Penulis: Tim LKBH IBLAM
Judul Penelitian: “Peran Paralegal dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi di Kota Depok.”
Contents
- 1 ABSTRAK :
- 2 ABSTRACT :
- 3 A. PENDAHULUAN
- 4 B. PEMBAHASAN
- 4.1 1. Pengaturan dan Kedudukan Paralegal Dalam Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia.
- 4.2 b. Pengaturan Paralegal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
- 4.3 c. Pengaturan Paralegal dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
- 4.4 2. Implementasi dan dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap peran paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi.
- 5 C. PENUTUP
- 6 D. Daftar Pustaka
ABSTRAK :
Penelitian ini menganalisis kedudukan dan pengaturan paralegal dalam kerangka hukum nasional serta menilai implementasi dan bentuk dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap peran paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi. Pengaturan mengenai paralegal dikaji melalui tiga instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, dan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiga regulasi tersebut membentuk struktur hierarkis yang menegaskan legitimasi paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum nonlitigasi, menetapkan kewenangannya secara normatif, dan memberikan standar kompetensi serta mekanisme pengawasan yang bersifat nasional. Selanjutnya, penelitian ini menelaah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2019 sebagai dasar implementasi daerah. Analisis menemukan adanya kesenjangan normatif dan teknis antara standar nasional dan kebijakan daerah, terutama terkait sertifikasi paralegal, mekanisme pelatihan, perlindungan hukum, pengawasan mutu layanan, serta kelembagaan Pos Bantuan Hukum berbasis kelurahan. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai posisi paralegal dalam sistem bantuan hukum, sekaligus menawarkan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Depok agar pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi menjadi lebih terstruktur, profesional, dan selaras dengan ketentuan nasional.
Kata Kunci: Paralegal, Bantuan Hukum, Nonlitigasi, Kota Depok, OBH, Akses Keadilan.
ABSTRACT :
This research examines the legal framework governing paralegals in Indonesia and evaluates the implementation and support provided by the Depok City Government toward paralegal involvement in non-litigation legal aid services. The study analyzes three primary national regulations—Law No. 16/2011 on Legal Aid, Government Regulation No. 42/2013, and Ministerial Regulation No. 34/2025 on Paralegals in Legal Aid Provision. These instruments collectively establish the legitimacy of paralegals as authorized actors in non-litigation legal aid, define their scope of authority, and introduce national standards for competence, supervision, and certification. The research further reviews the regional regulatory framework in Depok City, specifically the Regional Regulation No. 15/2018 and Mayor Regulation No. 91/2019. The analysis identifies discrepancies between national standards and local regulation, including gaps in paralegal certification, training mechanisms, legal protection, quality control, and institutional support for community-based legal aid posts at the village/kelurahan level. This study aims to provide a comprehensive understanding of the legal status of paralegals and to formulate policy recommendations for strengthening non-litigation legal aid in Depok City in alignment with national legal developments.
Keywords: Paralegal, Legal Aid, Non-litigation, Depok City, Legal Empowerment, Access to Justice.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemenuhan hak atas keadilan merupakan amanat konstitusional yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari prinsip rule of law. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai kesejahteraan. Penjabaran lebih lanjut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Pentingnya bantuan hukum tidak hanya berada pada ranah litigasi, tetapi juga mencakup kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, penelitian hukum, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, kehadiran paralegal menjadi krusial sebagai aktor pendukung yang dapat menjangkau masyarakat akar rumput secara lebih cepat, adaptif, dan efektif dibandingkan pendekatan litigasi yang memerlukan prosedur formal dan profesionalisme advokat.
Secara konseptual, paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum dan mendapatkan pembinaan serta supervisi dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam menjalankan layanan bantuan hukum nonlitigasi. Peran paralegal telah memperoleh legitimasi melalui kebijakan nasional, antara lain Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur mekanisme pembinaan, lingkup tugas, serta tata hubungan kerja paralegal dengan OBH. Kebijakan tersebut menandai pengakuan negara terhadap kontribusi masyarakat sipil dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Di tingkat operasional, paralegal berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi hukum, terutama di wilayah kelurahan dan kecamatan yang belum terjangkau secara memadai oleh advokat atau penyedia layanan hukum profesional. Urgensi peran paralegal semakin terlihat seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di tingkat komunitas dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, penguatan peran paralegal tidak hanya menjadi isu kebijakan, melainkan juga isu akademik dalam kajian sistem bantuan hukum nasional dan perkembangan hukum progresif berbasis pemberdayaan masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penguatan peran paralegal belum berjalan optimal di semua daerah, termasuk Kota Depok. Dalam praktiknya, Pemerintah Kota Depok saat ini lebih memusatkan dukungan bantuan hukum pada kegiatan litigasi yang dilaksanakan oleh OBH penerima dana hibah daerah. Sementara itu, kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum berbasis kelurahan, pemberdayaan komunitas, penyelesaian sengketa non litigasi, dan konsultasi hukum masyarakat masih bergantung pada inisiatif mandiri OBH tanpa adanya dukungan kebijakan formal maupun alokasi anggaran khusus dari pemerintah daerah. Situasi tersebut menyebabkan kontribusi paralegal belum memperoleh legitimasi, perlindungan hukum, maupun penguatan kapasitas yang memadai berdasarkan mandat regulasi nasional. Kesenjangan antara norma nasional dan implementasi daerah ini menimbulkan permasalahan dalam efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum, terutama ketika pemerintah daerah belum mengadopsi kebijakan pembinaan paralegal secara sistematis. Padahal, peran paralegal pada tingkat komunitas sangat menentukan peningkatan akses keadilan, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, serta pembentukan budaya hukum yang partisipatoris di tingkat lokal.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kajian hukum yang komprehensif untuk menelaah bagaimana pengaturan paralegal dibangun dalam kerangka peraturan perundang-undangan, serta bagaimana implementasi dan dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Penelitian ini menjadi signifikan karena terdapat research gap antara keberadaan regulasi nasional yang telah mengakui paralegal dan keterbatasan implementasi pada tingkat pemerintah daerah. Kajian ini juga penting dalam memahami hambatan dan tantangan yang dihadapi paralegal dalam menjalankan tugasnya tanpa dukungan kebijakan daerah, serta potensi risiko hukum yang dapat timbul. Dari perspektif akademik, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan diskursus hukum mengenai peran masyarakat sipil dalam sistem keadilan, serta relevansi pendekatan yuridis normatif dalam menilai efektivitas instrumen hukum dalam konteks lokal. Pada saat yang sama, temuan penelitian diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi Pemerintah Kota Depok dalam menyusun mekanisme pembinaan, kemitraan, dan perlindungan bagi paralegal sehingga penyelenggaraan bantuan hukum nonlitigasi dapat berjalan lebih terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan.
2. Rumusan Penelitian
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
- Bagaimana pengaturan dan kedudukan paralegal dalam peraturan perundang-undangan?
- Bagaimana implementasi dan dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap peran paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi?
3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua rumusan masalah di atas. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Menganalisis ketentuan hukum yang mengatur tentang paralegal dalam peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi daerah Provinsi Jawa Barat. Melihat implementasi dan bentuk dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap peran paralegal dalam kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.
- Mengidentifikasi hambatan, tantangan, serta kebutuhan pembinaan terhadap paralegal di Kota Depok. Merekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan peran paralegal dalam sistem bantuan hukum di tingkat kota.
4. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum dan paralegal. Pendekatan ini dipadukan dengan analisis empiris terbatas melalui penelaahan laporan kegiatan dan hasil wawancara singkat dengan pihak-pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan empiris (empirical approach) terbatas. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menganalisis ketentuan hukum nasional dan daerah, serta peraturan atau kebijakan daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur tentang paralegal. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah teori dan konsep mengenai peran paralegal dalam sistem bantuan hukum nonlitigasi.
B. PEMBAHASAN
1. Pengaturan dan Kedudukan Paralegal Dalam Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia.
Pengaturan mengenai paralegal dalam sistem hukum Indonesia berkembang secara bertahap melalui tiga tingkat regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, dan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Ketiga regulasi tersebut bersama-sama membentuk dasar hukum yang menegaskan posisi paralegal sebagai subjek pemberi bantuan hukum yang sah, sekaligus memberikan batas kewenangan, mekanisme kerja, serta standar profesionalitas. Penjelasan setiap norma berikut ini menunjukkan secara sistematis bagaimana kedudukan paralegal dibangun dalam kerangka hukum positif Indonesia.
a. Pengaturan Paralegal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang ini merupakan fondasi normatif yang pertama kali memberikan legitimasi formal terhadap keberadaan paralegal. Meskipun tidak memuat definisi paralegal secara eksplisit, UU ini memasukkan paralegal sebagai bagian dari struktur pemberi bantuan hukum melalui ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Melalui norma ini, paralegal dikualifikasikan secara langsung sebagai salah satu subjek yang dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Selain itu, ruang lingkup bantuan hukum yang dapat melibatkan paralegal tercakup dalam Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (3) a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyebut bahwa bantuan hukum diberikan dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi. Karena Undang-Undang tidak memisahkan jenis pemberi layanan, maka ruang ini secara konseptual mencakup paralegal sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum. Namun, ketentuan tersebut tidak menempatkan paralegal sebagai pelaku litigasi mandiri, melainkan memberi ruang bagi keikutsertaannya dalam kegiatan nonlitigasi atau pendampingan awal sebagaimana kemudian ditegaskan pada PP 42/2013 dan Permenkes 34/2025.
Pengaturan dalam UU ini menunjukkan bahwa kedudukan paralegal dipahami sebagai auxiliary legal actor dalam sistem bantuan hukum, yaitu pemberi dukungan dan pelaksana fungsi bantuan hukum yang tidak bersifat representatif di pengadilan. Kehadirannya merupakan bagian dari strategi negara memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin melalui anggota masyarakat yang telah diberikan pembekalan hukum dasar oleh OBH.
b. Pengaturan Paralegal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah ini merupakan instrumen normatif pertama yang mengatur paralegal secara eksplisit, termasuk kedudukan, bentuk kewenangan, dan batasan etis-profesional yang harus dipatuhi. PP 42/2013 memperjelas hubungan hirarkis antara paralegal dan advokat, menegaskan ruang lingkup kerja paralegal, serta mensyaratkan adanya supervisi formal. Kedudukan dan Hierarki Paralegal dalam OBH diatur dalam Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa apabila jumlah advokat tidak mencukupi, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Ketentuan ini memberikan dua implikasi akademik penting. Pertama, paralegal merupakan bagian integral dari skema pemberian bantuan hukum negara, bukan entitas eksternal. Kedua, kedudukan paralegal diposisikan sebagai bagian dari tenaga pendukung advokat, sehingga keberadaannya bersifat melengkapi, bukan menggantikan, peran advokat.
Pasal 13 ayat (3) kemudian mempertegas prinsip tersebut dengan mensyaratkan bahwa paralegal wajib melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat. Norma ini menegaskan hubungan subordinatif antara paralegal dan advokat, sekaligus menetapkan bahwa tindakan hukum paralegal harus dilakukan di bawah supervisi advokat maupun struktur OBH. Dalam konteks teori legal representation, ketentuan ini memastikan bahwa hak monopoli representasi di pengadilan tetap berada pada advokat, sementara paralegal menjalankan fungsi pendampingan non-representatif.
Ruang Lingkup Kewenangan Paralegal pada Pasal 16 PP 42/2013 memuat daftar rinci bentuk bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan oleh paralegal, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum. Kewenangan ini menunjukkan bahwa peran paralegal diarahkan pada aspek Preventif (penyuluhan dan pendidikan hukum), Advokasi komunitas (pemberdayaan dan negosiasi), Administratif hukum (penelitian dan pembuatan dokumen), dan Pendampingan awal (investigasi dan pendampingan pra-litigasi). Karakter kewenangan tersebut menempatkan paralegal sebagai aktor yang berperan besar dalam tahap pra-litigasi dan layanan hukum dasar, yang secara teoretis merupakan bagian dari early legal aid system. Dengan demikian, PP 42/2013 berfungsi sebagai norma penghubung antara pengakuan umum dalam UU 16/11 dengan pengaturan teknis dalam Permenkum 34/2025.
c. Pengaturan Paralegal dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Permenkum ini merupakan regulasi paling mutakhir dan paling komprehensif mengenai paralegal, karena untuk pertama kalinya negara mengatur definisi, syarat kualifikasi, pelatihan, sertifikasi, larangan, kewenangan, dan mekanisme pengawasan paralegal secara lengkap. Pasal 1 angka 4 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal mendefinisikan paralegal sebagai setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Definisi ini menekankan dua aspek struktural paralegal bukan profesi independen, dan kewenangannya lahir dari pemberian mandat oleh OBH. Dengan demikian, secara yuridis formal, paralegal adalah bagian dari struktur organisasi bantuan hukum yang bekerja dalam kerangka hukum publik karena OBH adalah penerima mandat negara dalam pemberian bantuan hukum.
Paralegal memiliki Syarat Kualifikasi yang diatur pada Pasal 3 ayat (2) Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal menetapkan beberapa syarat dasar, antara lain berstatus WNI, berusia minimal 18 tahun, dapat membaca dan menulis, dan bukan anggota TNI/Polri/ASN/Advokat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa paralegal bukan tenaga profesional hukum formal, tetapi merupakan personel masyarakat yang diberikan kompetensi tambahan melalui pelatihan untuk membantu perluasan akses keadilan. Ketentuan bahwa paralegal bukan advokat mempertegas pembeda struktural antara legal representative dan legal assistant.
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal mengatur bahwa OBH berkewajiban memberikan pelatihan paralegal dan pelatihan tersebut harus memperoleh persetujuan Kepala BPHN. Pasal 13 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal kemudian mengatur bahwa sertifikat paralegal harus disahkan oleh BPHN. Rangkaian ketentuan ini memperkenalkan sistem sertifikasi formal negara terhadap paralegal. Secara akademik, hal ini mencerminkan berkembangnya paralegal dari aktor komunitas berbasis pengalaman menjadi aktor hukum yang memiliki kompetensi terstandarisasi. Di tingkat teori pelayanan publik, paralegal bergeser dari voluntary legal worker menjadi quasi-professional legal assistant.
Pasal 16 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal mengulang sekaligus memperkuat ruang lingkup kewenangan sebagaimana diatur dalam PP 42/2013. Keberulangan norma tersebut memberikan kepastian hukum bahwa paralegal memiliki mandat penuh dalam layanan nonlitigasi. Dalam konteks access to justice, kewenangan tersebut menempatkan paralegal sebagai frontliner dalam pelayanan bantuan hukum bagi kelompok rentan di tingkat masyarakat. Ketentuan paling penting mengenai batas kewenangan terdapat pada Pasal 15 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal, yang menyatakan bahwa paralegal tidak dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan. Larangan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan penegasan yuridis bahwa fungsi representasi hukum hanya dapat dilakukan oleh advokat sesuai UU Advokat dan prinsip monopoli profesi.
Dengan demikian, Permenkum 34/2025 menjamin bahwa peran paralegal tetap berada dalam koridor nonlitigasi dan pendampingan awal, tanpa memasuki wilayah representasi hukum yang bersifat officer of the court. Pasal 17 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal mengatur pelibatan paralegal dalam advokasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, serta pembentukan atau penguatan Pos Bantuan Hukum pada tingkat desa/kelurahan. Ketentuan ini menempatkan paralegal sebagai aktor yang tidak hanya bertugas mendampingi individu, tetapi juga menjalankan peran transformasi sosial hukum. Dalam terminologi akademik, peran ini menggeser paralegal dari case-based assistance menuju community-based legal empowerment.
2. Implementasi dan dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap peran paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi.
Pengaturan mengenai bantuan hukum di tingkat daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di Kota Depok, pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kedua peraturan ini menjadi kerangka operasional lokal bagi pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi, termasuk keterlibatan paralegal sebagai pelaksana layanan. Pada saat yang sama, disahkannya Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menghadirkan standar nasional yang lebih ketat terhadap status, kewenangan, dan profesionalitas paralegal. Sinkronisasi antara peraturan lokal dan nasional menjadi isu penting yang menentukan efektivitas kebijakan bantuan hukum daerah.
a. Struktur Pengaturan Peran Paralegal dalam Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018
Perda 15/2018 mengakui peran paralegal sebagai bagian dari pelaksana bantuan hukum non-litigasi. Pengakuan tersebut tampak dalam ketentuan Pasal 15, yang menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum non-litigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sepanjang mereka terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang telah diverifikasi dan/atau terakreditasi. Ketentuan ini menunjukkan pandangan normatif Pemerintah Kota Depok bahwa paralegal merupakan tenaga pendukung hukum yang sah selama bekerja dalam struktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Selain itu, Perda juga memberikan dasar penganggaran melalui Pasal 5 dan Pasal 17 yang menetapkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan fiskal tersebut merupakan indikator keberpihakan pemerintah daerah terhadap akses bantuan hukum, termasuk mekanisme pemberdayaan paralegal untuk melaksanakan layanan non-litigasi di tingkat masyarakat. Namun, Perda 15/2018 belum secara eksplisit mengatur mekanisme pembinaan, sertifikasi, maupun standar kompetensi paralegal. Struktur pengaturannya masih bersifat deklaratif tanpa menyebut indikator kualitas, mekanisme pelaporan, atau bentuk perlindungan yang perlu diberikan kepada paralegal dalam menjalankan tugasnya. Kekosongan ini relevan untuk dianalisis karena Permenkumham 34/2025 menawarkan kerangka kompetensi yang jauh lebih komprehensif.
b. Implementasi Teknis Melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2019
Perwal 91/2019 memberikan rincian teknis implementasi bantuan hukum non-litigasi. Peran paralegal diakomodasi dalam beberapa ketentuan, khususnya Pasal 10 yang mendefinisikan jenis kegiatan non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, serta penyusunan dokumen hukum. Keseluruhan bentuk layanan tersebut selaras dengan lingkup kewenangan paralegal sebagaimana diatur dalam PP 42/2013 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Permenkumham 34/2025. Lebih lanjut, Pasal 30 Perwal mensyaratkan bahwa paralegal yang melaksanakan bantuan hukum harus merupakan bagian dari OBH yang terakreditasi, memiliki bukti pendampingan advokat, serta telah mengikuti pelatihan paralegal.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah memiliki mekanisme awal untuk menjamin kompetensi paralegal, meskipun belum sepenuhnya mengikuti standar nasional yang lebih ketat. Perwal juga mengatur mekanisme pelaporan, pencairan anggaran, dan pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas (Pasal 37 dan Pasal 43). Namun mekanisme pengawasannya masih berfokus pada OBH secara umum, bukan pada kualitas layanan paralegal secara spesifik. Dengan demikian, struktur yang ada masih bersifat administratif-prosedural dan belum menyentuh aspek kualitas atau profesionalisme praktik paralegal.
c. Kesesuaian Peraturan Daerah Depok dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025
Disahkannya Permenkum 34/2025 menghadirkan kerangka regulasi baru yang memperjelas status hukum paralegal, standar kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan mekanisme pengawasan nasional. Dengan demikian, muncul kebutuhan untuk menilai kesesuaian peraturan daerah Depok dengan pedoman nasional tersebut. Pertama, ketentuan Perda dan Perwal yang mengakui paralegal sebagai pelaksana non-litigasi sudah sejalan dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Permenkum 34/2025 yang membatasi paralegal pada layanan non-litigasi dan pendampingan dasar. Namun, Permenkum 34/2025 memperkenalkan unsur baru seperti penerbitan kartu identitas paralegal, standar pelatihan yang harus disetujui BPHN, dan kewajiban laporan kegiatan paralegal dalam format terstandarisasi. Elemen-elemen ini belum termuat dalam Perwal 91/2019.
Kedua, Permenkum 34/2025 mengatur bahwa sertifikat pelatihan paralegal harus disahkan oleh Kepala BPHN, sementara Perwal hanya menyebut syarat “pelatihan paralegal” tanpa mekanisme verifikasi atau standardisasi nasional. Hal ini membuka potensi variasi kualitas pelatihan paralegal antara OBH dan mengurangi konsistensi kompetensi paralegal di Kota Depok. Ketiga, Pasal 17 Permenkum 34/2025 memperluas peran paralegal dalam pemberdayaan hukum masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan. Walaupun Perwal Depok mengatur bahwa layanan bantuan hukum dapat dilakukan di kelurahan, regulasi lokal belum mengatur struktur formal Pos Bantuan Hukum maupun SOP koordinasi paralegal dengan perangkat kelurahan, penyuluh hukum, atau lembaga pemerintah lainnya.
Perwal 91/2019 tidak menetapkan mekanisme verifikasi sertifikat pelatihan dengan BPHN. Ketidaksesuaian ini dapat melemahkan kualitas layanan non-litigasi, terutama pada isu yang membutuhkan sensitivitas hukum tinggi seperti kekerasan berbasis gender, sengketa keluarga, atau kasus anak. Evaluasi akademik dapat diarahkan pada kebutuhan harmonisasi regulasi daerah dengan standar nasional untuk menjamin profesionalitas paralegal. Tim Pengawas yang diatur Perwal lebih berfokus pada administrasi laporan OBH, bukan evaluasi kualitas praktik paralegal. Padahal Permenkum memberikan dasar pengawasan yang lebih lengkap, termasuk mekanisme pengaduan dan evaluasi berkala. Penelitian dapat mengusulkan penyusunan indikator kinerja paralegal berbasis legal empowerment outcomes, bukan sekadar output administratif.
Permenkum 34/2025 memberikan hak perlindungan bagi paralegal dalam menjalankan tugas, tetapi peraturan daerah belum mencantumkan ketentuan mengenai keselamatan, perlindungan hukum, atau dukungan psikososial bagi paralegal yang menangani kasus berisiko. Celah ini penting mengingat banyak paralegal bekerja di lingkungan rentan, termasuk mendampingi korban kekerasan atau sengketa keluarga. Permenkum 34/2025 mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum yang dikelola paralegal, tetapi Perwal belum mengatur struktur organisasi, SOP, pendanaan operasional, atau koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Penguatan kelembagaan ini penting agar paralegal dapat menjalankan fungsi advokasi komunitas secara efektif. Perda telah mengatur alokasi anggaran, tetapi belum terdapat porsi khusus untuk pembiayaan pelatihan dan sertifikasi paralegal sesuai pedoman BPHN. Absennya pendanaan khusus dapat menghambat upaya profesionalisasi paralegal.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Pengaturan mengenai paralegal dalam sistem hukum Indonesia telah berkembang secara progresif melalui tiga instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, dan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Ketiganya membentuk struktur hukum yang secara kumulatif memberikan legitimasi, kewenangan, batas etis, serta standar kompetensi bagi paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum nonlitigasi. UU 16/2011 menempatkan paralegal sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum, PP 42/2013 mempertegas kewenangan dan hubungan supervisi paralegal dengan advokat, dan Permenkum 34/2025 memperluas detail teknis melalui standardisasi pelatihan, sertifikasi BPHN, mekanisme pengawasan, dan peran pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, paralegal secara normatif dikonstruksikan sebagai aktor strategis yang berfungsi memperluas akses keadilan melalui layanan hukum dasar di tingkat komunitas.
Di sisi lain, implementasi di Kota Depok menunjukkan bahwa meskipun Perda Nomor 15 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 91 Tahun 2019 telah mengakui keterlibatan paralegal dalam layanan nonlitigasi, regulasi tersebut belum sepenuhnya harmonis dengan perkembangan hukum nasional, terutama setelah disahkannya Permenkum nomor 34 Tahun 2025. Celah pengaturan tampak pada belum diaturnya mekanisme sertifikasi paralegal berbasis BPHN, absennya standar pelatihan yang terverifikasi, lemahnya pengawasan kualitas layanan, belum adanya perlindungan hukum bagi paralegal, serta ketiadaan kelembagaan Pos Bantuan Hukum berbasis kelurahan. Kesenjangan normatif dan teknis ini berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi di Depok, serta membatasi kemampuan paralegal untuk bekerja sesuai mandat nasional dalam memperkuat pemberdayaan hukum masyarakat.
2. SARAN
Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kota Depok perlu melakukan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, terutama dengan memasukkan ketentuan mengenai standar kompetensi paralegal, mekanisme pelatihan yang disetujui BPHN, serta verifikasi sertifikasi yang terstandarisasi secara nasional. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan berbasis kualitas yang menilai efektivitas dan profesionalitas layanan paralegal, sehingga tidak hanya berfokus pada aspek administratif OBH, tetapi juga kemampuan paralegal dalam melakukan edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian sengketa non litigasi secara etis dan tepat.
Pemerintah Kota Depok juga disarankan untuk membentuk Pos Bantuan Hukum tingkat kelurahan sebagai infrastruktur legal empowerment yang memungkinkan paralegal melaksanakan fungsi penyuluhan, konsultasi, dan advokasi komunitas secara lebih sistematis dan mudah dijangkau masyarakat. Dukungan anggaran khusus melalui APBD untuk program pelatihan, sertifikasi, operasional Posbakum, serta perlindungan hukum dan psikososial bagi paralegal sangat penting guna memastikan keberlanjutan dan keamanan kerja para pendamping hukum komunitas tersebut. Dengan langkah-langkah tersebut, peran paralegal dapat dioptimalkan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan sehingga kontribusinya terhadap akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat di Kota Depok dapat semakin kuat dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
D. Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2019
- PERAN PARALEGAL PASCA BERLAKUNYA PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM.
- PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) PARALEGAL UNTUK PERLINDUNGAN GENDER, HAK MINORITAS DAN KELOMPOK RENTAN DI LHOKSEUMAWE.
- Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Padang Welia Gusmita Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam Vol. 14 No. 1, Tahun 2024.
- Peningkatan Kapasitas Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 1 Tahun 2018 Roy Marten Moonti Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Jurnal Kabar Masyarakat Volume 3, Nomor 2, Tahun 2025.
- Analisis Peran Paralegal dalam Hak Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Terjerat Kasus Pinjaman Online.
0 Comments