Tinjauan Implementatif Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Depok

Dec 5, 2025 | Berita, Journal | 0 comments

Penulis: Tim LKBH IBLAM
Judul Penelitian: “Tinjauan Implementatif Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Depok”

Abstract:

This study examines the regulatory framework and the implementation of legal protection for women and children who are victims of violence in Depok City. The research is grounded in the disparity between the comprehensive legal framework established through national regulations—such as Law No. 23/2004, Law No. 35/2014, and Law No. 12/2022—and local regulations including Regional Regulation No. 9/2017 and No. 15/2013, with the practical implementation that continues to face structural and cultural challenges. The study focuses on two main issues: first, the legal framework governing the protection of women and children in Depok; and second, how these regulations are implemented in practice, supported by available empirical data. The research employs a normative juridical method combined with policy implementation analysis and legal effectiveness theory.

The findings show that despite the presence of a strong and progressive regulatory structure, the implementation remains suboptimal due to institutional limitations, insufficient resources, weak inter-agency coordination, and low levels of legal awareness among the community. Data from DP3AP2KB and SIPPA indicate fluctuating cases of violence with no significant downward trend. Therefore, this study concludes that strengthening institutional capacity, establishing integrated standard operating procedures, enhancing intersectoral cooperation, and developing community-based prevention strategies are essential to ensuring effective legal protection for women and children in Depok City.

Keywords: legal protection, women and children, violence, Depok City.

Abstrak:

Penelitian ini menganalisis pengaturan dan implementasi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Depok. Latar belakang penelitian berangkat dari kesenjangan antara kerangka hukum yang telah disusun secara komprehensif—melalui regulasi nasional seperti UU 23/2004, UU 35/2014, UU 12/2022 serta regulasi daerah seperti Perda 9/2017 dan Perda 15/2013—dengan realitas implementatif yang masih menghadapi berbagai hambatan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: pertama, bagaimana pengaturan perlindungan hukum perempuan dan anak di Kota Depok; kedua, bagaimana implementasi pengaturan tersebut dalam praktik berdasarkan data empiris. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan analisis implementasi kebijakan dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum telah memadai dan progresif, implementasinya belum optimal karena adanya kendala struktural kelembagaan, keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta rendahnya budaya hukum masyarakat. Data dari DP3AP2KB dan SIPPA menunjukkan bahwa kasus kekerasan mengalami fluktuasi dan belum menunjukkan tren penurunan signifikan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, penyusunan SOP terpadu, peningkatan kapasitas layanan, serta pendekatan pencegahan berbasis komunitas guna memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak di Kota Depok.

Kata Kunci: perlindungan hukum, perempuan dan anak, kekerasan, Kota Depok.

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) melalui Pasal 28B ayat (2) mengatur secara khusus tentang perlindungan terhadap anak. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta yang tak kalah penting adalah perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Selain itu, UUD 1945 dalam beberapa pasal pada BAB XA juga mengatur perlindungan terhadap setiap orang dari kekerasan. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, n.d.) Hal ini menunjukan bahwa negara berkomitmen melalui dasar hukumnya berupa UUD 1945 untuk menjamin perlindungan setiap orang, bahkan secara khusus melindungi anak. Maka semangat ini perlu dikawal hingga ruang implementasi terdekat dari masyarakat, sehingga tidak hanya jadi rangkaian kalimat indah semata.

Dalam pelaksanaannya, perlu dipahami bahwa memastikan terselenggaranya semangat tersebut pasti menghadapi berbagai tantangan. Menurut Data Badan Pusat Statistik Kota Depok pada Tahun 2024, tercatat jumlah penduduk untuk rentang usia 0-19 Tahun sebesar 673.643 Jiwa. Sedangkan jumlah penduduk perempuan seluruhnya sebesar 1.074.876 Jiwa.  Jumlah yang tergolong besar ini menunjukan perlunya upaya yang lebih ekstra dan menyeluruh untuk bisa menjangkau seluruh akses keadilan bagi perempuan dan anak di Kota Depok. Dengan tingginya angka tersebut, peran pemerintah dan aparat penegak hukum saja tidak cukup. Diperlukan peran nyata yang konkrit dari masyarakat untuk memastikan tercapainya aksesibilitas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Untuk dapat memastikan tercapainya aksesibilitas hukum, dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang selaras, maka pasal-pasal yang merupakan amanat UUD 1945 tersebut diejawantahkan melalui peraturan perundang-undangan turunannya. Secara nasional, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak diatur dalam sejumlah norma kunci, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 23/2002) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 (selanjutnya disebut UU 35/2014). (UU Nomor 35 Tahun 2014, n.d.) Semangat perlindungan perempuan dan anak juga dimulai dari lingkungan keluarga melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU 23/2004). (UU Nomor 23 Tahun 2004, n.d.) Selain itu, secara spesifik tentang perlindungan dari kekerasan dan kekerasan seksual juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut UU 12/2022).

Pada Tingkat Wilayah, Kota Depok memiliki berbagai regulasi dengan semangat perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Salah satu bentuk perlindungan khusus terhadap anak adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (selanjutnya disebut Perda 15/2013 (Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Kota Layak Anak, n.d.)), yang pada pokoknya mengamanatkan terbentuknya kolaborasi aktif dari pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dalam memberikan wilayah, lingkungan, dan situasi yang memfasilitasi tumbuh kembang anak secara baik. Selain itu, dalam mengantisipasi kekerasan terjadi di lingkungan terdekat perempuan dan anak yakni keluarga, Kota Depok juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga (selanjutnya disebut Perda 9/2017) yang pada pokoknya mengamanatkan berbagai program pendampingan untuk keluarga di Kota Depok.

Selain dalam bentuk regulasi, Kota Depok juga membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (selanjutnya disebut P2TP2A) berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2017 tentang P2TP2A (selanjutnya disebut Perwali 43/2017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perwali 43/2017 (selanjutnya disebut Perwali 10/2018). Hal tersebut dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terpadu untuk perlindungan Perempuan dan Anak.

Terlepas dari berbagai regulasi dan pembentukan lembaga yang dilakukan di Kota Depok sebagai langkah preventif dan semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang implementasi konkrit regulasi dan lembaga tersebut. Berdasarkan data dari Laman Resmi Sistem Informasi SIPPA (Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok), pada tahun 2025 terdapat total 217 kekerasan, 94 diantaranya terjadi pada perempuan dewasa, dan 113 diantaranya terjadi ada anak-anak. Hal ini menunjukan kenaikan dari tahun 2024 yang terdiri dari 213 total kasus kekerasan. Walaupun potret kasus kekerasan yang terjadi tidak dapat dipahami hanya berdasarkan jumlah angka, namun jumlah ini seharusnya telah menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Depok dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengevaluasi regulasi dan keberadaan lembaga khusus yang ada saat ini.

Bahwa sebuah pembentukan dan implementasi hukum pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, peran tunggal dari pemerintah saja tentu tidak cukup. Berangkat dari pemahaman dan semangat tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM (selanjutnya disebut LKBH IBLAM) bermaksud mengkaji kembali implementasi perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak di Kota Depok melalui penelitian ini. Penelitian ini akan melihat dua hal, antara lain: Pertama, bagaimana pengaturan perlindungan hukum Perempuan dan anak di Kota Depok. Hal ini untuk melihat apakah peraturan yang ada saat ini telah efektif dan komprehensif untuk menjadikan hukum sebagai “tools of social engineering”. Kedua, bagaimana implementasi pengaturan tersebut dalam masyarakat dalam rangka menghapuskan kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.

Pembahasan

Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Depok.

Perempuan dan anak merupakan subjek hukum yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang khusus. Hal ini berangkat dari pemikiran yang dalam sejarahnya tumbuh sebagai pemikiran yang maskulin karena para pemikir atau filsuf pada masa itu adalah seorang laki-laki, sehingga pemikiran yang tumbuh cenderung patriarkis. Hal ini bahkan tercermin dari bagaimana para ahli melihat bahwa perempuan adalah entitas yang sulit memiliki kesanggupan dalam memahami prinsip sosial, bahwa perempuan dimandatkan untuk mematuhi laki-laki menurut hukum alam, dan pemikiran bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Selain itu, anak juga merupakan subjek hukum yang membutuhkan perlindungan yang khusus. Hal ini karena anak berada pada kondisi yang tidak matang secara fisik dan psikis. Sehingga terdapat tantangan besar dalam hukum untuk memastikan perkembangan terbaik bagi anak.

Hukum sebagai tools of social engineering pada konteks ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terbaik kepada perempuan dan anak sebagai subjek hukum yang rentan mendapatkan perlakuan kekerasan. Hukum positif Indonesia melalui peraturan perundang-undangannya perlu memberikan perlindungan khusus untuk perempuan dan anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan. Hal ini pada dasarnya tercermin pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada penelitian ini, penulis akan fokus dalam melihat pengaturan perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok dilihat dari implementasinya.

Dalam konteks nasional, perlindungan perempuan dan anak diatur dalam berbagai undang-undang. Secara spesifik, perlindungan terhadap Perempuan dan anak secara nasional dapat ditemukan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU 23/2004), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 23/2002), Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 (selanjutnya disebut UU 35/2014), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut, pada tingkat Kota Depok terdapat beberapa peraturan yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan, antara lain Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga (selanjutnya disebut Perda Depok 9/2017) yang telah diubah melalui Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Perda Depok 6/2024). Pada pokoknya Perda ini mengamanatkan Tindakan yang cenderung preventif dalam mencegah dilakukannya kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan Pembinaan Suami Isteri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU 23/2004 bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan khususnya kepada Perempuan. Selain itu perlindungan terhadap keluarga ini juga dimaksudkan pada perlindungan sang anak.

Selain itu, Kota Depok juga berkomitmen untuk menjadi kota yang mendukung perlindungan dan tumbuh kembang anak. Hal ini dapat dilihat dari diaturnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (selanjutnya disebut Perda Depok 15/2013). Selaras dengan amanat UU 23/2002, Perda Depok 15/2013 juga mengenal yang disebut dengan “Perlindungan Khusus”, yakni perlindungan yang diberikan kepada anak dengan kondisi tertentu, salah satunya adalah anak korban tindak kekerasan. Pada dasarnya peraturan tersebut mengamanatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk Bersama-sama menciptakan suasana dan lingkungan kota yang mendukung tumbuh dan kembang anak secara baik.

Lebih khusus, Perda Depok 15/2013 mengamanatkan yang menjadi kewajiban pemerintah kota dalam memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak, antara lain dengan membentuk Pusat Krisis Anak di tingkat Kota Depok yang segala tugas dan fungsinya ditetapkan oleh walikota, menyusun program pencegahan yang salah satu fokusnya adalah mencegah anak mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, selain itu Pemerintah Kota Depok juga berkewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan 24 jam, menyediakan rumah singgah, panti rehabilitasi, dan panti asuhan.

Dalam rangka melakukan langkah-langkah penanganan secara cepat, maka pada tingkat Kota Depok dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (selanjutnya disebut P2TP2A) melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2017 tentang P2TP2A (selanjutnya disebut Perwali Depok 43/2017). Pasal 7 Perwali Depok 43/2017 pada pokoknya menyatakan bahwa tugas P2TP2A antara lain memberikan pelayanan fisik dan psikis, memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, dll dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak. Sehingga diharapkan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditanggulangi secara tepat dan cepat tanggap, baik secara hukum maupun pemulihan hak korban.

Peraturan perundang-undangan ditingkat Kota Depok saat ini pada dasarnya telah mengakomodir upaya-upaya preventif dan represif dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan. Hal ini sejalan dengan bagaimana teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto yang menjelaskan bahwa sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya. Jika kembali pada teori hukum sebagai alat rekayasa sosial menurut Roscoe Pound, bahwa hukum bukan hanya Kumpulan peraturan melainkan instrumen untuk mengontrol perilaku dan membentuk perubahan sosial dalam masyarakat. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk dapat mewujudkan lingkungan bermasyarakat yang aman khususnya untuk perempuan dan anak. Maka teori efektivitas hukum akan melihat sejauh mana tujuan tersebut terlaksana.

Ketika perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang komprehensif baik di tingkat nasional maupun tingkat kota. Maka penelitian ini berfokus pada bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan tersebut terlaksana dengan baik di lapangan. Karena implementasi perlindungan perempuan dan anak dalam penelitian hukum harus mulai bertujuan untuk memastikan terselenggaranya semangat perlindungan melalui tinjauan implementatif yang komprehensif dan terukur. Agar perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok tidak hanya berhenti hingga sebuah narasi.

Implementasi Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Depok

Implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Depok menunjukkan hubungan yang kompleks antara kerangka hukum yang telah terbangun secara normatif dengan realitas faktual di lapangan. Meskipun regulasi nasional—termasuk UU 23/2004 tentang PKDRT, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual—menawarkan instrumen hukum yang komprehensif dan progresif, keberhasilan regulasi tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan mandat nasional tersebut ke dalam kebijakan operasional, alokasi anggaran, mekanisme pelayanan, dan koordinasi lintas sektor. Dalam konteks Kota Depok, berbagai kebijakan daerah seperti Perda 9/2017 tentang Ketahanan Keluarga dan Perda 15/2013 tentang Kota Layak Anak sebenarnya telah menyediakan landasan normatif kuat, namun efektivitasnya bergantung pada kualitas implementasi di lapangan.

Secara kelembagaan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagaimana diatur dalam Perwali 43/2017 dan Perwali 10/2018 sebagai unsur pelaksana utama dalam penanganan korban. Secara normatif, P2TP2A memegang peran strategis karena bertanggung jawab memberikan layanan komprehensif, mulai dari penerimaan laporan, asesmen awal, pendampingan hukum, rujukan pelayanan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial. Namun dalam praktiknya, kapasitas kelembagaan ini masih menghadapi sejumlah hambatan, baik dari segi ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih, kurangnya psikolog forensik, keterbatasan anggaran operasional, hingga belum optimalnya sistem manajemen kasus terpadu. Akibatnya, tidak semua korban memperoleh layanan yang memadai, cepat, dan responsif sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan.

Data dari DP3AP2KB Kota Depok menunjukkan adanya kecenderungan fluktuatif dalam jumlah laporan kasus kekerasan selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, UPTD PPA menangani sekitar 200 kasus, terdiri atas 121 kasus yang melibatkan anak dan 79 kasus terhadap perempuan dewasa, dengan 120 di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun yang sama, Polres Metro Depok mencatat 102 kasus KDRT. Memasuki tahun 2021, jumlah korban meningkat menjadi 204 kasus, yang mencakup 104 anak dan 100 perempuan dewasa, serta 136 kasus tercatat sebagai KDRT. Pada tahun 2022, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 138 laporan, sementara kasus terhadap perempuan dewasa berjumlah 119. Angka ini kemudian menurun pada tahun 2023 menjadi 132 kasus untuk anak dan 106 kasus untuk perempuan dewasa.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 hingga bulan September, Kejaksaan Negeri Depok mencatat 54 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, sebagian besar telah memasuki tahap penyidikan dan penuntutan. Perlu diperhatikan bahwa penurunan angka laporan tidak sepenuhnya mencerminkan berkurangnya kejadian kekerasan. Variasi data ini kemungkinan dipengaruhi oleh keterbatasan pelaporan, adanya stigma sosial, serta perbedaan akses layanan di masyarakat. Secara keseluruhan, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa di Kota Depok dalam rentang 2020–2023 berada pada kisaran 79 hingga 119 kasus per tahun, dengan jumlah terendah tercatat pada tahun 2023, yakni 106 kasus.Peningkatan ini dapat dipahami melalui perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor yaitu hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat, dan budaya hukum. Dalam konteks Kota Depok, seluruh faktor tersebut belum bekerja secara maksimal. Misalnya, meskipun regulasi telah tersedia, masih ditemukan celah dalam pelaksanaannya seperti tidak konsistennya standar penanganan kasus, kurangnya koordinasi antar-instansi, serta terbatasnya infrastruktur pendukung seperti rumah aman dan layanan medis khusus bagi korban kekerasan seksual.

Dari aspek penegak hukum, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, lembaga layanan, dan pemerintah daerah belum berjalan secara terintegrasi. Banyak korban yang melaporkan adanya putusnya rantai penanganan: misalnya korban diterima oleh P2TP2A, tetapi pendampingan hukum tidak selalu berjalan seiring proses penyidikan di kepolisian, atau sebaliknya, korban melapor ke kepolisian namun tidak dirujuk ke layanan pemulihan. Hal ini menunjukkan belum berjalannya sistem case management terpadu yang seharusnya menjadi standar penanganan korban kekerasan. Padahal, UU 12/2022 mewajibkan adanya pelayanan berbasis hak korban dan koordinasi intersektoral untuk memastikan pemulihan menyeluruh.

Selain itu, faktor masyarakat juga berperan besar. Banyak keluarga enggan melapor karena ketergantungan ekonomi, rasa malu, tekanan sosial, atau ketakutan terhadap pelaku yang merupakan anggota keluarga sendiri. Pada konteks anak, mekanisme perlindungan sering terkendala karena keluarga lebih memilih penyelesaian kekeluargaan, padahal tindak kekerasan terhadap anak merupakan delik umum yang harus ditangani secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat masih belum mendukung pelaksanaan regulasi secara penuh.

Dimensi lainnya adalah kurangnya program pencegahan berbasis komunitas. Perda 9/2017 dan Perda 15/2013 memandatkan edukasi keluarga, penguatan ketahanan keluarga, dan pembentukan lingkungan ramah anak. Namun implementasinya masih bersifat sporadis, belum terprogram secara berkelanjutan, dan belum menjangkau komunitas yang paling rentan. Dengan jumlah penduduk perempuan dan anak yang besar, kegiatan preventif seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengurangi angka kekerasan, bukan hanya bergantung pada intervensi setelah terjadi kasus.

Peran organisasi bantuan hukum (OBH) dan lembaga masyarakat juga belum dioptimalkan oleh pemerintah kota. Meskipun OBH dapat berperan dalam pendampingan hukum, advokasi korban, serta edukasi hukum, belum terdapat skema kolaboratif yang jelas antara pemerintah daerah dan OBH dalam upaya penanganan kekerasan. Banyak korban tidak mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis, meskipun hal tersebut dijamin oleh UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Ketidak Hubungan antara sistem perlindungan perempuan dan anak dengan sistem bantuan hukum nasional ini menyebabkan banyak korban tidak memperoleh pendampingan hukum yang layak.

Dengan demikian, implementasi perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok masih dihadapkan pada persoalan struktural (kelembagaan dan mekanisme), instrumental (standar layanan dan SOP), dan kultural (budaya stigma dan kesadaran hukum rendah). Hal ini menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial belum mencapai fungsi optimalnya. Untuk itu, dibutuhkan penguatan kelembagaan, pembenahan sistem koordinasi, integrasi data, dan strategi pencegahan berbasis masyarakat agar tujuan perlindungan perempuan dan anak dapat diwujudkan secara efektif dan berkelanjutan.

Penutup

Kesimpulan

Kerangka hukum nasional dan daerah mengenai perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok menunjukkan landasan normatif yang kuat melalui UU 23/2004, UU 35/2014, UU 12/2022 serta melalui Perda 15/2013 dan Perda 9/2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perempuan dan anak diposisikan sebagai subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan khusus karena kerentanan struktural, sosial, dan historis yang melekat. Pembahasan pertama mengonfirmasi bahwa dari sisi normatif, peraturan telah bersifat komprehensif dan progresif, mulai dari perlindungan keluarga, perlindungan anak, hingga penanganan kekerasan seksual. Namun demikian, keberhasilan regulasi tersebut ditentukan oleh sejauh mana pemerintah daerah mampu menerjemahkan norma hukum ke dalam tindakan konkret melalui pembiayaan, koordinasi lintas sektor, pembentukan lembaga layanan, serta program-program pencegahan.

Pembahasan kedua menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum di Kota Depok masih menghadapi berbagai tantangan struktural, instrumental, dan kultural. Data DP3AP2KB dan SIPPA memperlihatkan bahwa kasus kekerasan tidak menunjukkan tren penurunan yang signifikan, bahkan cenderung fluktuatif. Hal ini memperlihatkan bahwa mekanisme layanan seperti P2TP2A, sistem rujukan antar-instansi, penyidikan aparat penegak hukum, serta layanan rehabilitasi belum terintegrasi secara optimal. Selain itu, budaya hukum masyarakat meliputi stigma, ketergantungan ekonomi, dan penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi hambatan bagi upaya pelaporan dan penegakan hukum. Dengan demikian, terdapat kesenjangan nyata antara kerangka regulatif yang telah tersedia dengan implementasi yang belum mampu memastikan perlindungan efektif bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Saran

Pemerintah Kota Depok perlu memperkuat implementasi regulasi melalui penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya P2TP2A, termasuk peningkatan anggaran, penambahan tenaga pendamping profesional, psikolog forensik, serta penyediaan rumah aman dan layanan medis terpadu. Prosedur standar pelayanan (SOP) harus dipersiapkan secara rinci untuk memastikan konsistensi penanganan kasus sejak pelaporan, penyidikan, hingga pemulihan korban. Selain itu, integrasi data antar-instansi kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan, OBH, dan rumah sakit perlu dibangun agar pengawasan dan evaluasi kebijakan dapat dilakukan secara akurat dan berbasis bukti. Implementasi Perda 9/2017 dan Perda 15/2013 harus dipertegas melalui program-program ketahanan keluarga dan kota layak anak yang bersifat berkelanjutan dan menjangkau wilayah-wilayah dengan risiko tinggi.

Di sisi masyarakat, perlu dilakukan penguatan budaya hukum melalui edukasi hukum berbasis komunitas, sekolah, dan keluarga. Pemerintah kota perlu membangun pola kemitraan strategis dengan OBH, lembaga masyarakat, akademisi, dan lembaga agama untuk memperluas akses pendampingan hukum, konseling, dan literasi perlindungan anak dan perempuan. Penyuluhan hukum harus diarahkan secara sistematis untuk mengurangi stigma pelaporan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan penguatan kelembagaan, koordinasi intersectoral, dan strategi pencegahan berbasis masyarakat, hukum diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai alat rekayasa sosial yang mampu menekan angka kekerasan dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Depok.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  5. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Kota Layak Anak.
  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
  7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga yang telah diubah melalui Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Perda Depok 6/2024).
  8. Peraturan Walikota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
  9. Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2017 tentang P2TP2A.
  10. Perwali 10/2018  PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK.
  11. Kriminalitas dan Ketimpangan Gender: Studi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Depok Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Volume 6, No 3, July 2025, pp. 876-885 P-ISSN: 2721-2491 E-ISSN: 2721-2491.
  12. Kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan: Studi kasus dugaan kekerasan seksual di SD Depok Achmad Syaifuddin Azizi, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta, Indonesia.
  13. Mencegah Tindak Kekerasan pada Anak di Lembaga Pendidikan (Khaerul Umam Noer) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *