Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum

Oct 28, 2025 | Berita | 0 comments

Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah salah satu lembaga negara di Indonesia. Sesuai dengan namanya tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilihan umum mulai dari tingkat daerah sampai pusat. Bukan sekadar menggelar agenda lima tahunan, KPU juga merancang aturan dan mengambil keputusan terkait pemilu.

Salah satu amanah reformasi adalah membentuk lembaga independen di luar pemerintahan yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. Lembaga penyelenggara pemilu ini bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Lembaga ini mulai eksis sejak 1999, pasca reformasi 1998. Bukan sekadar mengurusi pemilu legislatif dan pemilihan presiden, KPU juga bertugas untuk mengawal pemilihan kepala daerah.

Sama dengan lembaga lain, komisioner KPU juga memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Mereka dapat terpilih kembali untuk masa bakti berikutnya. Anggota atau komisioner KPU pusat berjumlah tujuh orang. Mulai dari pusat sampai ke daerah, memiliki struktur organisasi yang sama. Semula KPU adalah lembaga yang terdiri dari anggota partai dan elemen pemerintah. Namun sejak 2007, anggota KPU independen dan bukan berasal dari partai.

Sejarah Komisi Pemilihan Umum

Pasca reformasi 1998, saat peralihan pemerintahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai ada. Ketika itu jumlah anggota KPU mencapai 53 orang, terdiri dari perwakilan partai dan unsur pemerintah.

Tugas KPU kala itu menyelenggarakan pemilu pertama di era reformasi. Berbeda dengan rezim orde baru, partai politik peserta pemilu ketika itu mencapai 48 partai. KPU pertama kali dibentuk melalui Keppres No. 16 Tahun 1999 untuk menyelenggarakan Pemilu 1999. Namun statusnya sebagai lembaga independen permanen baru ditegaskan dalam undang-undang setelahnya.

Periode kedua (tahun 2001-2007) penyelenggara pemilu berbeda dengan sebelumnya. Pada periode ini jumlah anggotanya lebih sedikit sebanyak 11 orang dan berasal dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur akademisi. Selanjutnya di periode ketiga (2007-2012) jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang terdiri dari unsur akademisi, anggota KPU Provinsi, peneliti, dan birokrat.

Sampai sekarang KPU sudah mencapai enam periode keanggotaan. Jumlah anggotanya 7 orang yang berasal dari berbagai unsur di masyarakat. Pastinya anggota KPU bukanlah anggota partai dan bersifat independen. Anggota KPU dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI, kemudian ditetapkan dan dilantik oleh Presiden. Setelah sah terpilih dan ditetapkan, presiden akan melantik anggota yang terpilih.

Untuk mempermudah kerja dan koordinasi terdapat KPU di setiap provinsi dan kota. KPU di daerah (provinsi, kabupaten/kota) bukan lembaga otonom, tetapi perpanjangan tangan KPU pusat. Setiap anggota KPU tersebut bertugas untuk penyelenggaraan pemilu di setiap daerah. Terlebih lagi saat ini ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga tugas dan tanggung jawab KPU pun bukan sekadar menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Sama seperti KPU pusat, keanggotaan KPU daerah juga berasal dari berbagai unsur dan masa kerjanya 5 tahun.

Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

Anda harus tahu, Komisi Pemilihan Umum tidak sekadar menyelenggarakan pemilihan umum. Mereka juga bertugas merancang pemilu dari awal sampai selesai. Mulai dari peraturan peserta pemilu, anggaran, jadwal pelaksanaan, pendaftaran calon, persyaratan calon, pendistribusian surat suara atau perangkat pemilu, penghitungan suara, sampai penetapan hasil pemilu.

Dalam bekerja menyukseskan pesta demokrasi, ada undang-undang yang mengatur tentang tugas dan wewenang KPU. Sehingga anggota KPU tetap dalam koridor aturan yang telah ada. Adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur apa saja tugas dan wewenang lembaga independen tersebut. Apa saja sih kira-kira?

Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab menyusun program dan anggaran. Selain itu, mereka juga mulai membuat jadwal pelaksanaan pemilu. Agar lebih terorganisasi dengan baik, KPU bertugas merancang tata kerja mulai dari tingkat panitia pelaksana sampai ke tingkat pusat. Panitia pelaksana ini mencakup petugas pemungutan suara di dalam negeri dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di luar negeri. Mengendalikan semua tahapan pemilu dari awal sampai akhir. Itulah mengapa KPU tidak bekerja sendirian melainkan merekrut anggota atau petugas sampai ke level masyarakat.

Memperbarui alias memutakhirkan data pemilih dari pemilihan sebelumnya. Data tahun sebelumnya kemudian disesuaikan dengan data terbaru dari pemerintah. Tentunya proses ini memerlukan waktu agar data benar-benar akurat. Data yang sudah mutakhir tersebut adalah daftar pemilih tetap. Menyusun berita acara, rekapitulasi hasil Pemilu dan menyerahkan hasilnya ke peserta pemilu. Untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya data yang terkumpul berasal dari pelosok Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyampaikan hasil pemilihan umum ke publik.

Wewenang Komisi Pemilihan Umum

Ada beberapa kewenangan yang dimiliki KPU dalam proses penyelenggaraan pemilihan, antara lain:

  • Menetapkan aturan KPU untuk sosialisasi jadwal pemilihan mulai tahap pendaftaran, seleksi, sampai verifikasi berkas.
  • Setelah proses seleksi, KPU berwenang menetapkan siapa saja yang berhak menjadi peserta pemilu.
  • Untuk hasil perhitungan suara, KPU berwenang menetapkan hasil akhir perhitungan suara, mengumumkan ke publik, dan menetapkan hasil pemilu.
  • Untuk mempermudah kerja dan koordinasi, KPU pusat berwenang membuat KPU di setiap provinsi dan kota.
  • Selain itu, juga menyusun apa saja yang menjadi tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  • Tidak hanya itu saja, KPU dapat mengusulkan pemberhentian anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur, termasuk melalui pemeriksaan oleh DKPP.
  • Kewenangan lainnya adalah menyusun kebutuhan selama pemilu dan menetapkan standar perlengkapan pemilu.
  • KPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif ringan jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Namun, untuk sanksi pidana atau administratif berat menjadi kewenangan Bawaslu dan DKPP.
  • KPU berwenang memilih dan menetapkan kantor akuntan publik yang bertugas mengaudit dana kampanye, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 335 UU No. 7 Tahun 2017. Termasuk besaran sumbangan kampanye ke setiap parpol dan pasangan calon yang maju.

Setiap Pemilu ada aturan yang berbeda dari sebelumnya. Tugas KPU adalah menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat melalui berbagai media. Termasuk melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Apalagi wilayah yang tidak terjangkau internet atau akses informasi lainnya.

Untuk mempermudah kerja KPU bisa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi terbaru terkait pemilihan. Dalam bekerja KPU harus sesuai aturan dan tidak boleh memihak ke salah satu kandidat atau partai tertentu.

Keberpihakan tersebut tentu akan berpengaruh pada proses demokrasi di Indonesia. Sekarang Anda sudah memahami bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak sekadar menyelenggarakan pemilu, tetapi juga merencanakan pemilu dari awal sampai akhir.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *