Cara Membuat Laporan Polisi: Langkah, Bukti, dan Hak Pelapor

Apr 23, 2026 | Berita | 0 comments

Melaporkan dugaan tindakan kejahatan atau pidana bisa langsung ke kantor polisi terdekat. Mengajukan laporan polisi ini sebaiknya juga menyertakan bukti sehingga bisa lebih mudah dalam penanganannya. Laporan tersebut bisa menjadi dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan tindakan pidana. Lalu bagaimana jika pelapor tidak memiliki bukti? Simak penjelasan berikut ini.

Bagaimana Cara Lapor Polisi?

Tindak kejahatan atau pidana bisa terjadi pada siapa saja. Ketika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pidana tersebut maka ada baiknya untuk segera melaporkan pada polisi. Tak sedikit masyarakat yang mungkin malah ragu atau takut untuk melapor. Namun memang cara terbaik yaitu dengan melaporkan secepatnya sehingga bisa lebih mudah untuk proses penyidikannya.

Dari segi hukum, laporan polisi ini sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pembuat laporan ini bisa dari anggota polisi langsung atau dari masyarakat. Berikut ini cara membuat laporan polisi oleh masyarakat.

Datang ke Kepolisian Terdekat

Masyarakat bisa mendatangi kantor polisi terdekat, baik berupa Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, maupun Mabes Polri. Pelapor bisa orang yang melihat, mengalami, atau korban dari tindak pidana tersebut. Jika ada saksi, ada baiknya korban juga datang bersama dengan saksi tersebut. Di kantor polisi, pelapor bisa menuju ke bagian SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Membuat Laporan

Pembuatan laporan tersebut dengan menyampaikan kronologi peristiwa pidana serta penyerahan bukti. Petugas akan mencatat laporan tersebut dalam laporan polisi. Jika pelapor membawa bukti maka setelah penyerahan akan mendapat surat tanda terima.

Pemeriksaan Awal (BAP)

Setelah menerima laporan, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan awal dengan memeriksa saksi pelapor. Penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan tersebut dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, selanjutnya yaitu tahap penyelidikan. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana. Jika terbukti maka selanjutnya proses penyidikan. Proses ini antara lain olah TKP, pemanggilan saksi, sampai penetapan tersangka. Untuk memahami apa yang bisa dilakukan jika proses penyidikan dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur, simak penjelasan tentang praperadilan sebagai upaya penegakan hukum.

Pelapor sebaiknya membawa bukti-bukti yang mendukung ketika melaporkan. Selain itu perlu juga untuk mencatat identitas petugas yang menerima laporan. Jangan lupa juga untuk membawa identitas diri seperti KTP untuk memudahkan proses tersebut.

Selain datang langsung ke kantor polisi, saat ini ada juga pilihan melapor secara online. Laporan bisa melalui aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau situs resminya. Pengaduan secara online tersebut juga perlu registrasi menggunakan e-KTP. Selanjutnya bisa mengisi formulir dan mengunggah bukti yang mendukung. Bukti tersebut berbentuk digital seperti foto, video, maupun dokumen.

Laporan atau pengaduan secara online memang lebih praktis dan cepat karena tidak perlu datang ke kantor. Melaporkan secara online juga bisa kapan saja atau 24 jam. Namun tentu saja melaporkan dengan datang langsung cenderung lebih cepat penanganannya. Kasus-kasus yang membutuhkan tindakan segera seperti kekerasan dan pencurian, ada baiknya datang langsung.

Masyarakat yang melakukan pengaduan sebaiknya juga paham terkait hak dan kewajibannya. Tak hanya korban, pelapor juga bisa wakil dengan surat kuasa. Wali juga bisa mewakili korban yang belum mampu melaporkan sendiri. Proses pelaporan ini tidak membutuhkan biaya, baik yang langsung maupun online. Pelaporan menghasilkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi atau STTLP. Dokumen resmi ini akan mencantumkan identitas pelapor, tempat dan waktu kejadian, dan detail perkaranya.

Ringkasan Alur Melapor ke Polisi

Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel ringkasan alur membuat laporan polisi beserta keterangan pada setiap tahapannya:

Tahap Kegiatan Keterangan
1. Datang ke Polisi Kunjungi Polsek / Polres / Polda terdekat Menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
2. Membuat Laporan Sampaikan kronologi & serahkan bukti Laporan tanpa bukti tetap bisa diterima; bukti mempercepat proses
3. Pemeriksaan Awal (BAP) Pemeriksaan saksi/pelapor oleh penyidik Dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
4. Terima STTLP Pelapor menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Dokumen resmi berisi identitas pelapor & detail perkara
5. Penyelidikan Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana Berdasarkan laporan & pemeriksaan awal
6. Penyidikan Olah TKP, pemanggilan saksi, penetapan tersangka Dilaksanakan jika hasil penyelidikan terbukti tindak pidana

Apakah Bisa Melapor Polisi Tanpa Bukti?

Membawa bukti ketika mengadukan atau melaporkan tindakan pidana ke kepolisian bisa membantu proses penyelidikan. Bukti pendukung tersebut bisa berupa bukti fisik maupun digital. Lalu apakah bisa melapor tanpa membawa bukti pendukung? Masyarakat tetap bisa melakukan pelaporan meski tidak atau belum membawa semua barang bukti. Pihak kepolisian yang nantinya akan melanjutkan proses untuk mengumpulkan bukti dan saksi.

Adanya alat bukti tentunya akan membantu mempercepat proses penyelidikan. Berikut ini beberapa jenis bukti pendukung serta dokumen yang perlu saat melaporkan dugaan tindak pidana.

Identitas Diri

Pelapor perlu membawa identitas diri untuk memudahkan proses pendataan awal. Identitas diri tersebut bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor dari pelapor atau korban. Adanya bukti identitas diri tersebut untuk memastikan pelapor merupakan subjek hukum yang sah. Ini juga dapat mencegah adanya laporan palsu dan syarat untuk mendapatkan surat laporan dan STTLP.

Dokumen Kronologi

Masyarakat yang menyampaikan laporannya nantinya akan tertuang dalam sebuah dokumen kronologi. Dokumen ini memuat waktu, tempat kejadian, pelaku, saksi, dan urutan kejadian. Pelapor bisa menyampaikan secara lisan ketika berada di kantor polisi bagian SPKT atau menyiapkan secara tertulis.

Bukti Fisik

Bukti fisik bisa berupa surat, barang yang rusak oleh pelaku, sampel biologis, kendaraan, alat komunikasi, dan lain-lain. Polisi nantinya akan melakukan analisa secara forensik sebagai petunjuk untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Bukti fisik yang sah dan valid bisa sangat membantu dalam menetapkan tersangka.

Bukti Elektronik

Selain bukti fisik, ada juga bukti elektronik seperti foto digital, video, rekaman suara, tangkapan layar, email, chatting, dan lain-lain. Terdapat beberapa syarat dalam menggunakan bukti elektronik yaitu syarat formil, materiil, digital forensik, dan peran hakim.

Dokumen Khusus

Dokumen khusus kadang perlu untuk kasus-kasus tertentu seperti kehilangan. Kasus kehilangan kendaraan bisa menyertakan dokumen seperti fotokopi surat-surat kendaraan, cek fisik kendaraan, dan iklan di media. Kehilangan dokumen atau sertifikat juga perlu bukti fotokopi dokumen tersebut, surat pernyataan, surat keterangan instansi, serta iklan di media.

Saksi

Adanya saksi saat melakukan laporan sebenarnya tidak wajib namun jika ada saksi maka dapat memperkuat laporan. Saksi bisa berupa orang yang melihat, mendengar, maupun mengalami kejadian. Jumlah saksi umumnya minimal dua orang, bisa juga satu saksi dengan alat bukti lainnya. Penyidik juga punya kewajiban untuk mencari saksi lain jika belum ada atau untuk tambahan bukti.

Pelaporan dugaan tindakan pidana oleh masyarakat memang bisa lebih cepat jika ada bukti. Namun pengaduan awal tidak wajib membawa alat bukti. Pelapor bisa mengadukan lebih dulu jenis dan kronologi kejadiannya.

Laporan yang berupa delik biasa seperti pembunuhan dan pencurian bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut. Namun untuk pengaduan berupa delik aduan seperti pencemaran nama baik dan perzinaan, hanya bisa diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan langsung — bukan oleh sembarang pihak maupun pihak berwenang. Ini karena delik aduan menyangkut kepentingan pribadi korban, sehingga tanpa aduan dari korban, proses hukum tidak bisa dimulai. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana delik aduan seperti pencemaran nama baik bekerja dalam praktik hukum, baca juga contoh kasus pencemaran nama baik dan dasar hukumnya. Pelapor juga tidak bisa mencabut laporan tindak pidana biasa walau ada perdamaian.

Jadi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana bisa melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat. Ada juga pilihan melaporkan secara online baik melalui aplikasi, website, maupun chat. Pelapor dapat membawa bukti pendukung saat melaporkan. Pihak yang berwenang nantinya akan membantu membuat laporan polisi secara tertulis dan menindaklanjuti.

Perlu diingat pula bahwa sistem peradilan pidana Indonesia memiliki mekanisme pengawasan tersendiri. Mulai dari Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memastikan putusan sesuai hukum, hingga mekanisme praperadilan yang melindungi hak masyarakat ketika berhadapan dengan proses penyidikan. Pemahaman akan sistem ini membantu masyarakat lebih percaya diri dalam menggunakan haknya untuk melapor.


FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Cara Lapor Polisi

1. Apakah bisa lapor polisi tanpa membawa bukti?

Ya, masyarakat tetap bisa membuat laporan polisi meskipun belum atau tidak memiliki bukti. Berdasarkan KUHAP, laporan polisi diterima berdasarkan keterangan pelapor mengenai dugaan tindak pidana. Polisi yang nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti dan mencari saksi dalam proses penyelidikan. Namun menyertakan bukti ketika melapor sangat dianjurkan karena dapat mempercepat dan memperkuat proses penyelidikan. Semakin lengkap bukti yang dibawa, semakin mudah bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

2. Apa itu SPKT dan di mana lokasinya?

SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu adalah unit pelayanan di kantor polisi yang bertugas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat secara terpadu. SPKT ada di hampir semua tingkat kepolisian, mulai dari Polsek (tingkat kecamatan), Polres (tingkat kabupaten/kota), Polresta, Polrestabes, Polda (tingkat provinsi), hingga Mabes Polri (tingkat nasional). Saat datang ke kantor polisi, pelapor cukup menuju bagian SPKT dan menyampaikan maksud untuk membuat laporan. Petugas di SPKT akan membantu proses pencatatan laporan tersebut.

3. Apa itu STTLP dan apa gunanya?

STTLP adalah singkatan dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Ini adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pelapor setelah laporan berhasil dicatat. STTLP mencantumkan identitas pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, serta detail perkaranya. Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa laporan sudah resmi diterima, menjadi dasar untuk memantau perkembangan kasus, dan bisa digunakan untuk keperluan administratif lainnya seperti klaim asuransi. Simpan STTLP dengan baik setelah menerimanya.

4. Apa perbedaan delik biasa dan delik aduan dalam konteks laporan polisi?

Perbedaan ini menentukan siapa yang berhak membuat laporan. Untuk delik biasa seperti pembunuhan, pencurian, atau penipuan, siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut berhak melaporkannya ke polisi — termasuk saksi mata atau masyarakat umum. Polisi juga bisa memproses perkara ini secara mandiri. Sebaliknya, untuk delik aduan seperti pencemaran nama baik atau perzinaan, laporan hanya bisa diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan langsung. Tanpa aduan dari korban, polisi tidak berwenang memulai proses hukum — bahkan jika ada orang lain yang mengetahui kejadiannya. Laporan delik aduan juga bisa dicabut oleh korban dalam jangka waktu tertentu jika sudah ada perdamaian.

5. Berapa lama proses setelah laporan polisi dibuat?

Tidak ada durasi pasti yang berlaku untuk semua kasus, karena lamanya proses bergantung pada jenis dan kompleksitas perkara, ketersediaan bukti, serta jumlah saksi yang perlu diperiksa. Setelah laporan diterima, kepolisian biasanya akan segera melakukan penyelidikan awal. Jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan yang mencakup olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka. Pelapor berhak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai bentuk transparansi atas laporan yang diajukan.

6. Apakah laporan polisi bisa dilakukan secara online?

Ya, saat ini Polri menyediakan opsi pelaporan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau melalui situs resminya. Untuk melaporkan secara online, pelapor perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan e-KTP, kemudian mengisi formulir laporan dan mengunggah bukti-bukti digital seperti foto, video, atau dokumen. Keunggulan laporan online adalah lebih praktis dan bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam. Namun untuk kasus yang membutuhkan penanganan segera seperti kekerasan atau pencurian yang baru terjadi, lebih disarankan untuk datang langsung ke kantor polisi terdekat.

7. Apakah laporan polisi dikenakan biaya?

Tidak. Proses pembuatan laporan polisi tidak dikenakan biaya apapun, baik yang dilakukan secara langsung di kantor polisi maupun secara online. Ini dijamin oleh peraturan kepolisian yang melarang petugas memungut biaya dalam proses penerimaan laporan dari masyarakat. Jika ada oknum yang meminta imbalan dalam proses pelaporan, masyarakat berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut kepada atasan petugas yang bersangkutan atau melalui saluran pengaduan resmi Polri.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *