Sejarah Pemilu Indonesia: Dari 1955 hingga 2024

Oct 19, 2025 | Berita | 0 comments

Kapan Anda pertama ikut Pemilu atau Pemilihan Umum di Indonesia? Banyak yang menyebut Pemilu adalah pesta demokrasi. Momen lima tahunan ini warga negara Indonesia memilih wakil rakyat mulai dari tingkat kota sampai tingkat pusat. Selain itu, warga negara Indonesia juga memilih presiden dan wakil presiden untuk masa kepemimpinan 5 tahun ke depan. 

Pemilu legislatif dan pemilu presiden pertama kali dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 oleh KPU. Sebelumnya, pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif dengan jeda waktu beberapa bulan. Pemilihan serentak tersebut tercatat sebagai salah satu pemilu terbesar di dunia.

Namun, penyelenggaraan Pemilu 2019 memiliki banyak catatan buruk, karena banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena kelelahan mengawal proses demokrasi mulai dari pra pemilihan sampai penghitungan suara. 

Sistem pemilihan di Indonesia mengalami perubahan pasca reformasi 1998. Sebelumnya warga negara hanya memilih anggota legislatif saja. Namun, pemilihan presiden secara langsung baru dimulai pada Pemilu 2004. Pada Pemilu 1999, presiden masih dipilih oleh MPR. Pemilihan presiden pun bisa berlangsung dua putaran, apabila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. 

Kategori Pemilih dalam Pemilu 

Untuk bisa memilih di pemilu legislatif ataupun presiden ada syarat dan ketentuannya lho. Tiga kategori pemilih ini sudah diterapkan sejak pemilu sebelumnya, namun mulai diterapkan secara sistematis dan digital melalui Sidalih pada Pemilu 2019, ketika pemilu legislatif dan presiden dilakukan secara serentak. Syarat umum, peserta pemilu adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun, baik sudah menikah atau belum menikah. 

Peserta bukan hanya WNI yang tinggal di Indonesia, mereka yang tinggal di luar negeri, baik sedang bekerja ataupun belajar juga ikut serta. Pihak kedutaan besar setiap negara akan membentuk panitia pemilihan di negara setempat untuk mengakomodasi warga negara yang memiliki hak untuk memilih. 

Pemilih Tetap 

Anda pasti pernah mendengar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka yang sudah terdaftar disebut pemilih tetap dan sudah terdata di KPU berdasarkan alamat KTP atau domisili. Pihak KPU melakukan pemutakhiran data sebelum pemilihan untuk data terbaru, karena ada pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili.

Pemilih Tambahan

Kategori kedua ini adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun pindah memilih ke TPS lain karena alasan tertentu. Pemilih wajib melapor dan mengurus surat pindah memilih 30 hari sebelum pemilihan. Pemilih akan mendapatkan surat pindah memilih atau A5. Jika Anda masuk kategori ini maka wajib membawa surat tersebut dan dokumen pendukung seperti KTP atau identitas lain. 

Pemilih Khusus 

Berikutnya adalah pemilih khusus yaitu mereka yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Pemilih dapat memilih dengan menggunakan KTP, namun ada syarat yang berlaku. Antara lain KTP harus sesuai dengan lokasi TPS. Seringkali masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup. Mereka beranggapan jika datang langsung ke TPS dengan membawa KTP sudah bisa memberikan hak pilih. 

Sejarah Pemilu, Anda Wajib Tahu!

Indonesia pertama kali mengadakan pemilihan umum pada tahun 1955, yakni 10 tahun setelah proklamasi kemerdekaan. Pemerintahan Soekarno-Hatta sempat merencanakan pemilu pada 1946, namun tertunda karena kondisi politik dan keamanan yang belum stabil. Namun ketika itu pemerintahan baru belum siap menyusun perangkat pemilu. 

Selain itu, kondisi internal pemerintahan yang belum stabil. Adanya gangguan dari pihak luar juga menjadi kendala. Para pemimpin di masa tersebut lebih fokus ke penguatan internal pemerintahan. 

Pemilu 1955 

Pemilu pertama ini yang paling demokratis apabila dibandingkan dengan setelahnya. Pemilu berjalan lancar, jujur, dan sangat demokratis. Banyak pihak mengapresiasi penyelenggaraan pemilu tersebut. 

Ada 30 partai peserta pemilu pertama. Salah satu hal yang menarik adalah kompetisi yang sehat, kendati kandidat adalah anggota DPR dan perdana menteri yang menjabat mereka tidak menggunakan fasilitas negara . 

Pejabat negara ketika itu juga tidak menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk meminta anak buah memberikan suara. Bagi kandidat yang tidak berada di pemerintahan tentunya tidak menyebabkan nyali ciut atau kandidat berusaha memenangkan dirinya dengan berbagai cara. Pemilu 1955 memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante.

Pemilu 1971 

Pada masa tersebut terjadi konflik internal. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) memberikan mandat pemerintahan kepada Soeharto. Namun kala itu, pemerintah tidak segera menetapkan undang-undang pemilu yang tetap, dan beberapa kali mengalami perubahan regulasi. Perbedaan dengan pemilihan sebelumnya, pejabat negara harus netral dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR. 

Pemilu 1977-1997 

Pada rentang tahun ini sistem pemilu tidak banyak berubah. Selama kurun waktu tersebut warga memilih DPR dan DPRD.  Hanya ada tiga partai politik peserta pemilu yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Mulai 1971 pemilu secara terorganisasi rutin diadakan setiap 5 tahun sekali. Penyelenggaranya adalah Lembaga Pemilihan Umum (LPU), menteri dalam negeri menjabat sebagai ketua LPU. 

Periode ini dikenal sebagai masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Golkar selalu memenangkan pemilu pada periode ini, sementara dua partai lainnya memperoleh suara lebih sedikit. Soeharto juga selalu mendapatkan mandat sebagai Presiden. 

Pada pemilu akhir Orde Baru, muncul banyak protes atas dugaan kecurangan dalam proses perhitungan suara. Konflik internal PDI juga menyebabkan perolehan suaranya turun. Pada tahun tersebut terjadi demonstrasi besar-besaran menuntut pergantian kepemimpinan Presiden Soeharto yang sudah 30 tahun lebih berkuasa. 

Pemilu 1999 

Pemilu pertama di masa reformasi berbeda dengan sebelumnya. Pada Pemilu 1999, KPU pertama kali terbentuk sebagai lembaga independen, meski anggotanya saat itu terdiri dari wakil partai politik dan pemerintah. Perbedaan mencolok adalah peserta pemilu sebanyak 48 partai kendati jumlah tersebut lebih sedikit dari partai yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM. 

Pada tahun 1999, presiden masih dipilih oleh MPR, bukan melalui pemilu langsung. Sidang Umum MPR berlangsung dua kali. Pada 20 Oktober, MPR memilih Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Sementara pada 21 Oktober 1999, MPR memilih Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden.

Pemilu 2004 dan 2009

Pada pemilu 2004 adalah pertama kalinya warga negara Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, juga ada pemilihan DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD. Pada 2004, ada 5 pasangan capres dan cawapres. Pada pemilu tersebut, pilpres berlangsung dua putaran. 

Pemilu 2024

Pemilu terakhir di Indonesia diselenggarakan pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri. Dalam pemilu ini, masyarakat kembali memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU menggunakan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) untuk meningkatkan transparansi penghitungan suara secara digital.

Pemilu 2024 menandai tonggak penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia dengan peningkatan partisipasi pemilih dan pengawasan publik yang lebih luas melalui media dan platform digital. Pemilihan berlangsung relatif damai meski diwarnai dinamika politik yang tinggi, menunjukkan kematangan demokrasi bangsa Indonesia.

Kesimpulan

Sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang demokrasi dari masa awal kemerdekaan hingga era digital saat ini. Pemilu bukan hanya sarana politik, tetapi juga cerminan kemajuan sistem hukum, transparansi, dan partisipasi rakyat dalam menentukan arah bangsa. Dari Pemilu 1955 hingga 2024, setiap periode membawa pembelajaran baru menuju demokrasi yang lebih matang dan inklusif. Untuk memahami dinamika politik lebih jauh, pelajari juga tentang serangan fajar dan golput yang kerap muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *