antara dunia akademik dengan lembaga negara.
0 Comments