Hukum Perbankan sebagai Pelindung Transaksi Keuangan

Oct 7, 2025 | Berita | 0 comments

Hukum perbankan mempunyai banyak pengertian dari ahlinya, meskipun definisinya beragam, intinya hampir sama. Secara umum, pengertian hukum perbankan yaitu seperangkat peraturan maupun aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan operasional bank beserta transaksi keuangannya. Adanya hukum perbankan ini akan memberi jaminan keamanan, ketertiban kegiatan perbankan, dan melindungi hak maupun kewajiban dari nasabah.

Saat ini, kehadiran bank sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Hampir semua transaksi keuangan melalui bank, seperti menyimpan dan mengelola uang, serta melakukan transaksi. Bertransaksi melalui bank dapat lebih efisien dan mudah, terutama pada jarak dan waktu.

Bank sebagai tempat transaksi keuangan berlandaskan kepercayaan nasabah dan diawasi oleh regulasi yang ketat dari otoritas keuangan. Nasabah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menyimpan dan mengelola uangnya. Sedangkan dari pihak bank menyimpan dan mengelola uang dari nasabah dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan hukum perbankan yang meminimalisir terjadi kemungkinan permasalahan.  

Adanya hukum perbankan memberikan banyak manfaat, tidak hanya untuk pihak bank saja tetapi lebih berorientasi pada nasabah. Perlindungan hukum bagi nasabah menjadi lebih jelas dan tegas, terutama berkaitan dengan hal-hal yang merugikan nasabah. Dalam hukum perbankan juga mengatur ketentuan untuk menjaga kegiatan perbankan dengan integritas dan profesionalisme.

Fungsi perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat kepada pihak pihak yang membutuhkan dana. Fungsi perbankan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun sebenarnya, perbankan tidak hanya berorientasi pada ekonomi semata, tetapi juga yang berkaitan dengan stabilitas nasional berupa stabilitas sosial dan stabilitas politik. 

Sumber hukum perbankan terdiri atas dua jenis, yaitu sumber hukum secara formal dan sumber hukum secara materi. Sumber hukum formal terdiri dari perundang-undangan tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan sumber hukum materiil adalah faktor-faktor seperti sejarah, filsafat, ekonomi, dan teknologi yang memengaruhi pembentukan peraturan perbankan.

Selain itu juga terdapat faktor lain yang membentuk hukum perbankan. Faktor tersebut yaitu perjanjian antara bank dengan nasabah, yurisprudensi, konvensi atau kebiasaan, dan doktrin atau ilmu pengetahuan. 

Ruang Lingkup dari Hukum Perbankan

Ruang lingkup dari hukum perbankan sangat luas dan secara ringkas terbagi menjadi delapan poin. Ruang lingkup yang pertama yaitu meliputi tujuan, fungsi, dan asas perbankan Indonesia. Kedua, jenis bank dan usaha bank. Ketiga, jenis perizinan, kepemilikan bank, dan bentuk hukum dari bank. Keempat, pembinaan maupun pengawasan terhadap kinerja bank. 

Ruang lingkup yang kelima, yaitu tentang kepengurusan bank. Keenam, penggunaan tenaga kerja asing sebagai pegawai bank. Ketujuh, rahasia bank. Sedangkan ruang lingkup yang kedelapan yaitu sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Asas dalam hukum perbankan yang menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk menjalankan usahanya sesuai dengan asas demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Asas dan prinsip tersebut berlandaskan pada Pancasila dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Diharapkan melalui asas tersebut tidak terjadi monopoli kekuasaan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan.

Pelaku yang sering menggunakan perbankan dan terlibat dalam kegiatan perbankan meliputi hampir seluruh lapisan masyarakat. Pelaku dari perbankan tersebut diantaranya pegawai, pengurus, pemangku kepentingan, badan hukum, dan masyarakat awam. Sedangkan kepemilikan dari bank itu sendiri yaitu milik bank milik negara, bank swasta nasional, bank campuran (joint venture), dan bank asing.

Pengaturan tentang hukum perbankan nasional termuat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang terdapat juga dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal-pasal.

Pengaturan Perbankan Syariah dilakukan secara khusus, yaitu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pembentukan Undang-undang tersebut disusun berdasarkan pertimbangan kebutuhan aturan khusus yang lebih spesifik. Hal ini seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat pada jasa Perbankan Syariah. 

Hukum perbankan bersifat mengikat, artinya semua pihak wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan hukum perbankan yang harus sesuai dengan ketentuan dalam perundangan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank harus mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, bank dapat membuat ketentuan intern sendiri atau self regulation sebagai pengawasan intern, tetapi tetap berdasarkan pada kebijakan umum dari Bank Indonesia.

Prinsip Hukum Perbankan

Hukum perbankan mempunyai prinsip-prinsip yaitu prinsip kepercayaan, kerahasiaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip mengenal nasabah. Prinsip-prinsip tersebut akan membantu dalam pelaksanaan kegiatan perbankan, melindungi pihak bank, dan melindungi hak serta kewajiban nasabah. 

Prinsip kepercayaan merupakan asas transaksi perbankan berdasarkan dari hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Prinsip ini sesuai dengan kegiatan utama dari bank yang mengumpulkan dana kemudian menyalurkannya dari masyarakat ke masyarakat, sehingga harus selalu menjaga kepercayaan sebagai bank yang sehat.

Prinsip kerahasiaan yaitu suatu komitmen untuk patuh terhadap perundangan kerahasiaan yang berlaku. Semua data pribadi dari nasabah wajib terlindungi dan penggunaannya harus secara sah. Begitu juga privasi dari semua yang berkaitan dengan transaksi perbankan, termasuk karyawannya. 

Prinsip kehati-hatian atau prudential principle merupakan pedoman berupa peraturan hukum perbankan untuk meminimalkan resiko pada operasional bank sesuai dengan ketentuan internal bank dan ketentuan bank sentral. Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah agar bank tetap likuid, sehat, dan solvabel. Apabila tidak menjalankan prinsip ini, maka dapat berdampak pada resiko dan kerugian bank. 

Prinsip mengenal nasabah atau know the customer principle bertujuan untuk mencegah timbulnya transaksi yang mencurigakan dan berujung pada pencucian uang milik nasabah. Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan dan Komite Organisasi Bank untuk Penyelesaian Internasional telah merekomendasikan prinsip ini yang berlaku secara nasional dan internasional.

Hubungan antara hukum perbankan dengan kegiatan pada perbankan sangat erat. Peraturan perundangan di sektor perbankan dan pelaku perbankan harus harus menjalankan kegiatannya secara hati-hati. Juga harus memperhatikan akibat perekonomian dalam rangka melindungi fungsi perbankan untuk perekonomian negara dan sebagai upaya pemantapan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Pengaturan hukum perbankan yang ada di Indonesia berfungsi untuk menjaga stabilitas moneter, pengawasan keuangan, dan pencapaian program pembangunan. Dalam perkembangannya, hukum perbankan menjadi lebih luas dan menjadi hukum sektoral serta hukum fungsional.

Hukum perbankan sangat penting perannya dalam transaksi yang melibatkan antara pihak bank dan nasabahnya. Transaksi keuangan sangat berisiko terjadi kecurangan dan kesalahpahaman sehingga dengan adanya hukum perbankan dapat meminimalkan kondisi tersebut.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *