Mendirikan badan usaha yang mendapatkan perlindungan hukum tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satu prosedur yang tidak boleh disepelekan adalah pembuatan akta pendirian. Akta ini menjadi dokumen penting yang akan melindungi perusahaan dari berbagai macam risiko bisnis.
Ketika ingin mendirikan badan usaha, tidak boleh hanya fokus mempersiapkan modal saja. Semua persyaratan administrasi harus dipenuhi, termasuk akta pendirian. Dengan memiliki akta pendirian, Anda dapat menjalankan aktivitas usaha secara sah dan mendapatkan kepastian hukum. Pemahaman tentang hukum perusahaan secara menyeluruh akan membantu Anda memahami mengapa akta pendirian begitu krusial.
Contents
Pendirian Badan Usaha Apa Saja yang Membutuhkan Akta?
Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yang bisa dipilih. Sebagian besar membutuhkan akta agar bisa berdiri secara sah dan mendapatkan kepastian hukum. Akta juga menjadi dokumen persyaratan untuk mengurus perizinan bisnis lainnya. Berikut badan usaha yang wajib mengurus akta pendirian.
Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha berlandaskan hukum dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Para pihak yang mendirikan PT bisa melakukan penyetoran modal sesuai kesepakatan bersama. Besaran modal tersebut menjadi penentu persentase kepemilikan saham masing-masing pihak — pihak dengan setoran modal terbesar mendapatkan persentase kepemilikan tertinggi.
Pemilik PT wajib mengurus akta pendirian agar bisa memperoleh status hukum yang sah. Pendirian PT tanpa akta berisiko merugikan perusahaan: selain tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham, mitra bisnis yang ingin bekerja sama pun akan meragukan kredibilitasnya.
Persyaratan membuat akta untuk mendirikan PT antara lain:
- Kartu identitas pemilik serta pengurus PT (minimal dua orang).
- Kartu keluarga milik penanggung jawab PT atau direktur.
- Pas foto berwarna penanggung jawab PT atau direktur.
- NPWP milik penanggung jawab PT atau direktur.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lokasi usaha.
- Surat keterangan dari RT dan RW apabila mendirikan PT di daerah pemukiman warga.
- Foto bangunan tempat PT berdiri.
- Menunjukkan kondisi fisik lokasi PT sebelum pengesahan akta.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang pendirinya harus berjumlah dua orang atau lebih. Satu pihak berperan sebagai penyetor modal, sementara pihak lainnya mengelola modal untuk keberlangsungan perusahaan.
Meski CV bukan badan usaha yang mendapatkan perlindungan hukum selayaknya PT, CV tetap membutuhkan akta pendirian di kantor notaris untuk memperoleh legalitas. Akta CV biasanya menerangkan profil perusahaan, kegiatan usaha, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam kepengurusan.
Pemilik CV wajib mendaftarkan tanggal pembuatan akta melalui notaris ke pengadilan negeri setempat, kemudian menandatanganinya. Selanjutnya akta tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri sesuai lokasi CV berdiri.
Persyaratan pembuatan akta CV meliputi:
- Kartu identitas pemilik modal dan pengelola CV.
- Nama dan domisili CV.
- Maksud dan tujuan mendirikan CV.
- Nama pemegang kuasa.
- Informasi mengenai peran anggota CV, jumlah modal, serta jenis bidang usaha.
Firma
Firma adalah perusahaan persekutuan perdata yang pendirinya tidak boleh kurang dari dua orang dan beroperasi menggunakan nama bersama. Firma terbagi menjadi beberapa jenis: firma dagang, firma jasa, dan firma umum. Masing-masing anggota memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap manajemen serta kebijakan perusahaan.
Pengaturan CV dan Firma dalam sistem hukum Indonesia berkaitan erat dengan hukum dagang yang mengatur persekutuan perdata dan persekutuan usaha di Indonesia.
Persyaratan administratif untuk membuat akta firma:
- Kartu identitas seluruh pemilik firma.
- Nama serta alamat lengkap tempat firma berdiri.
- Struktur organisasi firma.
- Maksud dan tujuan pendirian firma sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Yayasan dan Organisasi Masyarakat (Ormas)
Selain ketiga badan usaha di atas, pendirian yayasan dan ormas juga memerlukan akta pendirian. Yayasan bisa bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sedangkan ormas biasanya terdiri dari sekumpulan orang yang berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai tujuan negara.
Persyaratan membuat akta yayasan atau ormas meliputi:
- Kartu identitas dan NPWP pemilik, pengurus, pembina, atau pengawas yayasan/ormas.
- Nama yayasan atau ormas.
- Jumlah modal awal yayasan atau ormas.
- Sumber pendanaan yayasan atau ormas.
- Surat pernyataan kesediaan pihak yang mengurus, membina, atau mengawasi yayasan/ormas.
- Surat keterangan domisili yayasan atau ormas.
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam perkara di pengadilan.
Ringkasan: Badan Usaha dan Kewajiban Akta Pendirian
| Jenis Badan Usaha | Wajib Akta Notaris? | Status Hukum | Jumlah Pendiri |
|---|---|---|---|
| PT Umum | Ya | Badan hukum | Minimal 2 orang |
| CV | Ya | Bukan badan hukum, tapi sah secara hukum | Minimal 2 orang |
| Firma | Ya | Bukan badan hukum, tapi sah secara hukum | Minimal 2 orang |
| Yayasan / Ormas | Ya | Badan hukum | Sesuai ketentuan masing-masing |
| Perseroan Perorangan | Tidak (cukup AHU Online) | Badan hukum | 1 orang (WNI, UMKM) |
Kesimpulan
Saat ini Anda dapat dengan mudah mengurus dokumen legalitas untuk mendirikan berbagai jenis badan usaha, yayasan, maupun ormas. Bagi badan usaha yang memerlukan akta pendirian, prosesnya kini semakin cepat dan praktis dengan bantuan teknologi digital serta jasa legalitas yang kredibel. Bekerja sama dengan notaris atau perusahaan jasa legalitas terpercaya akan membuat proses pendirian badan usaha menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 27 April 2026. Artikel ini membahas kewajiban akta pendirian untuk berbagai jenis badan usaha di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Yayasan, dan Ormas, berdasarkan ketentuan hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia.
0 Comments