Sebagian pendapat mengatakan bahwa cryptocurrency adalah instrumen investasi paling aman saat ini ketimbang uang konvensional. Alasannya, kripto berupa dompet uang digital yang tidak ada fisiknya, sehingga risiko terjadinya pemalsuan terhadap uang virtual seperti ini sangat kecil bahkan hampir tidak mungkin terjadi.
Namun, apakah pendapat tersebut sepenuhnya benar? Untuk yang masih awam dengan kripto, di sinilah informasi itu bisa Anda temukan secara detail.
Contents
Tentang Cryptocurrency dan Karakteristiknya
Di era digitalisasi, segala sesuatu sudah banyak berubah ke dalam bentuk virtual. Undangan yang dulu dipegang dalam bentuk selembar kertas kini sudah berubah ke format digital yang dapat dibagikan lewat internet. Logam mulia yang dulu berbentuk lempeng emas kini sudah ada yang dalam bentuk virtual sehingga pemiliknya tidak perlu lagi repot mengamankannya di dalam brankas. Begitu pula di bidang finansial, uang digital pun sudah mulai berlaku. Salah satunya yang kita sebut dengan cryptocurrency ini.
Cryptocurrency adalah mata uang virtual atau digital yang dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi online. Meski tidak memiliki sifat kebendaan yang dapat kita lihat atau pegang secara nyata, namun kripto sama berharganya dengan uang konvensional. Itulah mengapa kripto bisa jadi salah satu instrumen investasi berharga di era modern seperti sekarang.
Kripto sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang terlalu baru. Pada tahun 1983, kriptografer Amerika David Chaum memperkenalkan konsep eCash, yaitu uang elektronik digital yang anonim. Ia kemudian mendirikan perusahaan DigiCash pada 1989, dan baru pada tahun 1995 sistem eCash ini mulai dapat diimplementasikan sebagai alat pembayaran digital antar-individu tanpa melewati bank secara langsung.
Tonggak terbesar dalam sejarah kripto modern terjadi pada 2008, ketika seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto menerbitkan whitepaper berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.” Identitas asli Satoshi Nakamoto hingga kini tidak diketahui. Pada 2009, Bitcoin pun diluncurkan secara resmi sebagai cryptocurrency pertama yang berhasil beroperasi secara terdesentralisasi tanpa perantara bank. Temuan inilah yang memungkinkan mata uang kripto dipakai di berbagai platform tanpa harus melewati bank sebagai pihak ketiga.
Kehadiran cryptocurrency membawa karakteristik sendiri sebagai ciri khas sekaligus pembeda dengan uang konvensional. Karakter-karakter yang dimaksud antara lain:
Digital
Cryptocurrency adalah uang digital alias virtual. Sebanyak apapun nilai uang kripto yang kita punya, jangan harap bisa melihat wujudnya. Karakter ini pula yang mempengaruhi proses pembelian dan penukaran uang. Karena tak berwujud, segala proses yang berkenaan dengan kripto hanya bisa berlangsung secara digital atau online.
Peer to Peer
Transaksi cryptocurrency bersifat peer to peer atau antar perorangan langsung. Tidak ada peran perbankan mana pun di dalamnya.
Global
Cryptocurrency adalah uang berbentuk digital yang dapat berlaku secara global. Nilai tukarnya tidak mengalami perubahan walau digunakan dalam perdagangan antar negara sekalipun.
Desentralisasi
Karakter selanjutnya dari cryptocurrency adalah desentralisasi. Dalam transaksi kripto tidak membutuhkan peran bank sama sekali sebagai server sentral. Tiap orang bertanggung jawab atas uang mereka masing-masing.
Terenkripsi
Ciri khas lainnya dari cryptocurrency adalah terenkripsi. Semua data pengguna telah diubah dalam bentuk kode atau sandi rahasia oleh teknologi blockchain, sehingga tidak akan terlihat oleh pengguna lain.
Perdagangan aset kripto tidak akan menunjukkan identitas siapapun di dalamnya. Sangat berbeda dengan transaksi uang konvensional di mana kita bisa saling bertatap muka. Bahkan belanja di e-commerce sekalipun, data pembeli dapat terlihat setidaknya berupa nama, alamat, dan nomor telepon. Kelaziman seperti itu tidak akan kita jumpai pada perdagangan kripto. Orang-orang yang terlibat dalam transaksi hanya perlu menggunakan kode-kode khusus saja.
Risiko Cryptocurrency
Kripto hadir membawa kemudahan tersendiri. Kecepatan dalam pengiriman memang tak perlu diragukan selama akses internet memadai. Dari segi nilai ekonomis, kripto juga lebih efisien karena tidak ada penambahan biaya administrasi saat transfer dana, sebab tidak ada jasa bank yang terlibat dalam tiap proses transaksi. Di sisi lain, pemalsuan uang kripto hampir mustahil karena sifatnya virtual.
Itulah mengapa sebagian orang beranggapan aset cryptocurrency adalah investasi modern yang ringkas dan aman. Tetapi, perlu diingat bahwa sesungguhnya tidak ada sesuatu yang benar-benar nihil risiko. Bagaimanapun cryptocurrency tetap mengandung sejumlah risiko yang harus diwaspadai sebelum memilihnya sebagai instrumen investasi. Adapun risiko utama kripto tersebut antara lain:
Tidak Ada Pembatalan Transaksi
Transaksi kripto tidak mengenal kata batal ketika dana sudah terkirim, meski dengan alasan mendesak sekalipun. Tidak berlaku yang namanya pembekuan dana seperti halnya ketentuan bank pada transaksi-transaksi yang dicurigai sebagai scam, money laundering, dan sebagainya.
Parahnya lagi, kita tidak bisa mengetahui identitas penerima yang sebenarnya dan melacak keberadaannya, karena sistem bertransaksi kripto tidak membutuhkan identitas pemilik, melainkan kode atau sandi rahasia.
Ketika uang kripto sudah berhasil terkirim pada penerima, hanya kesediaan penerima yang bisa mengembalikannya kepada pengirim apabila salah satu pihak ternyata tidak menghendaki transaksi tersebut. Jadi, ketelitian sangat dibutuhkan sebelum melakukan transaksi kripto.
Perlindungan Konsumen Masih Terbilang Lemah
Meski Indonesia telah melegalkan kripto, implementasinya di lapangan masih cukup lemah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru secara resmi mengambil alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025, berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK No. 27 Tahun 2024. Pengawasan ini pun hanya untuk platform-platform resmi yang terdaftar di OJK, sementara realitanya masih banyak platform kripto lainnya yang statusnya belum jelas namun ramai penggunanya.
Karena itu, perlindungan konsumen masih terbilang lemah dibandingkan praktik transaksi keuangan melalui bank, terutama untuk kasus-kasus peretasan dompet digital. Situasi ini mirip dengan kelemahan yang dibahas dalam konteks perlindungan konsumen terhadap produk ilegal, di mana regulasi seringkali ketinggalan dari praktik di lapangan.
Risiko Lupa Private Key
Setiap pemegang dompet digital kripto pasti punya private key. Private key ini ibarat gembok brankas yang melindungi aset dari bahaya pencurian. Tingkat keamanan private key cukup kuat. Hanya saja, ini bisa menjadi kealpaan bagi sebagian orang dalam mengingat private key-nya sendiri.
Malangnya, ketika kita lupa kunci sendiri, tidak ada opsi reset kunci. Sehingga dapat dipastikan kita tidak bisa mengakses uang kita di dalamnya.
Peraturan yang Berubah-ubah dan Sulit Diprediksi
Peraturan dalam cryptocurrency sulit diprediksi. Seringkali perubahan terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu volatilitas harga cenderung cepat naik turun tanpa sebab yang jelas, sehingga kita harus siap menghadapi kerugian kapanpun hal tersebut terjadi.
Maraknya Cyber Crime
Implementasi regulasi yang belum sepenuhnya sesuai harapan membuat kasus-kasus cyber crime semakin marak. Meski pemalsuan terhadap mata uang digital nyaris mustahil, namun ranah cryptocurrency pun tidak luput dari aksi-aksi cyber crime seperti phishing, proyek palsu (ICO scam), hingga skema ponzi berkedok investasi. Para penipu kerap memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat awam tentang teknologi kripto untuk menjalankan modus investasi bodong berkedok aset digital.
Tabel Ringkasan Risiko Cryptocurrency
| Jenis Risiko | Penjelasan Singkat | Cara Mitigasi |
|---|---|---|
| Transaksi Tidak Bisa Dibatalkan | Dana yang sudah terkirim tidak bisa ditarik kembali secara sepihak | Periksa ulang alamat wallet penerima sebelum transfer |
| Perlindungan Konsumen Lemah | Platform tidak resmi tidak diawasi OJK; tidak ada jaminan keamanan | Hanya gunakan platform terdaftar resmi di OJK |
| Lupa Private Key | Tidak ada opsi reset; aset tidak bisa diakses selamanya | Simpan private key di beberapa tempat aman, termasuk offline |
| Volatilitas Tinggi | Harga naik turun drastis tanpa pola yang jelas | Investasikan hanya dana yang siap hilang sepenuhnya |
| Cyber Crime | Phishing, ICO scam, dan skema ponzi menarget investor kripto | Waspadai tawaran return tidak realistis; verifikasi proyek sebelum investasi |
Kesimpulan
Secara garis besar cryptocurrency adalah salah satu pilihan investasi modern yang mudah, cepat, dan bisa menguntungkan. Hanya saja, kita tidak dapat menutup mata bahwa investasi virtual ini tetap memiliki risiko yang dapat merugikan apabila tidak waspada.
Sebelum memutuskan berinvestasi kripto, pastikan memahami cara kerjanya, hanya menggunakan platform yang terdaftar resmi di OJK, dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat yang kerap menjadi modus penipuan.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 8 Mei 2026.
0 Comments