Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

Oct 29, 2025 | Berita | 0 comments

Mahasiswa jurusan perpajakan juga harus mempelajari hukum pajak, yang merupakan bagian dari cabang ilmu hukum publik. Bagi mereka yang tidak menaati kewajiban membayar pajak, maka bisa mendapatkan sanksi karena aturan yang berlaku. Pajak tidak hanya dikenakan kepada orang pribadi dan badan (seperti perusahaan atau organisasi) sesuai ketentuan undang-undang. Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap orang dapat berbeda-beda, tergantung jenis pajaknya dan ketentuan yang berlaku.

Pengertian tentang Pajak

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak. Bukan hanya pajak tahunan, membayar makanan pun dikenakan pajak. Mereka yang menjadi wajib pajak, harus membayarkan sejumlah uang kepada negara. Apabila wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya tersebut, maka timbul utang pajak. Negara kemudian mengelola pajak untuk kepentingan umum.

Pajak berbeda dengan pungutan lainnya lho. Ada undang-undang yang mengatur soal pajak. Jenis dan besarannya pun berbeda-beda. Mengapa harus ada aturan? Karena masyarakat merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar kepada negara. Sehingga untuk proses penentuan pajak juga melibatkan aspirasi masyarakat yang kemudian disalurkan melalui DPR dan ketentuannya adalah kesepakatan DPR dengan pemerintah.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, pemerintah memanfaatkan pajak untuk pembangunan transportasi, sarana umum, infrastruktur, dan semua yang digunakan oleh warga negara. Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Ada dua jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak yang harus dibayar. Pajak subjektif ditentukan berdasarkan kondisi pribadi wajib pajak, seperti penghasilan atau status domisili. Contohnya antara lain pajak penghasilan.

Pajak objektif adalah jenis pajak yang ditentukan berdasarkan objek pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau nilai transaksi, tanpa memperhitungkan kondisi pribadi wajib pajak. Besaran pajak ditentukan oleh ketentuan dalam undang-undang, bukan semata-mata oleh pemerintah. Berdasarkan nilai atau harga properti, besaran penghasilan, dan jenis transaksi lain yang diatur oleh undang-undang. Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak berdasarkan Jenis pungutannya

Ada dua jenis pajak yang terkenal, yaitu pajak langsung adalah pajak yang beban dan pembayarannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, serta dibayar langsung oleh wajib pajak. Kedua, pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang bisa beralih ke orang lain atau pihak ketiga. Misalnya konsumen atau pembeli.

Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Pemerintah adalah lembaga yang sah untuk memungut pajak. Namun ada dua jenis pajak berdasarkan pemungutnya, yaitu pajak pemerintah pusat dan pajak pemerintah daerah. Pajak pemerintah pusat misalnya pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3), yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Ada juga pajak pemerintah daerah, sesuai dengan namanya pajak tersebut untuk pembangunan suatu daerah. Besaran dan jenisnya bisa berbeda setiap daerah. Misal pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan lain-lain. Pajak daerah ini dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Apa Sih Hukum Pajak?

Setelah memahami apa itu pajak dan jenisnya, Anda juga harus mengetahui apa itu hukum pajak dan bagaimana penerapannya. Ada beberapa ahli yang menerjemahkan apa itu hukum pajak. Tidak berbeda, kesimpulannya tetap sama.

Hukum pajak adalah undang-undang yang mengatur kewenangan pemerintah yang memungut sebagian penghasilan atau kekayaan perseorangan, masuk ke kas negara, dan mengelolanya untuk kepentingan negara dan warga negara. Hukum pajak bersifat publik yang mengatur hubungan individu, perusahaan, atau badan hukum yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara.

Pada masa awal sejarah, pungutan kepada rakyat bersifat sukarela seperti upeti, sebelum kemudian berkembang menjadi sistem perpajakan yang bersifat wajib. Pada masa kerajaan, pungutan yang menyerupai pajak dikenal sebagai upeti yang diberikan rakyat kepada penguasa. Raja atau penguasa menggunakan upeti tersebut untuk operasional kerajaan mulai menjaga keamanan, membayar prajurit, dan lain-lain. Namun tidak semua kalangan membayarkan upeti ke kerajaan. Termasuk mereka yang status sosialnya lebih tinggi. Sebagian golongan tertentu hanya membayar dalam bentuk lain, misalnya hadiah atau pungutan non-reguler.

Seiring perjalanan waktu, pembayaran upeti tersebut tidak lagi untuk operasional kerajaan. Raja memanfaatkan upeti tersebut untuk kesejahteraan rakyat. Upeti tersebut pun kembali ke masyarakat. Kebijakan lain adalah mengubah pembayaran yang tadinya sukarela menjadi kewajiban, termasuk mereka yang status sosialnya lebih tinggi. Sukarela menjadi paksaan ini bertujuan untuk keadilan agar semua kalangan ikut berpartisipasi. Sistem pajak modern di Indonesia mulai terbentuk pada masa kolonial Belanda dan disempurnakan setelah kemerdekaan melalui serangkaian undang-undang perpajakan nasional.

Fungsi dan Jenis-Jenis Hukum Pajak

Indonesia juga menerapkan hukum pajak untuk menjadi pijakan atau dasar pemerintah memungut pajak secara adil dan efisien. Selain itu juga menghindari adanya pungutan liar, sehingga masyarakat membayar pajak berdasarkan undang-undang yang ada. Masyarakat awam wajib mengetahui aturan perpajakan agar terhindar dari oknum yang memeras atau melakukan pungutan tanpa aturan.

Fungsi lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber acuan yang pasti untuk mengetahui siapa saja yang menjadi subjek dan objek pajak. Tujuannya tentu untuk menambah pendapatan pajak baik mulai tingkat daerah sampai pusat. Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik karena mengatur antara warga negara sebagai wajib pajak dengan pemerintah.

Ada dua jenis hukum pajak di Indonesia. Bukan hanya mahasiswa hukum, masyarakat awam, perusahaan, individu yang termasuk wajib pajak harus mengetahui hal ini. Sehingga ketika ada kewajiban membayar pajak tidak kebingungan. Apa saja jenisnya?

Hukum Pajak Formal

Mengatur mekanisme atau pelaksanaan yang terkait dengan pajak. Dalam hukum formal terdapat ketentuan untuk melaksanakan hukum material. Misalnya aturan terkait tata cara penetapan utang pajak, hak pemerintah sebagai pengelola pajak, dan keharusan wajib pajak untuk menerapkan pembukuan secara rapi dan konsisten.

Hukum Pajak Material

Hukum pajak material mengatur ketentuan mengenai subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak. Termasuk besaran atau nominal pajaknya. Selain itu, hukum pajak material juga mengatur hal-hal terkait yang bisa menghapuskan kewajiban pajak atau yang termasuk sebagai objek pajak, serta kaitan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak. Sebagai contoh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai informasi tambahan, terdapat sejumlah undang-undang utama yang menjadi dasar hukum perpajakan di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (kini diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Nomor 7 Tahun 2021).
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Penjualan atas Barang Mewah (juga diperbarui dalam UU HPP).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Kesimpulan

Hukum pajak memegang peranan penting dalam menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami konsep dasar, jenis pajak, hingga peraturan yang melandasinya, masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sekaligus turut serta dalam pembangunan negara. Maka dari itu, baik pelajar, profesional, maupun pelaku usaha sebaiknya membekali diri dengan pemahaman hukum pajak agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban kepada negara. Kesadaran hukum pajak juga membantu menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *