Penulis: Tim LKBH IBLAM
Judul Penelitian: “Urgensi Penyuluhan Hukum dalam Kegiatan Nonlitigasi Organisasi Bantuan Hukum di Kota Depok.”
Contents
- 1 ABSTRAK :
- 2 ABSTRACT :
- 3 A. PENDAHULUAN
- 4 B. PEMBAHASAN
- 4.1 1. Pengaturan kegiatan nonlitigasi, khususnya penyuluhan hukum, dalam kerangka peraturan perundang-undangan nasional dan Peraturan Daerah Kota Depok dalam bantuan hukum.
- 4.2 2. Implementasi dan kegiatan penyuluhan hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum daerah, dan bagaimana urgensi pengaturannya dalam kebijakan pendanaan daerah.
- 5 C. PENUTUP
- 6 Daftar Pustaka
ABSTRAK :
Penelitian ini membahas urgensi penyuluhan hukum dalam kegiatan bantuan hukum nonlitigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kota Depok. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan normatif kegiatan non litigasi dalam peraturan nasional dan daerah, serta implementasinya dalam kebijakan pendanaan bantuan hukum daerah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, serta dianalisis melalui studi terhadap Perda Kota Depok dan Perwal terkait bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma nasional yang menempatkan penyuluhan hukum sebagai komponen utama bantuan hukum nonlitigasi, dengan kebijakan daerah yang masih berfokus pada litigasi dan belum memberikan dukungan pendanaan yang memadai. Penyuluhan hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, pencegahan sengketa, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyediaan anggaran khusus, serta pedoman teknis pelaksanaan penyuluhan hukum dalam kebijakan bantuan hukum daerah.
Kata Kunci: penyuluhan hukum, bantuan hukum, nonlitigasi, kebijakan daerah, Kota Depok.
ABSTRACT :
This study examines the urgency of legal counseling within non-litigation legal aid activities conducted by Legal Aid Organizations (OBH) in Depok City. The research addresses two core issues: the normative regulation of non-litigation activities under national and local legal frameworks, and their implementation within the regional funding policy for legal aid. Using a normative juridical approach through statute and conceptual analysis, this study reviews the Depok City Regional Regulation and Mayor Regulation on legal aid. The findings reveal a discrepancy between national regulations—which position legal counseling as a key component of non-litigation legal aid—and local policies that remain heavily focused on litigation and lack adequate financial support for preventive legal services. Legal counseling plays a strategic role in enhancing legal awareness, preventing disputes, and empowering communities. Therefore, regulatory harmonization, dedicated funding allocations, and detailed technical guidelines are required to strengthen the implementation of legal counseling within Depok City’s legal aid framework.
Keywords: legal counseling, legal aid, non-litigation, regional policy, Depok City.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Penyuluhan hukum merupakan bagian dari kegiatan bantuan hukum nonlitigasi yang memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa bantuan hukum tidak hanya mencakup pendampingan perkara melalui mekanisme litigasi, tetapi juga layanan hukum non litigasi, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penelitian hukum, hingga pemberdayaan masyarakat. Melalui mekanisme non litigasi inilah negara diharapkan mampu membangun kesadaran hukum publik serta melakukan pencegahan (preventive legal action) sebelum sengketa memasuki ranah peradilan.
PP Nomor 42 Tahun 2013 memperjelas ruang lingkup bantuan hukum nonlitigasi dengan memasukkan penyuluhan hukum sebagai salah satu bentuk kegiatan yang dapat didanai negara. Hal ini menunjukkan bahwa secara konseptual, penyuluhan hukum memiliki basis normatif yang kuat sebagai instrumen pembinaan hukum masyarakat (legal empowerment) yang seharusnya memperoleh dukungan regulatif dan anggaran secara proporsional. Di tingkat daerah, Kota Depok telah mengatur penyelenggaraan bantuan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Akan tetapi, penerapan peraturan daerah tersebut menunjukkan adanya dominasi pembiayaan pada bantuan hukum litigasi. Sebagian besar alokasi anggaran hibah daerah difokuskan pada pendampingan perkara di pengadilan, sementara kegiatan non litigasi termasuk penyuluhan hukum—belum memperoleh dukungan pendanaan yang memadai. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara norma dan implementasi: meskipun peraturan perundang-undangan menempatkan kegiatan nonlitigasi sejajar dengan litigasi, kebijakan daerah belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap program preventif dan edukatif.
Kesenjangan tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks perkembangan sosial Kota Depok. Sebagai daerah urban dengan tingkat pertumbuhan penduduk tinggi dan kompleksitas sosial yang meningkat, masyarakat Depok menghadapi berbagai persoalan hukum yang tidak selalu menuntut penyelesaian di pengadilan. Banyak persoalan sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non litigasi, terutama jika masyarakat memiliki pemahaman awal mengenai hak dan kewajiban hukum mereka. Di sinilah penyuluhan hukum menjadi instrumen penting bagi upaya pencegahan sengketa, penguatan budaya hukum, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pembentukan kelompok sadar hukum berbasis komunitas.
Namun, tanpa dukungan pendanaan dan program yang terstruktur, organisasi bantuan hukum (OBH) di Kota Depok menghadapi kendala dalam melaksanakan penyuluhan hukum secara rutin dan berkelanjutan. Keterbatasan alokasi anggaran menyebabkan kegiatan nonlitigasi sering kali hanya dilakukan secara sporadis, mengandalkan sumber daya internal OBH, atau bergantung pada kerja sama insidental dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk menelaah urgensi penyuluhan hukum sebagai bagian integral dari kegiatan bantuan hukum nonlitigasi yang seharusnya akomodasi secara tegas dalam kebijakan daerah. Melalui analisis normatif terhadap peraturan nasional dan Perda Kota Depok, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi hambatan implementatif, kesenjangan pendanaan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan agar Pemerintah Kota Depok mengintegrasikan penyuluhan hukum dalam skema bantuan hukum daerah secara berkelanjutan, sistematis, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
2. Rumusan Penelitian
- Bagaimana Pengaturan kegiatan nonlitigasi, khususnya penyuluhan hukum, dalam kerangka peraturan perundang-undangan nasional dan Peraturan Daerah Kota Depok dalam bantuan hukum?
- Mengapa kegiatan penyuluhan hukum penting untuk diintegrasikan dalam pelaksanaan bantuan hukum daerah, dan bagaimana urgensi pengaturannya dalam kebijakan pendanaan daerah
3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua rumusan masalah di atas, dengan tujuan:
- Menganalisis norma hukum yang mengatur kegiatan nonlitigasi, terutama penyuluhan hukum, dalam peraturan nasional dan Peraturan Daerah Kota Depok tentang bantuan hukum. Menilai urgensi dan kebutuhan penguatan kegiatan penyuluhan hukum dalam kebijakan bantuan hukum daerah di Kota Depok.
- Mengidentifikasi kendala pelaksanaan kegiatan non litigasi oleh OBH di Kota Depok akibat keterbatasan dukungan regulasi dan pendanaan daerah. Merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Depok untuk mengakomodasi kegiatan penyuluhan hukum dalam skema dana bantuan hukum daerah.
4. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan hukum serta analisis terhadap implementasi kebijakan bantuan hukum daerah di Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menganalisis berbagai regulasi. Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach) yang berfokus pada pengkajian teori dan konsep penyuluhan hukum sebagai bagian integral dari kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.
B. PEMBAHASAN
1. Pengaturan kegiatan nonlitigasi, khususnya penyuluhan hukum, dalam kerangka peraturan perundang-undangan nasional dan Peraturan Daerah Kota Depok dalam bantuan hukum.
Pengaturan mengenai kegiatan non litigasi dalam sistem bantuan hukum Indonesia pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip access to justice dan equality before the law yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, kerangka hukum mengenai bantuan hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai mekanisme pendampingan dalam proses peradilan (litigasi), tetapi harus dilihat sebagai strategi negara untuk membangun kesadaran hukum, memberdayakan masyarakat, serta menciptakan sistem bantuan hukum yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pencegahan.
a. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan titik awal yang menegaskan bahwa bantuan hukum mencakup dua domain: litigasi dan nonlitigasi. Pasal 4 UU 16/11 tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum meliputi penyelesaian masalah hukum baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam perspektif teori hukum, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui fungsi preventif hukum sebagai bagian dari pelayanan publik yaitu mencegah timbulnya sengketa melalui peningkatan pengetahuan hukum masyarakat sejalan dengan gagasan Nonet & Selznick tentang responsive law, bahwa hukum tidak hanya memaksa (repressive) tetapi juga membimbing masyarakat (enabling). Posisi nonlitigasi dalam UU 16/2011 bukanlah pelengkap, tetapi merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat hukum (legal empowerment). Melalui penyuluhan hukum, negara menjalankan kewajibannya untuk mentransformasikan hukum dari sekadar norma tertulis menjadi instrumen sosial yang dipahami dan digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
b. PP Nomor 42 Tahun 2013 Memperluas Definisi dan Menjabarkan Bentuk Kegiatan Nonlitigasi
PP Nomor 42 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksana memperjelas lingkup kegiatan non litigasi, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, wawancara, negosiasi, mediasi, pembuatan dokumen hukum, penelitian hukum, hingga pemberdayaan masyarakat. Dalam perspektif teori pembentukan hukum (law in action), daftar kegiatan tersebut mencerminkan bahwa negara tidak hanya menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga membentuk sistem yang mendorong transformasi kapasitas masyarakat agar mampu memahami dan menggunakan hukum secara mandiri.
PP 42/2013 juga menegaskan bahwa kegiatan nonlitigasi dapat didanai oleh negara. Konstruksi normatif ini menegaskan bahwa pembiayaan APBN dan secara konseptual APBD tidak boleh hanya terfokus pada litigasi. Dengan demikian, jika daerah hanya mendanai litigasi, hal tersebut berpotensi melahirkan ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.
Dalam pendekatan statute approach, PP 42/2013 dapat dipandang sebagai kerangka minimal yang harus diadopsi oleh pemerintah daerah agar implementasi bantuan hukum di tingkat lokal tetap berada dalam koridor kebijakan nasional. Artinya, penyuluhan hukum seharusnya tidak ditempatkan sebagai kegiatan sekunder, tetapi sebagai program wajib dalam sistem bantuan hukum daerah.
c. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2019: Ruang Normatif Tersedia, Implementasi Masih Tersekat
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2019 secara formal telah mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk prinsip, sasaran, dan mekanisme pendanaannya. Meskipun demikian, Perda tersebut tidak secara eksplisit menegaskan proporsi pendanaan non litigasi atau keharusan pendanaan bagi kegiatan penyuluhan hukum. Perda hanya memuat kewenangan umum bahwa OBH dapat melakukan kegiatan bantuan hukum, tetapi implementasi pendanaannya sangat bergantung pada Peraturan Walikota, kebijakan anggaran tahunan, dan prioritas pemerintah daerah.
Dalam analisis normatif–administratif, terdapat dua problem Nonlitigasi tidak dirumuskan sebagai kegiatan strategis dalam Perda, sehingga pemerintah daerah tidak berkewajiban menganggarkan dana khusus untuk penyuluhan hukum. Tidak adanya standar teknis pelaksanaan nonlitigasi, seperti jumlah kegiatan, substansi materi, mekanisme pelaporan, dan indikator keberhasilan. Ketidakjelasan tersebut menciptakan kondisi di mana OBH tidak dapat secara sistematis mengajukan program penyuluhan hukum melalui skema hibah daerah. Pada akhirnya, kegiatan preventif hukum yang seharusnya berdampak luas justru terabaikan karena keterbatasan anggaran dan minimnya regulasi turunan.
Jika dibandingkan, kerangka normatif nasional sangat progresif dalam menempatkan penyuluhan hukum sebagai layanan utama nonlitigasi. Sebaliknya, implementasi di sejumlah pemerintah daerah termasuk Kota Depok lebih berorientasi pada penyelesaian sengketa melalui litigasi. Dalam perspektif legal policy, inkonsistensi ini menunjukkan Penyimpangan terhadap asas harmonisasi regulasi (legal coherence), karena kebijakan daerah tidak sepenuhnya mencerminkan norma nasional. Kegagalan menginternalisasi fungsi preventif hukum, sehingga beban perkara litigasi tidak pernah berkurang. Minimnya penyerapan konsep legal empowerment, yang seharusnya menjadi jantung dari kegiatan non litigasi. Padahal, jika pemerintah daerah mengintegrasikan penyuluhan hukum ke dalam prioritas pendanaan, maka akan muncul efek domino positif, seperti menurunnya angka perkara litigasi, meningkatnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, terciptanya masyarakat sadar hukum yang mandiri, efisiensi anggaran litigasi. Dengan demikian, disharmonisasi pusat-daerah bukan hanya persoalan administratif, tetapi mempengaruhi efektivitas bantuan hukum sebagai instrumen perlindungan hak asasi masyarakat miskin.
Dari sudut pandang teori hukum dan teori kebijakan publik, penyuluhan hukum memiliki tiga fungsi utama yaitu Preventive Function dimana mencegah munculnya sengketa melalui penyadaran hukum, kedua Empowerment Function membentuk masyarakat mampu menghadapi persoalan hukum tanpa ketergantungan penuh pada litigasi, Transformative Function mengubah pola pikir masyarakat dari pasif menjadi partisipatif.
Dalam konteks sosial Kota Depok yang heterogen dan mengalami pertumbuhan penduduk yang cepat, fungsi-fungsi tersebut sangat relevan. Kompleksitas masalah sosial seperti sengketa pertanahan, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan ketenagakerjaan, hingga persoalan administrasi kependudukan, sering kali dapat dicegah apabila masyarakat memiliki pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban hukum mereka. Karena itu, penyuluhan hukum bukan sekadar agenda sosialisasi hukum, tetapi merupakan intervensi struktural yang mampu mengurangi beban perkara litigasi sekaligus memperkuat budaya hukum masyarakat (legal culture) sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman.
2. Implementasi dan kegiatan penyuluhan hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum daerah, dan bagaimana urgensi pengaturannya dalam kebijakan pendanaan daerah.
Implementasi kegiatan non litigasi, khususnya penyuluhan hukum, dalam konteks Pemerintah Kota Depok merupakan bagian integral dari penyelenggaraan bantuan hukum sebagai fungsi pelayanan publik daerah. Meskipun secara normatif penyuluhan hukum telah diakui dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya mendapatkan dukungan kebijakan anggaran yang memadai. Hal ini menimbulkan gap antara norma dan realitas administratif, serta menghadirkan persoalan keselarasan antara regulasi pusat dan daerah dalam konteks penyelenggaraan bantuan hukum.
Implementasi Kegiatan Non Litigasi dalam Peraturan Daerah Kota Depok pada Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 secara eksplisit memasukkan kegiatan non litigasi sebagai bagian dari bantuan hukum. Pasal 15 Perda menegaskan bahwa kegiatan nonlitigasi mencakup: penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, hingga penyusunan dokumen hukum. Ketentuan ini secara normatif telah membuka ruang luas bagi OBH untuk memberikan layanan bantuan hukum di luar peradilan.
Namun, dari sudut pandang analisis implementasi hukum (legal implementation analysis), terdapat beberapa catatan kritis Perda tidak menetapkan proporsi pendanaan non litigasi dalam APBD sehingga implementasinya sangat bergantung pada kebijakan tahunan. Tidak ada standar minimal kegiatan penyuluhan, baik jumlah kegiatan, sasaran masyarakat, maupun indikator keberhasilannya. OBH tidak memiliki kewajiban melakukan program non litigasi secara spesifik, melainkan hanya sebagai salah satu opsi kegiatan. Ketiga poin tersebut menunjukkan bahwa meskipun ruang normatif tersedia, tidak terdapat mekanisme operasional yang mendorong kegiatan nonlitigasi menjadi prioritas dalam pelaksanaan bantuan hukum daerah.
Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 91 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum (file Anda) sebenarnya berperan sebagai instrumen penting dalam mengatur teknis pelaksanaan bantuan hukum, termasuk penyaluran dana bantuan hukum melalui Hibah atau Belanja Bantuan Sosial. Namun berdasarkan analisis konseptual dan normatif terhadap struktur Perwal (termasuk Bab Penyaluran Anggaran), terlihat bahwa Perwal lebih memfokuskan mekanisme pembiayaan pada kegiatan litigasi, mulai dari pendampingan penyidikan, persidangan, hingga administrasi perkara. Tidak terdapat pengaturan rinci mengenai pembiayaan kegiatan penyuluhan hukum, seperti besaran biaya, prosedur proposal, atau indikator output kegiatan nonlitigasi. Perwal tidak menurunkan Pasal 15 Perda secara efektif, karena penyuluhan hukum hanya disebut sebagai salah satu jenis kegiatan, bukan sebagai program prioritas.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan regulasi turunan, dimana semestinya Perwal menerjemahkan norma Perda secara lebih operasional, terutama dalam aspek pendanaan penyuluhan hukum. Secara nasional, baik UU 16 Tahun 2011 maupun PP 42 Tahun 2013 menempatkan kegiatan non litigasi sebagai bagian yang setara dengan litigasi. PP 42/2013 bahkan mengatur bahwa dana bantuan hukum dapat dialokasikan untuk pembiayaan nonlitigasi. Dengan demikian, konsep pembiayaan bantuan hukum pada level nasional bersifat holistik, mencakup aspek kuratif (litigasi) dan preventif (nonlitigasi). Namun dalam praktik daerah, khususnya di Kota Depok, terjadi dominasi pembiayaan litigasi. Kegiatan penyuluhan hukum tidak menjadi bagian dari rencana penganggaran prioritas. Hal ini berpotensi mengakibatkan Keterbatasan edukasi hukum masyarakat, Meningkatnya jumlah perkara litigasi akibat minimnya pencegahan, OBH tidak dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal, Tidak tercapainya prinsip legal empowerment pada tingkat lokal.
Ketidaksinkronan ini menjadi salah satu faktor hambatan implementasi bantuan hukum nonlitigasi di Kota Depok. Secara teoritis, penyuluhan hukum berfungsi sebagai mekanisme membangun legal awareness dan legal culture masyarakat. Konsep Lawrence M. Friedman menekankan bahwa keberhasilan sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh struktur dan substansi hukum, tetapi juga budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum memiliki peran pokok dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi juga subjek yang mampu mencegah konflik hukum. Di Kota Depok, tingginya dinamika sosial dan urbanisasi menjadikan penyuluhan hukum semakin relevan. Banyak persoalan masyarakat mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, sengketa tanah, perburuhan, hingga persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan secara preventif jika masyarakat memiliki pemahaman hukum dasar yang memadai. Penyuluhan hukum juga berfungsi untuk Mengurangi biaya litigasi bagi pemerintah daerah dan OBH, Menciptakan masyarakat sadar hukum, Mengurangi beban perkara di pengadilan, Menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum.
Berdasarkan analisis empiris di beberapa OBH, tantangan pelaksanaan penyuluhan hukum di Depok meliputi Ketiadaan pos anggaran khusus non litigasi, sehingga OBH sulit menyusun program, Perwal tidak memberikan pedoman teknis penyuluhan hukum, seperti standar biaya, struktur laporan, atau mekanisme verifikasi, Kurangnya monitoring dan evaluasi atas kegiatan nonlitigasi, sehingga dampak penyuluhan hukum tidak terlihat dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya. Dengan demikian, kendala implementasi bukan berada pada level substansi hukum, tetapi pada level administratif dan teknis pelaksanaan. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan penguatan pengaturan tentang penyuluhan hukum dalam dokumen kebijakan daerah.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Secara normatif, penyuluhan hukum memiliki landasan yang kuat dalam UU 16/2011 dan PP 42/2013 yang menempatkannya sebagai bagian esensial dari bantuan hukum nonlitigasi. Regulasi nasional tersebut memandang penyuluhan hukum sebagai instrumen yang tidak hanya berperan dalam memberikan informasi hukum, tetapi juga sebagai sarana pembangunan kesadaran hukum dan pencegahan sengketa. Meskipun Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 telah mengatur keberadaan kegiatan non litigasi, termasuk penyuluhan hukum, namun pengaturan tersebut belum diterjemahkan secara memadai ke dalam mekanisme teknis, terutama terkait standar kegiatan, indikator keberhasilan, dan skema pembiayaan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara norma dan implementasi, serta memperlihatkan belum optimalnya adopsi prinsip-prinsip hukum nasional dalam konteks daerah.
Pada tataran implementasi, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2022 lebih menitikberatkan pendanaan bantuan hukum pada kegiatan litigasi, sehingga penyuluhan hukum belum memperoleh dukungan anggaran maupun pedoman operasional yang memadai. Ketiadaan alokasi anggaran khusus, tidak adanya standar teknis pelaksanaan, serta lemahnya monitoring dan evaluasi menyebabkan kegiatan penyuluhan hukum belum berjalan secara sistematis dan berkelanjutan. Kondisi ini menghambat peran OBH dalam menjalankan fungsi preventif dan pemberdayaan masyarakat, serta menyebabkan potensi penyuluhan hukum sebagai instrumen peningkatan budaya hukum masyarakat menjadi kurang optimal dalam kerangka pembangunan hukum di Kota Depok.
2. SARAN
Untuk mewujudkan penyuluhan hukum sebagai bagian integral dari bantuan hukum nonlitigasi di Kota Depok, diperlukan harmonisasi regulasi daerah dengan kerangka hukum nasional melalui penetapan aturan teknis yang secara eksplisit mengatur penyuluhan hukum sebagai program prioritas bantuan hukum. Pemerintah Kota Depok perlu menetapkan pedoman pelaksanaan yang mencakup metode, sasaran, materi, serta indikator keberhasilan, disertai dengan alokasi anggaran yang proporsional dalam APBD. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang operasional bagi OBH agar dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Selain penguatan regulasi dan pendanaan, diperlukan penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas kegiatan penyuluhan hukum serta menjadikannya dasar perencanaan kebijakan bantuan hukum pada tahun-tahun berikutnya. Kolaborasi antara pemerintah daerah, OBH, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat juga perlu diperluas guna memastikan penyuluhan hukum mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan langkah-langkah tersebut, penyuluhan hukum diharapkan dapat memainkan fungsi preventif, edukatif, dan pemberdayaan secara optimal dalam pembangunan hukum daerah.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 91 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum
- IMPLEMENTASI TEKNIS BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA DEPOK DIMAS FIRMANSYAH ASIKIN, ASTIM RIYANTO, DAN THOMAS ASRIL Vol. 2, No. 2, 2025.
- PENYELESAIAN SENGKETA TANAH, LAHAN MELALUI JALUR NON LITIGASI ATAU DI LUAR RANAH PENGADILAN DI WILAYAH KELURAHAN PANGKALAN JATI BARU KOTA DEPOK Mulyadi, Kayus Lewoleba, Satino, Rida Wahyuni, Yuliana Yuli, Yosephine Patricia, Dion Azriel. Madani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat P-ISSN:2442-5931/E-ISSN:2723-5335.
- PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) Vol.3, No.7 Juli 2025 e-ISSN: 3031-5220; DOI: 10.62281, Hal XX-XX PT. Media Akademik Publisher AHU-084213.AH.01.30.Tahun 2023.
- PENINGKATAN PEMAHAMAN ASPEK-ASPEK HUKUM TRANSNASIONAL BAGI MASYARAKAT DI KOTA DEPOK Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol. 4, No. 1, Mei 2021.
0 Comments